YUTELNEWS.com | Ikatan Jurnalis Pajajaran (IJP) Kabupaten Bandung, jajaran pengurus dan anggota hari ini laksanakan temu wicara dengan Bawaslu Kabupaten Bandung, bertempat di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Bandung. Jum’at pagi (23/08/2024). Kegiatan temu wicara diterima langsung oleh perwakilan Bawaslu Kabupaten Bandung.
Adapun maksud dan tujuan temu wicara IJP Kabupaten Bandung dengan Bawaslu Kabupaten Bandung yaitu dalam rangka membangun silahturohim dan sinergitas antara Insan Pers dengan Bawaslu Kabupaten Bandung untuk suksesnya penyelenggaraan di Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Bandung.
Terutama secara tahapannya, KPU Kabupaten Bandung akan segera membuka pendaftaran pacangan Calon Bupati dan Wakil Bupati. Dengan kondisi tersebut, pihak Bawaslu pun akan terus melaksanakan pengawasan setiap tahapan yang dilaksanakan KPU Kabupaten Bandung, selain itu dari sisi tekhnis administrasi pun Bawaslu akan selalu melakukan pendampingan baik dalam fungsi pengawasan juga pengawalan, demi kelancaran proses dan tahapan yang dijalankan KPU.
Demikian disampaikan Deni Jaelani, S.Sos., S.Pd.I., M.Pd., selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bandung dalam temu wicara yang dilaksanakan oleh IJP Kabupaten Bandung.
Ketua Ikatan Jurnalis Pajajaran (IJP) Kabupaten Bandung, Agus Supriadi SH menanggapi bahwa dengan terjalinnya sinergitas Insan Pers dengan Bawaslu terutama dalam hal penanganan konflik-konflik yang mungkin saja bisa terjadi selama tahapan Pilkada Serentak di Kabupaten Bandung, diharapkan penanganan yang dilaksanakan oleh pihak Bawaslu yang sekiranya membutuhkan Pers, IJP Kabupaten Bandung siap untuk menjadi mitra dalam pengkondisiannya dalam setiap melakukan antisipasi persoalan.
Adapun sebagaimana disampaikan Deni Jaelani, bahwa konflik itu mungkin saja terjadi jika diantara pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati selama tahapannya itu mereka merasa tidak puas.
Bawaslu akan melakukan advokasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku baik berdasarkan Peraturan Bawaslu, Peraturan KPU maupun Peraturan Perundangan-undangan lainnya. Karena konflik itu bisa saja terjadi tidak hanya yang berkaitan dengan peraturan KPU dan Bawaslu tetapi bisa terjadi diluar ranah peraturan itu tetapi diatur oleh perundang-undangan lainnya.
Dalam mengantisipasi konflik, pihak Bawaslu secara kinerjanya telah melaksanakan beberapa kali sosialisasi langsung kepada masyarakat juga kepada kelompok-kelompok organisasi kemasyarakatan.
“Kami pun telah melaksanakan Sopasmat (Sosialisasi Pengawasan Kepada Masyarakat) terkait kinerja Bawaslu Kabupaten Bandung, usainya mereka dapat menjadi agen dalam menyampaikan informasi terkait pengawasan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Bandung selama Pilkada berlangsung,” ucapnya.
“Harapan kami kita dapat bersinergi dalam mensukseskan Pilkada di Kabupaten Bandung,” pungkasnya.
Di akhir temu wicara, Agus Supriadi mengharapkan Pilkada di Kabupaten Bandung dapat meminimalisir konflik, juga jangan sampai setelah selesai Pilkada tidak ada kasus-kasus yang mencuat kepermukaan.
(Yans)