Medan — Yutelnews.com — Desak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Organisasi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Anti Korupsi Sumatera Utara (Ommbak Sumut) kembali melakukan aksi demonstrasi di depan gedung Kejatisu, Rabu (04/09/2024).
Mereka mendesak Kajatisu segera menetapkan status tersangka pada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara (Kakanwil Kemenag Sumut) atas kasus dugaan pungli pada saat Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara, beberapa waktu yang lalu.
Massa aksi sempat emosi dan mendorong gerbang gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, mereka berorasi dan meneriakkan “Tangkap Kakanwil Kemenagsu”
Rozy Albanjari selaku Koordinator Aksi mengatakan, Kejatisu harus bergerak cepat untuk menetapkan status tersangka pada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara atas kasus dugaan pungli pada saat Rakorwil Kementerian Agama Sumatera Utara di Wings Hotel.
“Baru-baru ini, sedang hangat adanya dugaan penyalahgunaan wewenang pada Ruang Lingkup Kantor Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara perihal banyak nya dugaan PUNGLI yang notabene nya di lakukan oleh orang-orang yang memiliki jabatan penting mulai dari Kepal Sekolah hingga Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota yang menjadi eksekutor atas perintah petinggi di atasnya” ucap Rozi melalui keterangan tertulisnya.
“Tindakan penyalahgunaan wewenang ini sangat bertentangan dengan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 21 ayat (1) dan aytat (2) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan.
Adapun bunyi pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 : Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kesusukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 ( dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 ( lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 ( satu milyar), “Sambungnya.
Dalam aksi nya Organisasi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu anti Korupsi Sumatera Utara (OMMBAK SUMUT) menyatakan sikap sebagai berikut :
Mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera menetapkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara sebagai Tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang atas terjadinya Pungli pada Rakor Kementerian Agama di Hotel Wing’s Kuala Namu.
Usut dugaan Korupsi Rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Tahun Anggaran 2023 dan tahun Anggaran 2024 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara.
“Kami akan datang dengan massa aksi yang jauh lebih besar jika sampai minggu depan Kakanwil Kemenagsu belum juga berstatus tersangka, harapan kami Kajatisu bersikap layaknya Aparat Penegak Hukum (APH) dan jangan coba-coba memberi ruang negosiasi kepada Kakanwil Kemenagsu, berikut juga kepada jajarannya, khususnya Aspidsus yang menangani kasus ini jangan coba-coba main mata” tutup Rozi.
(Rizal hasibuan )