ASAHAN — YUTELNEWS.com —Pihak Bank BRI Cabang Kisaran diduga telah menyalahi aturan dalam mengeksekusi rumah nasabahnya atas nama Poltak Pasaribu yang berada di Lingkungan XV Kelurahan Binjai Serbangan Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan.
Pasalnya tanpa didahului Surat Peringatan Pertama (SP1), pihak Bank langsung mengeluarkan Surat Peringatan Kedua dan melakukan eksekusi rumah Poltak Pasaribu dan parahnya tanpa sepengatahuan Poltak Pasaribu, pihak Bank telah melelang rumah nya.
Kuasa Hukum Poltak Pasaribu, M Idrus Tanjung, S.H., M.H., kepada awak media, Senin (2/12/2024) menyebutkan, bahwa Poltak Pasaribu hanya mendapatkan satu lembar surat Peringatan Kedua tertanggal 19 Mei 2024. Dimana tidak ada surat peringatan pertama.
“Menurut kami pihak Bank BRI telah melakukan kesalahan administrasi (Mal Administrasi) sebab tanpa persetujuan dan sepengetahuan klien kami, pihak Bank langsung melelang rumah ini dan lebih lucunya orang yang mengklaim pemenang menyebutkan telah melakukan balik nama tanah dan bangunan tersebut atas namanya,” ujar Tanjung.
Lebih lanjut Idrus Tanjung mengaku pihaknya akan melakukan upaya hukum atas dugaan mal administrasi pihak Bank BRI ini.
“Kita masih menunggu iktikad baik pihak Bank BRI Cabang Kisaran untuk mengklarifikasi masalah ini dan jika tidak maka kami dari Kantor Hukum Tanjung dan Sekutu akan menempuh jalur hukum serta akan menyurati Presiden RI dan Menteri BUMN untuk merevisi pimpinan Bank BRI Cabang Kisaran.
( Tiara Aritonang )