Khitanan Gratis Kembali Digelar di Banda Aceh Termasuk Untuk Non Muslim

YUTELNEWS.com | Khitan Ceria Seluruh Umat kembali hadir di Aceh, program ini menyasar anak-anak Banda Aceh dan Lamteuba, Aceh Besar. Program Khitan Ceria Seluruh Umat diselenggarakan oleh Sunatron Indonesia bekerja sama dengan PAC Banda Aceh dan Natalina.

Khitan Ceria telah dilaksanakan sejak 2017 di berbagai pelosok negeri, bertujuan untuk membantu anak-anak yang membutuhkan sunat dengan biaya gratis. Untuk merealisasikan program ini berasal dari hasil galang dana, open donasi.

Inventor alat Khitan dan penemu organisasi Sunatron Indonesia, dr Andi Berjantanwir, mengatakan, pelaksanaan program ini akan berlangsung selama dua hari di Aceh yaitu hari ini Banda Aceh dan pada 18 Mei di Desa Lamteuba.

“Khitan ceria ini terbuka untuk semua anak-anak baik muslim maupun non-muslim,” kata Andi di Portola Hotel, Banda Aceh, Rabu 15 Mei 2024.

Sebelumnya program ini juga sudah digelar pada bulan Ramadan lalu di Pidie yang menyasar 100 orang anak di daerah tersebut. “Kalau hari ini belum terlihat berapa jumlah anak yang ikuti, tapi tadi ada enam orang non muslim yang sudah melaksanakan khitan,” ungkapnya.

Ia menjelaskan pada program ini pihaknya tidak hanya memberikan sunat gratis saja namun juga edukasi tentang pentingnya sunat bagi kesehatan dan kebersihan. Menurut Andi, sunat bukan hanya untuk umat Islam, tetapi juga untuk semua orang karena manfaatnya bagi kesehatan dan kebersihan.

“Secara global sunat itu bukan punya satu agama. Karena untuk kesehatan dan kebersihan. Jadi di dunia internasional itu, dari WHO itu sunat untuk kebersihan dan untuk sex pleasure. Jadi untuk kegiatan hubungan badan dan sebagainya. Yang pentingnya adalah kebersihan yang punya alat kelamin dan pasangannya,” jelas Andi.

Sementara, Andi menyebutkan untuk mendaftarkan perolehan program ini dapat dilakukan melalui PIC di daerah masing-masing. PIC ini kemudian akan membantu mencari anak-anak yang menjadi sasaran program ini.

“Program ini juga terbuka untuk anak-anak perempuan dan tidak memiliki batasan gender, suku, dan agama,” tutupnya.

(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)

BPI KPNA RI HUT Ke-22 Tahun, Sayangkan Pemprov Sumsel Minim Perhatian Terhadap Panti Asuhan Di Palembang

YUTELNEWS.com | Peringatan HUT Badan Peneliti Indonesia Kekayaan Penyelenggaraan Negara dan Pengawasan Anggaran Republik Indonesia (BPΙ ΚΡΝΡΑ RI) Ke-22 Tahun Berlangsung sangat meriah walaupun di selenggarakan tidak di Jakarta.

HUT BPI KPNPA-RI kali ini di adakan di kota Palembang Sumatera Selatan dengan rangkaian kegiatan Bhakti Sosial memberikan bantuan sembako kepada 10 panti asuhan yang berada di sekitar kantor sekretariat BPI Sumsel dan yang jarang mendapatkan perhatian bantuan dari Pemprov Sumatra Selatan.

Hut BPI Kali ini alhamdulilah dihadiri ratusan anak anak yatim dan dhuafa dan kali ini BPI mengangkat Tema Bhakti Sosial Peduli kepada masyarakat kurang mampu.

Tb. Tubagus Rahmad Sukendar, S.Sos.,SH.MH Sebagai Ketua Umum BPI KPNPA RI mengatakan, Alhamdulillah acara ini berlangsung dengan khitmad dan meriah ini terlihat diacara dan ada dihadiri perwakilan Muspida Sumsel serta tokoh masyarakat kota Palembang

Kami sangat bangga dan memberi Apresiasi yang luar biasa bahwa kerja keras Panitia dan  Jajaran Pengurus BPI Sumsel dalam mempersiapkan acara sampai bisa dilaksanakan dengan baik dan meriah alhamdulilah dapat terlaksana dengan baik.

Acara HUT BPI KNPA-RI yang Ke-22 tahun terselenggara dengan baik dan meriah,” karena ada kekompakan dan Solidaritas dari sesama Pengurus BPI KPNPA RI di Sumsel ujar Kang Tebe Sukendar Ketum BPI saat menyampaikan sambutan di Sekretariat Badan Peneliti Independen (BPI) JI. Macan Kumbang IIIA No. 4455 Kel. Demang Lebar Daun Palembang, Kamis (16/05/2024).

Tubagus Rahmad Sukendar yang akrab disapa Kang Tebe Sukendar berharap kedepannya BPI Sumsel ini dapat bersinergi dengan pemerintah daerah dan APH yang ada di Sumsel untuk sama-sama bisa mengawal jalannya roda pembangunan di sumsel,” ucapnya.

Lebih lanjut Kang Tebe Sukendar menyampaikan ucapan terima kasih atas perhatian dari Kejati Sumsel Bapak DR H Yulianto SH.MH dan Kapolda Sumsel Bapak Irjen Pol DR Rachmad Wibowo, S.I.K yang sudah memberikan ucapan HUT BPI Ke-22 tahun melalui Video serta teman teman Kejati lain nya yang juga mengirimkan Video ucapan HUT BPI Ke-22 tahun.

Kang Tebe Sukendar juga memberikan Apresiasi dan dukungan kepada PJ Gubernur Sumsel yang sudah memberikan Sambutan tertulis di Bacakan Kesbang Pol Pemprov Sumsel

BPI KPNPA-RI ada dan hadir di Sumsel adalah dalam kiprah bersama sama para Penyelenggara Negara di Sumsel dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan uang negara agar tidak terjadi tindak pidana korupsi.

Seperti diketahui bahwa di Sumsel itu sendiri menurut informasi dari ketua BPI Sumsel masih cukup tinggi dan harus menjadi perhatian APH di Sumsel, Alhamdulillah dengan kerja keras dari BPI Sumsel sudah beberapa kasus korupsi yang dilaporkan BPI bisa lanjut sampai ke Meja Persidangan dan pelaku nya mendapat vonis tetap dari Majelis Hakim di Palembang.

Kang Tebe Sukendar juga mengungkapkan bahwa beberapa kasus sampai ke proses pengadilan seperti ( kasus korupsi KONI SUMSEL, SMA 1 9, Bawaslu Oi, Bawaslu Oku Timur dan Bawaslu Prabumulih),”itu semua adalah hasil kerja keras jajaran BPI Sumsel dan patut mendapat dukungan serta apresiasi dari masyarakat dan APH di Sumsel bahwa ada lembaga masyarakat yang mampu dan mengungkap kasus korupsi kepada APH di Sumsel ungkapnya.

Ditempat yang sama Ketua BPI KPNPA RI DPW Sumsel Feriyandi, SHMD mengungkapkan kekecewaan nya, sebagai ketua BPI DPW Sumsel sudah beberapa kali kegiatan BPI Sumsel memberikan santunan dan bantuan sembako kepada masyarakat yang kurang mampu dan Panti asuhan yang kurang dana di Palembang walaupun dari Pemprov Sumatera Selatan tidak ada memberikan bantuan apa apa. Hari ini kita sangat berharap PJ Gubernur Sumatera Selatan akan datang tapi tetap kami bangga dengan kesibukan PJ Gubernur beliau bisa memberikan kata sambutan tertulis dibacakan diwakili Kepala Kesbang Pol Provinsi Sumsel

“Dalam Sambutan yang dibacakan Kesbang Pol Sumsel menjadikan satu semangat dan support terhadap BPI yang bisa Mandiri dan Eksis dalam setiap kegiatan sosial kemasyarkatan dapat memberikan bantuan dan perhatian terhadap warga tidak mampu khusus yatim piatu yang ada di kota Palembang.

Semoga kegiatan seperti ini yang BPI lakukan sebagai elemen masyarakat Sumsel bisa mengurangi beban penderitaan dari warga masyarakat di Sumsel dengan adanya bantuan dan santunan yang dikeluarkan dari BPI tanpa ada bantuan dari pemerintah.menjadi tolok ukur bisa dilakukan lembaga masyarakat lain nya

Bantuan sembako dan santunan hari ini adalah murni dari bantuan keluarga besar BPI Sumsel diberikan kepada masyarakat kota Palembang Semoga PJ Gubernur bisa memberikan perhatian penuh kepada warga di Sumsel Dari BPI sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat saja mampu membagikan 300 paket sembako kepada anak yatim dari beberapa Panti Asuhan tinggal menunggu perhatian dan bantuan dari pemprov yang belum ada,” ungkap Ferry.

Ferry menegaskan, setelah acara ini kita akan ajukan permohonan bertemu dengan PJ Gubernur Sumsel untuk silaturahmi dalam rangka menyampaikan masalah yang ada di beberapa dinas Pemprov Sumsel, khusus nya di Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan saat ini, kita akan harapkan kepada PJ Gubernur dan semua dinas agar bisa memberikan contoh yang teladan dalam Penggunaan Uang Negara untuk Kesejahteraan Warga di Sumsel,” pungkasnya.

Sumber: DPW BPA KPNPA-RI.

(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)

Kabag Kesra Efrizal Menyambut kedatangan Rombongan 282 Orang Wisudawan/i

YUTELNEWS.com/

Payakumbuh Penjabat (Pj) Wali Kota Payakumbuh Jasman diwakili Kabag Kesra Efrizal menyambut kedatangan rombongan 282 orang wisudawan/i yang tergabung dalam Pawai Ta’aruf Tahfidz Qur’an MTsN 2 Kota Payakumbuh, Kamis (16/5/2024) siang.

“Selamat kepada anak-anak kami yang pada hari ini telah melaksanakan wisuda tahfidz,” ucap Efrizal dalam sambutannya di Halaman Kantor Balai Kota Payakumbuh.

“Kami dari Pemko Payakumbuh sekaligus sebagai orangtua ananda berpesan, tetaplah rendah hati, jauhi sifat riya, dan teruslah meningkatkan hafalan. In syaa Allah, ini akan menjadi kado terbaik untuk orangtua ananda,” ungkapnya.

Efrizal juga menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada pihak sekolah yang juga dikenal dengan sebutan MTsN Koto Nan Gadang tersebut karena telah konsisten menyelenggarakan program ini.

“Alhamdulillah, jumlah wisudawan/i tahfidz qur’an yang telah menjadi agenda rutin MTsN 2 Kota Payakumbuh ini lebih banyak dari pada tahun sebelumnya. Ini merupakan awal yang baik dalam mempersiapkan generasi qur’ani di Payakumbuh,” katanya.

Efrizal membeberkan, Pemko bersama Kemenag Payakumbuh akan menggelar lomba MTQ Nasional Tingkat Kota Payakumbuh pada 6 dan 7 September mendatang.

“Salah satu cabangnya adalah Tahfidz Quran, ananda yang pada hari ini mengikuti wisuda tahfidz memiliki peluang besar untuk diikutsertakan sebagai perwakilan kecamatan masing-masing, silakan mempersiapkan diri dari sekarang,” tambahnya lagi.

Sementara, Kepala Sekolah MTsN 2 Kota Payakumbuh Asafil Kudri menyampaikan pada hari ini ada 282 siswa yang diwisuda yakni 150 perempuan dan 132 laki-laki.

“Terima kasih kepada Pemko Payakumbuh yang terus mendukung upaya peningkatan iman dan taqwa generasi muda,” ucapnya.

“Meskipun mereka telah lulus dari MTsN 2 Kota Payakumbuh, semoga komitmen untuk terus mendorong anak-anak kita menjadi penghafal Al-Qur’an tak berhenti di sini,” tutupnya.

( MAHWEL)

Jaga Situasi Tetap Kondusif, Polsek Gempol Melaksanakan Operasi Cipta Kondisi

YUTELNEWS.com/

Anggota Polsek Gempol yang dipimpin oleh Kapolsek Gempol Kompol Indro Susetiyo, S.H., melaksanakan Operasi Cipta Kondisi dengan sasaran Miras, Sajam, dan Perjudian di wilayah Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Rabu (15/05/2024).

Tujuan kegiatan tersebut dilakukan untuk menjaga Sitkamtibmas di wilayah hukum Polres Pasuruan khususnya di wilayah Kecamatan Gempol, agar Masyarakat tetap merasa aman dan nyaman dalam menjalani aktivitas sehari-hari.

Adapun sasaran Operasi Cipta Kondisi di wilayah Kecamatan Gempol yakni Ruko Gempol 9, Tangkis, Porong, dan penjual Miras Apollo.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Gempol mengatakan bahwa kegiatan yang dilakukan saat Operasi Cipta Kondisi yakni melakukan penggeledahan terhadap Ruko Gempol 9 yang ada tempat karaoke, penggeledahan lapak atau Warung tangkis Porong yang di duga menjual Miras, dan Melakukan penggeledahan terhadap Warung karaoke di Apollo.

“Hasil yang diperoleh dari Operasi Cipta Kondisi, anggota menemukan Miras di tangkis Porong dengan rincian Vodka 10 botol & MC Donald 26 botol, tidak ditemukan orang bermain judi, dan tidak menemukan Sajam,” ungkap Kapolsek.

“Alhamdulilah selama kegiatan, Operasi berjalan lancar dan kondusif, semoga dengan adanya Operasi Cipta Kondisi ini Masyarakat Gempol merasa tenang dan Sitkamtibmas di wilayah Kecamatan Gempol tetap kondusif,” tandasnya.

(Okik)

KIP Aceh Singkil Melantik PPK

YUTELNEWS.com/

Panitia Pemilihan Kecamatan(PPK), hari ini kamis(16/5-2024) Komisi Independen Pemilihan(KIP) Aceh Singkil melantik 55 orang PPK dari 11 Kecamatan, “katanya Muhammad Nasir, SH.I.

“PPK 55 orang, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan, tempat di Aula Bappeda Aceh Singkil. “jelasnya Nasir. pantauan wartawan acara tersebut berjalan dengan baik, sukses dan tertib.

Pelantikan PPK tersebut dihadiri oleh, Pj Bupati Aceh Singkil Drs. Azmi, M.AP dan para tamu undangan lainnya. sebelum acara dimulai, pembacaan ayat suci al-quran dan menyanyikan lagu indonesia raya.

Pj Bupati Azmi mengatakan, semoga Pilkada nantinya berjalan dengan aman kondusif. mari kita ciptakan suasana aman, nyaman dan jangan menyebarluaskan berita hoax, “tegasnya Azmi.

(Jalaludin barat/RS)

Ciptakan Kamseltibcarlantas Satlantas Polres Pasuruan Laksanakan Ramp Check Armada Bus

YUTELNEWS.com/

Sebagai upaya meningkatkan keselamatan dalam berlalu lintas dan meminimalisir kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan angkutan orang. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan melakukan kegiatan Ramp Check terhadap kendaraan Bus sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan keselamatan berlalu lintas, Rabu (15/05/2024).

Kegiatan tersebut dilakukan di Terminal Bus Tipe A Pandaan, PO Bus Duta Bangsa Sukorejo, dan Tempat Wisata Masjid Merah Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Kegiatan ini dilakukan guna memastikan kendaraan yang beroperasi di jalan raya memenuhi standar keamanan dan kelengkapan teknis sesuai dengan SOP yang berlaku.

Adapun yang hadir dalam kegiatan tersebut Kanit Gakkum Satlantas Polres Pasuruan, Kepala Terminal Tipe A Pandaan Pasuruan, Kepala Perwakilan Jasa Raharja Kabupaten Pasuruan, serta Anggota Kamseltibcarlantas Satlantas Pasuruan.

Kegiatan di awali dengan apel untuk menyamakan persepsi dalam pola bertindak Ramp Check Kendaraan Angkutan Orang.

Adapun Dasar Hukum Pelaksanaan Ramp Check :
– UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
– Permenhub Nomor 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Lantas AKP Deni Eko Prasetyo, S.I.K. mengatakan,”Kami menghimbau kepada Pengemudi dan Pengusaha Bus Pariwisata agar wajib memenuhi standar yang menjadi aspek keselamatan serta menyediakan 2 pengemudi dan menyediakan tempat istirahat yang layak bagi pengemudi,” ucapnya.

Selain itu, Lanjut Deni, Buku KIR dan Kartu Pengawasan wajib berlaku karena sebagai tolak ukur kelaikan kendaraan dan termasuk izin di SPIONAM harus ada. SPIONAM merupakan layanan untuk memberikan kemudahan operator dalam mengajukan perizinan di bidang Angkutan dan Multimoda.

“Kami akan menindak tegas Pengemudi dan Pengusaha Bus yang tidak taat aturan dan tidak tertib administrasi, yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” tegas AKP Deni.

Dalam kesempatannya, ia juga menjelaskan,” Sistem Manajemen Keselamatan juga wajib dilaksanakan oleh setiap pengusaha angkutan umum. Kewajiban itu sudah ada dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum,” tandasnya.

Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum adalah bagian dari manajemen perusahaan yang berupa suatu tata kelola keselamatan yang dilakukan oleh perusahaan angkutan umum secara komprehensif dan terkoordinasi dalam rangka mewujudkan keselamatan dan mengelola risiko kecelakaan lalu lintas.

“Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan, meliputi komitmen dan kebijakan, pengorganisasian, manajemen bahaya dan risiko. Fasilitas pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor, dokumentasi dan data. Peningkatan kompetensi dan pelatihan, tanggap darurat, pelaporan kecelakaan internal, monitoring dan evaluasi dan pengukuran kinerja,” pungkas Kasat Lantas.

(Okik)

Peduli Generasi Muda, Babinsa Koramil 17/Pasrepan Hadiri Sosialisasi Bahaya Narkoba

YUTELNEWS.com/

Antisipasi sejak dini kepada pemuda dan Remaja agar tidak terpengaruh akan penyalahgunaan narkoba, Babinsa Koramil 17/Pasrepan Kodim 0819 Pasuruan Sertu Mujib Ridwan hadiri Sosialisasi Bahaya Narkoba Bagi Generasi Muda di Balai Desa Rejosalam Kec. Pasrepan Kab. Pasuruan. Kamis (16/05/24).

Kegiatan sosialisasi yang bertema “Mari Hidup lebih Sehat dan Bahagia Tanpa Narkoba” dihadiri oleh Toni Nugroho (Sekcam Pasrepan), Lukman Hakim (Kades Rejosalam), Sertu Mujib Ridwan (Babinsa Desa Rejosalam), Aipda Imam (Babinkamtibmas),Aiptu Rahmad (Kanit Intel polsek Pasrepan), Jajaran perangkat Desa Rejosalam, H. Nursubat (Pembina karang Taruna) dan perwakilan pemuda Desa Rejosalam.

Kepala desa Rejosalam Lukman Hakim menyampaikan agar warga Rejosalam jangan sampai mencoba memakai Narkoba karena dampak hukumnya sangat berat dan dapat merusak kesehatan kita.

Senada yang sama juga disampaikan oleh Sekcam pasrepanToni Nugroho “Pengguna narkoba tidak dapat mencapai cita-cita karena narkoba merusak fisik dan mental kita, Pengguna dan pemakai narkoba bisa di kucilkan oleh masyarakat,” ungkapnya

Menurut Sertu Mujib Ridwan dengan adanya kegiatan penyuluhan ini tentunya untuk menyelamatkan generasi muda agar tidak terjerumus dan tidak terpengaruh akan bahaya dan dampak dari narkoba. Saat ini peningkatan penyalahgunaan narkoba dan psikotropika di kalangan generasi muda sudah sangat mengkhawatirkan.

“Untuk menyikapi hal tersebut pencegahan harus dilakukan sejak dini dan sebagai generasi muda agar selalu berhati-hati dalam bergaul serta tidak mudah terbujuk rayu oleh yang namanya Narkoba,” kata Sertu Mujib.

“Generasi muda adalah masa depan bangsa, untuk itu selalu jaga diri patuhi perintah orang tua hindari hal-hal negatif terutama bahaya narkoba,” pungkasnya.

(KIK)

Kapolrestabes Medan Beserta Toko Masyarakat Membunyikan Sirine Menandakan Terbentuknya Polsek Medan Tembung

YUTELNEWS.com/

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Teddy Jhon Sahala Marbun, SH., M.Hum bersama para Pejabat Utama (PJU) dan Kapolsek Medan Tembung, Kompol. Jhonson M. Sitompul, SH., MH meresmikan perubahan Nomenklatur Polsek Percut Sei Tuan menjadi Polsek Medan Tembung bertempat di Jalan Letda Sujono Nomor : 50, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Rabu (15/05/2024) sekira pukul 13.30 WIB.

Bel Sirine pun dibunyikan dengan keras, diiringi terbukanya tirai yang menutupi Nomenklatur didinding pagar depan Mapolsek yang telah berganti nama menjadi Polsek Medan Tembung Polrestabes Medan.

Kapolrestabes Medan mengatakan
Perubahan Nomenklatur ini dilakukan untuk mengikuti perkembangan otonomi Pemerintah Daerah dan menyesuaikan Administrasi Pemerintahan Daerah wilayah masing-masing.

“Polsek Percut Sei Tuan berubah menjadi Polsek Medan Tembung akan ditindak lanjuti dengan pembentukan Polsubsektor. Jadikan setiap Kantor Polisi menjadi rumah masyarakat dalam menyelesaikan setiap masalah,” ungkap Teddy Marbun.

Dikesempatan yang sama, Camat Percut Sei Tuan, A. Fitryan Syukri, S.STP., M.Si, menyampaikan dukungan yang telah menyiapkan lahan untuk pembentukan Polsek Percut Sei Tuan.

“Selamat atas pembentukan Polsek Medan Tembung. Kita sedang menunggu Pembangunan untuk Polsek Percut Sei Tuan, lahan sudah kita siapkan di Daerah Desa Seantis,” ucap Camat.

Selain dihadiri para Pejabat Utama (PJU) Polrestabes Medan dan Kapolsek Jajaran, acara tersebut juga dihadiri Danramil 03 MD, Kapten ARM. Yani Darma Putra, Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang, Herti Sastra Munthe, SP, Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Deli Serdang, H. Rahmasyah, Camat Percut Sei Tuan, Fityan Syukri, S.STP., M.Si, Danramil 13 PST, Mayor INF. Fitriadi, Tokoh Agama, Ustadz Masdar Tambusai, Ustadz Sobirin Harahap, Kua Percut Sei Tuan, Ahmad Sayuti Hasibuan, Pendeta Resort HKBP Pardamean Medan/ Toga Kristen, pendeta Tampak Hutagaol, MTh, tokoh masyarakat, LPM Percut Sei Tuan serta Personil Polsek Medan Tembung.

(Ade saputra)

Ketua BPI KPNPA RI Aceh Beri Apresiasi Kejati Aceh Geledah Kantor BRA Terkait Pengadaan Ikan Kakap

YUTELNEWS.com | Kota Langsa – Ketua Provinsi BPI KPNPA RI Aceh, Chaidir Hasballah, SE.,CPM.,CPArb memberikan apresiasinya kepada Kejaksaan Tinggi Aceh (Kejati) Aceh melalui Tim Satuan Pidana Khusus (Pidsus) atas penggeledahan Kantor Sekretariat Badan Reintegrasi Aceh (BRA) yang bertempat di Jalan Teuku Umar, Lamtemen, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh, pada Rabu 15/05/24 (kemarin red), Kamis 16-05-2024.

Dalam rilisnya melalui Brasnews.net Chaidir Hasballah mengatakan “Diketahui bahwa sebelumnya Kejaksaan Negeri Aceh Timur yang di-back up oleh Kejati Aceh sudah melakukan penyelidikan dan mengusut tentang program penyaluran bantuan budidaya ikan dan pakan runcah oleh Badan Reintegrasi Aceh (BRA) untuk 9 kelompok masyarakat di Kecamatan Nurussalam dan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur dengan anggaran sebesar, Rp.15.713.864.890 ( Lima Belas Miliar Tujuh Ratus Tiga Belas Juta Delapan Ratus Enam Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Rupiah) pada perubahan APBA Tahun Anggaran 2023.

Atas dasar temuan dan analisa Tim Kejaksaan Negeri Aceh Timur dan Tim Satuan Pidana Khusus (Pidsus) Aceh menduga Program pokok-pikiran (POKIR) anggota DPRA Tahun Anggaran 2023 untuk 9 kelompok masyarakat korban konflik di Kecamatan Nurussalam dan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur dianggap fiktif.

Dengan temuan ini Tim Satuan Pidana Khusus (Pidsus) Aceh melakukan penggeledahan Kantor Sekretariat Badan Reintegrasi Aceh (BRA) yang bertempat di Jalan Teuku Umar, Lamtemen, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh

Dengan kejadian ini BPI KPNPA RI Aceh berharap dan mendesak agar Kejati Aceh mengusut kasus ini dengan tuntas tanpa pandang bulu atau tebang pilih dalam penyidikan kasus tindakan korupsi “POKIR anggota DPRA Tahun Anggaran 2023″ tentang program penyaluran bantuan budidaya ikan dan pakan runcah oleh oknum di Badan Reintegrasi Aceh (BRA) tersebut, tukas Chaidir Hasballah

Rakyat juga saat ini sangat menginginkan kepada Yudikatif atau Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tegas para pelaku tindak pidana korupsi yang terus merajalela dalam pengelolaan uang rakyat,

Oleh karenanya BPI KPNPA RI Aceh sangat mendukung sepenuhnya Kejati Aceh dan APH yang terkait untuk membasmi para pelaku korupsi tanpa pandang bulu yang terlibat didalamnya.

Chaidir Hasballah juga meminta agar BRA perlu dievaluasi secara menyeluruh, kalau ada oknum bermental korup, maka wajib dibersihkan,” Selanjutnya, BPI KPNPA RI Aceh meminta adanya pembaharuan sistem dan manajemen di Badan Reintegrasi Aceh (BRA),” Pungkas Chaidir Hasballah, SE.,CPM.,CPArb

(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)

Besarnya Tunjangan Perumahan DPRD Di Pertanyakan Rumah Dinasnya Dimana ?

YUTELNEWS.com | Banyuwangi – Menjadi pertanyaan masyarakat ketika melihat begitu besarnya tunjangan perumahan DPRD tetapi ternyata tidak ditemukan rumah dinasnya dimana. Rabu 15 /05/2024.

Bahwa perlu diketahui DPRD dalam rangka tugasnya mendapatkan anggaran tunjangan perumahan yang besarnya tidak tanggung tanggung yaitu tunjangan untuk Ketua Rp. 25 juta perbulan, untuk wakil DPRD sebesar Rp. 21 juta perbulan dan untuk Anggota DPRD sebesar Rp. 19 juta perbulan.

Tunjangan tersebut diberikan tidak lain dengan tujuan untuk memudahkan wakil wakil rakyat mengemban tugas negara. Yang mana tentu Ketua DPRD tunjangannya yang paling besar dibandingkan dengan wakil wakil DPRD maupun anggota.

Melihat besarnya tunjangan perumahan maka wajar muncul pertanyaan dimana rumah dinas DPRD Banyuwangi ? Dan pertanyaan selanjutnya Kenapa perlu ada rumah dinas ? Jawabnya sebab tujuan diberikan tunjangan rumah tentunya digunakan untuk membiayai rumah dinas dan sebaliknya bukan untuk membiayai rumah pribadi. Sedangkan pemberian tunjangan perumahan ini telah diatur didalam Perbup Kabupaten Banyuwangi no. 9 tahun 2021 yang mana untuk Ketua sebesar Rp. 25 juta perbulan, untuk wakil ketua sebesar 21 juta perbulan dan untuk anggota sebesar Rp. 19 juta perbulan.

Besarnya tunjangan ini apakah wajar ? Menurut Lembaga BCW ( Banyuwangi Corruption Watch) menilai tunjangan perumahan ini masuk kategori tidak wajar sebagaimana disampaikannya ketika berada di Hotel Aston bersama KPK RI dalam acara kegiatan sosialisasi pencegahan korupsi Masruri menyatakan ” Seharusnya pemberian tunjangan perumahan DPRD mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 18 tahun 2017 yang menyebutkan besarnya tunjangan perumahan harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku.

Sedangkan untuk harga sewa rumah di Banyuwangi yang paling tinggi sekalipun tidak sampai segitu, tapi kalau di jakarta mungkin harga segitu wajarlah” ungkap Masruri Ketua BCW. Ditambah lagi wujud fisiknya tidak ada ” Justru yang penting wujud fisiknya harus ada, kalau gak ada wujud fisiknya lantas tunjangan itu digunakan untuk apa ?” tambah Masruri.

Sebab tujuan diberikan tunjangan perumahan sebagaimana disebutkan dalam PP. No. 18 tahun 2017 adalah untuk meningkatkan peran dan tanggungjawab lembaga perwakilan rakyat Daerah dalam rangka mengembangkan kehidupan demokrasi, menjamin keterwakilan rakyat dan daerah serta meningkatkan kwalitas produktifitas DPRD.

Selanjutnya media ini mengkonfirmasi pejabat yang berwenang yang memberikan tunjangan ini yang diwakili Ketua BPKAD Cahyanto menyatakan ” Memang benar tunjangan itu, aturannya kalau Pemda tidak memberikan perumahan harus memberikan tunjangan perumahan”. Maksud dari pemerintah ini karena pemerintah selama ini tidak memberikan fasilitas rumah dinas maka diganti dengan tunjangan perumahan.

Apakah bisa efektif kebijakan ini untuk meningkatkan produktifitas DPRD selanjutnya Masruri menambahkan ” Maka kalau kemudian Tunjungan itu disalah gunakan misalkan tidak digunakan untuk pengadaan rumah dinas maka tugas tugas DPRD bisa mungkin pelayanan terkendala dikarenakan rumah dinasnya tidak ada. Artinya disini rakyat yang memberikan mandat akan dirugikan”.

Masruri menambahkan ” ini guyonan tapi serius ambil contoh misalnya ketika ada rakyat ingin menemui wakilnya dimana rakyat yang mungkin dari pelosok desa harus menemui wakilnya ? , kalau dana tunjangan itu disalahgunakan untuk bukak toko misalnya, maka harus harus ketemu di toko atau mungkin di warung.

padahal seharusnya rakyat punya hak pelayanan yang lebih terhormat rakyat menemui wakilnya di rumah dinas bukan di toko” pungkas Masruri.

(Slamet/imam)

Masih Ada Potensi Maladministrasi saat PPDB, Rapat Koordinasi Pencegahan Potensi Maladministrasi

Kota Batam – Jelang pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024, Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) mengadakan Rapat Koordinasi Pencegahan Potensi Maladministrasi secara daring pada Rabu (15/05/2024).

Kagiatan ini dilakukan secara parsial dengan Dinas Pendidikan (Disdik) masing-masing daerah yang memiliki kerawanan potensi maladminstrasi, seperti Kota Batam, Provinsi Kepri, Kota Tanjungpinang, dan Kabupaten Karimun.

Dikatakan oleh Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Adi Permana, kegiatan ini diadakan setiap tahunnya untuk mengantisipasi terjadinya potensi maladministrasi.

“Kegiatan ini merupakan upaya kami mencegah terjadinya penyimpangan saat pelaksanaan PPDB dengan mengungkap potensi maladministrasi yang yang kami temukan pada tahun sebelumnya pada daerah-daerah yang rawan, sehingga pelaksana dapat mengantisipasi Maladministrasi tidak terjadi lagi pada tahun ini,” ujarnya.

Pada tahun sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Kepri masih menemukan potensi maladministrasi pada aspek personalia yaitu pelaksana dan masyarakat serta aspek tahapan mulai dari persiapan hingga pasca PPDB.

“Potensi maladministrasi yang terjadi pada proses PPDB diantaranya penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, tidak memberikan pelayanan, kelalaian, konflik kepentingan, dan berpihak. Serta yang paling utama ialah pungutan liar (pungli),” tutur Adi.

Bahkan di Kota Batam, lanjutnya, pada tahun sebelumnya Maladministrasi terjadi pada proses pelaksanaan PPDB seperti permasalahan surat keterangan domisili yang tidak sesuai aturan Permendikbud, kelalaian petugas, kurangnya ketersediaan pengelolaan pengaduan dan konsultasi.

“Permasalahan Maladministrasi utama bahkan terjadi pada pasca PPDB yang menambahkan siswa ke sekolah tertentu yang dianggap favorit padahal calon siswa sudah didistribusikan ke sekolah lain, tentu ini akan memberikan dampak kerugian kedepan,” cerita Adi.

Dalam kegiatan tersebut disampaikan materi Pencegahan Potensi Maladministrasi secara langsung oleh Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi dilanjutkan dengan pemaparan dari Disdik masing-masing Daerah.

Berdasarkan apa yang disampaikan, baik Provinsi Kepri, Batam, Tanjungpinang maupun Karimun telah menyusun dan menetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan PPDB tahun pelajaran 2024/2025 melalui Keputusan Kepala Disdik masing-masing Pemerintah Daerah yang didasarkan pada aturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Selanjutnya menyampaikan juga kendala-kendala pada pelaksanaan PPDB tahun 2024.

“Karimun dan Tanjungpinang relatif tidak memiliki kendala yang berarti dalam pelaksanaan PPDB dari tahun ketahun, Namun tidak menutup kemungkinan potensi Maladministrasi terjadi di wilayah tersebut. Namun untuk Batam dan Kepri, masih terdapat kendala yang sama sebagaimana tahun sebelumnya. Seperti masih kurangnya jumlah sekolah negeri di daerah padat penduduk sehingga diperlukan juga pelibatan sekolah swasta untuk mengatasi permasalahan ini,” jelas Adi.

Ia berharap melalui kegiatan ini pelaksana PPDB yaitu Disdik dapat mengikuti aturan yang ada serta melakukan langkah-langkah mitigasi atas potensi pencegahan maladministrasi yang dapat terjadi.

“Ombudsman akan terus lakukan pengawasan, kami juga akan membuka posko pengaduan khusus PPDB. Silahkan jika nanti temukan adanya penyimpangan, laporkan ke kami,” tutup Adi.

Humas Ombudsman RI Provinsi Kepri/ Red

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Aceh Singkil Menerima Penghargaan Warisan Budaya Tak Benda

YUTELNEWS.com | Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Aceh Singkil, Putri Zuliana, S.Pd, hari rabu (15/5-2024) mengatakan, Disdikbud Aceh Singkil menerima penghargaan Warisan Budaya Tak Benda (WBTB).

“Penghargaan warisan budaya tak benda dari Kementerian Pendidikan Riset Dan Tegnologi yaitu Menteri Pendidikan Nadien Anwar Makarim, BA M.BA di Hotel Hermes Banda Aceh, “jelasnya Putri.

Ini merupakan penghargaan warisan budaya tak benda tersebut yang ke 5 kalinya, setelah tarian dampeng, canang kayu dan tari mengantarkan inai.

Seterusnya tari ambek-ambeken dan ini yang ke 5 tari langsir, dari Desa Haloban Pulau Banyak Barat. maestro kita juga mendapatkan penghargaan dari Balai Pelestarian Kebudayaan Piet Rusdi, S.Sos penghargaan langsung di Terima oleh Edy Widodo Plt Kadis Pendidikan Dan Kebudayaan Aceh Singkil di dampingi Kabid Kebudayaan Putri Zuliana, “pungkasnya Putri.

Jalaludin Barat/RS

Pemkab Bandung Beri Penghapusan Sanksi Administratif Denda Atas Piutang Pajak Daerah

YUTELNEWS.com | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memberikan penghapusan sanksi administratif berupa denda atas piutang pajak daerah.

Penghapusan denda atas piutang pajak daerah tersebut, berlaku mulai dari 1 Maret hingga 30 Juni 2024 mendatang.

Hal tersebut dikatakan Bupati Bandung Dadang Supriatna melalui Kepala Bapenda Kabupaten Bandung Erwan Kusuma Hermawan. Erwan mengatakan, ada beberapa jenis pajak yang diberikan penghapusan denda tersebut.

“Kami kembali memberlakukan penghapusan denda atas piutang pajak sesuai dengan peraturan Bupati Bandung nomor 71 tahun 2024 tentang Pemberian Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Atas Piutang Pajak Daerah,” kata Erwan di Soreang Kabupaten Bandung. Rabu, (15/05/2024).

Menurut Erwan, sesuai dengan regulasi tersebut, pihaknya memberlakukan penghapusan denda pajak masa 1994 sampai dengan 2023 untuk jenis pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2).

“Bagi pajak jenis PBB-P2 masa tahun 1994 sampai dengan 2023 dendanya akan dihapuskan sesuai dengan Perbup Bandung itu,” jelasnya.

Selain PBB-P2, lanjutnya, pihaknya juga menerapkan penghapusan denda pajak masa Januari 2024 hingga Desember 2024 mendatang untuk jenis barang jasa tertentu.

“Untuk masa Januari hingga Desember 2024, jenis pajak yang dihapuskan diantaranya makanan dan/atau minuman, jasa hotel, jasa parkir, kesenian dan hiburan, pajak reklame dan pajak air tanah,” jelasnya.

Erwan mengatakan, penghapusan denda pajak tersebut, diterapkan dalam rangka menjaga stabilitas perekonomian daerah.

“Pak Bupati memberikan insentif pajak untuk menjaga stabilitas perekonomian daerah dan masyarakat Kabupaten Bandung,” katanya.

Erwan menambahkan, penghapusan sanksi administrasi berupa denda pajak diberikan apabila wajib pajak (WP) melakukan pembayaran tunggakan pokok dalam batas waktu yang ditentukan.

“Bapenda akan menerapkan penghapusan sanksi denda, apabila WP melakukan pembayaran sesuai batas waktu yang ditentukan dalam perbup,” katanya.

Erwan menegaskan, sesuai dengan Perbup Bandung nomor 71 tahun 2024 batas waktu untuk penghapusan denda pajak berlaku hingga 30 Juni 2024 mendatang.

Kalau WP melakukan pembayaran di atas waktu itu, imbuhnya, penghapusan tentu tidak berlaku. Oleh karena itu, dia mengimbau untuk segera melakukan pembayaran agar mendapat insentif pajak.

“Segera bayar pajak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Perbup itu, pemberian insentif pajak merupakan terobosan Pak Bupati dalam menjaga stabilitas perekonomian masyarakat,” tuturnya.

Yans.

DLH Rohil Laksanakan Kick Off dan Konsultasi Publik l KLHS RPJMD Tahun 2025-2029

YUTELNEWS.com | Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hilir melaksanakan Kick Off Meeting dan Konsultasi Publik I Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2025-2029.

Kick Off Meeting tersebut dibuka oleh Bupati Rohil Afrizal Sintong SIP MSi dengan diwakili oleh Asisten ll Muhammad Nur Hidayat, bertempat di Ruang Rapat Kantor Bappeda Rohil, Jalan Lintas Perkantoran Sungai Rokan, Rabu (15/5/2024).

Turut hadir dalam acara tersebut, Kepala Dinas lingkungan hidup Rohil Suwandi S.Sos, OPD, Camat Se- Kabupaten Rokan Hilir. LSM Bono, Pengiat Lingkungan, Dunia Usaha, Kadin, Pertamina hulu Rokan, Perguruan tinggi, Apekido, Dan Tenaga Ahli Penyusunan KLHS RPJMD, Bappeda Provinsi Riau, serta P3E Sumatera KLHK.

Dalam kesempatan ini, Kepala Dinas lingkungan hidup Rohil Suwandi S.Sos, mengatakan, bahwa Dinas lingkungan hidup Rohil bersama konsultan melakukan Kick Off Meeting dan Konsultasi Publik I Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2025-2029.

”Karena ini sangat penting untuk menentukan arah kebijakan pembangunan dan juga menyaring isu- isu strategis yang ada di daerah, dan ini menjadikan dasar dalam hal pengambilan kebijakan yang akan datang. Mudah -mudahan dalam jangka waktu sebulan, dan juga mulai hari ini kita sudah bisa menyusun KLHS -RPJMD, dan ini juga nanti kita evaluasi dan dinilai oleh tim, baik dari DLHK provinsi Riau maupun dari kementerian lingkungan hidup Jakarta,” Ucap Suwandi.

Dalam kesempatan ini, Kepala dinas lingkungan hidup Rohil Suwandi SSos memberikan apresiasinya terhadap seluruh peserta acara yang telah berkomitmen dalam mendukung visi pembangunan berkelanjutan Kabupaten Rokan Hilir melalui rangkaian penyusunan KLHS RPJMD Tahun 2025-2029 ini.

Suwandi menyampaikan bahwa, Penyusunan KLHS bertujuan untuk memastikan bahwa isu strategis, permasalahan, dan sasaran strategis dari tujuan pembangunan berkelanjutan (TPB) termuat dalam rancangan RPJMD Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2025-2029. Hal ini juga meliputi analisis kondisi TPB untuk memberikan gambaran kondisi pencapaian untuk merumuskan,” Imbuhnya

Kabiro Panca Sitepu.

Kepala Dinas Pendidikan, H Agus Firman Zein sikapi Surat Edaran (SE), PJ. Gubernur Jawa Barat

YUTELNEWS.com | Paska insiden yang menimpa siswa SMK di Subang, Hingga menewaskan belasan orang dan puluhan siswa luka berat dan ringan, Pj. Gubernur Jabar Bey Machmudin mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 64/PK.01/Kesra yang mengatur tentang pelaksanaan tur sekolah atau study tour sebagai antisipasi terulangnya kecelakaan maut bus pengangkut pelajar Depok di jalanan Ciater, Subang, Jawa Barat

Dalam isi Surat Edaran tersebut diantaranya ” sekolah diminta memperhatikan kondisi kendaraan yang bakal digunakan. Surat Edaran itu juga memperketat izin kegiatan study tour yang dilaksanakan satuan pendidikan di wilayah masing-masing, salah satunya tidak dilakukan ke luar kota, “

Menyikapi hal tersebut Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung H. Agus Fiman Zaeni mengatakan, jika sekolah sudah merencanakan kegiatan study tour di luar kota, maka ada setiap satuan pendidikan harus memenuhi persyaratan dan PO Kendaraan yang dijadikan Armada harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perhubungan, terkait kelaikan armada, rute perjalanan, hingga kondisi awak angkutan,” ujar Kadisdik. Pada Rabu 15/05/ 2024.

Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung menindaklanjuti Surat Edaran yang dikeluarkan Pj.Gubernur terkait pelaksanaan pembelajaran di luar kelas atau outing class. Dalam Surat Edaran itu disebutkan salah satu poin nya yakni mengimbau agar sekolah-sekolah melaksanakan study tour di dalam kota saja,”ujarnya.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung H.Agus Firman Zein saat ditemui awak media di Hotel sutan Raja disela kegiatan pembukaan kick off penerimaan peserta didik baru tahun 2024/2025 mengatakan, jika sekolah sudah merencanakan kegiatan study tour di luar kota, maka ada persyaratan yang harus ditempuh,setiap satuan pendidikan harus memenuhi persyaratan dan rekomendasi dari Dinas Perhubungan, terkait kelaikan armada, rute perjalanan, hingga kondisi awak angkutan.

“Bagi sekolah yang sudah merencanakan jauh-jauh hari itu ada persyaratan yang harus dipenuhi, yang pertama itu harus dapat rekomendasi dari Dishub berkaitan dengan kendaraan yang akan digunakan harus keadaan baik, supirnya pun sama, dan rute perjalanannya.,juga tidak terindikasi Narkoba, sebetulnya tidak ada larangan hanya Himbauan.

Dishub akan merekomendasikan, jika rute nya punya resiko yang tinggi mungkin Dishub tidak akan merekomendasikan perjalanan dilanjutkan,” jelas Agus Firman.

Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung pun merekomendasikan agar sekolah melakukan agenda study tour di dalam kota karena Kabupaten Bandung sendiri sebenarnya memiliki banyak tempat-tempat wisata yang menarik untuk dikunjungi. Selain untuk berwisata, para pelajar juga bisa diberikan wisata edukasi yang bermanfaat untuk menambah ilmu pengetahuan,” pungkasnya.

Yans.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.