Kejati Sulsel Keluarkan Peringatan Resmi, Maraknya Penipuan Catut Nama Kajati Sulsel, Masyarakat Diminta Waspada

YUTELNEWS.comSulsel || Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengeluarkan peringatan resmi menyusul maraknya upaya penipuan yang mencatut nama pimpinan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr Didik Farkhan Alisyahdi, melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.

Modus penipuan ini terdeteksi menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) untuk meyakinkan korban. Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menegaskan agar seluruh lapisan masyarakat, instansi pemerintah, maupun pihak swasta untuk meningkatkan kewaspadaan.

“Kami menyampaikan kepada seluruh pihak agar tidak menanggapi, tidak membalas, dan tidak melakukan komunikasi apa pun apabila dihubungi oleh nomor yang tidak dikenal yang mengaku sebagai pejabat atau pegawai Kejati Sulsel, khususnya yang mengatasnamakan Bapak Kajati,” ujar Soetarmi dalam keterangannya di Makassar, Minggu (8/2/2026).

Soetarmi menekankan bahwa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memiliki prosedur komunikasi resmi yang baku dan terukur. 

“Kejati Sulsel tidak pernah menyampaikan informasi resmi melalui nomor pribadi. Tidak ada permintaan data sensitif maupun permintaan dalam bentuk lainnya yang dilakukan melalui nomor WhatsApp yang tidak terverifikasi,” jelas Soetarmi.

Apabila masyarakat menerima pesan atau panggilan telepon yang mencurigakan, Kejati Sulsel memberikan imbauan sebagai berikut:

 • Jangan Memberikan Data Pribadi: Hindari mengirimkan informasi identitas, data keuangan, atau dokumen penting lainnya.

 • Abaikan Instruksi: Jangan mengikuti arahan atau perintah yang disampaikan oleh penelepon/pengirim pesan tersebut.

 • Blokir Nomor: Segera lakukan pemblokiran terhadap nomor yang bersangkutan untuk memutus akses komunikasi.

 • Laporkan: Segera lapor kepada pihak berwenang atau melalui kanal pengaduan resmi Kejati Sulsel untuk ditindaklanjuti.

Kejati Sulsel berkomitmen untuk menjaga integritas institusi dan melindungi masyarakat dari segala bentuk penyalahgunaan nama pejabat demi kepentingan pribadi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.           

(Abu algifari)

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN