Diminta APH dan Dinas Terkait untuk Betindak pada Barang Selundupan yagn Terletak di KM 9 Tj Uban

HUKUM50 Dilihat

YUTELNEWS.com | Ketua KNPI tanjungpinang Dimas angkat bicara terkait maraknya barang barang selundupan yang gudang terletak km 9 yaitu toko mega com dan gudang milik jepri sucen yang terletak jl uban pinang kencang . Dimas mengungkapkan bahwa, berdasarkan hasil pemantauan dan informasi dari turun langsung kelapangan, terdapat temuan adanya penyelundupan berbagai jenis barang, di antaranya barang-barang elektronik, hp, leptop, ban Pakaian bekas atau ball press, yang dilarang masuk ke Indonesia namun masih beredar luas di pasaran.
Rokok non cukai, yang dengan mudah lolos dari pos pemeriksaan, karena sangat merugikan negara dari sisi penerimaan pajak.
Barang elektronik, perabotan rumah tangga illegal, serta barang illegal lainnya yang masuk tanpa prosedur bea cukai yang sah.
Dimas menyatakan bahwa, kontrol sosial merupakan bentuk kepedulian KNPI terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan, karena kami melihat adanya kelemahan dalam pengawasan, bahkan dugaan keterlibatan oknum dalam meloloskan barang-barang ilegal ini.
Oleh karena itu,

“Kami meminta aparat penegak hukum ditanjungpinang mengusut tuntas jaringan penyelundupan ini, serta memohon Kepada para penegak hukum untuk mengambil langkah konkret terhadap perilaku yang melawan peraturan negara,” ujar Dimas.
Selain itu, KNPI juga berencana akan melaporkan kasus penyelundupan ini kepusat kalo daerah tidak bisa menyelesaikannya.
KNPI menegaskan bahwa, jika laporan ini tidak ditindaklanjuti, mereka akan terus mengawal kasus ini dengan berbagai cara, termasuk melakukan aksi demonstrasi dan menggandeng media untuk menekan aparat penegak agar lebih serius dalam memberantas penyelundupan barang ilegal di wilayah tanjungpinang.

“Negara tidak boleh kalah dengan mafia penyelundupan! Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada tindakan nyata dari APH,” tegasnya.
Laporan ini diharapkan, dapat menjadi langkah awal dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan penyelundupan yang merugikan negara serta membahayakan masyarakat. /Tim

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN