YUTELNEWS.com/
Kab. Bandung .- Camat Dayeuhkolot Drs Asep Suryadi didampingi Ketua TP PKK Kecamatan Dayeuhkolot mengucapkan selamat kepada 270 Kepala Desa yang sudah menerima SK Perpanjangan masa Jabatan Kepala Desa dari 6 Tahun menjadi 8 Tahun.
Penyerahan SK sebanyak 270 Kepala Desa, di serahkan langsung oleh Bupati Bandung Dr HM. Dadang Supriatna,S.Ip.M.Si di Hotel Sutan Raja,Soreang, Selasa (03/07/2024).
Diketahui, SK perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta mengingat Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024. Atas penambahan Masa Jabatan Kepala desa, maka Ketua TP PKK Desa Secara Otomatis mendapat penambahan masa jabatan disesuaikan aturan Jabatan Kepala desa terbaru.
“Alhamdulillah, atas nama Pemerintah Kecamatan Dayeuhkolot dan secara pribadi, saya mengucapkan selamat kepada seluruh kepala desa, terkhusus Kades Se-Kecamatan Dayeuhkolot yang sudah resmi menerima SK Penambahan masa jabatan, dari 6 Tahun menjadi 8 Tahun, artinya tambah 2 tahun, ” Ucapnya.
Tentu, Lanjut Camat Asep, “ Untuk penambahan masa jabatan ini adalah suatu keberkahan untuk kalian dalam mengabdikan diri sebagai pemimpin di Desa, jadi saya berharap, apa yang sudah disampaikan oleh Bapak Bupati Bandung H.Dadang Supriatna tadi , menjadi semangat kalian Supaya lebih semangat lagi dalam mengabdikan diri untuk memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada Masyarakat, jadi bisa jalankan tugas amanah ini dengan baik, “ujar nya.
”Selamat Kepada Para Kepala desa atas penambahan masa jabatan nya, disini saya hanya berpesan kepada Ibu-Ibu Ketua TP PKK Desa untuk lebih meningkatkan semangat dan mendukung bapak-bapak Kepala desa dalam menjalankan Tugas dan amanah, “tutupnya.
(Yans)