Ketua Lembaga Pengawas Aset Negara KGS-AI Resmi Melaporkan Kepala Desa Ko’olotano Di Kejaksaaan Nias Selatan

NIAS SELATAN, YUTELNEWS.COM —Ketua Dewan Pimpinan Sumatera Utara Lembaga Badan Pengawas Aset Negara KGS-AI resmi telah melaporkan kepala Desa Ko’olotano di Kejaksaan Negeri Kabupaten Nias Selatan, terkait Anggaran Dugaan Korupsi Dana Desa (DKDD) dari tahun 2019/2024, Selasa (31/12/2024).

Adapun Melaporkan Kepala Desa Dimaksud berdasarkan hasil penelitian investigasi dilapangan yang berupa pekerjaan fisik dan fisik yang sangat diragukan pembangunan balai Desa yang menelan anggaran biaya Dana Desa kurang lebih Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), yang berukuran kurang lebih atau di perkirakan dengan ukuran 10×18 meter, namun pekerjaan fisik tersebut belum selesai.

Selain itu menurut informasi dari mantan Sekdes Desa Ko’olotano Kecamatan Lolomatua Kabupaten Nias Selatan mengatakan kepada awak media bahwa, didalam APBdes adanya tertuang ketahanan pangan, Aset Desa, BLT, PKK, dan lainnya diduga telah terjadi pemalsuan tanda terima surat berupa SPJ seperti pembelanjaan di Toko atau UU yang diduga oknum kades membuat stempel toko atau UD dalam hal pembuatan keabsahan SPJ

Ketika awak media konfirmasi kepada Ketua DPD Sumut KGS-AI Agustinus Zebua bersama Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat yang ada pada saat melakukan investigasi di Desa Ko’olotano Kecamatan Lolomatua mengakui telah melaporkan di Kejaksaan Negeri Nias Selatan adanya dugaan Korupsi Dana Desa (KDD) Kami dari Lembaga sesuai yang diamanatkan

Berdasarkan UU No.68 Tahun 1999 Peran Serta Masyarakat dalam Pengawasan Penyelenggaraan Negara dan UU No.31 Tahun 1999 di ubah Peraturan No. 1 Tahun 2020 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Agustinus Zebua.

Tentu sesuai hasil investigasi dilapangan kita melaporkan kepada kejaksaan Negeri Nias Selatan serta instansi lainnya tembusan surat untuk melakukan pemeriksaan terhadap pemerintah Desa yang dimaksud.

Oleh karena itu kita sangat mengharapkan kepada kepala kejaksaan negeri Nias Selatan maupun Kejaksaan tinggi Sumatera Utara melalui tim penyidik untuk penanganan dan proses secara hukum dan keseriusan sebagai ATENSI terkait surat laporan kami yang di maksud, agar menjadi efek jerat bagi pengelola Dana Desa ke depan,”harap Agustinus Zebua.

(Deni Zega)

Peringatan HUT Satpam ke-44 Mengenang Jasa Pahlawan Memperkuat Peran dalam Keamanan Nasional

SIDOARJO, YUTELNEWS.COM —Tepat pada hari ini, Satuan Pengamanan (Satpam) genap berusia 44 tahun. Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Satpam yang ke-44 Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI) Jawa Timur bersama Binmas Polda Jawa Timur, menyelenggarakan upacara ziarah dan tabur bunga di Taman Makam Pahlawan Kota Sidoarjo, Jalan Pahlawan No.8 Sidoarjo Jawa Timur, Senin (30/12/2024).

Hadir sebagai Inspektur Upacara, Wadir Bimmas Polda Jatim AKBP Darman, S.I.K., didampingi Kasubdit Binsatpam /Polsus Ditbinmas Polda Jatim AKBP Widya Budhi Hartati, S.I.K., M.Si., serta Kasibinlat Substansinya /Polsus Ditbinmas Polda Jatim Kompol I Ketut Madia, S.Sos., Acara ini juga dihadiri oleh jajaran Kasat Binmas Polres Sidoarjo, Ketua BPD ABUJAPI Jatim, Musfiroh Agus Sumitro, Bayu Rohman Hakim sebagai ketua pelaksana kepanitiaan beserta panitia lainnya. Ketua DPD APSI Jatim Peter Soewondo yang didampingi Kabid Keanggotaan APSI Jatim Fahrudin, S.T., dan Biro Ketenaga kerjaan APSI Jatim Apipah, S.H., M.H.,
Fira selaku ketua umum BPD Abujapi Jatim menegaskan, bahwa upacara ziarah dan tabur bunga di Taman Makam Pahlawan merupakan bagian penting dari rangkaian peringatan HUT Satpam ke-44. Kegiatan ini dimaksudkan sebagai bentuk penghormatan kepada para pahlawan yang telah berjuang demi kemerdekaan dan keamanan bangsa.

“Sebagai Satuan Pengamanan kami terinspirasi oleh dedikasi dan pengorbanan para pahlawan. Nilai-nilai perjuangan mereka menjadi dasar kami dalam menjalankan peran untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja maupun masyarakat,” ujar Fira.

Ia juga mengingatkan, pentingnya mengenang sejarah berdirinya Satuan Pengamanan di Indonesia. Profesi ini lahir atas gagasan Jenderal Polisi (Purn.) Prof. Dr. Drs. Awaludin Djamin, M.P.A, mantan Kapolri yang mencetuskan pembentukan Satpam pada tahun 1980. Hal ini menjadi tonggak sejarah berdirinya Satpam sebagai bagian integral dari sistem keamanan di Indonesia, ucapnya.

“Dalam 44 tahun perjalanannya Satpam telah mengalami perkembangan yang pesat. Peran mereka kini tidak hanya menjaga keamanan fisik, tetapi juga menjadi mitra strategis dalam menciptakan iklim usaha yang aman dan kondusif. Kami di BPD ABUJAPI Jawa Timur berkomitmen mendukung peningkatan kompetensi dan profesionalisme Satpam sesuai tantangan zaman yang semakin kompleks. Semoga momentum HUT Satpam ke-44 ini dapat memperkuat dedikasi, profesionalisme, dan semangat pengabdian kepada masyarakat,” lanjutnya.

Fira juga menyampaikan, apresiasi kepada semua pihak yang mendukung acara ini termasuk para Satpam yang terlibat dalam kegiatan ziarah dan tabur bunga. Ia berharap, peringatan ini menginspirasi semua pihak untuk terus menghormati jasa para pahlawan serta memperkuat peran Satpam dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Indonesia,” ujarnya.

Acara berlangsung dengan khidmat, penuh rasa syukur, dan semangat kebersamaan. Semoga peringatan ini menjadi tonggak penting untuk semakin memperkokoh peran Satpam sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan nasional.

[Budi Pras]

Babinsa Koramil 0607-10 Nagrak Peduli Pengecekan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)

SUKABUMI, YUTELNEWS.COM —Serka Amat Dahlan seorang Babinsa dari Koramil 0607/10, Kodim 0607/Kota Sukabumi ikut peduli dengan melakukan pengecekan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) milik warga. Kegiatan ini merupakan bagian dari persiapan untuk mengajukan program Bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) untuk rumah milik Enjang (66) Tahun yang tinggal di rumah tersebut 5 orang, Kepala keluarga Enjang serta istri, mempunyai 3 orang anak, untuk sementara apabila hujan besar terjadi mereka mengungsi dulu ke Rumah saudaranya yang sudah menikah, Senin (30/12/2024).

Danramil 0607-10 Nagrak Lettu Inf. Dwi suhartoyo menjelaskan, bahwa kegiatan ini adalah wujud nyata dari pengabdian TNI kepada masyarakat dengan tujuan membantu dan meringankan beban serta kesulitan yang dialami warga.

Pengecekan rumah yang tidak layak huni merupakan salah satu bentuk kepedulian Babinsa terhadap warganya, terutama bagi masyarakat yang kurang mampu. Dalam hal ini, Babinsa melakukan pengecekan fisik dan kondisi rumah yang tidak layak huni yang kemudian akan dimasukkan ke dalam data Program bantuan oleh komando atas atau program Pemerintah Daerah, seperti Pemko Sukabumi. Hal ini memberikan manfaat besar bagi masyarakat yang membutuhkan terutama yang belum memiliki Rumah Layak Huni sesuai dengan standar kesehatan.

Kegiatan ini juga bertujuan untuk menjaga hubungan dan memelihara komunikasi sosial yang telah terjalin dengan baik antara TNI melalui Babinsa dengan masyarakat setempat.

(Reporter : Mirna)

Pemdes Balekambang Laksanakan Pengaspalan Jalan Desa Sumber Anggaran Dana Desa tahap II Tahun 2024

NAGRAK, YUTELNEWS.COM —Sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Desa Balekambang kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi  untuk tahun 2024 ini kegiatan pelaksanaan penyerapan anggaran Dana Desa tahap II digunakan untuk pemeliharaan jalan desa yang menghubungkan wilayah Ruas jalan Gudang Warung kawung, Minggu (29/12/2024).

Adapun panjang jalan yang akan dikerjakan dengan anggaran Tahap 11 senilai Rp86.086.000.- yang dilaksanakan pengerjaanya oleh TPK dengan volume 750 meter dengan kualifikasi spesifikasi aspal hotmix dengan waktu pengerjaan 30 hari kalender.

Kades Balekambang Yudi mengatakan, bahwa pelaksanaan pengerjaan perawatan jalan desa ini merupakan kegiatan yang sesuai dengan RKP Desa Balekambang  tahun 2024 dimana hal ini sebagai bentuk implementasi dari APBDes Desa Balekambang tahun 2024,”ujarnya.

Kepala Desa Balekambang Yudi Apa yang telah disusun sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa tahun 2024 baik Earmaked maupun Non Earmarked telah dilaksanakan sebagaimana dengan rencana dan kepada masyarakat yang merasa adanya berbagai hal yang belum sesuai dengan harapan atau keinginannya saya mohon maaf dan berharap bisa bersabar serta harus  menyampaikan usulan usulan pada saat musyawarah desa MUSDES nanti,” pungkasnya.

(Reporter : Mirna)

 

Konflik Nelayan Natuna Sedanau Ulah Kapal Cumi KM Lucas Cendana Jaya Berakhir Dilepaskan

NATUNA, YUTELNEWS.COM —Minggu 22 Desember 2024 kapal cumi KM Lucas Cendana Jaya yang mana beberapa minggu ini di tahan dan di amankan Aparat setempat, bersama nelayan Natuna Sedanau atas pelanggaran batas zona tangkap di perairan Natuna berakhir di lepaskan sesuai permohonan yang sudah di sepakati Nelayan Natuna Sedanau permohonan tersebut. “Mereka meminta perubahan zona tangkap dari 12 mil menjadi 30 mil”.

Namun sangsi Administratif aturan dari Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah di proses berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku atas pelanggaran KM Lucas Cendana Jaya tersebut.

Permohonan Nelayan Natuna Sedanau atas tuntutan untuk merubah zona tangkap dari 12 mil ke 30 mil sudah di tanggapi pihak PSDKP provinsi Kepri untuk di teruskan permohonan tersebut ke pusat di tujukan kepada Kementrian Kelautan dan perikanan (KKP). Permohonan tersebut sudah di tanda tangani oleh beberapa perwakilan nelayan Natuna Sedanau.

Media memperoleh keterangan salah satu dari perwakilan Nelayan, Wan Mustarhadi, “Beliau mengatakan, anggota DPRD propinsi Kepri Marzuki sebagai perwakilan rakyat mewakili partai Gerindra,” beliau siap berjuang untuk membantu permintaan nelayan Natuna Sedanau untuk meneruskan permohonan tersebut ke pusat. Perwakilan nelayan yang memberi keterangan kepada awak media dengan alasan ini untuk melepas kapal tersebut.

Awak media mencermati atas permohonan permintaan nelayan Natuna Sedanau menurut perspektif, bisa-bisa saja di kabulkan namun dengan langkah yang sangat memerlukan waktu untuk revisi perubahan zona tangkap. Harapan kita bersama semoga permohonan kita di kabulkan.

Bentuk transparansi awak media memberi sedikit keterangan di bawah ini untuk di ketahui bersama prosedur revisi untuk perubahan zona tangkap.

Perubahan zona tangkap dari 12 mil menjadi 30 mil memerlukan proses yang panjang dan kompleks melibatkan berbagai pihak dan pertimbangan, Berikut beberapa langkah yang harus dilakukan;

Persyaratan Hukum;
1. Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
2. Perubahan Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2002 tentang Perikanan.
3. Perubahan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan.

Proses Perubahan;
1. Inisiasi: Menteri Kelautan dan Perikanan atau DPR mengusulkan perubahan.
2. Pembahasan: DPR dan Pemerintah membahas proposal perubahan.
3. Penetapan: Presiden menandatangani perubahan menjadi undang-undang.
4. Implementasi: Perubahan diterapkan dan diawasi.

Pertimbangan;
1. Kajian ilmiah tentang dampak perubahan zona tangkap.
2. Konsultasi dengan nelayan industri perikanan, dan masyarakat.
3. Pertimbangan ekonomi, sosial, dan lingkungan.
4. Kesesuaian dengan peraturan internasional.

Badan Terkait;
1. Kementerian Kelautan dan Perikanan.
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
3. Presiden.
4. Badan Pengelola Perikanan (BPP).
5. Organisasi perikanan internasional (misalnya, FAO).

Waktu yang Diperlukan Proses perubahan zona tangkap memerlukan waktu beberapa bulan hingga beberapa tahun tergantung pada;

1. Kompleksitas perubahan.
2. Intensitas pembahasan.
3. Kesepakatan antara pihak-pihak.

Contoh perubahan zona tangkap di Indonesia;

1. Perubahan zona tangkap di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.
2. Pembentukan Kawasan Konservasi Perikanan.

Sumber:

1. Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
2. Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2002 tentang Perikanan.
3. Kementerian Kelautan dan Perikanan.
4. Badan Pengelola Perikanan(BPP).

Doa dan harapan kita semua, semoga permohonan Nelayan Natuna Sedanau terwujud sesuai harapan kita bersama untuk melestarikan alam laut Natuna.

(Darmansyah)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.