BATAM, YUTELNEWS.com – Aktivitas proyek cut and fill di Dekat Jl. Hang Jebat, Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau dengan maps https://maps.app.goo.gl/qzDWHGztF7JA1TCy8?g_st=ac kembali menjadi perhatian publik. Proyek tersebut menjadi sorotan setelah muncul dugaan belum terpenuhinya sejumlah persyaratan perizinan, sementara aktivitas alat berat masih berlangsung di lokasi.
Berdasarkan hasil penelusuran tim YUTELNEWS.com di lapangan, alat berat terlihat masih beroperasi melakukan kegiatan pematangan lahan. Namun, hingga berita ini disusun, tim media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak pengelola proyek mengenai legalitas dan kelengkapan dokumen perizinan yang dimiliki.
Sejumlah warga yang bermukim di sekitar lokasi mengaku mulai merasakan dampak dari aktivitas tersebut. Mereka menyampaikan keluhan terkait debu yang beterbangan, kebisingan alat berat, serta kondisi jalan yang menjadi berlumpur ketika hujan.
Selain itu, warga juga menyampaikan kekhawatiran terhadap potensi dampak lingkungan apabila kegiatan pematangan lahan dilakukan tanpa pengawasan yang memadai. Menurut mereka, proyek yang berada tidak jauh dari kawasan permukiman berpotensi meningkatkan risiko banjir, longsor, maupun kerusakan infrastruktur jalan apabila tidak dikelola sesuai ketentuan.
Sebagai pengelola kawasan di Batam, BP Batam memiliki kewenangan dalam proses perizinan pemanfaatan lahan, termasuk kegiatan cut and fill. Pada prinsipnya, setiap kegiatan pematangan lahan wajib memenuhi persyaratan administrasi dan teknis sesuai ketentuan yang berlaku, antara lain melalui izin atau persetujuan dari instansi berwenang, rekomendasi teknis, serta pemenuhan dokumen lingkungan sesuai karakteristik kegiatan.
Informasi yang dihimpun tim media juga menyebutkan adanya dugaan bahwa proyek tersebut belum melengkapi dokumen lingkungan yang dipersyaratkan, seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), maupun Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). Namun, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari instansi yang berwenang.
Dalam ketentuan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan lingkungan. Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 yang mengatur mengenai penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun persetujuan lingkungan, penegakan hukum dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
Warga berharap BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, serta instansi terkait segera melakukan pemeriksaan terhadap legalitas proyek tersebut guna memastikan seluruh kegiatan telah memenuhi ketentuan hukum dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat maupun lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, YUTELNEWS.com masih membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak pengelola proyek, BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, maupun pihak terkait lainnya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila terdapat penjelasan atau klarifikasi resmi, berita ini akan diperbarui sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan. (*)






