YUTELNEWS.com/
JAKARTA – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara (Sumut) menemukan sejumlah fakta terkait kasus kebakaran yang menewaskan wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Kamis 27 Juni 2024, dini hari.
KKJ Sumut menyebut dalam temuannya, kasus kebakaran yang menewaskan Rico dan keluarganya tersebut terjadi setelah korban memberitakan perjudian di Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Hal tersebut berdasarkan hasil verifikasi dan pendalaman pihak KKJ Sumut terkait kasus kebakaran tersebut.
“Ditemukan sejumlah fakta bahwa kasus kebakaran yang menewaskan wartawan Tribrata TV dan keluarganya ini terjadi setelah korban memberitakan perjudian yang ada di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara,” kata KKJ Sumut dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari Kompas.TV, Selasa 2 Juli 2024.
Dalam pemberitaan yang dimuat korban, dijelaskan ada keterlibatan oknum aparat berinisial HB. Menurut penjelasannya, sebelum kebakaran terjadi, memang terdapat rentetan kasus antara Rico Sempurna Pasaribu dengan aparat diduga berinisial HB tersebut.
“Masalah bermula ketika anggota ormas, yang biasa duduk di warung tempat perjudian memohon pada korban, agar namanya ikut mendapatkan jatah/uang perjudian, karena selama ini korban juga sering mendapatkan jatah uang mingguan judi dari oknum aparat tersebut,” jelasnya.
Atas hal itu, korban kemudian menyampaikan permintaan anggota ormas ini pada oknum pengelola judi. Namun, saat itu, oknum tersebut mengacuhkan pesan yang disampaikan oleh Sempurna Pasaribu.
“Lalu, Sempurna kembali menyampaikan hal serupa kepada oknum tadi, agar anggota ormas yang merupakan pemuda setempat itu diberikan sedikit uang bulanan,” ujarnya.
Atas permintaan tersebut, oknum pengelola judi akhirnya memberikan Rp100 ribu pada anggota ormas tersebut. Namun anggota ormas ini sudah terlanjur merasa tersinggung, karena pasalnya oknum pengelola judi tersebut sebelumnya telah mengacuhkan dan meremehkannya.
“Anggota ormas ini lantas memprovokasi Sempurna Pasaribu, hingga korban kemudian memberitakan lokasi perjudian yang ada dekat asrama aparat. Bahkan, Sempurna menulis nama lengkap oknum itu dalam pemberitaan, dan membuat status di media sosial Facebook miliknya,” ungkapnya.
Dari informasi yang didapat, setelah berita tayang, ada oknum aparat yang menghubungi atasan korban untuk meminta agar berita yang tayang segera di-takedown.
“Hanya saja, pihak perusahaan tidak men-delete berita itu. Setelahnya, ada juga diduga petugas kepolisian sempat menghubungi perusahaan online tempat korban bekerja, meminta agar pemberitaan dibuat secara halus,” jelasnya.
Berita dimaksud adalah peristiwa demo organisasi keagamaan di Kabupaten Karo, yang menuntut agar Kapolres Karo dicopot lantaran maraknya judi, prostitusi dan narkoba.
Di sisi lain, pimpinan media Tribrata TV pun sempat menghubungi Sempurna Pasaribu usai pemberitaan tersebut muncul. Namun korban menyebut dirinya dalam keadaan aman.
Meski demikian, berdasarkan investigasi KKJ Sumut, ternyata korban sempat bercerita pada teman-temannya, jika dirinya sebenarnya merasa was-was.
“Ia (korban) dan rekannya kemudian mendapatkan ‘warning’ dari ketua ormas di Kabupaten Karo, bahwa mereka sedang diikuti,” demikian keterangan KKJ Sumatera Utara.
Bahkan Ketua ormas meminta korban dan temannya untuk tidak pulang ke rumah, karena alasan tersebut, korban sempat tak bisa dihubungi.
Fakta lain terungkap, sebelum rumah korban terbakar, ternyata Sempurna Pasaribu sempat bertemu dengan oknum aparat berinisial HB tersebut.
“Korban ditemani oleh rekannya untuk membicarakan masalah berita judi yang naik di media online Tribrata TV. Dalam pertemuan itu, HB meminta agar berita yang sudah tayang segera dihapus. HB juga meminta kepada korban agar postingan yang ada di media sosial juga segera didelete,” jelasnya.
Namun, korban tidak menuruti permintaan HB, mengingat tidak ada kesepakatan sebelumnya terkait hal tersebut.
“Korban pun pulang ke rumahnya pada Rabu 26 Juni 2024 tengah malam di Jalan Nabung Surbakti, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo,” ucapnya.
KKJ Sumut menyebutkan, terdapat informasi bahwa sebelum kebakaran terjadi, sekira pukul 02.30 WIB, ada yang melihat lima orang pria berada di sekitar rumah korban. Lalu, pukul 03.00 WIB terjadilah kebakaran.
Sementara itu, pasca kebakaran, tepatnya dalam pemeriksaan, KKJ Sumut mendapat informasi yang menyebutkan penyidik sempat mengambil handphone milik saksi yakni rekan korban dan menghapus pesan ketua ormas yang sempat memberikan ‘warning’ tersebut.
“Fakta lain dalam kasus ini, anak korban juga mengaku merasa terancam saat dimintai keterangannya di Polres Karo. Pada awak media setelah kedatangan Kapolda Sumut, anak perempuan korban mengaku diminta mengamini keterangan yang tak pernah ia sampaikan kepada penyidik,” tegasnya.
Sebagai informasi, KKJ Sumatera Utara terdiri dari lembaga profesi jurnalis AJI Medan, IJTI Sumut, PFI Medan dan FJPI.
Artikel ini telah tayang di Kompas.TV
(Said Yan Rizal)