Keluarga Korban Keberatan Arah Pemeriksaan: Minta Polisi Usut Sama Adil Paman Pelaku FSL yang Terbukti Ikut Memukul

YUTELNEWS.com | BURU ,Dalam perkembangan terbaru kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, keluarga korban menyampaikan keberatan resmi dan tegas terkait arah penyidikan yang terkesan hanya menyoroti satu pihak saja. Keluarga menegaskan seluruh pihak yang terlibat dalam tindakan kekerasan harus diperiksa secara setara, serta melampirkan dasar hukum Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai landasan tuntutan mereka.

Keberatan Keluarga dan Fakta Kejadian

Keluarga korban menyatakan keberatan mendalam jika pemeriksaan saat ini hanya ditujukan kepada pihak keluarga korban terkait laporan kasus pemukulan. “Kami tidak menolak untuk diperiksa, namun hukum harus berlaku sama untuk semua pihak. Jangan hanya satu pihak yang disorot, padahal fakta di lapangan menunjukkan ada pihak lain yang juga melakukan kekerasan secara langsung,” tegas perwakilan keluarga.

Berdasarkan keterangan saksi mata yang sah di lokasi kejadian, terungkap bahwa paman dari pelaku yang berinisial FSL terlibat aktif melakukan pemukulan. Saat kejadian, FSL dengan sengaja memukul bagian pipi sebelah kiri pelaku, sambil melontarkan ucapan: “Kamu bodoh, bikin malu keluarga”. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk penganiayaan nyata yang harus diproses secara hukum, bukan sekadar teguran lisan. Oleh karena itu, keluarga korban secara tegas meminta Polres Buru untuk segera memanggil dan memeriksa FSL selaku pihak yang terlibat langsung dalam perbuatan pidana tersebut.

Dasar Hukum Tuntutan Keluarga

Keluarga mengacu pada ketentuan undang-undang yang berlaku di Indonesia:

A. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) UU No. 8 Tahun 1981

1. Pasal 8 Ayat (1): “Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut ataupun dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya berkekuatan hukum tetap.” — Semua pihak yang diduga terlibat harus diperlakukan sama, tidak boleh ada diskriminasi.

2. Pasal 109 Ayat (1): “Penyidik berwenang melakukan tindakan penyidikan terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana, mengumpulkan alat bukti, serta memanggil dan memeriksa saksi, tersangka, dan ahli.” — Penyidik wajib memeriksa setiap orang yang diduga terlibat, termasuk FSL.

3. Pasal 112 Ayat (1): “Penyidik wajib memanggil orang yang diduga sebagai tersangka atau saksi untuk diperiksa.” — FSL sebagai orang yang diduga melakukan pemukulan wajib dipanggil dan diperiksa secara resmi.

4. Pasal 124 Ayat (1): “Penyidik dapat melakukan penahanan terhadap tersangka jika terdapat cukup bukti yang patut diduga bahwa ia telah melakukan tindak pidana dan ia diperkirakan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.” — Penahanan dapat dipertimbangkan jika syarat terpenuhi demi kelancaran proses penyidikan.

B. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

1. Pasal 351 Ayat (1): “Barang siapa dengan sengaja menganiaya orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana kurungan paling lama empat tahun.” — Memukul pipi orang lain termasuk kategori penganiayaan yang dapat dipidana.

2. Pasal 55 Ayat (1) ke-1: “Dipidana sebagai pelaku tindak pidana, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.” — FSL yang ikut memukul termasuk pelaku yang memiliki tanggung jawab hukum yang sama dengan pelaku utama.

Tuntutan Tegas Kepada Penyidik Polres Buru

Berdasarkan fakta dan dasar hukum di atas, keluarga korban menuntut:

1. Segera memanggil dan memeriksa FSL selaku paman pelaku yang terbukti ikut melakukan pemukulan, sesuai ketentuan Pasal 109 dan 112 KUHAP;

2. Memeriksa semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu, jangan hanya menyoroti pihak keluarga korban;

3. Memproses hukum sesuai Pasal 351 KUHP terhadap setiap orang yang terbukti melakukan tindakan penganiayaan;

4. Melindungi kelancaran proses penyidikan, serta mempertimbangkan penahanan jika telah memenuhi syarat Pasal 124 KUHAP;

5. Menjaga asas praduga tak bersalah sesuai Pasal 8 KUHAP, memastikan proses berjalan transparan, objektif, dan bebas dari campur tangan pihak mana pun.

Publik kini menantikan langkah tegas dan nyata dari Polres Buru guna memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi keluarga korban dan seluruh pihak yang terlibat.

Korwil, m,(Ld Rama,).

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN

NEWS FEED