YUTELNEWS.com – Entah mengapa Sabung ayam dan beberapa jenis perjudian lainnya di Sungai Binti, Kec. Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau terus beroperasi dengan bebas dan dibuka 3 kali dalam seminggu. Diminta kepada Polda Kepri untuk segera ambil tindakan tegas.
Sabung ayam merupakan bukanlah suatu keterampilam, tetapi mengarah pada Perjudian yang sangat dilarang oleh norma-norma keagamaan manapun. Dan juga seharusnya ini merupakan atensi dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH), tetapi apa yang terjadi ? Hal ini terkesan adanya pembiaraan. Dinilai Pelaku dan Pengelola Abaikan Asta Cita Presiden Probowo. Saat tim media ke lokasi, terpantau sejumlah pemain yang siap bertarung sedang menyiapkan Ayam untuk siap berlaga di arena perjudian terebut. Arena perjudian tersebut terkesan dilindungi oleh oknum-oknum tertentu sehingga para pelaku pemain merasa bebas.
Padahal Perjudian Sabung Ayam bisa terancam pidana.
Pasal 2(1) UU 9/1974 yang mengatur hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 juta.
Pasal 303 KUHP yang mengatur pertanggungjawaban pidana pelaku perjudian sabung ayam.
Pasal 55 dan 56 KUHP yang mengatur pertanggungjawaban pidana pelaku dan pihak terkait.
Sebelumnya bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Probowo menyampaikan kepada jajarannya Kapolda dan Kapolres seluruh Indonesia untuk menindaklanjuti Misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Jenderal Sigit menekankan akan menindak tegas pelaku judi online, judi darat, laut ataupun udara. Hal ini disampaikan melalui Video konferensi di Mabes Polri, (Senin, 28/10/2024) dikutip dari halaman detikNews.
“Kemudian capital outflow yang keluar karena kejahatan tersebut sehingga yang menikmati asing yang menjadi korban rakyat kita bangsa kita ini betul-betul harus kita berantas sehingga judi online pinjaman online ilegal khususnya penyelundupan baik impor ataupun ekspor narkoba korupsi dan segala macam aktivitas illegal setelah hal-hal yang berdampak kepada kebocoran penerimaan dan juga kebocoran terkait dengan penggunaan anggaran kata generasi,” kata Jenderal Sigit.
Sesuai pasal 303 KUHP penyidik menjerat tersangka kasus perjudian dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta. Dalam KUHP adalah permainan yang umumnya kemungkinan mendapatkan untung bergantung pada peruntungan belaka ada pertaruhan yang disertakan dalam keputusan perlombaan.
Bulan lalu tahun 2024 tim media pun telah melakukan konfirmasi kepada Humas Polresta Barelang Namun tidak ditanggapi, ada Apa? Apakah Masyarakat harus melaporkan dulu baru ada tindakan?. Diminta Kapolda Kepri untuk segera bertindak untuk berantas perjudian tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak APH dan juga Dinas terkait. /Tim
Bersambung….
Video Terkait
👇