YUTELNEWS.com | Seputar dengan berjalannya waktu dari Tahun 2021 sampai sekarang sejak Pemerintahan di Desa Esiwa sebagai Pj.Kades Esiwa Marieli Gea S.Pd yang merangkap Kepala Sekolah SMPN 5 Lahewa Timur. Desa Esiwa, 25/10/2024.
Di mana terus-menerus menjabat Kepala Desa Esiwa #3 Tahun. Belakangan ini dalam menjalankan roda Pemerintahan di Desa Esiwa, Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara selalu membuat sejuta “Misteri Tersembunyi,” yang tidak berpedoman pada aturan dan juknis pada pelaksaanaan ADD dan DD, slalu mengangkangi UU No.13 Thn.2023 Tentang ” Fokus penggunaan Dana Desa 2024 Pasal 15.
Pemerintah Desa Wajib mempublikasikan Fokus Penggunaan Dana Desa terhitung sejak APBDes di tetapkan. Surat Edaran permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023. UU RI No.14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi Publik (KIP).
Setelah awak Media Yutelnews.com Kaperwil sumut menghubungi satu orang perangkat Desa yang tidak mau disebut namanya mengungkapkan “Selama ini Pj.Kades Esiwa Marieli Gea S.Pd tidak transparan, sesuai pengaduan masyarakat Desa Esiwa Tanggal 20 September 2024 di Kejasaan Negeri Gunungsitoli, Perihal: Laporan dugaan Penyimpangan Dana Desa oleh Pj.Kades Esiwa Marieli Gea S.Pd sedang dalam tahap pemeriksaan.
Yang aneh tapi nyata dalam minggu ini tanggal 19 Oktober 2024 Pukul 12.54 Wib malam Sabtu, sikap kelucuan mulai terlihat wajah Ketar-ketirnya. Pj.Kades Esiwa, ibarat Jet Jumbo siang malam “Turun Gunung” menelusuri kawasan pemukiman masyarakat rumah warga, Pintu ke pintu mencari alamat penerima manfaaat ternak Babi TA.2021 dengan tujuan diduga untuk merekayasa data Penerima manfaat, menyiapkan surat dengan bermaterai 10.000 pada hal sudah ditanda- tangani bukti tersebut saat penerima manfaat ternak babi yang telah dialihkan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp.1.500.000/Orang di rumahnya dengan jumlah penerima manfaat sebanyak 120 KK sesuai yang ada di RAB TA.2021.
Untuk itu di mohon kepada penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Nias Utara, hal-hal modus korupsi Dana Desa seperti ini , sangat diragukan kinerja oknum Pj.Kades Esiwa Marieli Gea S.Pd , tekhnik dan akal liciknya mengkelabui Dana Desa dan mempersiapkan nota pembelaan dirinya memperdaya masyarakat menandatangani SPJ fiktif TA.2021, tentu pertanyaan :
1.Kenapa bisa lolos Pencairan Dana Desa TA.2022, 2023 dan 2024 yang 60% jika seandainya belum beres SPJ 2021 ?
2.Kenapa bisa keluar rekomendasi dari pihak terkaid pada percairan Dana tahap berikutnya, jika SPj 2021 blum selesai ?
3.Kenapa bisa Keluar LHP dari instasi terkait bila SPJ TA.2021 belum selesai ?
Inilah kalimat kesedihan masyarakat Desa Esiwa sejuta misteri yang tersembunyi dalam Anggaran Dana Desa (DD) di Desa Esiwa.
(Kharis.Gea).