Bareskrim Tetapkan Enam Tersangka Usai Gerebek HH Club Planet 3.0 Batam, 762 Butir Diduga Ekstasi Disita

YUTELNEWS.com — Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggerebek tempat hiburan malam HH Club Planet 3.0 Pub & KTV di Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Penggerebekan tersebut dilakukan terkait dugaan peredaran narkotika di tempat hiburan malam tersebut. Operasi melibatkan tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

Dalam operasi itu, petugas mengamankan 32 orang yang terdiri atas pihak yang kemudian diperiksa sebagai tersangka maupun saksi. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, seluruh orang yang diamankan langsung menjalani pemeriksaan untuk mengetahui keterlibatan masing-masing.

“Petugas tim gabungan mengamankan 32 orang dalam operasi tersebut yang berstatus sebagai tersangka dan saksi, beserta sejumlah barang bukti narkoba,” kata Eko Hadi Santoso.

Selain mengamankan puluhan orang, penyidik menemukan sebuah brankas berwarna hijau sage yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika jenis inex atau ekstasi.

Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handi Zusen membenarkan temuan tersebut. Brankas yang ditemukan petugas disebut berisi barang yang diduga narkotika jenis inex dan kemudian diamankan sebagai barang bukti.

Enam Orang Jadi Tersangka

Perkembangan penyidikan menunjukkan bahwa dari 32 orang yang diamankan, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, dua hari setelah penggerebekan.

Dalam proses tersebut, polisi juga menyita sekitar 762 butir barang bukti yang diduga narkotika jenis ekstasi. Jumlah tersebut masih menjadi bagian dari barang bukti yang tengah diperiksa dan didalami penyidik.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap orang-orang yang diamankan, termasuk untuk mengidentifikasi peran masing-masing dalam dugaan tindak pidana narkotika tersebut.

Bareskrim Polri masih mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain maupun jaringan yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Hingga kini, proses hukum masih berlangsung. Status hukum terhadap pihak-pihak yang diamankan didasarkan pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Bareskrim Polri menyatakan perkembangan lebih lanjut terkait perkara tersebut akan disampaikan setelah proses penyidikan berjalan lebih jauh.

Penggerebekan HH Club Planet 3.0 menjadi salah satu langkah Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika yang menyasar tempat hiburan malam. Sebelumnya, aparat juga mengungkap perkara serupa di sejumlah daerah, antara lain Jakarta, Bali, dan Medan.

Penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka maupun barang bukti dapat berkembang sesuai hasil pemeriksaan serta alat bukti yang ditemukan./* Sumber wartakepri

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN

NEWS FEED