Diduga di Wilayah Kabupaten Kendal Ditemukan Penjual Togel, Siapa yang Tanggung Jawab..? 

YUTELNEWS.com | Perintah Kepala Kepolisian RI (KAPOLRI) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kepada seluruh jajarannya dari Mabes Polri hingga Polda dan Polres/Polresta, untuk membabat habis pelaku aktivitas Judi, baik Online maupun Konvensional.

Bukan hanya pemain dan bandar yang Kapolri perintahkan untuk disikat, tetapi juga pihak-pihak yang mem-backing aktivitas tersebut.

“Tak hanya para pemain dan bandar saja, namun juga pihak yang mem-backing di belakangnya serta melakukan pemblokiran situs-situs judi online,” hal ini sudah digaungkan dari dua (2) tahun lalu.

Hingga hari ini Instruksi tinggallah instruksi, Judi toto gelap alias togel ternyata masih marak di Kabupaten Kendal. Penjual judi togel ditangkap hanya yang lokasinya masuk dalam berita sedangkan tempat lainnya masih aman-aman saja.

Saat ditemui awak Media pada hari Selasa, 28/5/2024 Ketua umum  Rajegwesi Lima, Agus Purwanto menyampaikan,” Sulit menghapus judi togel yang ada di Kabupaten Kendal dikarenakan diduga banyak yang menerima pengkondisian sehingga semuanya berjalan aman, semua tutup mata,”jelasnya.

Penjual Togel adalah Bisnis gelap yang mampu menyedot pendapatan yang luar biasa namun sayang pendapatan tersebut diduga masuk ke kantong pribadi, beberapa orang pengambil kebijakan. Tidak ada pajak disitu tapi omset yang didapat luar biasa.

Ini harusnya menjadi PR bagi penegak hukum untuk menghapus togel di Kabupaten Kendal. Untuk Kapolres Kendal harusnya jadikan Kendal Zero Togel namun sayangnya hal tersebut   sepertinya mustahil. Kalau sudah seperti ini siapakah yang harus bertanggung jawab,” imbuhnya.

M. Sunoto Hanan, Ketua Lembaga Rakyat Peduli Kebijakan dan Anggaran Daerah ( RPKAD ) menambahi,” Sudah jelas dalam Pasal 303 KUHP mengatur sanksi pidana untuk perbuatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan perjudian. Bandar judi dan orang-orang yang turut membantunya dalam menggelar perjudian bisa dijerat dengan pasal 303 KUHP  yang berbunyi :

1. barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303.

2. barang siapa ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.

Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat 2 tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak lima belas juta rupiah.

Dari uraian diatas seharusnya tidak ada alasan untuk Polres Kendal membiarkan judi toto gelap bebas di Kabupaten Kendal,” terangnya.

Gubernur LIRA Jateng Ahmad Efendi ” Saya sangat mengecam keras judi togel dan saya minta aparat Penegak Hukum atau Kepolisian bertindak tegas, jangan ada yang mem back up, jangan ada pembiaran, apapun alasannya, atau hanya kerena uang, penegakan hukum di lecehkan, ingat instruksi Kapolri. ?” pungkasnya.

(HM Roji Kabiro Kendal)

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN