Wartawan Jadi Korban, Malah Dikriminalisasi – Sidang Praperadilan Pengadilan Negeri Medan Persadaan Putra Sembiring Memanas

Yutelnews.com//

Medan – Aroma dugaan kriminalisasi kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Kota Medan. Seorang wartawan, Persadaan putra sembiring,yang sebelumnya menjadi korban pencurian di kawasan Pancur Batu, justru berbalik ditetapkan sebagai tersangka dan ketiga orang keluarganya oleh aparat kepolisian.

Kini, kasus tersebut memasuki babak krusial dalam sidang praperadilan lanjutan di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan.
Permohonan praperadilan dengan nomor perkara 37/Pid.Pra/2026/PN Mdn resmi diajukan, menggugat Polrestabes Medan atas dugaan cacat prosedur dalam penetapan tersangka terhadap persadaan putra sembiring, Leo Sembiring dan pihak terkait.

Kuasa hukum korban, Ramses Butarbutar SH dan Syahputra Ambarita SH, mengungkap fakta yang dinilai janggal dan mencederai logika hukum. Klien mereka, yang semula membantu aparat dalam menangkap pelaku pencurian atas arahan penyidik Polsek Pancur Batu, justru berujung dijerat sebagai tersangka penganiayaan.

“Ini bukan sekadar janggal, ini absurd! Klien kami korban, membantu aparat, tapi malah dijadikan tersangka. Bahkan perkara ini sudah berdamai, tapi tetap dipaksakan berjalan. Ada apa sebenarnya?”, tegas kuasa hukum dengan nada keras usai persidangan.

Kasus ini langsung menyulut perhatian publik. Banyak pihak menilai peristiwa ini sebagai bentuk nyata ketidakprofesionalan aparat, bahkan berpotensi menjadi preseden buruk bagi perlindungan korban kejahatan di Indonesia.

Hingga saat ini, Polrestabes Medan belum memberikan penjelasan resmi, memicu spekulasi dan kecurigaan publik terhadap transparansi penanganan perkara ini.

Dalam sidang, turut dihadirkan saksi ahli pidana umum, Prof. Dr. Maidin Gultom SH, M.Hum, yang secara tegas mengkritik dasar hukum yang digunakan.

“Pasal yang diterapkan tidak relevan dan cenderung prematur. Penggunaan Pasal 170 junto 351 KUHP junto 55 tidak tepat, bahkan unsur-unsurnya tidak terpenuhi secara jelas. Secara hukum, kasus ini lemah dan layak dihentikan,” ungkapnya lugas di hadapan awak media.

Sementara itu, pihak Pengadilan Negeri Medan melalui Humas, Soniady Drajat Sadarisman, menyatakan bahwa proses hukum masih berjalan dan belum memasuki putusan.
Kasus ini kini menjadi simbol kegelisahan publik terhadap potensi penyimpangan proses hukum.

Masyarakat menuntut agar aparat penegak hukum tidak bermain-main dengan keadilan, terlebih terhadap korban yang seharusnya dilindungi, bukan malah dikorbankan.

Sorotan publik kian tajam: apakah hukum masih berpihak pada kebenaran, atau justru menjadi alat yang bisa dibolak-balik?
Harapan pun menguat—agar keadilan tidak sekadar slogan, melainkan benar-benar ditegakkan.

Dan bagi mereka yang tidak bersalah, sudah seharusnya dibebaskan dari jerat hukum yang dipaksakan oleh Penegak Hukum.
(Ade spt)

Komisi III DPR RI Rudianto Lallo Nilai Penanganan Perkara Kejari Gowa Menunjukkan Progres Yang Baik 

Yutelnews.com//

Gowa – Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspik) yang dilakukan oleh lembaga legislatif (DPR RI) atau instansi pemerintahan memiliki karakteristik yang lebih terfokus pada satu isu, lokasi, atau proyek tertentu dibandingkan kunjungan kerja biasa.

Seperti yang dilakukan salah satu anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Kepala Kelompok Fraksi Partai Nasdem, melaksanakan kunjungan kerja spesifik ke Kantor Kejaksaan Negeri Gowa, Rabu (06/05/2026).

Melalui Kepala Seksi Intelejen Kejari Gowa dalam Siaran Persnya Andi Ardiaman, S.H. M.H menjelaskan bahwa kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka menyerap aspirasi serta memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum di daerah, khususnya terkait pelaksanaan tugas dan fungsi penegakan hukum.

Dalam kunjungannya, Rudianto Lallo memberikan apresiasi terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Gowa. Ia menilai penanganan perkara yang dilakukan menunjukkan progres yang baik serta mencerminkan komitmen kuat dalam penegakan hukum. Menurutnya, capaian tersebut tidak terlepas dari sinergi yang terjalin dengan baik antara Kejaksaan, Kepolisian, serta dukungan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa.

Dalam kesempatan tersebut, Rudianto Lallo juga menyampaikan harapan agar aparat penegak hukum, khususnya jajaran kejaksaan, melakukan pengkajian ulang terhadap implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Ia menekankan bahwa telah terjadi perubahan paradigma dalam sistem hukum pidana di Indonesia, dari pendekatan pembalasan (retributive justice) menuju pendekatan yang lebih mengedepankan perdamaian dan pemulihan (restorative justice).

Sehubungan dengan hal tersebut, ia mengharapkan agar para jaksa dalam menjalankan tugas dan kewenangannya tidak hanya berfokus pada penjatuhan sanksi pidana, tetapi juga mempertimbangkan aspek keadilan yang lebih luas, termasuk pemulihan korban, penyelesaian konflik secara damai, serta menjaga keseimbangan sosial di tengah masyarakat.

Selain itu, Rudianto Lallo juga menyoroti pentingnya kecermatan dan kehati-hatian dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan kerugian negara. Ia menegaskan bahwa proses pembuktian harus dilakukan secara optimal guna menghindari adanya celah hukum yang berpotensi menyebabkan terdakwa diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.

Oleh karena itu, setiap tahapan penanganan perkara harus didukung dengan alat bukti yang kuat, perhitungan kerugian negara yang akurat, serta koordinasi yang baik dengan instansi terkait, guna memastikan tercapainya kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, Rudianto Lallo juga menyampaikan ucapan selamat Hari Ulang Tahun Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA), serta memberikan apresiasi dan semangat kepada seluruh insan Adhyaksa untuk terus menjadi garda terdepan dalam penanganan tindak pidana korupsi serta penegakan hukum yang berintegritas.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Bambang Dwi Murcolono, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya atas perhatian dan kunjungan yang diberikan. Ia juga mengungkapkan bahwa kunjungan tersebut merupakan suatu kehormatan dan kebanggaan bagi jajaran Kejaksaan Negeri Gowa. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa capaian yang diraih selama ini merupakan hasil kerja kolektif, dedikasi, dan komitmen seluruh jajaran dalam menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional.

Kunjungan kerja ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan Komisi III DPR RI dalam rangka memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi penegakan hukum berjalan secara optimal, transparan, dan akuntabel, khususnya di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Gowa, seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar.
(Abu Algifari)

AJPLH Surati Kapolres Pelalawan, Soroti Lambannya Penanganan 2 Laporan Sejak 2025

Yutelnews.com//

Pelalawan — Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) secara resmi menyurati Kapolres Pelalawan terkait lambannya penanganan laporan yang telah mereka ajukan sejak tahun 2025 hingga memasuki 2026 tanpa kejelasan berarti.

Surat bernomor 09/DPP-AJPLH/INFORMASI/V/2026 tersebut berisi desakan kepada pihak kepolisian agar memberikan kepastian hukum atas laporan dugaan penguasaan kawasan hutan produksi oleh Jimmy Fujianto serta dugaan tindakan provokator oleh EW dan rekannya dalam sidang pemeriksaan setempat perkara lingkungan hidup No. 69/Pdt.Sus-LH/2025/PN.Plw di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan.

Ketua Umum AJPLH, Soni, S.H., M.H., M.Ling., C.Md., C.Ca., C.LA, menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima perkembangan signifikan atas laporan yang telah diterima pihak Polres Pelalawan.

“Kami mempertanyakan keseriusan Polres Pelalawan. Laporan yang kami sampaikan bukan laporan biasa. Dugaan provokator itu terjadi langsung di hadapan Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan, hakim anggota, panitera, serta pihak penggugat dari AJPLH saat sidang pemeriksaan setempat. Ini bukan isu kecil, ini menyangkut wibawa hukum,” tegasnya.

AJPLH menilai lambannya penanganan ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, terlebih peristiwa yang dilaporkan terjadi secara terbuka dan disaksikan aparat peradilan.

Sebagai bentuk kontrol sosial, AJPLH bersama puluhan media lokal dan nasional turut mengawal kasus ini guna memastikan transparansi serta kepastian hukum.

“Ini bukan hanya suara AJPLH, tetapi juga sosial kontrol sejumlah media yang mengawal kasus ini demi trasparansi dan kepastian hukum,” lanjut Soni.

Melalui surat tersebut, AJPLH mendesak Kapolres Pelalawan untuk segera memberikan penjelasan terbuka terkait perkembangan penanganan laporan, serta mengambil langkah tegas agar proses hukum tidak berlarut-larut.

“Jangan sampai publik menilai ada pembiaran. Kami menuntut ketegasan. Jika tidak ada perkembangan, kami akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi,” tutupnya.

Lanjutnya mengatakan bahwa kasus dilaporkan ini adalah dugaan menduduki, menguasai kawasan hutan tanpa izin, dan yang kedua dugaan provokator yang dilakukan EW dan rekannya pada saat sidang lapangan, sehingga aktivitas untuk melakukan sidang lapangan menjadi terganggu. Kita minta kepada Kapolres Pelalawan hasil perkembangan penyelidikan yang di lakukan oleh pihak Polres.

Hasil Konfirmasi kepada Pihak Polres Pelalawan melalui Kanit I Erwin Naibaho menyampaikan bahwa  laporan AJPLH segera ditindaklanjuti.

“Akan didisposisikan kepada anggota untuk ditindaklanjuti,” jelasnya. Selasa (5/5/2026).||

TIM

Warga Desak Pemerintah dan APH Labusel Usut Dugaan Penggelapan Pajak & Korupsi Perkebunan Sawit 200 Hektar Aliogo Tanjung Mulia

Yutelnews.com//

Labuhan batu selatan – Temuan mengejutkan kembali muncul terkait tata kelola lahan perkebunan kelapa sawit di wilayah Kabupaten Labuhan batu Selatan. Selasa (06/05/2026)

Sebuah hamparan lahan perkebunan kelapa sawit yang dikenal luas oleh masyarakat dengan nama Perkebunan Aliogo, yang terletak di Dusun Sei Sholat, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat, kini menjadi sorotan tajam.

Berdasarkan investigasi di lapangan dan peta yang terdokumentasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional lahan tersebut diperkirakan memiliki luas kurang lebih 200 hektar. Namun, status kepemilikan lahan tersebut diduga sengaja dipecah-pecah menggunakan surat hak milik pribadi dengan nama yang berbeda-beda, meskipun secara de facto dikelola sebagai satu kesatuan perkebunan besar.

Praktik memecah surat kepemilikan pada hamparan lahan yang luas seringkali diduga sebagai modus untuk menghindari kewajiban hukum yang lebih besar.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian, setiap lahan perkebunan di atas 25 hektar wajib memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan berstatus Badan Hukum.

Dengan status “surat terpisah” atau hak milik pribadi dalam skala total 200 hektar, perkebunan ini berpotensi menghindari:

1. Kewajiban Pajak: PBB Sektor Perkebunan yang tarifnya jauh lebih tinggi dibandingkan PBB pedesaan biasa.

2. Kewajiban Plasma: Kewajiban memfasilitasi kebun masyarakat sekitar (Plasma) sebesar 20%.

3. Retribusi Daerah: Potensi kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak alat berat maupun pajak penghasilan badan.

Masyarakat dan pemerhati kebijakan publik di Labuhanbatu Selatan mendesak dinas terkait, termasuk Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Perizinan, untuk segera turun ke lapangan melakukan audit terhadap Perkebunan Aliogo di Dusun Sei Sholat tersebut.

“Jika benar luasnya mencapai 200 hektar namun suratnya dipecah-pecah agar terlihat seperti milik rakyat biasa, maka ini adalah tindakan yang merugikan daerah. Pajak yang seharusnya masuk ke kas daerah untuk pembangunan Labuhan batu Selatan jadi hilang,” ujar salah satu aktivis sosial di Desa Tanjung Mulia.

Warga juga mendesak agar Polres Labuhan batu Selatan dan Kejaksaan Negeri Labuhan batu Selatan tidak tinggal diam melihat praktik penguasaan lahan skala besar yang diduga menggunakan modus pemecahan surat hak milik untuk menghindari kewajiban negara.

Masyarakat meminta langkah konkret dari dua instansi penegak hukum utama:

1. Polres Labuhan batu Selatan: Diminta segera melakukan penyelidikan terkait aspek Tindak Pidana Perpajakan dan pelanggaran izin usaha perkebunan. Jika benar terdapat unsur kesengajaan memanipulasi data untuk menghindari pajak, hal tersebut merupakan pelanggaran hukum yang dapat dipidanakan.

2. Kejaksaan Negeri Labuhan batu Selatan: Diminta meneliti adanya Delik Korupsi. Praktik pemecahan surat pada satu hamparan luas yang dikelola secara korporasi diduga kuat merupakan upaya memperkaya diri sendiri dengan cara merugikan keuangan negara, terutama dari hilangnya potensi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perkebunan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami meminta Bapak Kapolres Labusel dan Bapak Kajari Labusel untuk segera memanggil pemilik atau pengelola Perkebunan Aliogo. Ini bukan sekadar soal kebun, tapi soal keadilan. Mengapa lahan 200 hektar bisa memiliki surat yang terpisah-pisah seperti lahan masyarakat kecil? Ini jelas merugikan negara dan daerah kami,” tegas salah seorang tokoh masyarakat Desa Tanjung Mulia.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Perkebunan Aliogo belum dapat dikonfirmasi terkait legalitas penggabungan lahan dan sistem pembayaran pajak yang dilakukan selama ini.

Masyarakat berharap pemerintah dan APH tegas dalam menertibkan administrasi pertanahan agar tidak ada “perkebunan raksasa berwajah lahan rakyat” di wilayah Hukumnya terkhususnya di Desa Tanjung Mulia.

 

Anshori Pohan

Musyawarah LPM Medan Helvetia Tuntas, Arya Syahputra Nahkodai Periode 2026–2031

Yutelnews.com//

Medan – Musyawarah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kecamatan Medan Helvetia periode 2026–2031 sukses digelar pada Selasa, 5 Mei 2026.

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kecamatan Medan Helvetia ini menjadi ajang konsolidasi penting dalam menentukan arah baru pemberdayaan masyarakat berbasis partisipasi.

Dalam forum tersebut, Arya Syahputra resmi dipercaya sebagai Ketua LPM Kecamatan Medan Helvetia. Penetapan ini bukan sekadar formalitas, melainkan titik awal bagi penguatan peran LPM sebagai garda terdepan dalam menjembatani kepentingan masyarakat dengan kebijakan pemerintah.

Kehadiran berbagai unsur lintas sektoral dan undangan mencerminkan satu pesan kuat: pembangunan tidak bisa berjalan sendiri.

Dibutuhkan sinergi, transparansi, dan akuntabilitas yang nyata, bukan sekadar jargon.
LPM dinilai memiliki posisi strategis dan krusial dalam menyerap serta memperjuangkan aspirasi masyarakat di tingkat akar rumput.

Oleh karena itu, kepemimpinan yang amanah dan responsif bukan lagi pilihan, melainkan keharusan.

Ketua terpilih, Arya Syahputra, menegaskan komitmennya untuk membawa LPM menjadi lebih progresif dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

“Saya berharap kepengurusan ini mampu bekerja dengan penuh tanggung jawab, mengedepankan kepentingan masyarakat, serta membangun sinergi yang kuat dengan seluruh elemen,” tegas Arya.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga stabilitas wilayah, memperkuat kolaborasi lintas sektor, serta menjunjung tinggi prinsip musyawarah mufakat dalam setiap pengambilan keputusan.

Lebih lanjut, Arya menekankan bahwa tantangan ke depan tidak ringan. Ketimpangan pembangunan, kebutuhan pemberdayaan ekonomi masyarakat, hingga penguatan kapasitas sosial menjadi pekerjaan rumah yang harus dijawab dengan kerja nyata, bukan sekadar wacana.

Dengan semangat kebersamaan yang terbangun dalam musyawarah ini, LPM Kecamatan Medan Helvetia diharapkan mampu menjadi motor penggerak perubahan yang konkret, menghadirkan dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat, serta memastikan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan di wilayah tersebut.
(Ade Saputra)

GEMAK Soroti Bangunan Tanpa PBG di Sudirejo I, Ancam Lapor ke Ombuds

Yutelnews.com//

Medan – Dewan pimpinan pusat gerakan masyarakat anti korupsi (gemak) menyoroti keberadaan bangunan tanpa persetujuan bangunan gedung (pbg) di wilayah jalan sempurna, kelurahan sudirejo 1, kecamatan medan kota, kota medan.

Temuan ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran yang tidak boleh dibiarkan dan berpotensi mencerminkan lemahnya pengawasan di tingkat wilayah.
Sudah Disurati, belum Ada tanggapan

Dpp gemak mengungkapkan telah melayangkan surat resmi kepada pihak kelurahan sudirejo 1, namun hingga saat ini belum ada jawaban atau klarifikasi.

“Kami sudah menyurati secara resmi, tetapi tidak ada respon. Ini menjadi tanda tanya besar,” tegas perwakilan dpp gemak,
Peran Pengawasan Dipertanyakan
Menurut GEMAK, kelurahan sebagai bagian dari pemerintah memiliki tanggung jawab dalam pengawasan wilayah dan penanganan awal pelanggaran.
“Tidak cukup hanya mengetahui.

Harus ada tindakan nyata di lapangan agar pelanggaran tidak terus terjadi.”berpotensi rugikan pendapatan daerah
bangunan tanpa pbg dinilai dapat:
Mengurangi potensi retribusi daerah menyebabkan kebocoran pendapatan asli daerah (pad)
menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat yang taat aturan
akan Dilaporkan ke Ombudsman

Gemak menegaskan, apabila dalam waktu dekat tidak ada tanggapan dari pihak kelurahan, maka pihaknya akan melaporkan persoalan ini ke Ombudsman Republik Indonesia. “Kami beri kesempatan untuk klarifikasi, jika tetap tidak ada respon, kami akan lanjutkan ke ombudsman sebagai bentuk pengawasan pelayanan publik.”

Minta tindakan nyata
gemak berharap pemerintah wilayah segera mengambil langkah konkret dan tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut.

“Kami ingin tindakan nyata, jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran terhadap pelanggaran di wilayah ini.”

(rizal hsb)

Kolaborasi Polisi dan TNI Respon Laporan Warga soal PETI, 12 Rakit Dimusnahkan

Yutelnews.com//

Kuansing – Komitmen pemberantasan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi kembali ditunjukkan melalui aksi cepat dan kolaboratif aparat TNI-Polri bersama masyarakat. Berawal dari informasi yang mencuat dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Timbul Sakato Tahun Buku 2025 di Kantor Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir, Selasa (27/4/2026), jajaran Polsek Singingi Hilir dan Koramil 09 Singingi langsung bergerak menindak aktivitas PETI ilegal di areal kebun kelapa sawit milik koperasi.

Kapolsek Singingi Hilir IPTU Alferdo Krisnata Kaban, S.H., bersama Danramil 09 Singingi KAPTEN Inf. Ardi Yasman menunjukkan respons cepat usai menerima laporan dari badan pengawas dan pengurus koperasi terkait adanya aktivitas tambang emas ilegal yang merambah kawasan kebun sawit milik anggota koperasi.

Tanpa menunggu lama, sekitar pukul 13.00 WIB, tim gabungan bersama pengurus koperasi menuju lokasi dan menemukan sebanyak 12 unit rakit PETI dalam kondisi tidak beroperasi. Meski para pelaku tidak berada di lokasi, aparat langsung melakukan tindakan tegas berupa pemusnahan seluruh rakit dengan cara dibakar guna mencegah kembali digunakan untuk aktivitas ilegal.

Langkah cepat ini mendapat apresiasi luas dari pengurus dan anggota Koperasi Timbul Sakato yang menilai kehadiran aparat menjadi bukti nyata negara hadir melindungi masyarakat dan lingkungan.

Badan Pengawas dan Badan Pengurus Koperasi Timbul Sakato menyampaikan terima kasih atas tindakan sigap aparat kepolisian dan TNI.

“Kami mengucapkan terima kasih banyak kepada tindakan cepat dan reaksi cepat aparat kepolisian serta Pak Danramil terhadap PETI ilegal yang ada di area kebun sawit milik Koperasi Timbul Sakato di lokasi Tanjung Pauh. Kami mengharapkan seluruh badan pengawas, pengurus, dan anggota koperasi menghimbau masyarakat Tanjung Pauh agar tidak lagi melakukan penambangan ilegal karena merusak alam serta lingkungan, khususnya ekosistem sungai,” tegas perwakilan koperasi.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa sinergi antara aparat, pemerintah desa, koperasi, dan masyarakat merupakan kunci utama menekan praktik PETI di wilayah Kuansing.

“Setiap informasi dari masyarakat akan kami respon cepat. PETI bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak lingkungan, mengancam sumber kehidupan masyarakat, dan berdampak panjang terhadap generasi mendatang. Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas PETI serta bersama-sama menjaga alam Kuantan Singingi,” tegas Kapolres.

Sepanjang periode 1 Januari 2026 hingga 28 April 2026, Polres Kuantan Singingi telah melaksanakan 90 kali penindakan PETI, dengan 7 Laporan Polisi, 11 tersangka diamankan, serta penyitaan dan penindakan terhadap 293 rakit PETI dan 2 unit alat Asbuk atau Karpet Penyaringan Emas. Rekapitulasi ini menegaskan konsistensi aparat dalam memberantas aktivitas tambang ilegal di berbagai wilayah Kuansing.

Penindakan ini juga sejalan dengan semangat Green Policing yang diinisiasi Kapolda Riau Irjen. Pol. Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum., sebagai pendekatan Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup. Program ini menempatkan kepolisian tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai garda terdepan mitigasi kerusakan ekologis akibat aktivitas ilegal.

“Masyarakat harus merasakan bahwa negara hadir melalui pelayanan yang profesional. Kami mendorong pendekatan yang solutif dan mitigatif, namun tetap tegas terhadap pelanggaran yang merusak lingkungan dan melanggar hukum,” tegas Kapolda Riau.

Dengan kolaborasi kuat antara TNI-Polri, koperasi, dan masyarakat, langkah pemberantasan PETI di Kuansing diharapkan tidak hanya berhenti pada penindakan, tetapi juga membangun kesadaran kolektif bahwa menjaga lingkungan adalah investasi masa depan bersama.||
(AS)

 

*Melindungi Tuah, Menjaga Marwah*

Dorong Transparansi Dana Desa, Kejaksaan Negeri Gowa Laksanakan Kegiatan  Penerangan Hukum

Yutelnews.com//

Gowa — Kejaksaan Negeri Gowa mendorong transparansi dana desa melalui penerangan hukum adalah untuk mencegah penyalahgunaan anggaran (tindak pidana korupsi) oleh aparat desa, memastikan dana digunakan tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat, dan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Melalui Seksi Intelijen Andi Ardiaman S.H., M.H. dalam Siaran Persnya kegiatan Penerangan Hukum yang digelar dengan tema “Tata Kelola Pengelolaan Dana Desa yang Akuntabel dan Transparan”, Rabu (29/04), bertempat di Aula Baharuddin Lopa, Kantor Kejaksaan Negeri Gowa.

Kegiatan ini dihadiri oleh Bambang Dwi Murcolono, S.H., M.H. (Kepala Kejaksaan Negeri Gowa), Andi Ardiaman, S.H., M.H. (Kepala Seksi Intelijen), Kepala Sub Seksi I Intelijen Yusticia Zahrani J, S.H., M.H., dan Kepala Sub Seksi II Intelijen Vidza Dwi Astariyani, S.H., M.H., Kepala Dinas PMD yang diwakili oleh Sekretaris Dinas PMD Ibu Rizky Wahyuni, serta para Kepala Desa dan perangkat desa dari 8 (delapan) kecamatan dataran rendah yaitu Bajeng, Bajeng Barat, Bontonompo, Bontonompo Selatan, Barombong, Pallangga, Bontomarannu, dan Pattalasang.

Sekretaris Dinas PMD dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kejaksaan Negeri Gowa atas pelaksanaan kegiatan penerangan hukum oleh Seksi Intelijen. Ia juga menyampaikan apresiasi atas peran aktif Kejari Gowa dalam memberikan edukasi hukum kepada aparatur desa agar terhindar dari permasalahan hukum. Kegiatan ini diharapkan dapat diikuti dengan baik demi kelancaran pengelolaan dana desa, serta peserta diharapkan mencermati materi yang disampaikan agar dapat mengimplementasikannya dalam tugas dan fungsi masing-masing. Ia juga menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan agar pengelolaan Dana Desa berjalan tepat sasaran dan bebas dari jeratan hukum.

“Selalu teliti dan berhati-hati menggunakan dana desa agar tidak melanggar aturan, serta memastikan setiap penggunaan anggaran dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan. Selain itu, penting untuk melibatkan masyarakat dalam proses pengawasan guna mencegah terjadinya penyimpangan serta potensi tindak pidana korupsi di tingkat desa,” ujarnya.

Sekretaris Dinas PMD Ibu Rizky Wahyuni juga menyampaikan perihal Kabupaten Gowa yang memiliki 121 desa dengan status 92 desa mandiri, 25 desa maju, dan 4 desa berkembang, sehingga tidak ada lagi desa tertinggal maupun sangat tertinggal.

Peningkatan tersebut didukung oleh tata kelola pemerintahan desa yang semakin transparan dan akuntabel melalui penggunaan aplikasi Siskeudes online serta pemanfaatan dana desa yang lebih tepat sasaran, termasuk alokasi 20% untuk ketahanan pangan melalui 121 BUMDes. Selain itu, kualitas pelayanan dasar desa terus ditingkatkan melalui pengembangan 810 Posyandu, 121 PAUD SPAS, sarana air bersih.

Bambang Dwi Murcolono, S.H., M.H. dalam sambutannya menyampaikan bahwa Dana Desa merupakan salah satu instrumen penting dalam pembangunan nasional yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi kesenjangan, serta mendorong pembangunan yang merata hingga ke tingkat desa. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, disampaikan pula bahwa Dana Desa Tahun Anggaran 2026 juga diperuntukkan untuk mendukung pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sebagai upaya meningkatkan perekonomian desa sehingga masyarakat dapat lebih sejahtera.

Bahwa kegiatan penerangan hukum ini menjadi bagian dari tugas kejaksaan di bidang intelijen untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Melalui program Jaksa Garda Desa sebagai upaya pencegahan korupsi, para perangkat desa diharapkan dapat:

Memahami aturan hukum terkait pengelolaan dana desa;

Mencegah terjadinya penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang;

Meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam pengelolaan keuangan desa;

Mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas.

Perlu disadari juga bahwa setiap penggunaan dana desa harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administrasi maupun secara hukum. Kesalahan dalam pengelolaan, baik yang disengaja maupun tidak, dapat berimplikasi pada sanksi hukum. Oleh karena itu, penting untuk memahami aspek hukum sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan anggaran, agar pengelolaan Dana Desa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terhindar dari perbuatan melawan hukum.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Gowa, Andi Ardiaman, S.H., M.H., selaku narasumber dengan materi “Tata Kelola Dana Desa yang Akuntabel dan Transparan” menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tugas intelijen kejaksaan dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya aparatur desa.

“Kami bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk berdiskusi dan berbagi pengalaman dalam rangka pencegahan korupsi,” jelasnya.

Ia juga memaparkan prinsip-prinsip pengelolaan Dana Desa yang harus menjadi pedoman, dengan mengacu pada asas-asas pengelolaan keuangan desa, yaitu transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran. Pengelolaan keuangan desa harus mengacu pada aturan atau pedoman yang berlaku, serta penting bagi perangkat desa untuk terus memperbarui pemahaman terhadap regulasi yang ada. Selain itu, disosialisasikan pula Program Jaga Desa dari Kejaksaan Agung yang bertujuan untuk mendampingi dan mengawal penggunaan Dana Desa agar sesuai aturan serta terhindar dari potensi penyimpangan.

Kegiatan yang berlangsung hingga pukul 12.20 WITA ini mendapat respons antusias dari para peserta. Kejaksaan Negeri Gowa kembali menegaskan komitmennya dalam membangun sistem tata kelola desa yang bersih, akuntabel, dan berintegritas melalui edukasi hukum yang berkelanjutan. Kegiatan penerangan hukum ini direncanakan akan berlangsung selama 2 (dua) hari dengan melibatkan kecamatan dataran rendah dan dataran tinggi.
(Abu Algifari)

Polda Riau Raih IKPA Terbaik, Kapolda: Ini Hasil Kerja Seluruh Personel

Yutelnews.com//

Pekanbaru – Polda Riau kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Institusi kepolisian di Bumi Lancang Kuning itu menerima Piagam Penghargaan dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai Polda dengan nilai capaian Indikator Kinerja Pelaksana Anggaran (IKPA) terbaik kategori pagu sedang.

Penghargaan tersebut tertuang dalam Piagam Penghargaan Nomor: Kep/585/IV/2026 yang ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Jakarta, 23 April 2026.

Capaian itu menjadi bentuk apresiasi atas kinerja pengelolaan anggaran Polda Riau yang dinilai efektif, akuntabel, tepat sasaran, serta mampu menjaga kualitas pelaksanaan program dan serapan anggaran secara optimal.

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengatakan, penghargaan tersebut bukanlah hasil kerja satu atau dua orang, melainkan buah dari kerja kolektif seluruh personel Polda Riau dan jajaran.

Menurutnya, penghargaan dari Kapolri yang diraih Polda Riau adalah hasil kerja keras seluruh personel, mulai dari tingkat Polda sampai Polsek jajaran.

“Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh anggota yang selama ini bekerja dengan penuh tanggung jawab dan menjaga integritas dalam pengelolaan anggaran negara,” ujar Irjen Herry Heryawan, Rabu (29/4/2026).

Ia menegaskan, pengelolaan anggaran yang baik bukan sekadar soal administrasi, tetapi bagian penting dari upaya menghadirkan pelayanan publik yang maksimal kepada masyarakat.

“Anggaran negara itu adalah amanah rakyat. Karena itu harus dikelola dengan baik, transparan, tepat guna, dan benar-benar memberi manfaat untuk mendukung pelayanan kepolisian kepada masyarakat,” katanya.

Kapolda juga menilai capaian tersebut menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Polda Riau untuk terus meningkatkan profesionalisme dan tata kelola organisasi yang bersih serta modern.

Ia berpandangan, keberhasilan tersebut juga tidak terlepas dari kekompakan personel di lapangan yang selama ini tetap bekerja menjalankan tugas-tugas pelayanan, pengamanan, penegakan hukum, hingga program-program sosial dan kemasyarakatan di tengah berbagai dinamika yang ada.

“Saya bangga dengan seluruh anggota. Banyak yang bekerja tanpa sorotan, tanpa panggung, tetapi tetap tulus menjalankan tugas untuk masyarakat. Penghargaan ini milik bersama, milik seluruh keluarga besar Polda Riau,” tutupnya.||
(AS)

 

 

*Melindungi Tuah, Menjaga Marwah*

AIPTU Narwanto: Terduga Pelaku Pelecehan yang Viral di Bekasi Bukan Anggota Polri.

Yutelnews.com//

Bekasi – Viral video dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur di kawasan Pondok Melati, Pondok Gede, Kota Bekasi, sempat menyeret nama institusi Polri, 29 April 2026.

Dalam video yang beredar di media sosial, terduga pelaku disebut sebagai anggota polisi karena mengenakan kaos bertuliskan “Polri”.

Setelah dilakukan penelusuran, informasi tersebut dipastikan keliru. Pria yang dimaksud bukan anggota kepolisian, melainkan seorang petugas kebersihan yang kerap singgah di Pos Polisi Chandra Lama, Pondok Melati.

Keberadaannya yang sering terlihat di sekitar pos polisi dan atribut yang dikenakannya membuat sebagian warga salah paham hingga mengira dirinya adalah anggota Polri aktif.

Humas Polsek Pondok Gede, AIPTU Narwanto, menegaskan bahwa pihak kepolisian sangat menyayangkan munculnya informasi yang tidak akurat tersebut. Menurutnya, tuduhan tanpa dasar yang jelas dapat mencoreng nama baik institusi Polri di tengah masyarakat.

“Pria tersebut bukan anggota Polri, melainkan petugas kebersihan yang biasa berada di sekitar Pos Polisi Chandra Lama. Kami berharap masyarakat tidak langsung menyimpulkan tanpa mengetahui fakta sebenarnya,” tegas AIPTU Narwanto.

Ia juga meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi di media sosial, terutama jika menyangkut nama baik seseorang maupun institusi negara.

Sementara itu, pemuda yang sebelumnya menyebut terduga pelaku sebagai anggota polisi diketahui telah membuat video klarifikasi. Dalam video tersebut, ia mengakui kesalahannya dan menegaskan bahwa informasi yang disampaikannya sebelumnya tidak benar.

Peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa setiap informasi harus diverifikasi sebelum disebarluaskan, agar tidak menimbulkan fitnah, keresahan, dan kerugian bagi pihak lain.
(Wowok)

Mutasi dan Promosi Bagian Kebutuhan Organisasi Untuk Penguatan Institusi, Jaksa Agung Mutasi Kajati Sulsel

Yutelnews.com//

Makassar – Mutasi jabatan di Kejati Sulsel (per April 2026) bertujuan untuk melakukan penyegaran organisasi, penguatan kinerja Kejaksaan Agung (promosi Dr. Didik Farkhan sebagai Sesjampidsus), serta meningkatkan akselerasi penegakan hukum di Sulawesi Selatan di bawah pimpinan baru, Dr. Sila H. Pulungan, Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Dr. Sila Haholongan Pulungan, S.H., M.Hum. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan. Prosesi pelantikan dan serah terima jabatan ini berlangsung khidmat di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 488 Tahun 2026. Dr. Sila H. Pulungan yang sebelumnya menjabat sebagai Kajati Kepulauan Bangka Belitung, kini resmi menakhodai Korps Adhyaksa di Bumi Anging Mammiri menggantikan Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, S.H., M.H..

Dalam kesempatan yang sama, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi mendapatkan promosi strategis dengan mengemban amanah baru sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Sesjampidsus) pada Kejaksaan Agung RI. Promosi ini merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi dan berbagai inovasi penegakan hukum yang telah dilakukan selama memimpin Kejati Sulsel.

Dalam arahannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa mutasi dan promosi adalah bagian dari kebutuhan organisasi untuk penguatan institusi serta penyegaran personel. Beliau menekankan kepada Kajati Sulsel yang baru untuk segera melakukan akselerasi kinerja, terutama dalam pengawalan proyek strategis nasional di wilayah Sulawesi Selatan serta menjaga integritas personel.

“Saya instruksikan kepada pejabat yang baru dilantik untuk segera beradaptasi dengan lingkungan kerja yang baru, laksanakan penegakan hukum yang tajam ke atas namun tetap humanis ke bawah, serta pastikan kehadiran Jaksa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Jaksa Agung.

Secara terpisah, jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang mendalam kepada Dr. Didik Farkhan Alisyahdi atas kepemimpinan yang progresif dan penuh warna selama ini. Di bawah kepemimpinannya, Kejati Sulsel berhasil meraih berbagai pencapaian penting baik dalam aspek teknis yuridis maupun pelayanan publik.

Keluarga besar Kejati Sulsel juga menyambut hangat kedatangan Dr. Sila H. Pulungan. Dengan rekam jejak yang mumpuni di tingkat nasional dan internasional—termasuk pengalaman sebagai Atase Kejaksaan di Bangkok dan Direktur Pertimbangan Hukum JAM-DATUN—kehadiran beliau diharapkan mampu membawa Kejati Sulsel mencapai prestasi yang lebih tinggi.

Selamat mengabdi di posisi yang baru kepada Bapak Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, dan selamat datang serta selamat bertugas kepada Bapak Dr. Sila H. Pulungan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
(Abu algifari)

Arinal Djunaidi Ditahan Kejati Lampung, Terseret Kasus Korupsi Dana PI Rp271 Miliar.

Yutelnews.com//

Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menahan mantan Gubernur Lampung periode 2019–2024, Arinal Djunaidi, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen wilayah kerja offshore Southeast Sumatera (WK OSES) senilai Rp271 miliar.

Penahanan dilakukan pada 28 April 2026 usai Arinal menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik. Ia kini menjalani masa tahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung (Way Hui), terhitung sejak 28
April hingga 17 Mei 2026.

Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana PI sebesar 17,28 juta dolar Amerika Serikat melalui PT Lampung Energi Berjaya, yang merupakan anak usaha dari PT Lampung Jasa Utama. Saat itu, Arinal diketahui menjabat sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) dan diduga memiliki peran penting dalam kebijakan perusahaan yang berujung pada kerugian negara.

Dalam proses penyidikan, Kejati Lampung juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset bernilai tinggi. Barang bukti yang diamankan meliputi tujuh unit mobil, logam mulia seberat 648 gram, uang tunai, deposito, hingga 29 sertifikat hak milik dengan total nilai mencapai
Rp35,58 miliar.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, Arinal dijerat Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta pasal subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan dana strategis daerah yang nilainya sangat besar. Kejati Lampung menegaskan akan terus menelusuri aliran dana serta membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut.

Wowo

Riau Bentuk Satgas Anti Narkoba, Gubernur dan Kapolda Tegaskan Perang Tanpa Kompromi

Yutelnews.com//

Pekanbaru -Pemerintah Provinsi Riau bersama Kepolisian dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar Apel Kesiapan Satuan Tugas (Satgas) Anti Narkoba di Lapangan Apel Gubernur Riau, Sabtu (25/4/2026). Kegiatan dipimpin Plt Gubernur Riau SF. Harianto didampingi Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, serta ditandai dengan pemasangan rompi Satgas dan deklarasi komitmen bersama.

Apel ini menjadi penegasan kesiapan Satgas Anti Narkoba Provinsi Riau dalam menjalankan upaya pemberantasan narkotika secara terpadu dan berkelanjutan, mencakup langkah preemtif, preventif, hingga penegakan hukum. Kegiatan tersebut turut melibatkan TNI-Polri, BNN, Forkopimda, serta berbagai elemen masyarakat.

Plt Gubernur Riau SF. Harianto menegaskan bahwa peredaran narkotika di wilayah Riau telah berada pada level yang sangat mengkhawatirkan karena melibatkan jaringan lintas negara, sehingga membutuhkan langkah penanganan yang serius dan terkoordinasi.

“Peredaran narkotika ini sudah luar biasa dan melibatkan jaringan lintas negara. Untuk itu, Satgas yang dibentuk harus mampu bekerja secara optimal dan terintegrasi dalam menyelamatkan masyarakat Riau, khususnya generasi muda dari ancaman narkoba,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan harus melalui pendekatan yang terintegrasi dan kolaboratif lintas sektor. Satgas Anti Narkoba akan mengoptimalkan fungsi posko terpadu sebagai pusat koordinasi, pengendalian, serta evaluasi seluruh kegiatan, mulai dari edukasi publik, pencegahan dini, hingga penindakan hukum yang tegas dan terukur.

“Ini adalah langkah strategis dan terintegrasi. Seluruh elemen harus bergerak dalam satu orkestrasi yang sama. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah Riau. Penindakan akan dilakukan secara tegas, terukur, dan berkelanjutan, sejalan dengan upaya pencegahan yang masif,” tegas Kapolda.

Selain itu, berbagai program strategis turut disiapkan, di antaranya penguatan Kampung Bersih Narkoba (Bersinar), peningkatan edukasi di lingkungan pendidikan, serta pelibatan aktif masyarakat sebagai duta anti narkoba.

Melalui apel ini, Pemprov Riau bersama Polda Riau menegaskan komitmen kuat untuk memerangi peredaran narkotika secara konsisten dan berkelanjutan, guna menekan angka penyalahgunaan serta melindungi masa depan generasi muda dari ancaman narkoba yang semakin kompleks.

*Melindungi Tuah, Menjaga Marwah*

Silakan laporkan jika ada aduan mengenai aktivitas terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba di tempat tinggal Anda melalui Whatsapp Satgas Aduan Narkoba Polda Riau 08136306547.

Apabila masyarakat memerlukan pelayanan bantuan polisi lebih cepat silahkan laporkan ke Call Center 110.||                                                                        (AS)

Begal Sadis Siang Hari di Marelan-Belawan Dibongkar, Jatanras Polda Sumut Kejar Pelaku hingga Aceh

Yutelnews.com//

Medan -22 April 2026 — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara bersama Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) bermodus begal yang sempat meresahkan warga Kota Medan. Aksi kriminal tersebut terjadi di siang hari dan bahkan sempat viral di media sosial.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers oleh Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan serta Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, Rabu (22/4).

Kasus ini bermula dari laporan polisi tertanggal 15 April 2026, terkait aksi begal yang terjadi di Jalan Ileng Uki, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan. Korban bernama Juliana (43), seorang ibu rumah tangga, diserang saat pulang mengantar anaknya sekolah.

Peristiwa terjadi sekitar pukul 13.00 WIB, ketika korban tiba-tiba dipepet dua pelaku yang berboncengan sepeda motor. Tanpa banyak kata, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan menyayat lengan korban menggunakan pisau cutter.

Setelah melukai korban, pelaku dengan cepat merampas tas milik korban sebelum melarikan diri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka sayat di bagian lengan kanan serta kerugian materiil.

Aksi begal di siang hari ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian, terlebih setelah rekaman dan pemberitaan terkait kejadian tersebut viral di media sosial. Polisi pun bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif.

Tim gabungan dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut dan Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan melakukan olah tempat kejadian perkara serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Dari hasil analisis dan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi tiga orang pelaku. Dua di antaranya berhasil ditangkap, yakni IH (29) dan JS (30), sementara satu pelaku lainnya masih buron.

IH ditangkap di kawasan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, pada 20 April 2026. Sementara JS berhasil diringkus sehari kemudian di wilayah Aceh Tamiang setelah dilakukan pengejaran lintas provinsi.

Polisi menyebut, JS merupakan otak pelaku yang merencanakan aksi, sementara Irfan berperan sebagai joki yang mengendarai sepeda motor dan memepet korban saat kejadian.

Keduanya diketahui merupakan residivis dengan riwayat kasus kriminal sebelumnya. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa aksi tersebut telah direncanakan secara matang.

Dalam proses pengembangan, kedua pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap petugas. Polisi kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan dan menjalani perawatan medis sebelum diproses lebih lanjut. Polisi juga masih memburu satu pelaku lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk terus memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat serta meningkatkan keamanan di wilayah rawan kriminalitas.
(Ade Saputra)

Solusi Nyata di Jalanan : Bengkel Gratis Brimob Polda Riau Ringankan Beban Ojol

Yutelnews.com//

Pekanbaru –Pasca resmi diluncurkan, program bengkel gratis untuk ojek online (ojol) yang digagas Satuan Brimob Polda Riau langsung mendapat sambutan luar biasa dari para driver di Kota Pekanbaru. Sejak hari pertama operasional, puluhan ojol tampak memadati lokasi bengkel untuk memanfaatkan layanan servis dan penggantian oli tanpa biaya.
Rabu (22/04/2026)

Kegiatan ini tidak hanya menjadi solusi atas kebutuhan perawatan kendaraan, tetapi juga menghadirkan suasana kebersamaan antara personel Brimob dan para mitra ojol. Para driver terlihat antusias menunggu giliran servis sambil beristirahat di fasilitas yang telah disediakan.

Dansat Brimob Polda Riau, Kombes Pol I Ketut Gede Adi Wibawa, S.I.K., menyampaikan bahwa tingginya minat ojol menjadi indikator bahwa program ini tepat sasaran dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat, khususnya para pekerja sektor informal yang bergantung pada kondisi kendaraan mereka.

“Kita melihat langsung bagaimana antusiasme rekan-rekan ojol. Ini membuktikan bahwa program ini benar-benar dirasakan manfaatnya. Ke depan, kita akan terus melakukan evaluasi agar pelayanan bisa semakin maksimal dan menjangkau lebih banyak lagi,” ujarnya.

Selain memberikan layanan teknis, kegiatan di bengkel gratis ini juga dimanfaatkan sebagai sarana komunikasi dan edukasi kamtibmas.

Personel Brimob turut memberikan imbauan kepada para driver agar selalu mengutamakan keselamatan berkendara serta berperan aktif dalam menjaga situasi keamanan di lingkungan masing-masing.

Tak hanya itu, keberadaan kantin sederhana di area bengkel juga menjadi nilai tambah bagi para ojol. Sambil menunggu kendaraan diservis, mereka dapat beristirahat dengan nyaman, sekaligus mempererat hubungan sosial antar sesama driver.

Salah satu driver ojol, Novan mengungkapkan rasa puasnya terhadap pelayanan yang diberikan. Ia mengaku proses servis berjalan cepat dan ditangani oleh mekanik yang profesional.

“Pelayanannya bagus, cepat, dan yang paling penting gratis. Ini sangat membantu kami yang setiap hari bekerja di jalan. Semoga program seperti ini terus berlanjut,” ujarnya.

Dengan keberhasilan di tahap awal ini, Satbrimob Polda Riau berkomitmen untuk terus mengembangkan program bengkel gratis sebagai bagian dari pelayanan humanis Polri kepada masyarakat. Program ini diharapkan menjadi contoh nyata kehadiran Polri yang tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga memberikan solusi langsung bagi kebutuhan masyarakat.
(AS)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.