Ungkapan Tangis Fandi Ramadhan di PN Batam, ABK S4bu 2 Ton Minta Keadilan

YUTELNEWS.com | Senin (23/2) sore itu, ruang sidang Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, penuh sesak dengan puluhan pasang mata yang menyaksikan Fandi Ramadhan (25), anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Terawan pembawa sabu seberat hampir 2 ton, membacakan pembelaannya (pledoi) atas tuntutan mati yang dialamatkan kepadanya.

Fandi mulai membacakan pledoinya yang ditulis pada secarik kertas setelah Majelis Hakim PN Batam yang diketuai Hakim Tiwik mempersilahkannya untuk menyampaikan pembelaan.

Pemuda asal Medan, Sumatera Utara itupun mencoba berdiri, membuka dengan salam dan rasa hormat yang diutarakannya kepada majelis hakim serta jaksa penuntut umum. Namun, kegetiran atas kasus hukum yang menyeretnya ke jeruji membuatnya tak kuasa menahan emosi.

Suaranya berat, isak tangisnya pecah saat membacakan pembelaannya untuk mendapatkan keadilan agar tidak dituntut mati atas peristiwa hukum yang dia tak punya kendali dan kuasa untuk mencegahnya, karena statusnya hanya sebagai ABK bagian mesin.

Dalam pledoinya yang singkat tersebut, Fandi dengan runtut mengisahkan tentang dirinya dan keluarganya yang berasal dari keluarga nelayan yang hidup serba kekurangan. Dengan tangis yang tak mampu dia tahan, terbata-bata dia membacakan suara hatinya.

Bahwa dia adalah putra pertama dari enam bersaudara yang menjadi tumpuan kedua orang tuanya yang hidup serba kekurangan. Ayahnya yang seorang nelayan telah membanting tulang untuk membiayai pendidikannya hingga perguruan tinggi.

Fandi berkuliah di Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Malahayati Aceh, dengan modal rumah papan dan atap reyot di daerah pesisir Medan yang digadaikan oleh ibu dan bapaknya.

Selama menempuh pendidikan tinggi, Fandi pun harus berjuang untuk bertahan hidup dengan berjualan nasi goreng dari pintu ke pintu asrama.

Setelah dinyatakan lulus tahun 2022, bermodal ijazahnya pelayaran, dia pun mencoba peruntungan untuk mendaftar bekerja sebagai AKB kapal lintas negara. Niatnya satu, mengubah nasib miskin keluarganya.

Setelah mendapat informasi adanya kesempatan berlayar ke luar negeri. Fandi pun menyerahkan dokumen persyaratan pelayaran dan menjelaskan kepada agen jasa tenaga kerja perkapalan.

Pada saat mendaftar bekerja sebagai ABK Kapal Sea Dragon Terawa, Fandi dibantu ayah dan ibunya untuk menyiapkan dokumen untuk dihantarkan ke rumah Kapten Hasiholan Samosir. Pada saat itu dia tidak mendapatkan penjelasan mengenai kapal tersebut akan mengangkut barang terlarang (Narkotika).

Bermodal harapan orang tua dan adik-adiknya, Fandi melamar kerja dan akhirnya diterima. Pekerjaan yang mengharuskan dirinya untuk berangkat ke luar negeri.

Petaka itu terjadi di tanggal 14 Mei 2025, ketika dia menaikkan barang ke Kapal Sea Dragon Terawa yang belayar menuju Phuket, Thailand bersama lima ABK lainnya yakni Richard Halomoan, Lea Candra Samosir, Hasiholan Samosir dan dua arga negara Thailan, Teerapong Lekpradube serta Weerepat Phongwan.

Fandi menyadari dirinya tidak memiliki wewenang dan kuasa untuk bertanya kepada kapten kapal mengapa barang dipindah di laut tidak di pelabuhan resmi, serta apa isi muatan yang dipindahkan tersebut.

Muatan itu berupa 67 kardus berwarna cokelat berbungkus plastik bening dengan rincian 66 kardus berisi 30 bungkus plastik teh china merk Guanyinwang warna hijau yang berisi satu bungkus narkotika jenis sabu, dan 1 kardus warna cokelat berisi 20 bungkus plastik kemasan teh china warna hijau berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu golongan 1, berat netto 1.995.139 gram (hampir 2 ton).

“Saya hanya ABK kapal yang baru bergabung mustahil memiliki keberanian untuk bertanya. Saya tidak memiliki hak, tidak memiliki wewenang, tidak ada keberanian dan tidak memiliki pengalaman untuk menelaah situasi saat itu,” ujar Fandi.

Permohonannya

Pada saat itu yang Fandi sadari hanya perintah kapten wajib dilaksanakan, wajib dituruti, yang merupakan fakta dalam dunia pelayaran.

Dia diperintah untuk mengangkut kardus, tampa bisa bertanya apa isi muatan itu, kenapa di muat di tengah laut, karena relasi kuasa seorang ABK yang tidak berani menolak perintah atasan.

Fandi pun bertanya, apakah ada bawahan yang berani bertanya pada pimpinannya? Fakta ini yang dianggap oleh penuntut umum sebagai pihak yang mengetahui (adanya tindak pidana) sehingga membuat hatinya tersayat-sayat.

Atas ketidaktahuannya itu, Fandi tidak punya hak menolak, sehingga apa yang didakwakan jaksa penuntut umum agar dia menolak perintah, dan memberikan informasi terkait aktivitas itu. Posisinya yang berada di tengah laut, hanya kesunyian yang menjadi saksi atas kondisinya saat itu.

Sembari memberikan rasa hormat kepada majelis hakim, dan jaksa penuntut umum, dengan tercekat Fandi mengutarakan pembelaannya sebagai pihak yang tidak pernah terlibat dan dilibatkan mengenai muatan kapal, rute kapal, dan pelabuhan mana yang akan disandari.

Sehingga, ketika dirinya ditanya mengapa mengangkut barang di tengah laut, maka dirinya tidak mengetahui alasan tersebut, termasuk apa isi muatan kapal tersebut.

Fandi juga menjelaskan tugas pokok dan fungsinya sebagai ABK bagian mesin, tapi diminta untuk memindahkan kardus, dan dia tidak bisa menolak. Dia hanya menjalankan perintah dengan pikiran positif bahwa muatan tersebut tidak melanggar hukum.

Poin berikut pledoinya, Fandi mengatakan dirinya tidak memiliki motif atau alasan untuk terlibat dalam kegiatan ilegal seperti penyimpanan narkotika.

Dia juga tidak pernah memiliki masalah atau pelanggaran hukum, belum pernah dipenjara atas kasus tindak pidana. Tujuannya bekerja dengan baik agar mendapatkan uang yang halal.

Fandi juga menegaskan dirinya memiliki rekam jejak yang baik dan telah menunjukkan komitmen untuk melakukan pekerjaan dengan baik. Dia juga tidak menerima upah apapun selain haknya sebagai pekerja dengan upah Rp8,2 juta. (*)

Sumber antaranews

 

Foto : Istimewa – Terdakwa ABK Kapal Sea Dragon Terawan pembawa hampir 2 ton sabu, Fandi Ramadhan menjelani sidang pemeriksaan di Pengadilan Negeri Batam, Kepri, Kamis (22/1/2026). ANTARA/Laily Rahmawaty.

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN