YUTELNEWS.com /NIAS UTARA – Camat Lahewa membantah pernyataan Kepala Desa Fadorositeluhili, Tasly Waruwu, yang menyebut dana desa Fadorositeluhili diblokir oleh pihak Kecamatan Lahewa.
Bantahan tersebut disampaikan Camat Lahewa menyusul beredarnya pernyataan Kepala Desa Tasly Waruwu di tengah masyarakat. Camat menegaskan bahwa Kecamatan Lahewa tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemblokiran Dana Desa.
«“Tidak benar ada pemblokiran Dana Desa Fadorositeluhili oleh Kecamatan. Kami tidak memiliki kewenangan untuk memblokir Dana Desa,” tegas Camat Lahewa, Rabu (12/8/2026).»
Menurut Camat, mekanisme penyaluran Dana Desa merupakan kewenangan pemerintah sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku. Kecamatan, kata dia, memiliki fungsi pembinaan, monitoring, serta verifikasi administrasi pemerintahan desa sesuai kewenangannya.
Karena itu, apabila terdapat keterlambatan maupun kendala dalam proses pencairan Dana Desa, Camat meminta pihak desa terlebih dahulu menelusuri persoalan tersebut melalui instansi yang berwenang.
“Jika ada keterlambatan atau kendala pencairan, pasti ada alasan administratifnya. Silakan dikomunikasikan dengan DPMD dan BPKAD Nias Utara, bukan menuduh kecamatan memblokir,” ujarnya.
Camat Lahewa juga mengimbau seluruh kepala desa agar berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, terutama terkait persoalan keuangan desa. Menurutnya, informasi yang belum terverifikasi dapat menimbulkan kesalahpahaman dan keresahan di tengah masyarakat.
Di sisi lain, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Fadorositeluhili Tasly Waruwu belum memberikan klarifikasi lanjutan mengenai dasar pernyataannya terkait dugaan pemblokiran Dana Desa oleh Kecamatan Lahewa.
Untuk memastikan persoalan tersebut tidak berkembang menjadi polemik, Pemerintah Kabupaten Nias Utara melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta instansi terkait diharapkan memberikan penjelasan resmi mengenai status dan kendala penyaluran Dana Desa Fadorositeluhili.
Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh informasi yang jelas berdasarkan data dan kewenangan masing-masing pihak, sekaligus menghindari berkembangnya informasi yang belum terverifikasi.
(Ms. Nazara)





















