Yutelnews.com – Aktivitas proyek cut and fill PT. Nuansa Cipta Trikarya yang diduga belum mengantongi izin resmi kembali menjadi sorotan di Kota Batam. Kali ini, kegiatan pengerukan dan penimbunan lahan berlangsung di kawasan Buliang, Kecamatan Batu Aji, tepatnya di seberang Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sei Temiang.
Berdasarkan hasil investigasi tim media, proyek tersebut hingga kini diduga belum memiliki kejelasan terkait perizinan. Meski demikian, aktivitas alat berat masih terlihat beroperasi secara masif di lokasi.
Sejumlah warga di sekitar proyek mengaku mulai merasakan dampak dari kegiatan tersebut. Debu yang beterbangan, kebisingan alat berat, hingga lumpur yang mengotori badan jalan menjadi keluhan utama masyarakat.
Selain gangguan aktivitas sehari-hari, warga juga mengkhawatirkan potensi dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan apabila proyek tersebut terus berjalan tanpa pengawasan dan kepastian legalitas. Mereka menilai pengerjaan cut and fill yang berada tidak jauh dari permukiman berisiko memicu banjir, longsor, serta kerusakan infrastruktur jalan di sekitar lokasi.
Sebagai otoritas pengelola lahan di Batam, BP Batam memiliki kewenangan dalam penerbitan izin kegiatan cut and fill. Setiap aktivitas pematangan lahan pada prinsipnya harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis, termasuk memperoleh izin prinsip, rekomendasi teknis dari Direktorat Pengelolaan Lahan BP Batam, serta persetujuan lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek tersebut juga diduga belum memenuhi ketentuan dokumen lingkungan, baik Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), maupun Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
Padahal, ketentuan tersebut merupakan syarat yang wajib dipenuhi untuk kegiatan berskala tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 juga mengatur bahwa kegiatan cut and fill, penimbunan, maupun reklamasi harus melalui kajian lingkungan serta memperoleh persetujuan dari instansi yang berwenang sebelum kegiatan dilaksanakan.
Apabila terbukti melanggar ketentuan tersebut, pelaku dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar hingga paling banyak Rp3 miliar.
Warga berharap BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum segera turun ke lapangan untuk memeriksa legalitas proyek tersebut. Mereka juga meminta adanya tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun aturan lingkungan hidup.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih membuka ruang hak jawab dan akan terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak BP Batam, dinas terkait, serta aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. /*





















