AMBON, MALUKU, yutelnews com.
“Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, menerima silaturahmi sejumlah Raja dari Kabupaten Buru, Ketua Koperasi Parusa Tanila Baru (PTB) Ruslan Arif Soamole, S.H., beserta tokoh adat, tokoh agama, dan masyarakat di ruang rapat Gubernur Maluku. Pertemuan ini membahas berbagai persoalan sosial kemasyarakatan hingga aktivitas koperasi yang berkaitan dengan pengelolaan pertambangan rakyat di Pulau Buru. Kamis, 27/8/2026.
Dalam pertemuan tersebut, Gubernur secara khusus menekankan pentingnya kepastian hukum bagi setiap koperasi yang beraktivitas. Beliau menegaskan: jika sebuah koperasi telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan ketentuan yang berlaku, maka harus diberikan ruang untuk beroperasi, namun tetap wajib berjalan dalam koridor hukum dan tidak boleh keluar dari aturan yang telah ditetapkan. Sebaliknya, koperasi yang belum lengkap persyaratannya tidak boleh beraktivitas seolah-olah sudah mengantongi izin resmi.
Gubernur kemudian mempertanyakan langsung kepada Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku, Abdul Haris, terkait jumlah koperasi yang telah memenuhi syarat. Kadis ESDM menjelaskan bahwa dari 10 koperasi yang sedang diproses, sebanyak 9 dinyatakan lengkap secara administrasi, sementara satu koperasi lainnya masih dalam proses pemenuhan persyaratan.
Hendrik Lewerissa menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan adalah prinsip utama. Legalitas harus menjadi batas yang jelas, tidak boleh ada perlakuan di luar koridor hukum. Khususnya dalam pengelolaan pertambangan rakyat di Buru, pemerintah bertanggung jawab memastikan kegiatan berjalan tertib, memiliki dasar hukum yang sah, serta tetap memperhatikan ketentuan teknis dan lingkungan hidup.
Pemerintah provinsi juga menginginkan agar berbagai persoalan yang muncul tidak diselesaikan melalui tindakan sepihak, melainkan melalui komunikasi dan mekanisme pemerintahan yang jelas dan transparan. Pertemuan ini sekaligus menjadi momentum memperkuat sinergi antara pemerintah dan lembaga adat dalam menjaga kondusivitas daerah di tengah dinamika persoalan pertambangan.
Pesan tegas Gubernur Maluku ini sederhana namun jelas. siapa pun yang telah memenuhi ketentuan, bekerja sesuai aturan. Dan siapa pun yang belum memenuhi ketentuan, wajib terlebih dahulu menyelesaikan seluruh persyaratan yang diwajibkan. Kepastian hukum dan komunikasi yang terbuka menjadi kunci agar setiap kebijakan tidak menimbulkan kegaduhan baru di tengah masyarakat.
Kabiroambon,(Danni, S.)


















