Langsa — Yutelnews.com —Team B29 Unit Reskrim Polsek Langsa Barat berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian di Dusun Setia, Gampong Sungai Pauh Induk, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Jumat (12/07/2024) sekitar pukul 16’00 Wib.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penangkapan nomor SP.Kap / 29 / VII / 2024 / Polsek, tertanggal 12 Juli 2024. Terduga pelaku, yang merupakan seorang pria berinisial YI (39), yang juga diketahui sebagai residivis, berhasil diamankan sesuai laporan polisi nomor LP / 71 / VII / 2024 / SPKT / POLSEK LANGSA BARAT / POLRES LANGSA / POLDA ACEH, tertanggal 12 Juli 2024.
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K, S.H, M.H, melalui Kapolsek Langsa Barat, Rabu (17/07) mengatakan, Team B29 Unit Reskrim Polsek Langsa Barat berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian. Berdasarkan identifikasi, (YI) berprofesi sebagai wiraswasta dan beralamat di Lingkungan II, Desa Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.
Kapolsek mengungkap bahwa tindak pidana pencurian dilakukan oleh tersangka sebanyak enam kali selama tahun 2024. Berikut adalah rincian barang-barang yang dicuri oleh tersangka.
Tiga buah wajan, satu unit mesin jahit, satu buah blender, dan satu unit mesin mixer dari Kilometer 2, Gampong Sungai Pauh Pusaka, satu buah tabung gas elpiji ukuran 3 kg dari Gampong Sungai Pauh Induk, dua buah tabung gas elpiji ukuran 3 kg dari Gampong Sungai Pauh Induk, tiga buah tabung gas elpiji ukuran 3 kg dari Gampong Sungai Pauh Induk, satu buah dispenser, satu lusin piring kaca, dan satu buah timba dari Matang Seulimeng, satu buah besi jerjak jendela dan pagar besi ukuran 3 meter dari Gampong Sungai Pauh Induk.
Modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah dengan cara mencongkel atau merusak pintu korban. Dalam aksinya, tersangka tidak bekerja sendiri, tetapi dibantu oleh seorang rekannya (F), yang kini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Peran (YI) adalah masuk ke dalam rumah korban, sementara (F) bertugas memantau situasi di luar untuk melancarkan aksi pencurian tersebut.
Akibat perbuatan tersangka, para korban mengalami kerugian dan merasa keberatan sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Langsa Barat untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
Terduga pelaku pencurian telah dibawa ke Polsek Langsa Barat untuk proses lebih lanjut.
Team B29, “Jangan Jahat-Jahat Kalian Tidak Akan Kuat” akan selalu kami gaungkan sebagai peringatan bagi pelaku kejahatan”.
(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)