NATUNA – YUTELNEWS.com Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) J. Devy Sudarso melaksanakan kunjungan kerja ke Kabupaten Natuna dalam rangka menjalankan tiga agenda strategis, yakni menjadi Keynote Speaker Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), melaksanakan bakti sosial, serta melakukan supervisi, monitoring, dan evaluasi kinerja di Kejaksaan Negeri Natuna, Senin (19/12/2025).
Kunjungan ini bertujuan mendorong optimalisasi pelayanan hukum yang profesional, humanis, dan berkeadilan, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel, khususnya di wilayah perbatasan negara.
Kajati Kepri tiba di Bandara Raden Sadjad Natuna sekitar pukul 09.30 WIB dan disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Natuna Erwin Indra Praja, S.H., M.H., Bupati Natuna Cen Sui Lan, unsur Forkopimda, serta Ketua LAM Natuna. Penyambutan dilakukan secara adat melalui pemasangan tanjak dan prosesi tepuk tepung tawar sebagai bentuk penghormatan.
Agenda utama kunjungan diawali dengan Sosialisasi Program Jaga Desa di Gedung Sri Serindit yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Natuna. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kepala OPD, Camat, Lurah, dan Kepala Desa se-Kabupaten Natuna, serta dihadiri unsur Forkopimda.
Dalam sambutannya, Bupati Natuna Cen Sui Lan menyampaikan apresiasi atas kehadiran Kajati Kepri dan jajaran, yang dinilai sebagai bentuk nyata komitmen Kejaksaan dalam mengawal pembangunan desa, khususnya di daerah perbatasan seperti Natuna.
Sebagai Keynote Speaker, Kajati Kepri menyampaikan materi berjudul “Program Jaga Desa sebagai Solusi Penguatan Kelembagaan Desa”. Ia menegaskan bahwa dana desa merupakan instrumen penting pembangunan yang harus dikelola dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat.
Pada tahun anggaran 2025, Kabupaten Natuna menerima dana desa sekitar Rp52,25 miliar yang tersebar di 70 desa, dengan rata-rata pengelolaan sekitar Rp746 juta per desa. Berdasarkan data Kejaksaan Agung dan Kementerian Dalam Negeri, sejak 2015 hingga 2024 tercatat lebih dari 2.000 kasus dugaan penyalahgunaan dana desa secara nasional.
“Keberhasilan Program Jaga Desa sangat ditentukan oleh sinergi antara pemerintah desa, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Kejaksaan hadir untuk memberikan pendampingan hukum, pelatihan, dan bimbingan agar tata kelola desa berjalan bersih dan berintegritas,” tegas Kajati.
Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Pakta Integritas Kepala Desa serta pemaparan materi oleh Asisten Intelijen Kejati Kepri Yovandi Yazid, S.H., M.H., yang menekankan peran Kejaksaan sebagai mitra strategis pemerintah desa dalam upaya pencegahan penyimpangan dana desa melalui pendekatan edukatif dan pemanfaatan teknologi informasi.
Rangkaian kunjungan kerja dilanjutkan dengan Bakti Sosial di halaman Kantor Kejari Natuna, meliputi penyerahan 20 Kartu Identitas Anak (KIA), penetapan perwalian bagi 4 anak, serta bantuan sembako kepada 50 keluarga. Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Dinas Dukcapil dan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Natuna.
Dalam kesempatan tersebut, Kajati Kepri menegaskan bahwa penegakan hukum tidak semata bersifat represif, tetapi juga harus mengedepankan nilai kemanusiaan dan kepedulian sosial.
Agenda terakhir diisi dengan supervisi dan evaluasi kinerja di Kejaksaan Negeri Natuna. Kajati Kepri mengapresiasi capaian kinerja Kejari Natuna, termasuk prestasi Juara I Bidang Tindak Pidana Umum pada Rakerda Kejati Kepri Tahun 2025. Capaian tersebut dinilai mencerminkan profesionalisme, ketepatan pelaporan, serta soliditas koordinasi meski berada di wilayah 3T.
Kunjungan kerja ditutup sekitar pukul 17.00 WIB dan diharapkan mampu memberikan motivasi serta memperkuat semangat jajaran Kejari Natuna dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum yang profesional, modern, dan terpercaya bagi masyarakat Natuna.
Red: Darmansyah Kabiro Natuna Yutelnews.com












