YUTELNEWS.com | SURABAYA ,Titik terang akhirnya ditemukan dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang sempat menyita perhatian publik. Peristiwa yang terjadi pada Jumat, 31 Oktober 2025 pukul 02.50 WIB di Jalan Keputih Tegal, tepat di depan SD Muhammadiyah 26 Surabaya, kini resmi diselesaikan melalui jalan damai. Hal ini diungkapkan oleh Dr. Teguh Suharto Utomo, S.H., M.H., selaku Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PERADI sekaligus kuasa hukum yang menangani perkara ini.
Persetujuan perdamaian disepakati antara pihak korban yang diwakili Danny Boy Ilmi Shinenullah – putra dari pasangan Advokat kenamaan Kurnia Junaidi Nababan, S.H., M.H. dan Swastikaningsih, S.H. – dengan pengemudi kendaraan, Iwan Bintoro, yang seluruh kepentingannya didampingi dan diwakili secara hukum oleh Dr. Teguh Suharto Utomo, S.H., M.H.
Rangkaian Kejadian yang Tidak Terduga
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, insiden bermula saat mobil Wuling Almaz bernomor polisi L-1167-ABA yang dikemudikan Iwan Bintoro bersenggolan dengan becak motor milik Miftahul Ulum. Alih-alih berhenti, kendaraan tersebut terus melaju ke arah timur dan tak lama kemudian menabrak sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BG-3406-EAF.
Sepeda motor itu dikendarai Faras Thorfata Bima dengan penumpang Danny Boy Ilmi Shinenullah. Akibat benturan keras, Danny Boy mengalami luka fisik dan kerugian materi, sementara Miftahul Ulum juga menjadi korban dalam rangkaian musibah tersebut.
Akui Kelalaian, Serahkan Ganti Rugi Sebagai Tanggung Jawab Penuh
Menyadari bahwa kelalaian dalam mengemudi menjadi penyebab utama kecelakaan, Iwan Bintoro menunjukkan sikap bertanggung jawab dan itikad baik yang tinggi. Melalui dokumen kesepakatan yang ditandatangani bersama, ia secara terbuka mengakui kesalahannya dan menyerahkan uang tali asih kepada seluruh korban beserta keluarga sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Pemberian tersebut diterima dengan hati ikhlas oleh Danny Boy beserta kedua orang tuanya, Faras Thorfata Bima (putra Lettu TNI Rifkon Soleh), serta keluarga almarhum Miftahul. Seluruh pihak sepakat memandang kejadian ini sebagai takdir yang tidak terduga, sehingga saling memaafkan dan melepaskan segala hak untuk menuntut, baik di jalur pidana maupun perdata, untuk selamanya.
“Seluruh korban sudah menerima ganti rugi sepenuhnya dan menyatakan tidak ada lagi hak yang akan dituntut. Masalah ini sudah dianggap selesai dan berakhir secara kekeluargaan,” tegas Dr. Teguh.
Diproses Hingga Memiliki Kekuatan Hukum Sempurna
Terkait laporan polisi nomor LP/A/1451/X/2025/SPKT yang tercatat di Satlantas Polrestabes Surabaya, Dr. Teguh menegaskan bahwa kesepakatan ini akan segera disempurnakan jalur hukumnya.
“Kami akan menindaklanjuti seluruh administrasi dan prosesnya secara lengkap hingga ke Pengadilan Negeri Surabaya. Tujuannya agar kesepakatan ini sah, mengikat, dan memiliki kekuatan hukum yang sempurna, sehingga tidak akan bisa dipermasalahkan lagi di masa mendatang,” jelasnya.
Ia berharap penyelesaian damai ini menjadi penutup yang baik dan sempurna. “Semoga setelah ditetapkan secara resmi di pengadilan, lembaran masalah ini tertutup rapat, semua pihak merasa adil dan tentram, serta hubungan baik antar keluarga kembali terjalin seperti sediakala,” pungkasnya.
(Redaksi)











