AMBON, MALUKU, Yutelnews,com.
Polda Maluku membongkar dugaan jaringan penyalahgunaan BBM bersubsidi Pertalite yang beroperasi secara terorganisir di Kota Ambon, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Maluku. Jumat, 28/8/2026.
Penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan intensif sejak Jumat, 21/8/2026, yang menyoroti aktivitas pembelian berulang di SPBU Lateri, Passo, dan Galala menggunakan kendaraan dengan tangki dimodifikasi serta pelat nomor yang diduga palsu.
Tersangka utama berinisial RT bekerja sama dengan empat operator SPBU untuk memuluskan pembelian BBM yang kemudian dijual kembali kepada pengecer dengan harga di atas ketentuan resmi, diduga telah berlangsung sejak bulan Januari 2026.
Penyidik menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan, sekitar 330 liter Pertalite, delapan pasang pelat nomor, puluhan barcode MyPertamina, sejumlah uang tunai, serta satu unit telepon seluler dan dokumen kendaraan.
Kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 UU Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp6 miliar, sementara penyidikan masih berjalan untuk mengungkap kemungkinan pihak lain yang terlibat.
Pengungkapan ini merupakan komitmen Polda Maluku memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran. Masyarakat diajak ikut mengawasi dan melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan di lingkungan masing-masing kepada aparat berwenang.
Korwil,m,Ld, rama.


















