Bandung – Yutelnews.com|| Kepala Plt, UPTD Pengendalian Penduduk dan Pengendalian Keluarga Kecamatan Dayeuhkolot Hj Wahidatun Nikmah S.Kom melaksanakan Pertemuan untuk pembinaan kepada para kader PPKBD yang berlangsung di kantor UPTD pasigaran Desa Citeurep Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, pada hari Rabu (26/03/2025).
Kegiatan ini bertujuan agar kader PPKBD yang ada di wilayah Kecamatan Dayehkolot bisa meningkatkan pengetahuan, memotivasi, dan mengevaluasi kinerja kader PPKBD.
Kepala Plt UPTD Dayeukolot Hj.Wahidatun Nikmah, S. Kom, dalam keteranganya menyampaikan, bahwa kegiatan ini juga bertujuan untuk membina para kader PPKBD dalam menjalankan tugasnya di masyarakat, yang mana melalui pertemuan bersama para kader PPKBD.
Disdukcapil Kabupaten Bandung Gelar Bimtek Sosialisasi Tranformasi Digital, Memberikan Pelayanan Terbaik Hak Administrasi Kependudukan
Disdukcapil Kabupaten Bandung Gelar Bimtek Sosialisasi Tranformasi Digital, Memberikan Pelayanan Terbaik Hak Administrasi Kependudukan
mengevaluasi dan memotivasi kader PPKBD juga dalam meningkatkan pengetahuan kader PPKBD.
Pembinaan para kader PPKBD ini, tentunya diharapkan para kader bisa membina sasarannya di lapangan secara maksimal, memberikan informasi mengenai program Bangga Kencana
Menyegarkan kembali semangat para kader KB dalam menjalankan tugas mulianya,” ujarnya.
Lebih lanjut, menurut Hj Wahidatun Nikmah, dalam pembinaan ini supaya bisa memberikan KIE kepada kader dan
Mengumpulkan laporan serta informasi baru kepada kader,” imbuhnya.
Kepala Plt UPTD Hj.Wahidatun Nikmah juga menyampaikan, bahwa manfaat pertemuan PPKBD ini agar
Peserta menjadi lebih tertata dan terarah akan tugas yang diembannya juga Peserta menjadi lebih mengetahui cara yang benar dalam melakukan KIE yang baik dan benar.
Maka dengan pertemuan ini, peserta para kader juga dapat tambahan pengetahuan informasi mengenai program Bangga Kencana dan mendapatkan semangat untuk terus belajar dan berbagi harus terus dijaga demi tercapainya masyarakat yang sehat dan sejahtera.Tentunya para Kader PPKBD merupakan kepanjangan tangan pemerintah khususnya Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB),” tukasnya.
Yans.
Penulis: Edison Mendrofa
Mendagri Harus Segera Turun ke KBB, Gugatan Rini Sartika Dikabulkan, SK. Bupati Cacad Hukum.
KBB,Jabar – Yutelnews.com|| Keputusan yang mengejutkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan Rini Sartika atas mutasi jabatannya dari Kepala Bappelitbangda ke Staf Ahli di Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Hakim PTUN Bandung menyatakan SK Bupati Bandung Barat cacat hukum. Hakim menyebut dua Surat Keputusan (SK) Bupati KBB yang mengubah posisi Rini Sartika dari Kepala Bappelitbangda menjadi Staf Ahli Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan batal demi hukum.
Dua SK Bupati KBB tersebut masing-masing adalah SK Nomor 100.3.3.2/Kep.560-BKPSDM/2024 tanggal 2 September 2024, dan
SK Nomor 100.3.3.2/Kep.644-BKPSDM/2024 tanggal 18 November 2024
Majelis hakim PTUN Bandung juga memerintahkan agar harkat dan martabat Rini Sartika dipulihkan dan dikembalikan ke jabatan semula.
Pengamat Kebijakan Publik, Kandar Karnawan mengatakan putusan PTUN Bandung yang mengabulkan gugatan Rini menjadi tamparan keras bagi marwah Pemkab Bandung Barat sekaligus mengguncang dinamika pemerintah daerah.
Terlebih, rotasi Rini diduga sarat kepentingan dan menjadi ajang bancakan APBD Bandung Barat oleh oknum-oknum pejabat eksekutif dan legislatif di Bandung Barat.
Ketua Kajian Hukum Monitorring Community itu secara tegas menyebut bahwa mutasi Rini bukanlah rotasi biasa, melainkan sarat kepentingan yang mengindikasikan adanya pengaturan anggaran APBD oleh oknum pejabat eksekutif dan legislatif. Bahkan diduga kuat adanya koneksi ke pejabat Kejaksaan Agung.
“Saya menduga kuat mutasi Rini Sartika dipolitisasi untuk memenuhi kepentingan pribadi pejabat di atasnya. Sebagai Kepala Bappelitbangda, beliau dikenal sangat jeli dalam menjaga pengeluaran APBD saat kondisi keuangan daerah defisit. Ini membuatnya berseberangan dengan oknum yang ingin mengintervensi anggaran,” tegas Kandar, Rabu (26/03/2025).
Indikasi adanya permainan APBD, kata dia, dapat dimengerti mengingat posisi Kepala Bappelitbangda disebut sebagai jabatan strategis yang kerap jadi rebutan karena mengatur arah program dan pengeluaran APBD.
Dalam konteks ini, Kandar menyebut mutasi terhadap Rini berpeluang sebagai “jalan masuk” bagi oknum pejabat tertentu untuk mengarahkan anggaran sesuai kepentingan pribadi dan kelompok.
“Rotasi jabatan bisa menjadi modus untuk mengamankan jalur anggaran. Jika benar ada koneksi ke legislatif dan Kejagung, ini sangat serius. KPK harus masuk!” tegas Kandar.
Kandar bahkan mengungkap adanya fakta mencengangkan. Berdasarkan temuannya, diduga kuat terjadi pemalsuan dokumen yang disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meloloskan rotasi mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Bandung Barat tersebut.
“Saya meminta KPK RI turun tangan menyelidiki dugaan permainan penempatan anggaran, keterlibatan oknum pejabat eksekutif dan legislatif, serta indikasi pemalsuan surat resmi dalam proses mutasi ini. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi adanya potensi pelanggaran hukum,” tutur Kandar.
SK ‘Siluman’ dan Pertek BKN yang Tak Berlaku
Dalam sidang terbaru, terungkap fakta baru bahwa terdapat SK perubahan yang tidak pernah diterima langsung oleh Rini Sartika. Dokumen itu baru ditunjukkan di pengadilan. Selain itu, SK tersebut dinilai cacat hukum karena tidak mematuhi masa berlaku Surat Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN, yang seharusnya menjadi dasar sah sebuah mutasi JPTP.
“Bagaimana bisa SK baru muncul tiba-tiba di pengadilan tanpa pernah diberikan kepada saya? Ini patut diduga ada unsur kesengajaan untuk menutupi pelanggaran prosedur,” kata Rini.
” Harapan untuk Pemerintahan Baru di Bandung Barat “.
Sementara itu, pendamping hukum Rini, Asep Supriatna, berharap putusan PTUN Bandung ini menjadi titik awal perbaikan tata kelola pemerintahan di KBB.
“Kami berharap Bupati dan Wakil Bupati definitif yang kini menjabat bisa menerima putusan ini dengan legowo. Biarkan proses hukum menjadi penyeimbang dalam membangun pemerintahan yang bersih dan transparan,” Ungkapnya.()
Yans.
Musrenbang RKPD Tahun 2026 Lahat Wujudkan Pembangunan Nyata Dan Inklusif
Lahat Sumsel.Yutelnews.com
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) untuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten lahat tahun 2026 digelar di Gedung kesenian lahat Senin (24/3/25).
Agenda tahunan yang di Selenggarakan oleh Badan perencanaan Pembangunan daerah (Bappeda) lahat ini Bertujuan untuk Merumuskan program Kerja bersama seluruh Elemen masyarakat dan Stakeholder terkait.
Kepala Bappeda lahat, Feriyansyah Eka Putra ST,M.M, menjelaskan Bahwa musrenbang Merupakan wadah Aspirasi masyarakat Yang berjenjang dari Tingkat desa kecamatan Hingga kabupaten.
Kami berharap forum ini Menghasilkan rencana Pembangunan yang Benar-benar sesuai Dengan harapan dan Kebutuhan masyarakat Lahat serta selaras Dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Ungkap feriyansyah.
Bupati Lahat,Bursah Zarnubi, menekankan bahwa rkpd yang di Susun harus Mencerminkan inovasi Setiap organisasi Perangkat daerah opd Dan mampu Menggerakkan potensi Masyarakat demi Mewujudkan Pembangunan yang Berkelanjutan.
Pembangunan ke depan Ada pada sektor Pertanian perkebunan Dan perikanan yang Bertujuan mencapai Swasembada pangan. Mengingat 70 persen Masyarakat kita tinggal Di desa perbaikan harus Di mulai dari sana agar Seimbang dengan kota,” ujar,Bursah Zarnubi,
Bupati lahat Bursah Zarnubi juga menegaskan bahwa Bappeda harus mampu Merancang strategi Oembangunan yang Menciptakan kemajuan Masyarakat secara Inklusif.
Pembangunan ini harus Nyata jika kami tidak Berada di jalur yang Benar kami siap dikritik Tambahnya.
Sementara itu Wakil Bupati lahat, widia Ningsih turut Memaparkan arah Pembangunan di bidang Pendidikan menurut nya Pendidikan di kabupaten Lahat harus menjadi Unggulan di tingkat Provinsi sumatera Selatan.
Kemensos akan Memberikan dukungan Melalui program sekolah Rakyat yang Menampung sekitar 2.000 anak putus Sekolah selain itu Presiden prabowo Subianto juga berencana Membangun sekolah Unggulan di lahat kita Harus memanfaatkan Peluang ini untuk Meningkatkan kualitas Sumber daya manusia Jelas, widia Ningsih,
Ia pun menegaskan Bahwa setiap opd harus Memiliki target Pencapaian yang jelas Dalam lima tahun ke Depan.
Jika tidak mampu mencapai target lebih baik mundur saja, tegas widia Ningsih, (Abdul / asm )
Pemdes Pamuruyan Melaksanakan Penyaluran Blt DD tahap Satu Di Bulan Suci Ramadhan Sebanyak 45 KPM
Cibadak – Yutelnews.com ,Pemdes Pamuruyan Melaksanakan Penyaluran Blt DD Tahap satu Di Bulan Suci Ramadhan Sebanyak 45 KPM Di laksanakan Di Aula Desa Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, kabupaten Sukabumi, (26/3/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri, Kepala Desa Pamuruyan beserta perangkat,pendamping Desa, BPD, Babinsa, Bhabinkamtibmas, masyarakat yang menerima BLT.
Dikatakan Kepala Desa Pamuruyan Ujang Sarip Hidayat bahwa BLT DD 2025, sudah bisa dicairkan bulan Januari hingga Maret, namun ada aturan yang memang harus diperhatikan oleh penerima BLT DD.
“Saat ini landasan penyaluran BLT Dana Desa kemiskinan ekstrem di Indonesia. Selain itu, bantuan hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang masuk kategori miskin ekstrem,” kata Kades.
Dia menjelaskan, sebelum melakukan penetapan dan penyaluran BLT Dana Desa TA 2025, Perangkat Desa harus melakukan pendataan dan survei langsung ke rumah penerima. Jika dalam satu Persatu di Desa setempat, tidak terdapat keluarga miskin ekstrem, maka perangkat Desa bisa melihat daftar keluarga miskin ekstrem di Desa 1-4 sekitarnya. Dalam arti kata pembagian BLT DD tepat sasaran.
Apabila tidak ada juga baru lah penetapan penerima BLT Dana Desa 2025 menyasar keluarga yang kehilangan mata pencaharian, keluarga yang memiliki anggota keluarga rentan sakit menahun atau kronis, memiliki anggota rumah tangga tunggal lansia ataupun difabel.
Pencairan BLT Dana Desa 2025 setiap bulan dari bulan Januari hingga maret sebesar Rp 300 ribu. Tetapi bisa juga dicairkan maksimal tiga bulan sekali.
Harapan Kades untuk masyarakat yang dapat pembagian BLT -DD, sebanyak 45 Kpm sudah menerima BLT.
“Saya harap dapat dipergunakan sebaik mungkin, Alhamdulillah semoga bermanfaat bagi penerima Kpm,” pungkasnya.
Reporter : Mirna
Transparansi BBPBAP Jepara: Sebuah Keharusan, Bukan Pilihan Mengapa Keterbukaan Informasi itu Penting…!!
Jepara – Yutelnews.com Keterbukaan informasi adalah prinsip fundamental dalam tata kelola yang baik. Tanpa transparansi, sebuah institusi publik dapat kehilangan kepercayaan masyarakat, memicu spekulasi, dan bahkan membuka celah bagi praktik yang tidak sehat. Dalam konteks ini, langkah BBPBAP Jepara untuk membuka diri terhadap media dan publik bukan sekadar keputusan strategis, tetapi keharusan.
Selama ini, minimnya eksposur BBPBAP membuat masyarakat kurang memahami berbagai program dan inovasi yang telah dijalankan. Padahal, sebagai lembaga yang berperan dalam sektor perikanan budidaya air payau, informasi yang mereka kelola bukan hanya penting bagi nelayan atau pembudidaya, tetapi juga bagi kebijakan daerah yang lebih luas.
Jika sebuah lembaga publik enggan memberikan akses informasi, bukan hanya citra mereka yang dipertaruhkan, tetapi juga efektivitas program-program yang mereka jalankan. Transparansi memungkinkan masyarakat untuk memahami, mendukung, dan bahkan berpartisipasi dalam pengembangan sektor yang bersangkutan.
*BBPBAP dan Peran Media dalam Masyarakat*
Langkah BBPBAP untuk lebih terbuka terhadap media juga merupakan pengakuan atas pentingnya peran jurnalis dalam menyebarkan informasi yang akurat dan kredibel. Media adalah jembatan antara institusi dan masyarakat. Tanpa akses informasi yang cukup, media sulit menjalankan tugasnya dalam memberikan edukasi dan kontrol sosial terhadap kebijakan publik.
Lebih dari itu, BBPBAP juga menunjukkan komitmennya dengan menyediakan Tempat Uji Kompetensi (TUK) bagi wartawan yang akan mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Ini adalah langkah maju yang patut diapresiasi, karena mendukung peningkatan kualitas jurnalistik di daerah. Wartawan yang lebih kompeten akan menghasilkan pemberitaan yang lebih profesional, berimbang, dan berbasis fakta.
Namun, inisiatif ini juga harus diikuti dengan konsistensi. BBPBAP tidak bisa hanya sekadar membuka pintu di awal, lalu kembali menutup diri ketika ada isu-isu yang kurang menguntungkan bagi mereka. Keterbukaan harus menjadi budaya kerja, bukan sekadar reaksi terhadap tuntutan eksternal.
*Fokus ke Masa Depan: Sebuah Pendekatan yang Tepat?*
Dalam pertemuan dengan media, BBPBAP menegaskan bahwa mereka ingin lebih berorientasi ke depan daripada membahas masa lalu. Pernyataan ini mengandung dua sisi. Di satu sisi, fokus pada inovasi dan peningkatan pelayanan adalah hal positif. Namun, di sisi lain, keterbukaan informasi juga berarti kesiapan untuk membahas evaluasi kebijakan sebelumnya.
Masyarakat dan media tentu ingin tahu, misalnya, mengapa BBPBAP sebelumnya cenderung tertutup. Apakah ada kebijakan yang perlu dikoreksi? Apakah ada kendala yang menghambat transparansi? Sebuah institusi yang terbuka harus berani menjawab pertanyaan-pertanyaan ini, bukan hanya menatap ke depan sambil mengabaikan pertanggungjawaban atas kebijakan masa lalu.
*Kesimpulan: Keterbukaan yang Berkelanjutan, Bukan Sesaat*
Langkah BBPBAP Jepara untuk membuka diri terhadap media dan masyarakat adalah langkah yang benar dan harus terus dijaga. Dengan memastikan setiap kebijakan dan program disampaikan secara terbuka, mereka tidak hanya membangun kepercayaan publik tetapi juga meningkatkan efektivitas kerja mereka sendiri.
Namun, keterbukaan ini harus dijaga agar tidak menjadi sekadar strategi pencitraan. Jika BBPBAP ingin benar-benar membangun hubungan yang sehat dengan masyarakat dan media, mereka harus konsisten dalam memberikan akses informasi, siap menerima kritik, serta menjadikan transparansi sebagai bagian dari budaya kerja mereka.
Transparansi bukan sekadar pilihan strategis, tetapi kebutuhan mendasar dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Dan jika BBPBAP Jepara benar-benar ingin bergerak maju, keterbukaan ini harus menjadi langkah permanen, bukan sekadar episode sesaat.
(Singgih)
Anggota Dewan Teddi Setiadi Mengucapakan”Selamat Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Mohon Maaf Lahir dan Bathin”
Sukabumi – Yutelnews.com ,Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Teddi Setiadi mengucapkan Selamat menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 H bagi seluruh masyarakat Kabupaten Sukabumi yang merayakan, Senin, (22/3/2025)
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Ketua Fraksi Gerindra Teddi Setiadi mengatakan, atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sukabumi bersama keluarga besar mengucapkan Minal Aidin Walfaidzin, mohon maaf lahir dan bathin apabila ada Hilap dan salah secara pribadi maupun sebagai wakil rakyat.
Momen lebaran adalah waktu yang tepat untuk saling memaafkan agar manusia kembali ke fitrah atau suci. Selain mulia di mata agama, memaafkan saat Idul Fitri memiliki manfaat bagi kesehatan dan kehidupan sosial.
“Hampir sebulan sudah kita menjalani ibadah puasa ramadhan alhamdulillah kita mampu menjalaninya tentu atas kemudahan yang diberikan Allah subhanahu wa ta’alla,” kata Teddi Setiadi.
“Walau tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, mari kita bersyukur kepada Allah SWT karena telah diberi kesempatan untuk merayakan hari raya Idul Fitri di tahun ini, mari maknai momen ini dengan bersama-sama berdoa agar Kabupaten Sukabumi Pulih Dari Bencana Alam ini bisa berakhir dan kita semua dapat berkumpul dan beraktivitas seperti biasa,” tutup Teddi Setiadi.
Reporter : Mirna
RS DKH Cibadak Melaksanakan Kegiatan Santunan Anak Yatim ,Jompo Sekaligus Buka Bersama
Sukabumi – Yutelnewscom// Di Bulan Suci Ramadhan “RS DKH Cibadak Melaksanakan Kegiatan 70 Orang Santunan Anak yatim Dan jompo Sekaligus Buka Bersama Di Aula RS DKH, Selasa, (25/3/2025).
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) DKH Cibadak menggelar santunan anak yatim dan Jompo Sekaligus buka bersama. Santunan anak yatim dan jompo Sekaligus buka bersama di Aula RSUD DKH digelar dirangkaikan dengan doa bersama Forcopincam Kecamatan Cibadak. 
Kanit Humas RS DKH Feri priatna mengatakan, dalam kegiatan tersebut dilaksanakan 70 Orang Santunan Anak Yatim Dan Jompo Sekaligus buka puasa bersama, disambung dengan sholat magrib berjamaah, selanjutnya bersilaturrahmi dan berdiskusi bersama.
“Saya meminta doa kepada kita semua yang hadir, saat memberikan santunan kepada anak yatim untuk mengusap kepalanya, dan kami meminta doa supaya RSUD semakin baik dalam melayani kesehatan masyarakat, dan diberikan kemudahan dan keafiatan dan kesehatan oleh Allah SWT,” kata Ferry.
Masih Kanit Humas RS DKH Ferri priatna mengatakan, hahwa keberadaan Aula yang ada di rumah sakit ini harus difungsikan dengan baik, selain meningkatkan aspek ibadah, Aual juga harus bisa menjadi tempat kegiatan sosial kemasyarakatan, kegiatan menimba ilmu, menjadi tempat yang teduh yang nyaman, dan bersih.
“Kami berharap kegiatan sosial seperti santunan ini tidak hanya pada bulan Ramadhan 1446 H tapi juga secara rutin diluar ramadhan, sehingga disisi kehumasan, Aula RS DKH ini menjadi bagian untuk meningkatkan citra positif rumah sakit bagi publik,” katanya.
Reporter : Mirna
Kasus Skincare Merusak Tubuh Ahli Kuatkan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Yutelnews.com, Sulsel — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menghadirkan beberapa saksi pada sidang perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau bahan berbahaya. Ada 3 terdakwa yang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Makassar, masing-masing Agus Salim alias H. Agus bin H.Babaringan Dg Nai (40 tahu), Mustadir Dg Sila (42 tahun) dan Mira Hayati alias Hj. Mira Hayati (29 tahun).
Pada sidang dengan terdakwa Mustadir Dg Sila, JPU telah menghadirkan beberapa saksi. Selain saksi dari konsumen yang membeli produk FF Fenny Frans Day Cream Glowing dan FF Fenny Frans Night Cream Glowing yang mengandung merkuri (hasil uji lab di BPOM), JPU juga menghadirkan saksi ahli dari BPOM RI, ahli bidang kesehatan dan ahli pidana.
Saksi Audina Uping alias Dina (30 tahun) mengakui telah melakukan pembelian produk merk FF Fenny Frans Day Cream Glowing dan FF Fenny Frans Night Cream Glowing sebanyak 3 kali, dua kali melalui market place (Shopee) dan satu kali pemesanan langsung ke salah satu Asisten Owner (AO) dari produk FF.
Saksi ahli dari BPOM RI, Irda Rezkina Aziz yang memiliki gelar profesi apoteker menegaskan produk kosmetik FF Fenny Frans Day Cream Glowing dan FF Fenny Frans Night Cream Glowing tidak memenuhi syarat atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, mutu berdasarkan hasil pengujian laboratorium BBPOM di Makassar positif mengandung merkuri/raksa.
Ahli dari BPOM RI juga menyebutkan sesuai Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika, mercuri dan senyawanya merupakan bahan yang tidak diizinkan digunakan dalam komestika. Selain itu, sesuai Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pembuatan dan Peredaran Kosmetik, kegiatan memproduksi merupakan kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membentuk, mengemas, dan/atau mengubah bentuk, pengawasan mutu dan pemastian mutu sediaan kosmetik.
Ahli kesehatan dari Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Haslinda ikut menyebut kegiatan memberi label pada kemasan produk masih merupakan bagian dari kegiatan memproduksi. Andi Haslinda juga dalam keterangannya di persidangan menjelaskan dampak dari kosmetik yang mengandung merkuri pada kesehatan, antara lain: pada kulit dapat menyebabkan iritasi, ruam, bitnik-bintik hitam, jerawat dan meradang, kulit wajah terkelupas dan menipis. Gangguan saraf, merkuri dapat menyebabkan mati rasa permanen atau kesemutan di tangan, kaki atau sekitar mulut. Serta gangguan lain pada bagian tubuh yang terpapar merkuri.
Sementara itu, saksi ahli pidana dari Universitas Muslim Indonesia, Nur Fadhilah Mappaselleng berpendapat bahwa sebagaimana unsur-unsur tindak pidana yang telah terpenuhi secara keseluruhan pada pasal 435 Jo pasal 138 Ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, maka terdakwa Mustadir Dg Sila dapat dikategorikan sebagai pihak yang bertanggung jawab dan dapat dimintai pertanggung jawaban hukum.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi-sakti tersebut untuk memperkuat dakwaan di persidangan
“Jaksa Penuntut Umum masih mengagendakan beberapa saksi akan dihadirkan dalam sidang berikutnya. Untuk terdakwa Mustadir Dg Sila, sidang berikutnya dijadwalkan pada Kamis tanggal 10 April,” kata Soetarmi.
Kasi Penkum Kejati Sulsel menyebutkan saksi serupa juga dihadirkan untuk dua terdakwa lainnya, Agus Salim alias H. Agus bin H.Babaringan Dg Nai (40 tahun) dan Mira Hayati alias Hj. Mira Hayati (29 tahun).
“JPU menghadirkan saksi ahli dari bidang keahlian untuk memberikan keterangan terkait dengan bukti-bukti yang telah dikumpulkan. Diantaranya ahli kesehatan, ahli BPOM RI dan ahli pidana,” sebut Soetarmi.
Sidang lanjutan untuk terdakwa Mira Hayati dijadwalkan pada Hari Rabu, 26 Maret 2025. Sementara sidang untuk terdakwa Agus Salim yang diagendakan pada hari ini Selasa, 25 Maret 2025 ditunda dan akan dijadwalkan ulang pada 15 April 2025.
Diketahui terdakwa Mustadir Dg Sila (Direktur CV Fenny Frans), dijerat dengan dakwaan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Mustadir Dg Sila diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah. Selain itu, Mustadir Dg Sila juga didakwa melanggar Pasal 62 Ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Yang diancam pidana paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak 2 miliar rupiah.
Sementara, Agus Salim yang merupakan pemilik atau owner brand Ratu Glow dan Raja Glow didakwa melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Atas dakwaan tersebut, Agus Salim terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
Untuk terdakwa Mira Hayati (29 tahun) yang merupakan Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama didakwa Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Mira Hayati diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah. (Abu Algifari)
Kajati Sulsel Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif, Kasus Kemanakan Aniaya Paman Gegara Beda Dukungan di Pilkada 2024
Yutelnews.com, Sulsel —Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Rizal Syah Nyaman, Kepala Seksi Oharda Alham, Kasi Teroris Parawangsah melakukan ekspose Restoratif Justice (RJ) terhadap perkara dari Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Lantai 2, Kejati Sulsel, Selasa (25/3/2025).
Kegiatan ekspose ini juga diikuti Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Alfian Bombing, Kasi Pidum, Jaksa Fasilitator dan jajaran secara virtual.
Kejari Tana Toraja mengajukan RJ atas nama tersangka Jono Rumpa Patanggung alias Jono (28 tahun) yang melanggar pasal 351 ayat (1) KHUP (kasus penganiayaan) terhadap korban Acong (46 tahun).
Peristiwa penganiyaan yang dilakukan Jono kepada Acong terjadi pada Kamis tanggal 30 Januari 2025 di Jalan Poros Tampo-Simbuang, Kelurahan Tampo, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja. Berawal saat tersangka hendak menuju rumah orang tuanya yang ada di Kelurahan Salubarani. Di Tengah perjalanan, tersangka berpapasan dengan korban Acong yang juga menggunakan sepeda motor.
Tersangka lalu mengingat kesalahpahaman pada bulan Oktober 2024 di tempat sabung ayam. Saat itu, keduanya berdebat soal pilihan dukungan di Pilkada 2024. Sang paman, Acong meminta kemanakan Jono untuk ikut memilih pasangan calon pilihannya. Namun, Jono menolak karena sudah punya jagoan sendiri. Acong pun menantang kemanakannya dengan perkataan “Temui saya kalau kau laki-laki.”
Tersangka kemudian menghadang korban menggunakan motor miliknya. Akan tetapi korban tetap mengarahkan motornya ke arah tersangka. Tersangka kemudian mencegat dengan cara mendorong motor korban ke arah kiri hingga terjatuh. Selanjutnya tersangka memukul korban pada bagian pelipis kiri menggunakan kepalan tangan sambil menindih korban. Beruntung, saksi Ajang melintas dan melihat kejadian tersebut, lalu meminta bantuan warga sekitar untuk melerai pertikaian keduanya.
Diketahui, tersangka Jono merupakan anak ketiga dari 4 bersaudara. Jono juga telah menikah dan memiliki 2 anak yang berusia 6 tahun dan 3 tahun. Sehari-hari, Jono bekerja sebagai tukang bangunan. Tersangka dan korban masih memiliki hubungan kekeluargaan (paman dan kemanakan).
Adapun alasan pengajuan RJ tersebut diantaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana/bukan residivis; tindak pidana yang dilakukan diancam pidana penjara di bawah 5 (lima) tahun; Tersangka telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan Saksi korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan telah ada perdamaian kedua belah pihak. Dan yang paling utama, menurut Kajati Sulsel Agus Salim, baik tersangka maupun korban masih ada hubungan kekerabatan yang sangat dekat (paman dan kemanakan) sehingga perlu untuk dilakukan RJ demi mengembalikan permasalahan diantara keduanya seperti dalam keadaan semula.
Kajati Sulsel, Agus Salim menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.
“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka serta respons positif masyarakat. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan,” kata Agus Salim.
Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Tana Toraja untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara, dan bebaskan tersangka.
“Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpina (Abu Algifari)
Warga Jepara Bisa Titipkan Kendaraan di Kantor Polisi saat Mudik
Jepara –Yutelnews.com Polres Jepara | Bagi masyarakat yang hendak mudik tidak perlu khawatir untuk meninggalkan kendaraannya. Mengingat, Kepolisian Resor (Polres) Jepara membuka penitipan motor gratis bagi masyarakat yang hendak mudik Idulfitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasihumas AKP Dwi Prayitna mengatakan, bahwa penitipan kendaraan jenis motor tersebut dapat dilakukan baik di jajaran Polsek maupun Polres Jepara.
“Silakan bagi masyarakat yang ingin menitipkan kendaraannya di Polres maupun Polsek, kami siap menerima,” ujar Kasihumas AKP Dwi Prayitna saat ditemui di Jepara, pada Senin (24/3/2025).
Caranya pun juga sangat mudah, masyarakat cukup membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Selanjutnya mengisi buku registrasi penitipan untuk mendapat tanda bukti penitipan.
“Cukup mudah, kendaraan motor yang hendak ditinggal mudik bisa dititipkan di polres maupun polsek. Sehingga masyarakat dapat merasa aman,” terangnya.
Kasihumas menyampaikan, karena saat ini pemerintah menggencarkan mudik bersama, tentunya ketika mudik kendaraan ditinggalkan di rumah dan itu berpotensi mengundang tindak kejahatan.
“Untuk itu, kami dari Polri utamanya di jajaran Polsek maupun Polres Jepara menerima penitipan kendaraan,” ucapnya.
“Silahkan dimanfaatkan untuk penitipan kendaraan motor ini. Agar mudik di kampung halaman menjadi nyaman tidak kepikiran motor yang ditinggal di rumah,” pungkasnya.
(Singgih)
Polsek Sirombu Polres Nias Mediasi Insiden Perkelahian dalam Pentahbisan Gereja BNKP Jemaat Syalom Desa Bawosalo’o Kec. Sirombu
Nias Barat – Yutelnews.com
Polsek Sirombu melakukan mediasi terkait insiden perkelahian yang terjadi saat acara Pentahbisan dan Peresmian Gedung Gereja BNKP Jemaat Syalom Resort 18 di Desa Bawasalo’o, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, pada Minggu (23/3/2025).
Acara pentahbisan gereja dimulai pukul 10.00 WIB, namun sekitar pukul 16.00 WIB, terjadi keributan di antara pemuda setempat. Perkelahian ini dipicu oleh permasalahan internal panitia konsumsi, di mana seorang panitia berinisial S. G. (47) meminta daftar nama tamu undangan, namun tidak diberikan oleh panitia lainnya.
Saat panitia lain hendak mengambil makanan untuk para tamu, S.G. menolak menyerahkan kunci ruangan konsumsi. Karena situasi mendesak dan sudah waktunya makan siang, panitia lain memutuskan untuk membuka paksa ruangan dengan cara merusak gemboknya. Hal ini memicu kemarahan S. G. yang kemudian melontarkan kata-kata kasar.
Kata-kata tersebut memancing reaksi dari seorang pemuda berinisial A. W. (30), sehingga terjadi perkelahian dengan dua pemuda lainnya, yakni S.I.G.(25) dan S.I (23). Situasi semakin memanas hingga akhirnya aparat keamanan dari Polsek Sirombu dan Koramil 09 Sirombu turun tangan untuk melerai perkelahian.
Berkat kesigapan aparat, situasi berhasil dikendalikan dan acara pentahbisan gereja dapat kembali dilanjutkan.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Pada hari Senin 24/3/2025 Polsek Sirombu menggelar mediasi yang dipimpin oleh Kapolsek Sirombu IPTU Ferianus Zebua, S.H., beserta jajaran personelnya. Mediasi juga dihadiri oleh perwakilan panitia pentahbisan, pengurus gereja, serta pihak-pihak yang terlibat dalam perkelahian.
Hasil mediasi menyepakati penyelesaian masalah secara kekeluargaan. Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan menandatangani surat pernyataan perdamaian.
Selain itu, A. W. juga membuat klarifikasi terkait video viral di media sosial yang menyebutkan adanya pemukulan oleh aparat keamanan, dengan menegaskan bahwa tidak ada tindakan kekerasan dari pihak kepolisian saat dirinya dilerai.
Kapolsek Sirombu, IPTU Ferianus Zebua, mengapresiasi kesepakatan damai tersebut dan mengimbau masyarakat agar mengutamakan musyawarah dalam menyelesaikan permasalahan guna menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kecamatan Sirombu.
Dengan adanya mediasi ini, diharapkan kejadian serupa tidak terulang, serta hubungan antar warga tetap harmonis demi kepentingan bersama.
#Humaspolresnias
(EM)
Rapat Tentang Peningkatan Pelayanan Jasa Kepelabuhanan dan Transportasi Laut di Pelabuhan Pelindo Kota Gunungsitoli
Yutelnews.com – Gunungsitoli || Wakil Wali Kota Gunungsitoli Martinus Lase, SH memimpin Rapat Koordinasi tentang Peningkatan Pelayanan Jasa Kepelabuhanan dan Transportasi Laut di Pelabuhan Pelindo Gunungsitoli, yang bertempat di Ruang Rapat I Kantor Wali Kota Gunungsitoli, Senin (24/03/2025).
Beberapa hasil rapat yang disepakati pada pembahasan Peningkatan Pelayanan Jasa Kepelabuhanan dan Transportasi Laut di Pelabuhan Pelindo Kota Gunungsitoli yakni Sistem online pemesanan tiket tetap diterapkan untuk menghindari pungutan berulang bagi penumpang, Pelarangan demo di pelabuhan terkhusus pada saat hari raya lebaran, Masalah calo dihindari dan penyelundupan barang haram harus diberantas/diperangi, Optimalisasi penggunaan Pelabuhan RORO yang bertempat di Siwalubanua Kecamatan Idanoi, Kerjasama dan komunikasi yang baik dengan Pelindo tetap berkesinambungan.
“Masyarakat yang masih belum dapat memesan tiket secara online hendaknya tetap difasilitasi, pelabuhan RORO segera beroperasi,” pesan Wakil Wali Kota kepada Pimpinan PT. Wira Jaya Logaritma Lines Cabang Gunungsitol.
Turut hadir unsur Forkopimda dhi. Dandim 0213/Nias, perwakilan Kapolres Nias, perwakilan Danlanal Nias, Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli Meiman Kristian Harefa, S.Sos., MSP, Kepala KSOP Kelas IV Gunungsitoli, GM PT. Pelindo Regional I Gunungsitoli, Pimpinan PT. Wira Jaya Logitama Lines Cabang Gunungsitoli, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kota Gunungsitoli, sejumlah Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kota Gunungsitoli, para Kepala Bagian lingkup Sekretariat Daerah Kota Gunungsitoli.
(K.Gea).
Forum Konsultasi Publik Ranwal RPJMD Kanupaten Niad Utara Tahun 2025-2029
Yutenews.com – Lotu || 24 Maret 2025
Pemerintah Kabupaten Nias Utara melaksanakan Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Nias Utara Tahun 2025-2029 yang dibuka secara resmi oleh Bupati Nias Utara yang digelar di Aula Tafaeri Kabupaten Nias Utara, Senin 24/03/2025.
Sekretaris Bapperida Kab. Nias Utara Yulianus Zega S.Kom pada laporannya menyampaikan bahwa Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD Kab. Nias Utara Tahun 2025-2029 kedepan dapat mencakup sinkronisasi perencanaan yang dibangun oleh pemerintah pusat baik rencana jangka panjang, menengah maupun prioritas nasional. Begitu juga dengan Visi Misi Kepala Daerah yang harus dijabarkan serta pedoman kepada perangkat daerah dalam penyusunan perencanaan dimasing-masing OPD baik Renstra PD, Renja PD maupun perubahannya.
“Ucap Pimpinan Lembaga Vertikan yang diwakili oleh Kakan Kemenag Nias Utara Yamamoni Laoli, S.Th, MM dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terlaksananya Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD Kab. Nias Utara Tahun 2025-2029 dan sebagai lembaga vertikal siap mendukung jika kedepan lembaga vertikal mendapat peran dalam menyukseskan RPJMD Kab. Nias Utara Tahun 2025-2029.
“Sambutan Ketua DPRD Kabupaten Nias Utara Yaaman Telaumbanua, SE,MM menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan turunan dari RPJP dan menjadi pedoman dan modal awal dalam menyusul rancangan awal RPJMD Tahun 2025-2029, sehingga didalamnya dapat menyuksesakan visi misi Pemerintah saat ini.
Ketua DPRD juga mengharapkan agar kajian yang diambil dalam rancangan RPJMD ini dapat dipertajam dengan memperhatikan berbagai hal, termasuk arah kebaikan pemerintah pusat saat ini yang lebih mengarah pada pembangunan Inklusif yang artinya kebijakan pembangunan tidak hanya menargetkan pembangunan yang tinggi tetapi kesejahteraan yang merata sehingga tidak ada kesenjangan di kalangan masyarakat.
Pada arahan Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu menyampaikan bahwa RPJMD dan RENSTRA Perangkat Daerah memiliki Fungsi yang sangat krusial dalam tata kelola Pemerintahan Daerah. Beberapa Fungsi Utama adalah menyelaraskan Kebijakan Pembangunan Daerah, Menjadi alat Pengendalian dan evaluasi kinerja Pemerintah Daerah , memastikan efisiensi dan efektifitas anggaran serta menyediakan kerangka pembangunan yang berkelanjutan.
“Lanjut Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu S.Pd., M.IP menambahkan bahwa Permasalahan tidak bisa diselesaikan hanya oleh satu program perangkat daerah tetapi pemerintah harus menyusun program kolaboratif baik pusat, provinsi dan lebih utama antar lintas perangkat daerah di Kab. Nias Utara.
Bupati juga menekankan bahwa dalam membangun daerah, Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri, dibutuhkan peran serta seluruh pemangku kepentingan baik dari unsur pemerintah, swasta, akademisi, media, lembaga, organisasi serta masyarakat.Hal ini dibutuhkan untuk mewujudkan pembangunan yang efektif dan berkelanjutan.
Mengakhiri arahan Bupati Nias Utara berharap agar adanya atensi positif dari semua pihak, sehingga dalam tahapan pembahasan substansi rancangan awal dan rancangan perda RPJMD penetapan dokumen tersebut dapat ditetapkan tepat waktu.
Turut hadir pada kegiatan ini Wakil Bupati Nias Utara, Sekda, Staf Ahli, Asisten, Kepala Perangkat Daerah, Kabag, Cama, Kepala BPS, Kepala Bank Sumut Lotu dan tamu undangan lainnya.
(K.Gea).
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias Utara Dalam Penyampaian Nota Pengantar LKPj Kepala Daerah Tahun Anggaran 2024
Yutelnews.com , Lotu ||
Kabupaten Nias Utara laksanakan rapat paripurna penyampaian nota pengantar laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) kepala daerah tahun anggaran 2024, di ruang rapat paripurna lantai 3 DPRD Kabupaten Nias Utara, Senin (24/3/2025).
Rapat dipimpin Ketua Yaaman Telaumbanua , dan di hadiri Anggota DPRD Kabupaten Nias Utara. Dari Pemerintah Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara, Sekda, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Kemenag, BUMN dan Undangan lainnya.
Ketua DPRD Kabupaten Nias Utara menyampaikan bahwa rapat paripurna yang dilaksanakan merupakan tindak lanjut dari Pasal 18 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020, tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa LKPj disampaikan oleh kepala daerah dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dalam Nota Pengantar LKPj Kepala Daerah Nias Utara. Wakil Bupati Nias Utara Yusman Zega, A.Pi.,M.Si menyampaikan Bahwa Untuk mewujudkan pelaksanaan Otonomi Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta menciptakan Pemerintahan yang bersih, tertanggung jawab, dan mampu
menjawab tuntutan perubahan yang signifikan secara efektif dan efisien sesuai dengan prinsip tata kelola Pemerintahan yang baik maka Kepala Daerah wajib menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang memuat
laporan hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagai pertanggungjawaban kinerja yane dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama 1 (satu) Tahun Anggaran.
LKPJ Bupati Nias Utara Tahun Anggaran 2024 secara substansi
merupakan laporan capaian rencana kerja pembangunan satu tahun Kabupaten Nias Utara berdasarkan Peraturan Bupati Nias Utara Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Nias Utara Tahun 2024 sebagaimana telah mengalami perubahan berdasarkan Peraturan
Bupati Nias Utara Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perubahan Rencana Kerja Daerah Kabupaten Nias
Utara (P-RKPD) Tahun 2024 dengan tema
“Percepatan Peningkatan Pembangunan
Sumber Daya Manusia dan
Penanggulangan Kemiskinan Melalui Penguatan Ekonomi Masyarakat yang
Inovatif dengan prioritas pembangunan sebagai berikut:
1. Peningkatan kualitas dan kapasitas SDM bagi ASN dan masyarakat,
2. Perlindungan dan Jaminan Sosial kepada masyarakat:
Tahun ini merupakan Tahun Keempat dari pelaksanan RPJMD Tahun 2021-2026 dalam mewujudkan Visi Pemerintah Daerah, yakni, “Terwujudnya
Nias Utara yang Maju, Sejahtera dan Berkeadilan”, dengan Misi, yaitu:
1. Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Menusia yang Beriman, Sehat, dan Produkuif
2. Meningkatkan Kompetensi dan Etos Kerja Aparatur Sipil Negara dan Aparatur Pemerintah Desa;
3. Meningkatkan Pembangunan Sarana dan Prasarana Prioritas yang Berkualitas;
4. Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi yang Berbasis Keunggulan Sumber Daya Lokal:
5. Menciptakan Kondisi Kehidupan Sosial Masyarakat yang Harmoni dan Berbudaya.
Kegiatan tersebut berlangsung dengan baik dan Sukses.
(K.Gea).
Pemuda Pancasila Ranting Rengas Pulau Bagi Bagi 300 Paket Takjil
MARELAN// Yutelnews.com
Di Hari Ke 23 Puasa Ramadhan 1446 H, Pemuda Pancasila Ranting Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan bagi bagi 300 paket takjil tepatnya di depan Mesjid Al Iman Jalan Marelan Raya Pasar II, Rengas Pulau, Kec. Medan Marelan, Kota Medan, Sumatera Utara, Minggu (23/03/2025) Sekitar Pukul 17.15 WIB
Ketua PP Ranting Rengas Pulau Agus Efendi didampingi Sekretaris Suarno beserta pengurus dan jajaran tampak bagi bagi 300 paket Takjil kepada pengguna jalan, seperti pengendara sepeda motor, penumpang angkot, dan pejalan kaki.
Menurut Agus Efendi yang sering disapa kenro mengatakan kegiatan yang selalu dilaksanakan disetiap bulan suci Ramadhan menjelang.
“Setiap bulan Ramdhan dilaksanakan bagi bagi takjil ini, kedua nanti bagi bagi beras untuk anak yatim dan janda janda tua, serta orang tidak mampu periode kedua akan dilaksanakan beberapa hari ini, Ujar Agus Efendi.(Rizal hsb)
- Sebelumnya
- 1
- …
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- …
- 61
- Berikutnya
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
















