Sosper DPRD Sumut: Warga Keluhkan Kabel Optik Semrawut hingga KIP Tak Merata

Yutelnews.com//

Medan – kegiatan sosialisasi peraturan (sosper) yang dilaksanakan oleh anggota dprd provinsi sumatera utara, dr. mustafa kamil adam, Sp.PD dari fraksi partai Nasdem, menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai keluhan langsung kepada wakil rakyat, dalam masa Reses III Tahun Sidang 2025–2026 (19/5/2025)

Dalam kegiatan yang berlangsung hangat dan interaktif tersebut, sejumlah aspirasi masyarakat mencuat dan menjadi perhatian serius.

Salah satu keluhan utama adalah terkait kondisi kabel optik yang semrawut dan menjuntai ke bawah, sehingga dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Selain itu, warga juga menyoroti tiang-tiang optik yang dipasang terlalu rapat, mengganggu estetika lingkungan serta berpotensi menghalangi akses jalan.

Tak hanya itu, masyarakat juga menyampaikan persoalan di sektor pendidikan, khususnya terkait kartu indonesia pintar (kip) kuliah dan KIP pendidikan.

Warga mengeluhkan masih banyak pelajar dan mahasiswa yang berhak namun belum mendapatkan bantuan tersebut, sehingga menimbulkan ketimpangan akses pendidikan.

Koordinator sahabat dr. mustafa kamil adam rizal hsb menyampaikan bahwa pihaknya tetap optimis terhadap komitmen wakil rakyat dalam menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.

“Kami yakin dan optimis, pak dr. mustafa selalu mendengar suara rakyat dan akan menindaklanjuti setiap keluhan yang disampaikan,” ujarnya.
menanggapi berbagai aduan tersebut, masyarakat berharap agar dprd sumut segera memanggil instansi terkait untuk melakukan evaluasi dan penertiban, khususnya dalam persoalan infrastruktur kabel optik dan distribusi bantuan pendidikan.

Kegiatan sosper ini kembali menegaskan pentingnya kehadiran wakil rakyat di tengah masyarakat sebagai jembatan antara kebutuhan publik dan kebijakan pemerintah.

(Red.rizal hsb)

Puluhan Atlet Sumut Ajukan Hengkang di Era Hatunggal Siregar: Alarm Keras, Sistem Dipertanyakan

Yutelnews.com//

Medan – Fenomena pengajuan perpindahan sekitar ±50 atlet sumatera utara ke provinsi lain kini menjadi sorotan serius.(senin/18/05/2026)

Terjadi dalam waktu berdekatan, kondisi ini memunculkan tanda tanya besar terhadap arah pembinaan olahraga daerah.

Di bawah kepemimpinan ketua koni sumut, hatunggal siregar, dinamika ini berkembang di saat sumatera utara juga berada dalam fase kepemimpinan baru di tingkat provinsi, yakni di bawah bobby nasution.

±50 atlet mengajukan perpindahan
status masih dalam proses di koni sumut
uang saku pembinaan sekitar Rp1,9 juta/bulan
program pembinaan melalui skema ppi
angka ini menjadi indikator awal bahwa persoalan tidak bersifat sporadis.

1. Kesejahteraan vs Target Prestasi
2. Atlet dituntut berprestasi, namun:uang saku relatif rendahdukungan belum meratapublik mulai mempertanyakan: Apakah visi besar olahraga daerah sudah diiringi kebijakan yang seimbang?

2. Sistem pembinaan yang belum menyentuh semua tidak semua cabang olahraga masuk prioritas sejumlah atlet merasa terpinggirkan
Ini menimbulkan kesan: pembinaan berjalan, tapi belum menyeluruh

Pihak koni menyebut ini hanya pengajuan,
namun:terjadi dalam jumlah besar dalam waktu yang hampir bersamaan
Kondisi ini menimbulkan persepsi adanya akumulasi masalah yang belum terselesaikan

Sebagai kepala daerah, bobby nasution memiliki peran strategis dalam arah pembangunan, termasuk sektor olahraga.

Publik kini mulai bertanya:
Apakah sektor olahraga sudah menjadi prioritas kebijakan?

Apakah sistem pembinaan telah mendapat perhatian yang cukup?

Mengapa fenomena ini justru muncul di awal fase kepemimpinan baru?
pertanyaan-pertanyaan ini muncul bukan tanpa alasan, melainkan sebagai bentuk kontrol publik terhadap arah kebijakan daerah.

Jika tidak segera direspons serius:
potensi kehilangan atlet unggulan meningkat
target pon 2028 terancam
kepercayaan terhadap sistem pembinaan melemah

Fenomena ini menunjukkan satu hal penting:Pergantian kepemimpinan seharusnya membawa harapan baru.

Namun jika di saat yang sama justru muncul gelombang atlet yang ingin pergi,maka ada kebijakan yang perlu dievaluasi lebih dalam.

Kepemimpinan diuji bukan saat kondisi stabil,
tetapi ketika muncul masalah yang menguji sistem.

Ketika puluhan atlet memilih hengkang di awal fase baru,maka publik wajar bertanya:
ini sekadar dinamika biasa—atau sinyal bahwa ada yang belum berjalan sebagaimana mestinya?

(Red.Rizal hsb)

Pemerintah Diminta Turun Tangan Periksa Terkait Pembayaran Upah Buruh Kurang dari PT EPI

Yutelnews.com//

Medan – Di saat pekan yang lalu para buruh melaksanakan Hari Buruh Sedunia Tahun 2026 yang jatuh setiap tanggal 1 Mei, namun masih sangat miris saat fakta unik masih di dapati Perusahaan besar yang memberikan upah para pekerjanya dibawah UMK dan UMP Provinsi Sumatera Utara.

Diketahui dengan telah ditetapkannya Upah Minimum Kota (UMK) Medan tahun 2026 sebesar Rp4.335.198 naik 8% dari tahun sebelumnya dan UMP Rp.3.228.971 naik 7,9% dari tahun 2025, UMSK sekitar Rp.4.378.392 – Rp.4.508.606 naik 5-9%, tetapi tidak sesuai dari hasil temuan awak media di lapangan saat melakukan investigasi kepada salah satu Perusahaan Lakban PT. Easter Pigeon Industry (EPI), yang berada di JL. Medan Raya Binjai KM 14 No. 61, Kelurahan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, pada Senin.(18/5/26)

Penetapan UMP 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional, inflasi, serta kebutuhan hidup layak pekerja.
Sesuai PP tersebut, formula kenaikan UMP 2026 adalah Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa). Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan rentang Alfa 0,5–0,9.

Adapun alfa merupakan indeks tertentu yang merepresentasikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Dengan adanya variabel ini, besaran kenaikan upah minimum di setiap daerah dipastikan tidak seragam, melainkan disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing wilayah.

Sementara itu, Gubernur Sumut Bobby Nasution pernah merespon soal masih banyaknya perusahaan swasta ataupun pihak outsouring yang memberikan upah dibawah Upah Minimum Rakyat (UMR) dan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Bobby Nasution mengatakan, pihaknya akan meminta Dinas Ketenagakerjaan untuk mengumpulkan perusahaan dan pihak outsouring untuk membahas UMR tersebut.

Diakui Bobby Nasution, pihaknya sudah sering mendiskusikan soal ini dengan pihak Dinas Ketenagakerjaan. Dan hasilnya kurangnya pengawasan.

Sejatinya kenaikan upah Buruh tiap tahunnya sangat penting karena itulah yang diharapkan setiap pekerja atau buruh untuk meningkatkan kesejahteraan hidup keluarganya. Akan tetapi, kepatuhan perusahaan dalam menjalankan besaran upah sesuai UMK, UMP, UMSK, dinilai jauh lebih penting.

Hal ini mengingat, masalah pengawasan terhadap perusahaan berada ditangan Pemerintah Dinas Tenaga Kerja
(Disnaker) di Sumut, dan agar segera melakukan pengawasan secara ketat terhadap seluruh perusahaan yang ada di Kota Medan dan sekitarnya terkait penerapan upah buruh yang merata.

(Red/Tim)

Polda Riau Komitmen Perang Lawan Narkoba, 557 Tersangka Diamankan dalam Operasi Antik LK 2026

Yutelnews.com//

Pekanbaru – Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba dan polres jajaran mengungkap ratusan kasus narkoba selama Operasi Antik Lancang Kuning 2026. Sebanyak 557 tersangka ditangkap selama dua pekan operasi yang digelar sejak 16 April-7 Mei 2026.
“Selama Operasi Antik Lancang Kuning 2026, kami berhasil mengungkap 435 laporan polisi dengan total 557 tersangka yang diamankan,” ujar Wakapolda Riau Brigjen Pol. Dr. Hengki Haryadi, S.I.K., M.H. dalam konferensi pers, Selasa (12/5/2026).

Dari total 557 tersangka tersebut, 530 orang merupakan laki-laki dan 27 orang perempuan. Sebanyak 487 tersangka dilakukan penahanan, sedangkan 70 lainnya menjalani rehabilitasi. Profesi tersangka didominasi pengangguran sebanyak 182 orang, wiraswasta 168 orang, petani 77 orang, dan buruh 44 orang.

Brigjen Hengki mengatakan dari pengungkapan kasus narkoba tersebut, pihaknya telah menyelamatkan sekitar 162.754 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika dengan nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp 34,85 miliar apabila diedarkan di masyarakat.

Wakapolda menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini bukan semata-mata bentuk penegakan hukum, melainkan upaya nyata dalam menyelamatkan masa depan generasi bangsa dari ancaman kehancuran akibat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Penindakan ini juga merupakan komitmen zero tolerance yang diterapkan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan kepada seluruh jajarannya.

“Terhadap para tersangka, akan diterapkan ketentuan sesuai Undang-Undang Narkotika, Tindak Pidana Pencucian Uang, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup,” imbuhnya.

Ia menyadari, Polri tidak dapat bekerja sendiri dalam memberantas peredaran narkotika ini. Oleh sebab itu, ia meminta seluruh elemen masyarakat berkolaborasi dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika ini.

“Oleh karena itu, perang terhadap narkoba akan terus dilaksanakan secara kolaboratif bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk melalui koordinasi untuk mendorong tuntutan hukum yang maksimal terhadap para pelaku, khususnya yang tergabung dalam jaringan besar,” ungkapnya.

Dalam operasi tersebut, jajaran reserse narkoba juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah narkoba, terdiri atas 31,85 kilogram sabu, 2.319 butir ekstasi, 110,74 gram ganja, 62 butir happy five, dan 761 cartridge yang diduga mengandung etomidate. Selain itu, petugas juga menyita uang tunai Rp 159,8 juta, lima unit mobil, satu unit speedboat, 128 unit sepeda motor, serta 467 unit telepon genggam.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira Juga menjelaskan, salah satu pengungkapan menonjol terjadi di wilayah Kepulauan Meranti pada 27 April 2026. Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti menggagalkan penyelundupan sabu melalui jalur perairan Selat Akar, Kecamatan Tasik Putri Puyu.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial K dan S asal Bengkalis beserta barang bukti 27 kilogram sabu dan ratusan cartridge yang diduga mengandung etomidate. Polisi juga menyita satu unit speedboat yang digunakan pelaku.

Kombes Putu menambahkan pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polda Riau dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika yang terjadi di wilayah hukumnya. Ia menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika, termasuk jalur perairan yang kerap dimanfaatkan pelaku untuk menyelundupkan barang haram tersebut.

“Polda Riau berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap seluruh jaringan narkotika demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” kata Putu.

*Melindungi Tuah, Menjaga Marwah*

Silakan laporkan jika ada aduan mengenai aktivitas terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba di tempat tinggal Anda melalui WA ke no 08136306547.

Apabila masyarakat memerlukan pelayanan bantuan polisi lebih cepat silahkan laporkan ke Call Center 110.||                                                                          AS

Polrestabes Medan Menang Praperadilan, Pemohon: “Tolong Pak Presiden dan Pak Habiburokhman, Kami Butuh Keadilan!”

Yutelnews.com//

Medan – Polrestabes Medan resmi memenangkan sidang praperadilan yang diajukan oleh Persadaan Putra Sembiring di Pengadilan Negeri Medan. Putusan dibacakan di Ruang Cakra 3 pada Selasa sore (12/5/2026).

Dalam perkara Nomor 37/Pid.Pra/2026/PN Mdn, hakim tunggal Pinta Uli Br. Tarigan menyatakan seluruh permohonan pemohon tidak dapat dikabulkan atau ditolak.

Melalui kuasa hukumnya, Ramses Butarbutar SH, pihak pemohon mendalilkan adanya pelanggaran dalam proses penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Persadaan Putra Sembiring.

Pemohon menilai proses hukum yang dilakukan aparat tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan terkesan sebagai bentuk kriminalisasi.

Dalam keterangan pers pihak keluarga, Beni selaku abang kandung Persadaan Putra Sembiring meminta perhatian khusus kepada Prabowo Subianto dan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman atas persoalan hukum yang menimpa keluarganya.

“Tolong kami pak, disuruh polisi keluarga kami menangkap maling yang kemudian dijadikan tersangka keluarga kami, karena dilaporkan balik oleh keluarga si maling, dengan tuduhan penganiayaan mau ke mana lagi kami mengadu dan kami mohon pak dengarkan jeritan hati kecil kami ini demi keadilan. keluarga kami difitnah dengan berbagai tuduhan , kami bisa membuktikannya, di mana hati nurani para pemimpin hukum di negeri ini?”, ucap Benny sambil bermohon, bersujud, dan menangis meminta tolong kepada bapak presiden Prabowo dan ketua komisi lll habiburokhman.

Namun dalam amar putusannya, majelis hakim menolak seluruh dalil yang diajukan pemohon. Pengadilan menyatakan langkah-langkah yang dilakukan pihak termohon, yakni Polrestabes Medan, telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon Ramses Butarbutar SH, menyampaikan apresiasinya kepada majelis hakim atas putusan yang telah dibacakan, meskipun pihaknya sebelumnya telah menghadirkan sejumlah bukti video dalam persidangan.

“Terimakasih kepada Majelis Hakim Tunggal yang telah memberikan putusan. Walau sebelumnya kita telah memberikan sejumlah bukti video di dalam persidangan, mudah-mudahan itu adalah hasil putusan dari hati nurani majelis dan dari pikiran yang jernih”, tegasnya.

“Mungkin sudah ini jalannya, dan untuk langkah selanjutnya kita akan tetap menempuh sidang pidana selanjutnya,” tutup Ramses kepada awak media yang bertugas.
(Red/Tim)

Wartawan Jadi Korban, Malah Dikriminalisasi – Sidang Praperadilan Pengadilan Negeri Medan Persadaan Putra Sembiring Memanas

Yutelnews.com//

Medan – Aroma dugaan kriminalisasi kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Kota Medan. Seorang wartawan, Persadaan putra sembiring,yang sebelumnya menjadi korban pencurian di kawasan Pancur Batu, justru berbalik ditetapkan sebagai tersangka dan ketiga orang keluarganya oleh aparat kepolisian.

Kini, kasus tersebut memasuki babak krusial dalam sidang praperadilan lanjutan di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan.
Permohonan praperadilan dengan nomor perkara 37/Pid.Pra/2026/PN Mdn resmi diajukan, menggugat Polrestabes Medan atas dugaan cacat prosedur dalam penetapan tersangka terhadap persadaan putra sembiring, Leo Sembiring dan pihak terkait.

Kuasa hukum korban, Ramses Butarbutar SH dan Syahputra Ambarita SH, mengungkap fakta yang dinilai janggal dan mencederai logika hukum. Klien mereka, yang semula membantu aparat dalam menangkap pelaku pencurian atas arahan penyidik Polsek Pancur Batu, justru berujung dijerat sebagai tersangka penganiayaan.

“Ini bukan sekadar janggal, ini absurd! Klien kami korban, membantu aparat, tapi malah dijadikan tersangka. Bahkan perkara ini sudah berdamai, tapi tetap dipaksakan berjalan. Ada apa sebenarnya?”, tegas kuasa hukum dengan nada keras usai persidangan.

Kasus ini langsung menyulut perhatian publik. Banyak pihak menilai peristiwa ini sebagai bentuk nyata ketidakprofesionalan aparat, bahkan berpotensi menjadi preseden buruk bagi perlindungan korban kejahatan di Indonesia.

Hingga saat ini, Polrestabes Medan belum memberikan penjelasan resmi, memicu spekulasi dan kecurigaan publik terhadap transparansi penanganan perkara ini.

Dalam sidang, turut dihadirkan saksi ahli pidana umum, Prof. Dr. Maidin Gultom SH, M.Hum, yang secara tegas mengkritik dasar hukum yang digunakan.

“Pasal yang diterapkan tidak relevan dan cenderung prematur. Penggunaan Pasal 170 junto 351 KUHP junto 55 tidak tepat, bahkan unsur-unsurnya tidak terpenuhi secara jelas. Secara hukum, kasus ini lemah dan layak dihentikan,” ungkapnya lugas di hadapan awak media.

Sementara itu, pihak Pengadilan Negeri Medan melalui Humas, Soniady Drajat Sadarisman, menyatakan bahwa proses hukum masih berjalan dan belum memasuki putusan.
Kasus ini kini menjadi simbol kegelisahan publik terhadap potensi penyimpangan proses hukum.

Masyarakat menuntut agar aparat penegak hukum tidak bermain-main dengan keadilan, terlebih terhadap korban yang seharusnya dilindungi, bukan malah dikorbankan.

Sorotan publik kian tajam: apakah hukum masih berpihak pada kebenaran, atau justru menjadi alat yang bisa dibolak-balik?
Harapan pun menguat—agar keadilan tidak sekadar slogan, melainkan benar-benar ditegakkan.

Dan bagi mereka yang tidak bersalah, sudah seharusnya dibebaskan dari jerat hukum yang dipaksakan oleh Penegak Hukum.
(Ade spt)

Komisi III DPR RI Rudianto Lallo Nilai Penanganan Perkara Kejari Gowa Menunjukkan Progres Yang Baik 

Yutelnews.com//

Gowa – Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspik) yang dilakukan oleh lembaga legislatif (DPR RI) atau instansi pemerintahan memiliki karakteristik yang lebih terfokus pada satu isu, lokasi, atau proyek tertentu dibandingkan kunjungan kerja biasa.

Seperti yang dilakukan salah satu anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Kepala Kelompok Fraksi Partai Nasdem, melaksanakan kunjungan kerja spesifik ke Kantor Kejaksaan Negeri Gowa, Rabu (06/05/2026).

Melalui Kepala Seksi Intelejen Kejari Gowa dalam Siaran Persnya Andi Ardiaman, S.H. M.H menjelaskan bahwa kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka menyerap aspirasi serta memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum di daerah, khususnya terkait pelaksanaan tugas dan fungsi penegakan hukum.

Dalam kunjungannya, Rudianto Lallo memberikan apresiasi terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Gowa. Ia menilai penanganan perkara yang dilakukan menunjukkan progres yang baik serta mencerminkan komitmen kuat dalam penegakan hukum. Menurutnya, capaian tersebut tidak terlepas dari sinergi yang terjalin dengan baik antara Kejaksaan, Kepolisian, serta dukungan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa.

Dalam kesempatan tersebut, Rudianto Lallo juga menyampaikan harapan agar aparat penegak hukum, khususnya jajaran kejaksaan, melakukan pengkajian ulang terhadap implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Ia menekankan bahwa telah terjadi perubahan paradigma dalam sistem hukum pidana di Indonesia, dari pendekatan pembalasan (retributive justice) menuju pendekatan yang lebih mengedepankan perdamaian dan pemulihan (restorative justice).

Sehubungan dengan hal tersebut, ia mengharapkan agar para jaksa dalam menjalankan tugas dan kewenangannya tidak hanya berfokus pada penjatuhan sanksi pidana, tetapi juga mempertimbangkan aspek keadilan yang lebih luas, termasuk pemulihan korban, penyelesaian konflik secara damai, serta menjaga keseimbangan sosial di tengah masyarakat.

Selain itu, Rudianto Lallo juga menyoroti pentingnya kecermatan dan kehati-hatian dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan kerugian negara. Ia menegaskan bahwa proses pembuktian harus dilakukan secara optimal guna menghindari adanya celah hukum yang berpotensi menyebabkan terdakwa diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.

Oleh karena itu, setiap tahapan penanganan perkara harus didukung dengan alat bukti yang kuat, perhitungan kerugian negara yang akurat, serta koordinasi yang baik dengan instansi terkait, guna memastikan tercapainya kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, Rudianto Lallo juga menyampaikan ucapan selamat Hari Ulang Tahun Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA), serta memberikan apresiasi dan semangat kepada seluruh insan Adhyaksa untuk terus menjadi garda terdepan dalam penanganan tindak pidana korupsi serta penegakan hukum yang berintegritas.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Bambang Dwi Murcolono, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya atas perhatian dan kunjungan yang diberikan. Ia juga mengungkapkan bahwa kunjungan tersebut merupakan suatu kehormatan dan kebanggaan bagi jajaran Kejaksaan Negeri Gowa. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa capaian yang diraih selama ini merupakan hasil kerja kolektif, dedikasi, dan komitmen seluruh jajaran dalam menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional.

Kunjungan kerja ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan Komisi III DPR RI dalam rangka memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi penegakan hukum berjalan secara optimal, transparan, dan akuntabel, khususnya di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Gowa, seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar.
(Abu Algifari)

AJPLH Surati Kapolres Pelalawan, Soroti Lambannya Penanganan 2 Laporan Sejak 2025

Yutelnews.com//

Pelalawan — Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) secara resmi menyurati Kapolres Pelalawan terkait lambannya penanganan laporan yang telah mereka ajukan sejak tahun 2025 hingga memasuki 2026 tanpa kejelasan berarti.

Surat bernomor 09/DPP-AJPLH/INFORMASI/V/2026 tersebut berisi desakan kepada pihak kepolisian agar memberikan kepastian hukum atas laporan dugaan penguasaan kawasan hutan produksi oleh Jimmy Fujianto serta dugaan tindakan provokator oleh EW dan rekannya dalam sidang pemeriksaan setempat perkara lingkungan hidup No. 69/Pdt.Sus-LH/2025/PN.Plw di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan.

Ketua Umum AJPLH, Soni, S.H., M.H., M.Ling., C.Md., C.Ca., C.LA, menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima perkembangan signifikan atas laporan yang telah diterima pihak Polres Pelalawan.

“Kami mempertanyakan keseriusan Polres Pelalawan. Laporan yang kami sampaikan bukan laporan biasa. Dugaan provokator itu terjadi langsung di hadapan Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan, hakim anggota, panitera, serta pihak penggugat dari AJPLH saat sidang pemeriksaan setempat. Ini bukan isu kecil, ini menyangkut wibawa hukum,” tegasnya.

AJPLH menilai lambannya penanganan ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, terlebih peristiwa yang dilaporkan terjadi secara terbuka dan disaksikan aparat peradilan.

Sebagai bentuk kontrol sosial, AJPLH bersama puluhan media lokal dan nasional turut mengawal kasus ini guna memastikan transparansi serta kepastian hukum.

“Ini bukan hanya suara AJPLH, tetapi juga sosial kontrol sejumlah media yang mengawal kasus ini demi trasparansi dan kepastian hukum,” lanjut Soni.

Melalui surat tersebut, AJPLH mendesak Kapolres Pelalawan untuk segera memberikan penjelasan terbuka terkait perkembangan penanganan laporan, serta mengambil langkah tegas agar proses hukum tidak berlarut-larut.

“Jangan sampai publik menilai ada pembiaran. Kami menuntut ketegasan. Jika tidak ada perkembangan, kami akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi,” tutupnya.

Lanjutnya mengatakan bahwa kasus dilaporkan ini adalah dugaan menduduki, menguasai kawasan hutan tanpa izin, dan yang kedua dugaan provokator yang dilakukan EW dan rekannya pada saat sidang lapangan, sehingga aktivitas untuk melakukan sidang lapangan menjadi terganggu. Kita minta kepada Kapolres Pelalawan hasil perkembangan penyelidikan yang di lakukan oleh pihak Polres.

Hasil Konfirmasi kepada Pihak Polres Pelalawan melalui Kanit I Erwin Naibaho menyampaikan bahwa  laporan AJPLH segera ditindaklanjuti.

“Akan didisposisikan kepada anggota untuk ditindaklanjuti,” jelasnya. Selasa (5/5/2026).||

TIM

Warga Desak Pemerintah dan APH Labusel Usut Dugaan Penggelapan Pajak & Korupsi Perkebunan Sawit 200 Hektar Aliogo Tanjung Mulia

Yutelnews.com//

Labuhan batu selatan – Temuan mengejutkan kembali muncul terkait tata kelola lahan perkebunan kelapa sawit di wilayah Kabupaten Labuhan batu Selatan. Selasa (06/05/2026)

Sebuah hamparan lahan perkebunan kelapa sawit yang dikenal luas oleh masyarakat dengan nama Perkebunan Aliogo, yang terletak di Dusun Sei Sholat, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat, kini menjadi sorotan tajam.

Berdasarkan investigasi di lapangan dan peta yang terdokumentasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional lahan tersebut diperkirakan memiliki luas kurang lebih 200 hektar. Namun, status kepemilikan lahan tersebut diduga sengaja dipecah-pecah menggunakan surat hak milik pribadi dengan nama yang berbeda-beda, meskipun secara de facto dikelola sebagai satu kesatuan perkebunan besar.

Praktik memecah surat kepemilikan pada hamparan lahan yang luas seringkali diduga sebagai modus untuk menghindari kewajiban hukum yang lebih besar.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian, setiap lahan perkebunan di atas 25 hektar wajib memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan berstatus Badan Hukum.

Dengan status “surat terpisah” atau hak milik pribadi dalam skala total 200 hektar, perkebunan ini berpotensi menghindari:

1. Kewajiban Pajak: PBB Sektor Perkebunan yang tarifnya jauh lebih tinggi dibandingkan PBB pedesaan biasa.

2. Kewajiban Plasma: Kewajiban memfasilitasi kebun masyarakat sekitar (Plasma) sebesar 20%.

3. Retribusi Daerah: Potensi kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak alat berat maupun pajak penghasilan badan.

Masyarakat dan pemerhati kebijakan publik di Labuhanbatu Selatan mendesak dinas terkait, termasuk Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Perizinan, untuk segera turun ke lapangan melakukan audit terhadap Perkebunan Aliogo di Dusun Sei Sholat tersebut.

“Jika benar luasnya mencapai 200 hektar namun suratnya dipecah-pecah agar terlihat seperti milik rakyat biasa, maka ini adalah tindakan yang merugikan daerah. Pajak yang seharusnya masuk ke kas daerah untuk pembangunan Labuhan batu Selatan jadi hilang,” ujar salah satu aktivis sosial di Desa Tanjung Mulia.

Warga juga mendesak agar Polres Labuhan batu Selatan dan Kejaksaan Negeri Labuhan batu Selatan tidak tinggal diam melihat praktik penguasaan lahan skala besar yang diduga menggunakan modus pemecahan surat hak milik untuk menghindari kewajiban negara.

Masyarakat meminta langkah konkret dari dua instansi penegak hukum utama:

1. Polres Labuhan batu Selatan: Diminta segera melakukan penyelidikan terkait aspek Tindak Pidana Perpajakan dan pelanggaran izin usaha perkebunan. Jika benar terdapat unsur kesengajaan memanipulasi data untuk menghindari pajak, hal tersebut merupakan pelanggaran hukum yang dapat dipidanakan.

2. Kejaksaan Negeri Labuhan batu Selatan: Diminta meneliti adanya Delik Korupsi. Praktik pemecahan surat pada satu hamparan luas yang dikelola secara korporasi diduga kuat merupakan upaya memperkaya diri sendiri dengan cara merugikan keuangan negara, terutama dari hilangnya potensi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perkebunan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami meminta Bapak Kapolres Labusel dan Bapak Kajari Labusel untuk segera memanggil pemilik atau pengelola Perkebunan Aliogo. Ini bukan sekadar soal kebun, tapi soal keadilan. Mengapa lahan 200 hektar bisa memiliki surat yang terpisah-pisah seperti lahan masyarakat kecil? Ini jelas merugikan negara dan daerah kami,” tegas salah seorang tokoh masyarakat Desa Tanjung Mulia.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Perkebunan Aliogo belum dapat dikonfirmasi terkait legalitas penggabungan lahan dan sistem pembayaran pajak yang dilakukan selama ini.

Masyarakat berharap pemerintah dan APH tegas dalam menertibkan administrasi pertanahan agar tidak ada “perkebunan raksasa berwajah lahan rakyat” di wilayah Hukumnya terkhususnya di Desa Tanjung Mulia.

 

Anshori Pohan

Musyawarah LPM Medan Helvetia Tuntas, Arya Syahputra Nahkodai Periode 2026–2031

Yutelnews.com//

Medan – Musyawarah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kecamatan Medan Helvetia periode 2026–2031 sukses digelar pada Selasa, 5 Mei 2026.

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kecamatan Medan Helvetia ini menjadi ajang konsolidasi penting dalam menentukan arah baru pemberdayaan masyarakat berbasis partisipasi.

Dalam forum tersebut, Arya Syahputra resmi dipercaya sebagai Ketua LPM Kecamatan Medan Helvetia. Penetapan ini bukan sekadar formalitas, melainkan titik awal bagi penguatan peran LPM sebagai garda terdepan dalam menjembatani kepentingan masyarakat dengan kebijakan pemerintah.

Kehadiran berbagai unsur lintas sektoral dan undangan mencerminkan satu pesan kuat: pembangunan tidak bisa berjalan sendiri.

Dibutuhkan sinergi, transparansi, dan akuntabilitas yang nyata, bukan sekadar jargon.
LPM dinilai memiliki posisi strategis dan krusial dalam menyerap serta memperjuangkan aspirasi masyarakat di tingkat akar rumput.

Oleh karena itu, kepemimpinan yang amanah dan responsif bukan lagi pilihan, melainkan keharusan.

Ketua terpilih, Arya Syahputra, menegaskan komitmennya untuk membawa LPM menjadi lebih progresif dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

“Saya berharap kepengurusan ini mampu bekerja dengan penuh tanggung jawab, mengedepankan kepentingan masyarakat, serta membangun sinergi yang kuat dengan seluruh elemen,” tegas Arya.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga stabilitas wilayah, memperkuat kolaborasi lintas sektor, serta menjunjung tinggi prinsip musyawarah mufakat dalam setiap pengambilan keputusan.

Lebih lanjut, Arya menekankan bahwa tantangan ke depan tidak ringan. Ketimpangan pembangunan, kebutuhan pemberdayaan ekonomi masyarakat, hingga penguatan kapasitas sosial menjadi pekerjaan rumah yang harus dijawab dengan kerja nyata, bukan sekadar wacana.

Dengan semangat kebersamaan yang terbangun dalam musyawarah ini, LPM Kecamatan Medan Helvetia diharapkan mampu menjadi motor penggerak perubahan yang konkret, menghadirkan dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat, serta memastikan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan di wilayah tersebut.
(Ade Saputra)

GEMAK Soroti Bangunan Tanpa PBG di Sudirejo I, Ancam Lapor ke Ombuds

Yutelnews.com//

Medan – Dewan pimpinan pusat gerakan masyarakat anti korupsi (gemak) menyoroti keberadaan bangunan tanpa persetujuan bangunan gedung (pbg) di wilayah jalan sempurna, kelurahan sudirejo 1, kecamatan medan kota, kota medan.

Temuan ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran yang tidak boleh dibiarkan dan berpotensi mencerminkan lemahnya pengawasan di tingkat wilayah.
Sudah Disurati, belum Ada tanggapan

Dpp gemak mengungkapkan telah melayangkan surat resmi kepada pihak kelurahan sudirejo 1, namun hingga saat ini belum ada jawaban atau klarifikasi.

“Kami sudah menyurati secara resmi, tetapi tidak ada respon. Ini menjadi tanda tanya besar,” tegas perwakilan dpp gemak,
Peran Pengawasan Dipertanyakan
Menurut GEMAK, kelurahan sebagai bagian dari pemerintah memiliki tanggung jawab dalam pengawasan wilayah dan penanganan awal pelanggaran.
“Tidak cukup hanya mengetahui.

Harus ada tindakan nyata di lapangan agar pelanggaran tidak terus terjadi.”berpotensi rugikan pendapatan daerah
bangunan tanpa pbg dinilai dapat:
Mengurangi potensi retribusi daerah menyebabkan kebocoran pendapatan asli daerah (pad)
menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat yang taat aturan
akan Dilaporkan ke Ombudsman

Gemak menegaskan, apabila dalam waktu dekat tidak ada tanggapan dari pihak kelurahan, maka pihaknya akan melaporkan persoalan ini ke Ombudsman Republik Indonesia. “Kami beri kesempatan untuk klarifikasi, jika tetap tidak ada respon, kami akan lanjutkan ke ombudsman sebagai bentuk pengawasan pelayanan publik.”

Minta tindakan nyata
gemak berharap pemerintah wilayah segera mengambil langkah konkret dan tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut.

“Kami ingin tindakan nyata, jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran terhadap pelanggaran di wilayah ini.”

(rizal hsb)

Kolaborasi Polisi dan TNI Respon Laporan Warga soal PETI, 12 Rakit Dimusnahkan

Yutelnews.com//

Kuansing – Komitmen pemberantasan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi kembali ditunjukkan melalui aksi cepat dan kolaboratif aparat TNI-Polri bersama masyarakat. Berawal dari informasi yang mencuat dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Timbul Sakato Tahun Buku 2025 di Kantor Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir, Selasa (27/4/2026), jajaran Polsek Singingi Hilir dan Koramil 09 Singingi langsung bergerak menindak aktivitas PETI ilegal di areal kebun kelapa sawit milik koperasi.

Kapolsek Singingi Hilir IPTU Alferdo Krisnata Kaban, S.H., bersama Danramil 09 Singingi KAPTEN Inf. Ardi Yasman menunjukkan respons cepat usai menerima laporan dari badan pengawas dan pengurus koperasi terkait adanya aktivitas tambang emas ilegal yang merambah kawasan kebun sawit milik anggota koperasi.

Tanpa menunggu lama, sekitar pukul 13.00 WIB, tim gabungan bersama pengurus koperasi menuju lokasi dan menemukan sebanyak 12 unit rakit PETI dalam kondisi tidak beroperasi. Meski para pelaku tidak berada di lokasi, aparat langsung melakukan tindakan tegas berupa pemusnahan seluruh rakit dengan cara dibakar guna mencegah kembali digunakan untuk aktivitas ilegal.

Langkah cepat ini mendapat apresiasi luas dari pengurus dan anggota Koperasi Timbul Sakato yang menilai kehadiran aparat menjadi bukti nyata negara hadir melindungi masyarakat dan lingkungan.

Badan Pengawas dan Badan Pengurus Koperasi Timbul Sakato menyampaikan terima kasih atas tindakan sigap aparat kepolisian dan TNI.

“Kami mengucapkan terima kasih banyak kepada tindakan cepat dan reaksi cepat aparat kepolisian serta Pak Danramil terhadap PETI ilegal yang ada di area kebun sawit milik Koperasi Timbul Sakato di lokasi Tanjung Pauh. Kami mengharapkan seluruh badan pengawas, pengurus, dan anggota koperasi menghimbau masyarakat Tanjung Pauh agar tidak lagi melakukan penambangan ilegal karena merusak alam serta lingkungan, khususnya ekosistem sungai,” tegas perwakilan koperasi.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa sinergi antara aparat, pemerintah desa, koperasi, dan masyarakat merupakan kunci utama menekan praktik PETI di wilayah Kuansing.

“Setiap informasi dari masyarakat akan kami respon cepat. PETI bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak lingkungan, mengancam sumber kehidupan masyarakat, dan berdampak panjang terhadap generasi mendatang. Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas PETI serta bersama-sama menjaga alam Kuantan Singingi,” tegas Kapolres.

Sepanjang periode 1 Januari 2026 hingga 28 April 2026, Polres Kuantan Singingi telah melaksanakan 90 kali penindakan PETI, dengan 7 Laporan Polisi, 11 tersangka diamankan, serta penyitaan dan penindakan terhadap 293 rakit PETI dan 2 unit alat Asbuk atau Karpet Penyaringan Emas. Rekapitulasi ini menegaskan konsistensi aparat dalam memberantas aktivitas tambang ilegal di berbagai wilayah Kuansing.

Penindakan ini juga sejalan dengan semangat Green Policing yang diinisiasi Kapolda Riau Irjen. Pol. Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum., sebagai pendekatan Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup. Program ini menempatkan kepolisian tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai garda terdepan mitigasi kerusakan ekologis akibat aktivitas ilegal.

“Masyarakat harus merasakan bahwa negara hadir melalui pelayanan yang profesional. Kami mendorong pendekatan yang solutif dan mitigatif, namun tetap tegas terhadap pelanggaran yang merusak lingkungan dan melanggar hukum,” tegas Kapolda Riau.

Dengan kolaborasi kuat antara TNI-Polri, koperasi, dan masyarakat, langkah pemberantasan PETI di Kuansing diharapkan tidak hanya berhenti pada penindakan, tetapi juga membangun kesadaran kolektif bahwa menjaga lingkungan adalah investasi masa depan bersama.||
(AS)

 

*Melindungi Tuah, Menjaga Marwah*

Dorong Transparansi Dana Desa, Kejaksaan Negeri Gowa Laksanakan Kegiatan  Penerangan Hukum

Yutelnews.com//

Gowa — Kejaksaan Negeri Gowa mendorong transparansi dana desa melalui penerangan hukum adalah untuk mencegah penyalahgunaan anggaran (tindak pidana korupsi) oleh aparat desa, memastikan dana digunakan tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat, dan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Melalui Seksi Intelijen Andi Ardiaman S.H., M.H. dalam Siaran Persnya kegiatan Penerangan Hukum yang digelar dengan tema “Tata Kelola Pengelolaan Dana Desa yang Akuntabel dan Transparan”, Rabu (29/04), bertempat di Aula Baharuddin Lopa, Kantor Kejaksaan Negeri Gowa.

Kegiatan ini dihadiri oleh Bambang Dwi Murcolono, S.H., M.H. (Kepala Kejaksaan Negeri Gowa), Andi Ardiaman, S.H., M.H. (Kepala Seksi Intelijen), Kepala Sub Seksi I Intelijen Yusticia Zahrani J, S.H., M.H., dan Kepala Sub Seksi II Intelijen Vidza Dwi Astariyani, S.H., M.H., Kepala Dinas PMD yang diwakili oleh Sekretaris Dinas PMD Ibu Rizky Wahyuni, serta para Kepala Desa dan perangkat desa dari 8 (delapan) kecamatan dataran rendah yaitu Bajeng, Bajeng Barat, Bontonompo, Bontonompo Selatan, Barombong, Pallangga, Bontomarannu, dan Pattalasang.

Sekretaris Dinas PMD dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kejaksaan Negeri Gowa atas pelaksanaan kegiatan penerangan hukum oleh Seksi Intelijen. Ia juga menyampaikan apresiasi atas peran aktif Kejari Gowa dalam memberikan edukasi hukum kepada aparatur desa agar terhindar dari permasalahan hukum. Kegiatan ini diharapkan dapat diikuti dengan baik demi kelancaran pengelolaan dana desa, serta peserta diharapkan mencermati materi yang disampaikan agar dapat mengimplementasikannya dalam tugas dan fungsi masing-masing. Ia juga menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan agar pengelolaan Dana Desa berjalan tepat sasaran dan bebas dari jeratan hukum.

“Selalu teliti dan berhati-hati menggunakan dana desa agar tidak melanggar aturan, serta memastikan setiap penggunaan anggaran dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan. Selain itu, penting untuk melibatkan masyarakat dalam proses pengawasan guna mencegah terjadinya penyimpangan serta potensi tindak pidana korupsi di tingkat desa,” ujarnya.

Sekretaris Dinas PMD Ibu Rizky Wahyuni juga menyampaikan perihal Kabupaten Gowa yang memiliki 121 desa dengan status 92 desa mandiri, 25 desa maju, dan 4 desa berkembang, sehingga tidak ada lagi desa tertinggal maupun sangat tertinggal.

Peningkatan tersebut didukung oleh tata kelola pemerintahan desa yang semakin transparan dan akuntabel melalui penggunaan aplikasi Siskeudes online serta pemanfaatan dana desa yang lebih tepat sasaran, termasuk alokasi 20% untuk ketahanan pangan melalui 121 BUMDes. Selain itu, kualitas pelayanan dasar desa terus ditingkatkan melalui pengembangan 810 Posyandu, 121 PAUD SPAS, sarana air bersih.

Bambang Dwi Murcolono, S.H., M.H. dalam sambutannya menyampaikan bahwa Dana Desa merupakan salah satu instrumen penting dalam pembangunan nasional yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi kesenjangan, serta mendorong pembangunan yang merata hingga ke tingkat desa. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, disampaikan pula bahwa Dana Desa Tahun Anggaran 2026 juga diperuntukkan untuk mendukung pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sebagai upaya meningkatkan perekonomian desa sehingga masyarakat dapat lebih sejahtera.

Bahwa kegiatan penerangan hukum ini menjadi bagian dari tugas kejaksaan di bidang intelijen untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Melalui program Jaksa Garda Desa sebagai upaya pencegahan korupsi, para perangkat desa diharapkan dapat:

Memahami aturan hukum terkait pengelolaan dana desa;

Mencegah terjadinya penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang;

Meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam pengelolaan keuangan desa;

Mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas.

Perlu disadari juga bahwa setiap penggunaan dana desa harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administrasi maupun secara hukum. Kesalahan dalam pengelolaan, baik yang disengaja maupun tidak, dapat berimplikasi pada sanksi hukum. Oleh karena itu, penting untuk memahami aspek hukum sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan anggaran, agar pengelolaan Dana Desa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terhindar dari perbuatan melawan hukum.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Gowa, Andi Ardiaman, S.H., M.H., selaku narasumber dengan materi “Tata Kelola Dana Desa yang Akuntabel dan Transparan” menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tugas intelijen kejaksaan dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya aparatur desa.

“Kami bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk berdiskusi dan berbagi pengalaman dalam rangka pencegahan korupsi,” jelasnya.

Ia juga memaparkan prinsip-prinsip pengelolaan Dana Desa yang harus menjadi pedoman, dengan mengacu pada asas-asas pengelolaan keuangan desa, yaitu transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran. Pengelolaan keuangan desa harus mengacu pada aturan atau pedoman yang berlaku, serta penting bagi perangkat desa untuk terus memperbarui pemahaman terhadap regulasi yang ada. Selain itu, disosialisasikan pula Program Jaga Desa dari Kejaksaan Agung yang bertujuan untuk mendampingi dan mengawal penggunaan Dana Desa agar sesuai aturan serta terhindar dari potensi penyimpangan.

Kegiatan yang berlangsung hingga pukul 12.20 WITA ini mendapat respons antusias dari para peserta. Kejaksaan Negeri Gowa kembali menegaskan komitmennya dalam membangun sistem tata kelola desa yang bersih, akuntabel, dan berintegritas melalui edukasi hukum yang berkelanjutan. Kegiatan penerangan hukum ini direncanakan akan berlangsung selama 2 (dua) hari dengan melibatkan kecamatan dataran rendah dan dataran tinggi.
(Abu Algifari)

Polda Riau Raih IKPA Terbaik, Kapolda: Ini Hasil Kerja Seluruh Personel

Yutelnews.com//

Pekanbaru – Polda Riau kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Institusi kepolisian di Bumi Lancang Kuning itu menerima Piagam Penghargaan dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai Polda dengan nilai capaian Indikator Kinerja Pelaksana Anggaran (IKPA) terbaik kategori pagu sedang.

Penghargaan tersebut tertuang dalam Piagam Penghargaan Nomor: Kep/585/IV/2026 yang ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Jakarta, 23 April 2026.

Capaian itu menjadi bentuk apresiasi atas kinerja pengelolaan anggaran Polda Riau yang dinilai efektif, akuntabel, tepat sasaran, serta mampu menjaga kualitas pelaksanaan program dan serapan anggaran secara optimal.

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengatakan, penghargaan tersebut bukanlah hasil kerja satu atau dua orang, melainkan buah dari kerja kolektif seluruh personel Polda Riau dan jajaran.

Menurutnya, penghargaan dari Kapolri yang diraih Polda Riau adalah hasil kerja keras seluruh personel, mulai dari tingkat Polda sampai Polsek jajaran.

“Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh anggota yang selama ini bekerja dengan penuh tanggung jawab dan menjaga integritas dalam pengelolaan anggaran negara,” ujar Irjen Herry Heryawan, Rabu (29/4/2026).

Ia menegaskan, pengelolaan anggaran yang baik bukan sekadar soal administrasi, tetapi bagian penting dari upaya menghadirkan pelayanan publik yang maksimal kepada masyarakat.

“Anggaran negara itu adalah amanah rakyat. Karena itu harus dikelola dengan baik, transparan, tepat guna, dan benar-benar memberi manfaat untuk mendukung pelayanan kepolisian kepada masyarakat,” katanya.

Kapolda juga menilai capaian tersebut menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Polda Riau untuk terus meningkatkan profesionalisme dan tata kelola organisasi yang bersih serta modern.

Ia berpandangan, keberhasilan tersebut juga tidak terlepas dari kekompakan personel di lapangan yang selama ini tetap bekerja menjalankan tugas-tugas pelayanan, pengamanan, penegakan hukum, hingga program-program sosial dan kemasyarakatan di tengah berbagai dinamika yang ada.

“Saya bangga dengan seluruh anggota. Banyak yang bekerja tanpa sorotan, tanpa panggung, tetapi tetap tulus menjalankan tugas untuk masyarakat. Penghargaan ini milik bersama, milik seluruh keluarga besar Polda Riau,” tutupnya.||
(AS)

 

 

*Melindungi Tuah, Menjaga Marwah*

AIPTU Narwanto: Terduga Pelaku Pelecehan yang Viral di Bekasi Bukan Anggota Polri.

Yutelnews.com//

Bekasi – Viral video dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur di kawasan Pondok Melati, Pondok Gede, Kota Bekasi, sempat menyeret nama institusi Polri, 29 April 2026.

Dalam video yang beredar di media sosial, terduga pelaku disebut sebagai anggota polisi karena mengenakan kaos bertuliskan “Polri”.

Setelah dilakukan penelusuran, informasi tersebut dipastikan keliru. Pria yang dimaksud bukan anggota kepolisian, melainkan seorang petugas kebersihan yang kerap singgah di Pos Polisi Chandra Lama, Pondok Melati.

Keberadaannya yang sering terlihat di sekitar pos polisi dan atribut yang dikenakannya membuat sebagian warga salah paham hingga mengira dirinya adalah anggota Polri aktif.

Humas Polsek Pondok Gede, AIPTU Narwanto, menegaskan bahwa pihak kepolisian sangat menyayangkan munculnya informasi yang tidak akurat tersebut. Menurutnya, tuduhan tanpa dasar yang jelas dapat mencoreng nama baik institusi Polri di tengah masyarakat.

“Pria tersebut bukan anggota Polri, melainkan petugas kebersihan yang biasa berada di sekitar Pos Polisi Chandra Lama. Kami berharap masyarakat tidak langsung menyimpulkan tanpa mengetahui fakta sebenarnya,” tegas AIPTU Narwanto.

Ia juga meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi di media sosial, terutama jika menyangkut nama baik seseorang maupun institusi negara.

Sementara itu, pemuda yang sebelumnya menyebut terduga pelaku sebagai anggota polisi diketahui telah membuat video klarifikasi. Dalam video tersebut, ia mengakui kesalahannya dan menegaskan bahwa informasi yang disampaikannya sebelumnya tidak benar.

Peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa setiap informasi harus diverifikasi sebelum disebarluaskan, agar tidak menimbulkan fitnah, keresahan, dan kerugian bagi pihak lain.
(Wowok)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.