YUTELNEWS.com | Langsa- Seorang remaja berinisial MN (19) asal Gampong Sukarejo, Kecamatan Langsa Timur, harus berurusan dengan polisi setelah ketahuan mencuri kabel lampu penerangan jalan umum. Dalam operasi yang dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Langsa, MN tertangkap basah saat memotong kabel lampu jalan di Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, pada Selasa malam (02/07/2024).

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmad, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan warga yang curiga melihat aksi mencurigakan di sekitar lokasi kejadian. “Kami langsung bergerak cepat setelah menerima laporan dan berhasil mengamankan MN beserta barang bukti berupa sebilah parang dan kabel lampu sepanjang 50 meter,” ungkap Iptu Rahmad pada Senin (08/07/2024).

MN mengakui bahwa ini bukan kali pertamanya melakukan pencurian. Ia telah melakukan aksi serupa di tiga lokasi berbeda, yakni di Jalan T. Umar, Jalan Protokol depan SMUN 1 Langsa, dan Jalan A. Yani Gampong Birem Puntong. “Tersangka MN mengaku telah melakukan pencurian ini sebanyak tiga kali. Dia menggunakan parang untuk memotong kabel lampu penerangan jalan,” tambah Iptu Rahmad.

Dalam keterangannya, MN mengungkapkan motif di balik aksinya. “Saya terpaksa melakukan ini karena desakan ekonomi,” ujarnya saat diinterogasi. Namun, polisi tetap akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. MN kini ditahan di Mapolres Langsa dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

Penangkapan ini menjadi pengingat bagi warga untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Kasus ini juga menjadi pembelajaran bagi pihak berwenang untuk lebih memperhatikan isu keamanan infrastruktur kota.

(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)

By Admin02

You cannot copy content of this page