GEPAK Kalsel akan gelar aksi demo, Di duga ada Praktek monopoli sawit oleh Koperasi SM Tanah Laut yang juga melanggar Perda

 

Yutelnews.com | Akan melakukan aksi demo yang diadakan oleh GEPAK Kalsel terkait dugaan praktik monopoli sawit oleh Koperasi SM Tanah Laut, Desa.Sarang Halang yang juga melanggar yang Juga diduga melanggar Perda nomor 3 Tahun 2012, GEPAK Kalsel akan menunjukkan kepedulian kepada masyarakat terhadap masalah tersebut. Minggu, (24/12/2023).

Praktik monopoli dalam industri sawit dapat memiliki dampak yang merugikan bagi masyarakat, terutama petani sawit kecil yang bergantung pada harga jual tandan buah segar (TBS) sawit.

Anang Misran (Anang Bidik), Ketua G.E.P.A.K Kalsel (Gerakan Pemuda Asli Kalimantan), turut bersuara ia menduga keuntungan itu hanya dinikmati oleh para pengurus koperasi yang mana serta merta bisa mengatur harga sawit dengan pabrik penerima sawit serta SPO sehingga para petani sangat dirugikan oleh ada nya permainan harga atau praktek menopoli oleh sebuah koperasi “SM” yang ada d tanah laut.

“Ormas GEPAK Kalsel sebagai control sosial yang turut aktif dlm pemberantasan KKN yang ada di kalimantan selatan meminta kepada Kapolda kalsel melalui krimsus atau instansi terkait lainnya seperti Dishub kalsel dan Dinas Koperasi kalsel utk menelisik apa yang dilakukan oleh Koperasi SM.” Ungkap Anang Bidik.

Menurut Anang,dalam hal melakukan praktek Menopoli dan persaingan Usaha tidak sehat soal kelapa sawit yang mana juga melanggar PERDA Nomor 3 Tahun 2012 tentang pengunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus hasil pertambangan dan Perusahaan Perkebunan.

“Jadi Apa yg di lakukan oleh Koperasi SM yaitu (Sawit Makmur) ini berdasarkan laporan dari masyarakat tanah laut langsung, kami hanya mejembatani dan pendampingan permasalahan ini dan akan melakukan aksi demo bila pihak terkait tidak ada tanggapan.” Terang Anang lagi.

Dalam konteks ini nanti, penting untuk memastikan bahwa aksi demo dilakukan secara damai dan sesuai dengan hukum.

Demonstrasi merupakan hak konstitusional yang dilindungi asalkan dilakukan secara tertib dan tidak melanggar ketertiban umum. Demikian pula, tindakan hukum bisa diambil untuk melindungi hak-hak masyarakat terkait peraturan daerah dan menjaga agar tidak terjadi monopoli dalam industri sawit.

Koperasi SM Tanah Laut seharusnya juga mematuhi peraturan yang ada dan tidak terlibat dalam praktik monopoli yang merugikan masyarakat. Penting bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk menyelidiki dugaan ini secara menyeluruh dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan jika ditemukan pelanggaran hukum.

“Saya hanya membantu dalam mengidentifikasi langkah-langkah yang dapat diambil untuk menangani masalah ini.” Tutup Anang.

(Lala)

Komentar