YUTELNEWS.com | Forum Group Discussion (FGD) yang diinisiasi KAWALI Jawa Tengah dengan tema “Eksistensi Publik Terhadap Penanganan Tambak Ilegal di Karimunjawa”. Dilaksanakan pada hari Sabtu, (2/12/2023) di Eat and Meet Resto (Lucca Ballroom), Desa Bandengan Jepara bersama perwakilan masyarakat Karimunjawa, lintas Ormas dan LSM, akademisi, kelompok penggiat lingkungan di wilayah Jawa Tengah, seniman, budayawan serta kelompok nelayan.
Acara FGD ini mendapatkan apresiasi dari beberapa Ormas dan LSM di Jepara yaitu: Ormas PEKAT IB Kabupaten Jepara, Ormas LMPP Kabupaten Jepara, dan Ormas GRIB Jaya Jepara yang turut hadir dalam acara tersebut.
Forum diskusi ini sebagai refleksi sejauh mana keberadaan dan peran serta masyarakat, LSM ataupun Ormas dalam permasalahan keberadaan tambak intensive ilegal di Karimunjawa sejak 2017.
Hal ini setelah pasca Operasi Gabungan Penertiban Pipa Inlet Tambak Udang Ilegal di Taman Nasional Karimunjawa. Dan, press release (25/11/2023) oleh Penyidik Gakkum KLHK terbitkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atas nama 4 pelaku usaha tambak yaitu MSD (47 Th), S (49 Th), SL (50 Th) dan TS (43 Th) yang diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dan/atau mengakibatkan kerusakan lingkungan dari Kawasan Taman Nasional Kerimunjawa (TNKJ).
Priyo Hardono, Ketua PEKAT IB Jepara dalam kesempatan tersebut menyuarakan tentang pentingnya pengawasan terhadap proses penyidikan yang telah berjalan.
“PEKAT IB Jepara akan turut mengawal dalam proses hukum terhadap penindakan tambak ilegal di Karimunjawa, yang sampai sekarang sudah masuk tahap penyidikan. Jangan sampai ada intervensi oknum-oknum bekingan tambak dari unsur pemerintahan maupun diluar pemerintahan,” tegas Kang Priyo sapaan akrab Priyo Hardono.
Kang Priyo lewat pesan WhatsApp menambahkan,” Dan Ormas PEKAT IB Jepara akan selalu siap melakukan aksi serentak, jika ada indikasi pihak-pihak yang sengaja menghalang-halangi proses hukum yang dijalankan oleh PPNS Gakkum KLHK dan Kepolisian RI. Entah itu intervensi internal maupun secara politik, proses hukum harus tetap berjalan,” tambah Kang Priyo.
Senada dengan pernyataan Ketua PEKAT IB Jepara. Serka Purn Khambali, S.H., Ketua Marcab LMPP Jepara mengatakan bahwa,” Proses hukum tambak ilegal Karimunjawa yang sudah berjalan akan kita kawal bersama, jangan sampai ada tindakan-tindakan yang menghambat proses tersebut, apalagi sampai dipolitisasi untuk kepentingan kelompok tertentu dengan mengorbankan hak-hak masyarakat Karimunjawa. LMPP Jepara juga akan selalu support, jika sampai perlu siap melakukan aksi serentak,” katanya.
Sementara Ketua Ormas GRIB Jaya Jepara, Arifin Bagus Setyawan sangat mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan oleh KAWALI dalam mengadvokasi permasalahan ini.
“Saya selaku Ketua GRIB Jaya Jepara sangat berterima kasih atas terselenggaranya forum diskusi seperti ini,” cetus Arifin. Sehingga kita sebagai ormas bisa saling bersinergi dalam mengawal permasalahan yang ada di Jepara. Saya sepakat dengan langkah-langkah dan apa yang dipaparkan KAWALI bahwa penindakan tambak ilegal di Karimunjawa adalah murni karena pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan oleh para petambak terhadap undang-undang dan aturan negara.
Maka kami sebagai bagian dari ormas yang ada di Kabupaten Jepara akan turut mengawal proses hukum yang berjalan, dan siap aksi turun ke jalan jika diperlukan.
“Supaya permasalahan ini tidak berlarut-larut karena ulah oleh segelintir oknum-oknum yang mencari keuntungan dan panggung politik. Penegakan hukum harus dijalankan sesuai prosedur,” pungkas Arifin.
(Priyo Hardono)
Komentar