YUTELNEWS.com | Namlea, Ambon – Satresnarkoba Polres Buru kembali menindak aktivitas produksi minuman keras tradisional tanpa izin. Kali ini, tim menyasar sejumlah lokasi penyulingan di Desa Jamilu, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, Selasa (3/11/2026).
Operasi dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Buru, IPTU Dede Samsi Rifai, S.H., bersama Kanit 2 Sat Narkoba AIPTU Safidin Umasugi. Petugas memeriksa empat titik penyulingan, di mana satu lokasi masih aktif beroperasi, sementara tiga lainnya terlihat baru saja ditinggalkan.
Di lokasi aktif, petugas mengamankan pasangan suami istri warga setempat beserta 115 liter sopi siap edar, satu unit alat penyulingan, dan 3.400 liter bahan baku sageru. Seluruh bahan baku dan sarana produksi langsung dimusnahkan di tempat agar tidak digunakan kembali.
Kedua warga yang diamankan mengaku memproduksi sopi untuk menambah penghasilan keluarga. Mereka telah dimintai keterangan dan menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Polres Buru menegaskan, penindakan ini akan terus dilakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Masyarakat diminta tidak terlibat maupun membiarkan aktivitas serupa di lingkungannya, dan segera melaporkan kepada kepolisian jika menemukan hal tersebut.
Dani S.





















