Nama Hotel Dicantumkan dalam Profil MiChat, Dugaan Ancaman dan Pemerasan Muncul di Ambon

YUTELNEWS.com | AMBON, MALUKU — Sebuah akun MiChat bernama “Shabrina Putri” dengan ID 28ealkz38zz menjadi sorotan setelah diduga mencantumkan nama Swiss-Belhotel Ambon pada profilnya. Akun tersebut juga diduga melakukan intimidasi dan ancaman penyebaran data pribadi terhadap seseorang.

Informasi tersebut mencuat pada Selasa (25/8/2026) berdasarkan laporan warga yang disertai tangkapan layar percakapan. Dalam percakapan tersebut, pemilik akun diduga mengarahkan korban untuk berkomunikasi melalui WhatsApp dengan nomor 081947576523.

Menurut keterangan yang beredar, percakapan berubah setelah korban menyebut berada di wilayah Namlea. Pemilik akun diduga kemudian melontarkan ancaman terkait penyebaran data atau percakapan korban apabila permintaannya tidak dipenuhi.

Peristiwa itu memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Warga meminta Polda Maluku tidak hanya menelusuri akun tersebut, tetapi juga mengungkap identitas sebenarnya di balik akun dengan menggunakan metode forensik digital.

Penelusuran, antara lain, dapat diarahkan pada jejak digital, perangkat yang digunakan, lokasi akses, serta keterkaitan nomor telepon yang digunakan dalam komunikasi. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah akun tersebut benar-benar berkaitan dengan pihak tertentu atau justru menggunakan nama institusi tanpa izin.

Penggunaan nama Swiss-Belhotel Ambon pada profil akun juga menjadi perhatian. Masyarakat meminta pihak hotel memberikan klarifikasi guna memastikan apakah terdapat hubungan antara akun tersebut dengan pegawai atau pihak yang bekerja maupun beraktivitas di lingkungan hotel.

Adapun dugaan ancaman dan pemerasan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan. Penerapan pasal pidana, termasuk ketentuan mengenai pemerasan maupun tindak pidana berbasis elektronik, sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum setelah seluruh unsur pidana dan alat bukti diperiksa.

Masyarakat juga diimbau tidak memenuhi permintaan uang atau bentuk pembayaran lainnya apabila mendapatkan ancaman serupa. Bukti percakapan, tangkapan layar, nomor telepon, akun media sosial, serta informasi transaksi sebaiknya disimpan dan diserahkan kepada aparat penegak hukum sebagai bahan penyelidikan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh klarifikasi resmi dari Polda Maluku maupun manajemen Swiss-Belhotel Ambon terkait dugaan tersebut.

Berita ini disusun berdasarkan informasi dan bukti tangkapan layar yang disampaikan warga. Identitas pemilik akun serta keterkaitannya dengan pihak hotel masih perlu dibuktikan melalui penyelidikan. Pihak Swiss-Belhotel Ambon maupun pemilik akun memiliki hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.

(Korwil M. Ld. Rama)

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN

NEWS FEED