Pelalawan – yutelnews.com ||
Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi diduga masih marak terjadi di SPBU 14.284.655 Simpang Pulai, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Berdasarkan pantauan di lapangan selama dua bulan terakhir, ratusan jerigen Pertalite dan Solar disedot para pelangsir hampir setiap malam tanpa pengawasan petugas.
Aktivitas itu terpantau sejak awal Juli 2026 hingga Senin dini hari, 24 Agustus 2026. Suasana di SPBU saat malam hari disebut mirip “pasar malam”. Para pelangsir terlihat mengisi BBM ke dalam jerigen secara bergantian.
Data di lapangan menyebutkan, jumlah Pertalite yang disedot mencapai 300 hingga 600 jerigen setiap malam. Untuk Solar, jumlahnya juga ratusan jerigen.
Selain menggunakan jerigen, pelangsir Solar juga diduga memodifikasi tangki kendaraan roda empat jenis “baby tank”. Pengisian dilakukan berulang kali dengan memindahkan arah selang di dalam mobil dan menggunakan mesin pompa air yang sudah disiapkan di dalam kabin.
Seorang pelangsir yang ditemui mengaku mendapat jatah 200 liter sekali isi. Untuk Solar dikenakan biaya Rp23.000 per jerigen, sementara Pertalite Rp19.000 per jerigen.
“Kami di jatah 200 liter sekali isi. DO per jerigen itu Rp23.000. Itu pun bergantian, bang,” ujarnya.
Akibat praktik ini, masyarakat yang benar-benar membutuhkan BBM subsidi kesulitan mendapatkan layanan. Pintu masuk SPBU dipenuhi kendaraan pelangsir sehingga warga harus mengantre panjang mulai dari depan.
“Seharusnya ada tindakan. Ini sudah terang-terangan, tapi terkesan dibiarkan,” keluh salah seorang warga yang kesal melihat antrean panjang.
Pemerintah Kabupaten Pelalawan sebelumnya telah mengeluarkan imbauan agar tidak terjadi penyalahgunaan BBM subsidi di seluruh SPBU wilayah Pelalawan. Namun imbauan tersebut diduga tidak diindahkan oleh oknum pengelola SPBU dan para pelangsir.
Padahal Kapolri telah memerintahkan pemberantasan mafia dan penyalahgunaan BBM subsidi secara menyeluruh di Indonesia. Di Pelalawan, penindakan di lapangan hingga kini belum terlihat.
Muncul pula dugaan adanya pembiaran karena adanya setoran dari pihak SPBU kepada oknum tertentu. Negara ditaksir dirugikan miliaran rupiah setiap tahun akibat praktik tersebut.
Secara hukum, pelaku penyalahgunaan BBM jenis Pertalite dan Solar dapat dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Sejumlah pihak mendesak Kapolda Riau, Pertamina, dan BPH Migas segera turun melakukan sidak mendadak ke SPBU tersebut. Evaluasi kuota BBM di SPBU Simpang Pulai juga diminta dilakukan agar subsidi tidak dinikmati oleh mafia.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi dari manajemen SPBU 14.284.655 dan Polsek Ukui terkait dugaan praktik pelangsiran tersebut.
Diminta Kapolda Riau, Dirut Pertamina, BPH Migas Bertindak Tegas, Hentikan Praktek Pelangsiran di SPBU 14-284-655 Simpang Pulai Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau, jangan sampai publik menilai pihak pihak yang memiliki wewenang terkesan tutup mata.|| TIM





















