YUTELNEWS.COM | BATAM – Kelengkapan perizinan dan pengelolaan limbah PT Hang Fung Metal Indonesia menjadi sorotan. Perusahaan tersebut diduga belum memiliki sejumlah dokumen perizinan yang dipersyaratkan, termasuk dokumen yang dalam informasi awal disebut berupa izin bangunan (INB) maupun dokumen administrasi badan hukum.
Informasi tersebut mencuat setelah tim media mendatangi lokasi perusahaan untuk meminta konfirmasi terkait aktivitas dan pengelolaan limbah. Namun, menurut tim media, akses untuk melakukan konfirmasi di lokasi tidak diberikan oleh petugas keamanan (satpam).
Penolakan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai aktivitas perusahaan, khususnya terkait tata kelola limbah. Namun, penolakan akses oleh petugas keamanan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa perusahaan membuang limbah secara sembarangan. Hal tersebut masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan dari instansi berwenang.
Selain persoalan perizinan dan limbah, tim media juga mencermati atribut yang terdapat di area perusahaan. Disebutkan, tidak terlihat pemasangan Bendera Merah Putih di lokasi perusahaan, sementara pada papan nama terdapat logo yang disebut berkaitan dengan aparat penegak hukum/PM.
Keberadaan logo tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai status dan keterkaitannya dengan kegiatan perusahaan. Pertanyaan tersebut perlu diklarifikasi secara resmi agar tidak menimbulkan persepsi atau kesimpulan yang keliru.
Atas sejumlah informasi tersebut, pihak berwenang diharapkan melakukan penelusuran secara objektif, termasuk memeriksa kelengkapan perizinan, legalitas operasional, serta kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan pengelolaan lingkungan apabila memang terdapat indikasi pelanggaran.
Pemeriksaan oleh instansi yang memiliki kewenangan menjadi penting untuk memastikan apakah dugaan tersebut memiliki dasar atau justru terjadi kesalahpahaman administratif.
Yutelnews.com masih berupaya membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada manajemen PT Hang Fung Metal Indonesia maupun pihak terkait lainnya. Keterangan dari pihak perusahaan diperlukan agar pemberitaan ini tetap berimbang, akurat, dan memenuhi prinsip-prinsip Kode Etik Jurnalistik.
Pemberitaan ini juga tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum terdapat hasil pemeriksaan atau keterangan resmi dari instansi yang berwenang.
Red.





















