YUTELNEWS.com | Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rokan Hilir mulai menelaah laporan pengaduan DPD LSM GRPPH- RI dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi RSUD Dr. Pratomo Bagansiapiapi Kabupaten Rokan Hilir, hasil talaah nanti akan diteruskan dan diminta persetujuan pimpinan.
Hal ini ditegaskan melalui pemanggilan terhadap DPD GRPPH- RI Kabupaten Rokan Hilir untuk bisa hadir dengan nomor surat : B- 3670/L.4.20/Fd.I/II/2023 Pemberitahuan Tindak Lanjut atas laporan/pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada RSUD Dr. Pratomo Tahun 2019 dan 2022.
Sebelumnya pada tgl 03 Oktober 2023 DPD LSM GRPPH- RI mengadukan di Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dalam dugaan tindak pidana korupsi jasa sarana dan jasa pelayanan di RSUD Dr. Pratomo Bagansiapiapi tahun 2019-2020, dengan surat laporan atau pengaduan nomor : 08/DPD/GRPPH-RI/RH/2023 tanggal 03 Oktober 2023 perihal laporan pengaduan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada RSUD Dr. Pratomo tahun 2019 dan 2022.
Dikatakan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Priandi Firdaus, SH MH, “Kami mengucapkan terima kasih banyak atas peran serta dan kepercayaan yang saudara berikan kepada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut, kami sampaikan bahwa laporan/ pengaduan saudara dimaksud masih kami lakukan pengumpulan informasi secara tertutup,” tutup Priandi Firdaus.
Sementara itu hasil konfirmasi bersama ketua DPD LSM GRPPH- RI Bambang, Kamis, (4/1/2024) mengatakan, surat pemberitahuan tindak lanjut diterima, Rabu (3/1/2024) sedangkan pada surat tertanggal 20 November 2023. Ucap Bambang heran.
Kabiro/Panca Sitepu.