YUTELNEWS.com | SUKABUMI ,Langkah penegakan hukum dalam kasus kekerasan terhadap anak yang menyeret nama TR, ibu tiri yang sempat mengundang kemarahan publik, kini memasuki babak baru dan semakin mendekati persidangan. Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi secara resmi menerima penyerahan tersangka beserta berkas perkara tahap II dari pihak Kepolisian Resor Sukabumi pada Kamis, 21 Mei 2026. Berkas perkara dinyatakan lengkap, sehingga proses hukum dapat segera dilanjutkan ke meja hijau.
Kasi Pidum Kejari Sukabumi, Abram Nami Putra, S.H., M.H., membenarkan hal tersebut saat memberikan keterangan kepada awak media. Ia menjelaskan, setelah menerima penyerahan dari kepolisian, pihak kejaksaan telah melakukan pemeriksaan langsung terhadap keterangan TR untuk melengkapi bahan persidangan.
“Hari ini kami resmi menerima penyerahan tersangka beserta alat buktinya. Sebelumnya kami hanya membaca dari berkas, namun hari ini kami sudah mendengar langsung keterangan dari TR. Setelah semuanya kami terima dan periksa, langkah selanjutnya adalah kami akan segera menyusun dan menyempurnakan surat dakwaan secepat mungkin. Tujuannya satu: berkas segera kami kirim ke pengadilan agar segera disidangkan di hadapan hakim,” tegas Abram.
Seiring berpindahnya tahap perkara, status penahanan TR kini juga beralih wewenang. Jika sebelumnya tersangka berada di bawah tanggung jawab penyidik kepolisian, saat ini TR telah menjadi tahanan kejaksaan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyelesaian berkas perkara.
Dalam penanganan kasus ini, Jaksa Penuntut Umum telah mendengarkan keterangan serta pandangan dari sudut pandang tersangka dan penasihat hukumnya. Abram menegaskan proses ini berjalan secara profesional, di mana kejaksaan turut menyusun urutan alat bukti agar persidangan nanti berjalan jelas dan berlandaskan hukum yang kuat.
Dari sisi hukum, TR akan dijerat dengan dua dakwaan alternatif. Pada dakwaan pertama, tersangka disangkakan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dengan berlapis pasal, mulai dari ayat 3 yang berakibat kematian, ayat 2 yang menyebabkan luka berat, hingga ayat 1, serta pasal yang mengatur tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Jika terbukti bersalah di pengadilan, TR menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain kasus yang menjadi sorotan publik ini, Abram juga menegaskan bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara lain dengan tersangka bernama AS, dan penanganannya berjalan beriringan.
Alat bukti yang dikumpulkan dalam kasus ini dinilai sangat kuat dan beragam, meliputi rekaman video digital, bukti percakapan pesan singkat, hingga keterangan para saksi yang menguatkan rangkaian peristiwa. Adapun alasan yang dikemukakan tersangka bahwa perbuatannya dilakukan untuk “memberi kabar kepada AS selaku suaminya”, tidak serta merta membenarkan tindakan tersebut dan akan dibuktikan kebenarannya secara hukum di persidangan.
Abram mengajak seluruh masyarakat dan awak media untuk terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Pihak kejaksaan berkomitmen bersikap terbuka, profesional, dan transparan dalam menjalankan tugas.
“Untuk detail alasan dan fakta selengkapnya, mari kita sama-sama tunggu dan saksikan di persidangan nanti. Kami mengajak masyarakat mengawal kasus ini bersama-sama, pastikan hukum berjalan adil dan tegas,” pungkas Abram Nami Putra.
Reporter : Mirna
( Kabiro Sukabumi)










