YUTELNEWS.com | Pembuangan Limbah Olahan Kelapa di CV Tani Sahabat Jaya Dusun 1 desa siheneasi, Nias Utara Disorot. Diduga aktivitas pembuangan limbah tersebut Cemarkan Lingkungan.
Tim media telah melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan tersebut bagian Kordinator namun terkesan Bungkam.
Pembuangan limbah tersebut diduga Cemarkan Lingkungan, Ekosistem.
Diminta kepada Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk mengaudit dan mengawasi perusahaan tersebut yang diduga banyak pelanggarannya.
Tidak hanya itu juga DPRD Nias Utara Komisi 3 agar sidak di lokasi tersebut demi kepentingan umum.
Pembuangan limbah kelapa (ampas/cair) ke sungai adalah tindakan pidana jika mencemari lingkungan, merusak ekosistem, atau melampaui baku mutu air. Pelaku dapat dijerat UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman penjara minimal 3 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) melarang pembuangan limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Berdasarkan Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009, tindakan yang menyebabkan dilampauinya baku mutu air dapat dipidana penjara dan denda. Perda di berbagai daerah juga mengancam pembuang sampah ke sungai dengan denda puluhan juta rupiah atau kurungan.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih melakukan konfirmasi kepada pihak berwenang dan juga Pengelola Perusahaan tersebut. /Tim
Bersambung..












