Persit KCK Cab. XXI Dim 0104, Kembali Bagikan Takjil Gratis Kepada Para Pengguna Jalan

YUTELNEWS.com | Dalam rangka semangat berbagi dan kebersamaan di bulan suci Ramadhan, Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XXI Dim 0104 Koorcab Rem 011 PD Iskandar Muda turut serta dalam memberikan bantuan kepada para pengguna jalan dengan membagikan takjil secara gratis. Kegiatan ini dilaksanakan di depan Makodim 0104/Atim, Jln. Jenderal Ahmad Yani, Gp. PB. Seuleumak, Kec. Langsa Baro, Kota Langsa, Kamis (21/03/24) sore.

Para anggota Kodim 0104/Aceh Timur dan Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XXI Dim 0104 Koorcab Rem 011 PD Iskandar Muda, dengan penuh keihlasan mendistribusikan takjil kepada para pengguna jalan yang melewati lokasi kegiatan. Takjil yang dibagikan berupa kurma dan air mineral, sebagai bentuk perhatian dan kepedulian terhadap masyarakat yang sedang dalam perjalanan atau melakukan aktivitas di luar rumah.

Kegiatan ini mendapat apresiasi yang tinggi dari masyarakat setempat, yang merasa senang dan terbantu dengan adanya bantuan tersebut. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi seluruh masyarakat untuk saling berbagi dan peduli terhadap sesama, terutama pada bulan suci Ramadan 1445 H yang penuh berkah.

Ny. Yuni Tri Purwanto, S.E., M.M. Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XXI Dim 0104, mengungkapkan, “Kami berharap kegiatan ini dapat membawa kebahagiaan dan keberkahan bagi para pengguna jalan, serta menjadi momentum untuk meningkatkan semangat berbagi dan kepedulian di tengah-tengah masyarakat. Semoga bantuan ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi yang menerimanya.

Dengan semangat kebersamaan dan rasa peduli terhadap sesama, Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XXI Dim 0104 akan terus berkomitmen untuk berperan aktif dalam membangun kehidupan bermasyarakat yang lebih baik. Kegiatan seperti ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi instansi lain dan masyarakat umum untuk selalu peduli dan berbagi kepada sesama, terutama dalam situasi dan kondisi yang membutuhkan, “pungkasnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut Pasiops Kodim 0104/Atim Kapten Inf Heri, para anggota Kodim 0104/Atim dan pengurus Persit KCK Cab. XXI Dim 0104.

(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)

Kawali Indonesia Lestari (KAWALI) Jateng

YUTELNEWS.com | Jepara – DPW Kawali Indonesia Lestari (KAWALI) Jateng, Kamis (21/3/2024) bertempat di Eat & Meet Resto, Desa Bandengan, mengadakan acara jumpa pers tentang penetapan 4 (empat) tersangka pelaku usaha ilegal tambak udang di TNKJ atau Taman Nasional Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah oleh GAKKUM KLHK Jabalnusra yang dihadiri bersama oleh perwakilan masyarakat terdampak, Lingkar Juang Karimunjawa, Komunitas Save Karimunjawa, DPD Kawali Jepara dan Kudus, FPIK Undip, kelompok seniman budaya Jepara, kelompok masyarakat Balong Wani, Fornel Jepara Utara, Ormas KPMP Kudus, DPD PEKAT IB Jepara, Arifin dari Desa Cepogo Jepara, LMPP Marcab Jepara, Poster Syndicate Jepara, PHRI Jepara, BEM UNISNU Jepara serta relawan lainnya.

Dalam kegiatan yang dipimpin oleh Tri Hutomo, Sekretaris DPW Kawali Jateng didampingi oleh Aditya Seko Mulyono Ketua DPD Kawali Jepara, Ketua DPD PEKAT IB Jepara, Priyo Hardono akrab di sapa Kang Priyo, serta Fachrudin.

Dalam acara ini DPW Kawali Jateng merilis siaran pers yang menyatakan kalau kegiatan perusakan lingkungan yang dilakukan para tersangka di Taman Nasional Karimunjawa merupakan tindak kejahatan serius. Kejahatan ini telah merusak ekosistem, merugikan masyarakat dan negara. Para pelaku harus dihukum maksimal, agar terwujudnya keadilan.

“Kita (KAWALI) sudah 2 (dua) tahun lebih menerima mandat kuasa masyarakat dengan Surat Kuasa No : 011/A/DPD/KAWALI/JPR/I/2022, Tanggal 7 Januari 2022, untuk menuntaskan permasalahan ini, dan sudah melakukan upaya-upaya klarifikasi, diskusi, audensi, membuat aduan-aduan serta memberikan saran dan pertimbangan.

Namun kegiatan tambak illegal mereka tetap tidak mematuhinya. Untuk itu perlu dilakukan tindakan tegas,” ungkap Tri Hutomo.

DPW Kawali Jateng juga mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan lembaga, ormas dan media yang
selalu mensupport kami dalam melakukan upaya edukasi, menyampaikan fakta kepada publik, serta dukungan dalam melawan kezaliman dan kerusakan alam, karena alam adalah sebagai tempat bertumpu kehidupan saudara-saudara kita di Karimunjawa. Karena kita sadar, bahwa saat ini kita hanya meminjam dari anak cucu kita, bukan warisan yang seenaknya kita exploitasi apalagi sampai melakukan kerusakan.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Pemerintahan Pusat sampai Daerah, yang telah menindaklanjuti keluhan dan pengaduan kami, dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat Karimunjawa untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum yang perlu menjadi perhatian kita bersama, bahwa hasil ini bukan-lah akhir dari perjuangan, melainkan awal dari tugas besar kita dalam pengawasan, untuk terus menjaga keseimbangan alam di Karimunjawa, melakukan pemulihan lingkungan yang telah rusak, rekonsiliasi permasalahan sosial, budaya dan adat yang sempat tercabik-cabik. Sebagai jaminan kita untuk memberikan warisan kehidupan yang baik bagi anak cucu kita. “Semoga dengan permasalahan-permasalahan yang terjadi, menjadi pelajaran yang berharga, lebih bijaksana dalam menyikapi permasalahan yang ada, demi Karimunjawa yang berkelanjutan dan Jepara yang lebih maju di mata dunia, ” pungkas Tri Hutomo. Sumber: DPW Kawali Jateng.

(Kertosono)

Terkait Kisruh Internal KONI Aceh Timur Tim Penasehat Hukum Sesalkan Dugaan Kriminalisasi

YUTELNEWS.com | Penasihat Hukum Teuku Kamaruzzaman menyesalkan tindakan Mapolda Aceh yang menetapkan empat orang tersangka dalam kisruh internal KONI Aceh Timur. “Kasus ini sebenarnya dinamika internal organisasi yang diduga kuat dikriminalisasi,” tegasnya.

Dalam rilis berita yang diterima awak media ini,Kamis 21 Maret 2024, Kamaruzzaman menguraikan kronologi peristiwa kegaduhan di internal KONI Aceh Timur. Peristiwa itu, kata dia, bermula pada 13 Maret 2024 saat terjadi keributan di sekretariat KONI Aceh Timur dalam rapat persiapan Musyawarah Olahraga Kabupaten (MUSORKAB).

Menurut Teuku Kamaruzzaman, atau biasa disapa Ampon Man, keributan itu terjadi karena selisih pendapat terkait mekanisme rapat yang tidak sesuai AD/ART dan kesepakatan bersama. Ia menilai insiden seperti itu biasa terjadi dalam rapat internal organisasi.

Tapi, tambah Ampon Man, setelah itu muncul laporan polisi dugaan pengrusakan dan penganiayaan, Sehingga Polres Aceh Timur mengamankan 8 (delapan) orang terduga pelaku yang kesemuanya merupakan unsur pengurus harian KONI Aceh Timur dan pengurus Cabang Olahraga (CABOR) Aceh Timur.

Atas kejadian itu, lanjut Ampon Man, dari delapan orang yang diamankan, empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Aceh. Sementara empat orang lainya diizinkan kembali ke Aceh Timur.

“Kasus ini seharusnya menjadi ranah teknis KONI Aceh untuk mengevaluasi pelaksanaan rapat,” kata Teuku Kamaruzzaman melalui rilisnya.

Ia pun mempertanyakan proses hukum yang terkesan dipaksakan dan pengambil alihan kasus dari Polres Aceh Timur ke Polda Aceh, Sebab kata Ampon Man, ia mengkhawatirkan akan muncul spekulasi-spekulasi lain di masyarakat dalam melihat kasus ini khususnya terkait upaya penegakan hukum yang berlebihan.

“Masyarakat menduga penegakan hukum ini terkait Pilkada Aceh Timur yang akan segera dimulai,” ujar Ampon Man.

Padahal, kata Ampon Man, dalam video yang beredar, terlihat tidak ada saling memukul, hanya saling dorong dan pelemparan kursi. Rapat pun dilanjutkan setelah kejadian.

“Kasus ini dikriminalisasi saat KONI Aceh diharapkan sukses dalam menyelenggarakan PON XXI di Aceh dan Sumut,” kata Ampon Man.

Ampon Man, yang menjadi Penasihat Hukum dari kedelapan orang tersebut, berharap kasus ini dapat segera diselesaikan secara internal dan mengedepankan musyawarah.

Di ujung rilisnya ia mengutip aturan isi Qanun Aceh Nomor: 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Istiadat yang menyebutkan 18 (delapan belas) perkara yang dapat diselesaikan di tingkat Desa/Gampong dan Peraturan Polri Nomor: 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ).

(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)

Mendesak PEMDA Banyuwangi, Lembaga BCW Untuk Selesaikan Persoalan Gaji Karyawan PT. PBS

YUTELNEWS.com | Banyuwangi Corruption Watch (BCW) akhirnya angkat bicara terkait permasalahan PT. PBS ( Pelayaran Banyuwangi Sejati). Terutama dengan perkembangan dimana karyawan PT. PBS mengadukan ke BCW terkait gaji yang sampai sekarang belum terbayarkan.

Dalam merespon pengaduan ini BCW sudah melayangkan somasi kepada Bupati Banyuwangi mendesak agar persoalan tersebut segera terselesaikan
Sebenarnya masalah ini bukan masalah baru, melainkan sudah bergulir sejak tahun 2016 , namun seiring dengan waktu berita yang sudah tenggelam ini muncul kembali ke permukaan dengan adanya pengaduan karyawan PT. PBS kepada BCW.

Terkatung katung dari tahun 2016 sejak era Bupati Abdullah Azwar Anas sampai Bupatinya dipegang istri Pak Anas yaitu Ipuk Festiandani masalah tersebut tidak terselesaikan. Sementara Perusahaannya sendiri kantornya sudah tutup lantaran mengalami kebangkrutan. Dengan situasi tersebut kepada siapa lagi karyawan ini menyampaikan keluhannya kalau bukan ke Pemda Banyuwangi yang memang faktanya adalah pemilik mayoritas dengan saham 90 persen di perusahaan tersebut.

Bahwa Perusahaan PT. PBS merupakan perusahaan yang bergerak di bidang transportasi laut yang mengoperasikan dua kapal penyeberangan dengan rute Ketapang Banyuwangi ke Gilimanuk Bali. Ide gagasan ini dari Bupati Samsul Hadi pada tahun 2000 silam, yang tidak lain tujuannya adalah dalam rangka untuk meningkatkan pendapatan asli daerah ( PAD) Pemda Banyuwangi. Lalu dibelilah dua kapal seharga 15 Milyar yang mana satu kapalnya seharga Rp. 7,5 Milyar. Inilah suatu terobosan yang sangat briliyan dari sosok Bupati Samsul Hadi terbukti dari usaha kapal penyeberangan Pemda Banyuwangi ini memperoleh sumber pendapatan yang lumayan besar hingga pernah tembus ke angka Rp. 22 Milyar pertahun setoranya ke kas Daerah. Namun dalam perjalanannya PT. PBS mengalami nasib yang tidak baik baik saja dimana perusahaanya bangkrut sampai gaji karyawannya tidak terbayarkan.

Lalu siapa yang bertanggung jawab ? yang bertanggung jawab menurut aktifis Banyuwangi Masruri sebagai Ketua BCW adalah Pemda Banyuwangi. menyatakan ” Hal itu karena PT. PBS sudah tutup maka pertanggung jawaban beralih ke Pemda Banyuwangi. Kenapa demikian, sebab pemilik PT. PBS sejatinya milik Pemda Banyuwangi sebagai pemegang 90 persen Saham di PT. PBS” kata Masruri saat ditemui Media ini.

Selanjutnya aktifis yang bergerak di bidang pemantauan korupsi di Banyuwangi ini menegaskan ” Apalagi permasalahan ini sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan sudah ada Pansus DPRD Banyuwangi, maka tidak ada alasan lagi masalah ini digantung tanpa arah yang jelas. “Sehingga lembaga kami akhirnya melayangkan somasi ” imbuhnya. Intinya mendesak agar Pemda Banyuwangi segera menyelesaikan permasalahan belum terbayarnya gaji karyawan PT. PBS. Disamping itu mengingat pula karyawan PT PBS ini bagaimanapun diakui atau tidak diakui secara tidak langsung juga ikut berjasa menaikkan PAD Banyuwangi lantaran sebagai pihak yang mengoperasikan kapal Sritanjung sehingga Banyuwangi mendapatkan tambahan PAD yang signifikan. Namun giliran hak haknya tidak diperoleh masak iya pemerintah tidak perduli.

Terhadap masalah tersebut media ini mengkonfirmasi ke Kepala BPKAD terkait gaji karyawan PT. PBS Cahyanto selaku Kepala BPKAD menyatakan bahwa pihak Pemda sebenarnya sudah mau menganggarkan tetapi terbentur regulasi sehingga sampai sekarang belum bisa terealisasi.

Apakah memang sesulit itu mencari cantolan regulasinya ? Maka dalam hal ini media ini mencoba kembali meminta pendapat BCW untuk menanggapi terkait pernyataan BPKAD ” la iya mas, Apa masih kurang dasar hukumnya ? Padahal dari putusan pengadilan sudah ada yaitu putusan pengadilan Hubungan Industrial No. PHI/2018/Pdt.Sby tertanggal 30 Mei 2018, selain itu dari pansus juga ada rekomendasinya, apa ini belum cukup ? sementara kalau mau jujur banyak sebenarnya pengeluaran APBD yang tidak jelas regulasinya yang tidak perlu saya sebut disini. Yang jumlahnya bahkan mencapai ratusan milyar toh lancar lancar saja” pungkas Masruri.

Sedangkan karyawan PT. PBS terpantau kondisinya masih solid yang sampai sekarang sangat mengharap agar gajinya segera terbayarkan. Antara lain disampaikan oleh salah satu karyawan bernama Irvan Nur Hidayatullah yang merupakan Koordinator sekaligus Ketua SPSI ( Serikat Pekerja Seluruh Indonesia,) PT. PBS memberikan penyataan ” iya mas kami dan kawan-kawan yang tergabung di SPSI PT. PBS sejak kurang lebih 8 tahun berjuang untuk memperoleh hak hak kami, namun sampai sekarang belum ada hasilnya.

Adapun menanggapi kebangkrutan perusahaan yang menjadi alasan justru Irvan sendiri merasa heran ” padahal PT. PBS ini kan hasilnya besar mas, tapi aneh ya kok bisa bangkrut ? Bahkan mampu kok membeli kapal di jepang untuk mengganti kapal yang sudah habis masa berlakunya,”. Sampai disini keheranan itu belum lengkap kalau tidak menelusuri lebih jauh cerita tentang PT. PBS. Lebih lanjut Irvan menceritakan tapi entah kenapa tidak ada kejelasan kemana sekarang kapal yang dibeli dari jepang tersebut.

“Tidak tahu kenapa setelah sampai ke Indonesia kok bisa bisanya kepemilikan Kapal bernama Sutosio dan setelah di Indonesia diganti nama Agung Wilis beralih ke perusahaan lain, ” ujar Irvan penuh keheranan. Sebab dia bisa menceritakan itu semua karena dialah satu satunya karyawan yang diajak ke Jepang membeli Kapal dibawah komando Direktur Utama Wahyudi SE.

Dengan kata lain permasalahan yang sangat komplek PT. PBS sebagaimana diatas seharusnya Pemerintah Daerah Banyuwangi tidak boleh tinggal diam. Terutama atas adanya dugaan penggerogotan dari dalam perusahaan yang dilakukan para petinggi petinggi PT. PBS yang menyebabkan kebangkrutan hingga berpotensi timbulnya kerugian keuangan negara.

Sumber:Lembaga BCW

(Slamet/imam)

Kabupaten Bandung Borong 5 Piala BUMD Award 2024

 

YUTELNEWS.com – Bandung. 

Kabupaten Bandung memborong lima piala BUMD Award tahun 2024 pada Rabu (20/03/2024) di Hotel Raffles, Jakarta. Piala tersebut dimenangkan oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna, Dirut Perumda Tirta Raharja Teddy Setiabudi, Dirut PT Bandung Daya Sentosa (BDS) Yanuar Budinorman, serta masing-masing untuk perusahaan Tirta Raharja dan PT BDS.

Penghargaan tersebut diberikan oleh TOP Business bekerja sama dengan Institut Otonomi Daerah (i-OTDA), serta sejumlah lembaga lain dengan mengusung tema “Penguatan Tata Kelola dalam Membangun Kinerja Bisnis dan Layanan BUMD”.

Dengan demikian, Kabupaten Bandung berhasil memboyong lima kategori BUMD Award sebagai berikut:

1. Bintang 5 Top BUMD Award (PDAM Tirta Raharja)

2. Bintang 5 Top Pembina BUMD Award (Bupati Bandung, DR. H. M. Dadang Supriatna, S.I.P., M.Si.)

3. Bintang 5 Top CEO BUMD (Direktur PDAM, Drs. H. A. Teddy Setiabudi, M.T)

4. Bintang 4 Top BUMD (BDS)

5. Top CEO BUMD (Dr. Yanuar Budinorman, SE, Dirut PT. BDS)

Terkait hal ini, Bupati Bandung Dadang Supriatna menyampaikan rasa syukur dan gembira atas penghargaan yang diraih.

“Alhamdulillah, hari ini kita mendapatkan lima penghargaan. Semoga penghargaan ini semakin memotivasi kita untuk melakukan dan mempercepat pertumbuhan ekonomi masyarakat Kabupaten Bandung dengan penuh keberkahan,” jelas Bupati Dadang.

Sementara itu, Direktur Umum Perumda Tirta Raharja Welly Nugraha menyampaikan bahwa meski Perumda Tirta Raharja baru tahun ini ikut penilaian BUMD Award, tetapi ia bersyukur bisa langsung dapat penghargaan.

“Alhamdulillah, sekali ikut langsung dapat penghargaan. Hal ini juga tidak terlepas dari dukungan Bupati Bandung selaku pembina kami serta komitmen yang kuat dari kami untuk melakukan pengembangan perusahaan,” tuturnya.

Dari hasil penilaian juri, Perumda Tirta Raharja dinilai telah menerapkan inovasi teknologi dan informasi, tata kelola manajemen yang baik, teknis manajemen, dan penilaian GCG dari BPKP dengan kategori baik sekali (92,25). Selain itu, aspek keuangan, operasional, SDM, layanan pelanggan, telah melakukan perbaikan, serta berkontribusi besar dalam pembangunan daerah dalam 1-2 tahun terakhir juga menjadi pertimbangan dalam penilaian tersebut.

Welly juga menjelaskan, perusahaan air minum milik Kabupaten Bandung tersebut telah banyak melakukan inovasi dan meningkatkan kinerja sehingga tidak hanya mampu meningkatkan pendapatan daerah, tapi juga mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Salah satu bukti nyata dari upaya tersebut adalah adanya aplikasi TiraQu yang membuat pelanggan bisa lebih dekat dan mudah untuk mengakses pelayanan, mulai dari pembayaran, penyampaian keluhan, bahkan pendaftaran permohonan saluran air bersih untuk pelanggan baru.

“Meskipun pelanggan berada jauh dari kami, mereka tetap bisa mendapatkan pelayanan karena semua keluhan/saran yang masuk melalui aplikasi tersebut selalu kami respon,” tambahnya.

Ke depan, ia menargetkan Perumda Tirta Raharja bisa menjadi perusahaan daerah pertama di Jawa Barat maupun nasional.

 

Yans.

Kantor Perumahan De Keysa Residence Dalam Penyegelan  yang Berada di Jenisari Genteng Kulon Banyuwangi

YUTELNEWS.com | BANYUWANGI –  Berawal dari pihak pengembang yang tidak menyelesaikan pembayaran tanah, serta pembagian hasil kerjasama ke pemilik lahan, dan tidak menyelesaikan kewajiban-kewajiban, serta tanggung jawab ke pemilik lahan, akhirnya pemilik lahan menindak tegas pihak pengembang perumahan, dengan melakukan penyegelan,

Dan selain itu juga kontrak antara pengembang perumahan dengan pemilik lahan, sudah habis masa kerja samanya tanggal 18 maret 2024, dan tidak diperpanjang oleh pihak pengembang perumahan,

“perumahan tersebut yang berada di dusun jenisari desa genteng kulon kecamatan genteng kabupaten Banyuwangi, (21/3/2024).

Sebelumnya 14 Agustus tahun 2023 sudah dilaporkan ke polresta Banyuwangi,
“laporan pengaduan masyarakat nomor : LPM/ 279/ VIII / 2023 / SPKT / POLRESTA BANYUWANGI An ABD KANAN pada tanggal 14 Agustus 2023 tentang adanya dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Terkait tuntutan pemilik lahan supaya memberikan haknya, tetapi pengembang masih membandel dan tidak mengindahkan tuntutan tersebut, dan akhirnya sampai berlanjut ke babak penyegelan yang isinya.

Penutupan seluruh kegiatan kantor dan operasional perumahan De Keysa Residence selain sudah berakhir waktu kerjasama antara pemilik lahan dengan pengembang. Adapun tidak ada perpanjangan kerjasama, dikarenakan pihak pengembang tidak menyelesaikan pembayaran tanah serta kewajiban-kewajiban lain kepada pemilik lahan.

Setelah dikonfirmasi pihak pengembang perumahan menyampaikan, “Rencana nanti hari rabu semua pihak mau diundang rencana mau perundingan/ musyawarah, “ungkapnya,

“Dengan kejadian tersebut Komunitas IWB menyampaikan “demi melindungi konsumen Harus menghentikan semua kegiatan penjualan atau promosi perumahan, dikarenakan sudah berakhir masa kontrak kerjasama tanggal 18 maret 2024.

“Dan jika masih dilakukan kegiatan dikhawatirkan ada masalah dibelakang hari, konsumen pada posisi yang lemah dan dirugikan. Jadi upaya upaya dalam mencegah, menghindari atau mengurangi resiko dampak buruk harus dilakukan,” tegas ketua IWB

Sumber :komunitas IWB

(Slamet/imam)

ALPHA SPA Diduga Sediakan Tempat  Prostitusi, Team Libas DPW Kepri Minta APH Bertindak

YUTELNEWS.com| Organisasi Team Light Independent Bersatu (LIBAS) DPW Kepri datangi lokasi Mesage & SPA Alpha yang berada di Nagoya Poin atas Viralnya tempat tersebut diduga sebagai ladang prostitusi.

Team LIBAS Kepri yang tergabung Beberapa Perusahaan Media, LSM, dan Paguyuban lainnya mendatangi lokasi tersebut pada Sabtu (16/04/2024) malam hari.

Berdasarkan pemberitaan salah satu media online  menuliskan bahwa adanya dugaan prostitusi di lokasi tersebut. Diterangkan juga dalam pemberitaan bahwa sumber yang bernisial D menjamin 1000 persen di lokasi tersebut tempat prostitusi.

Jony ketua LIBAS DPW Kepri sangat kecewa dengan pelayanan Manager SPA Alpha tersebut.

“Dibilang kecewa ya iya, karena pelayanannya tidak persuasif atau tidak nyaman karena Manager yang bernama Satria tidak mengizinkan masuk untuk duduk bersama dalam membicarakan adanya dugaan prostitusi tersebut,” Tegas Jony.

Ditambahkannya bahwa Pasal 296 KUHP: mengatakan ”
Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pekerjaan atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah,” ucapnya.

Masih di lokasi, Team Libas menunggu cukup lama hingga seseorang yang mengaku dari oknum Aparat menemui Tim Libas. Mengatakan bahwa tempat ini jangan diganggu karena ada acara (disebutkan nama Kesatuan).

S kemudian memberikan telepon kepada Jony untuk berkomunikasi dari seseorang yang mengatakan komandannya.

“Malam ini jangan diganggu bang, ada acara (Disebutkan Komandan dari kesatuan),” besok kita komunikasi, titipkan nomor teleponnya, besok saya hubungi,” ucap seseorang dalam Hp yang mengaku dari suatu kesatuan yang punya jabatan tinggi.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya menunggu klarifikasi terkait dugaan prostitusi Tersebut. Team Libas juga akan mengkonfirmasi nama Kesatuan yang disebutkan untuk keterangan lebih lanjut.

(Tim Red )

Sat-Samapta Polres Aceh Timur Manfaatkan Momen Bulan Ramadhan Berbagi Takjil Kepada Masyarakat

YUTELNEWS.com | Satuan Samapta Polres Aceh Timur Polda Aceh memanfaatkan momen bulan Ramadhan, dengan menebar kebaikan melalui kegiatan pembagian takjil kepada warga Gampong Lhok Asahan, Kecamatan Idi Timur, Selasa, (19/03/2024) sore.

Aksi tersebut dipimpin langsung oleh, Kasat Samapta Iptu Teuku Nasli, S.H.

Nasli mengatakan, kegiatan pembagian takjil ini merupakan salah satu bentuk kepedulian Polres Aceh Timur, khususnya Sat Samapta kepada masyarakat yang tengah melaksanakan ibadah puasa.

“Kegiatan ini adalah bukti nyata dari kepedulian kami dalam menyambut bulan suci Ramadhan 1445 H serta dalam memperingati HUT Korps Sabhara Ke-72 Tahun 2024, Semoga kegiatan ini memberikan berkah bagi kita semua, sehingga akan dapat mempererat tali silaturahmi Polri dalam hal ini Polres Aceh Timur dengan warga, dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Nasli.

Menurutnya, bahwa kegiatan ini juga merupakan arahan langsung dari Kapolres Aceh Timur untuk menjalin kedekatan masyarakat dan menumbuhkan rasa kepedulian kepada sesama.

“Ya, walau hanya sekedar takjil, dari kegiatan ini kita pererat rasa kepedulian dan kebersamaan dengan masyarakat terkhusus di bulan Ramadhan, bulan yang penuh keberkahan,” ucap Nasli.

Selain membagikan takjil, personel Sat Samapta, juga mengimbau kepada warga Gampong Lhok Asahan untuk terus bersama Polri (Polres Aceh Timur) menjaga Kamtibmas di lingkungan setempat.

(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)

Pemko Payakumbuh Bersama BI Gelar HLM TPID, Jaga Inflasi Jelang Lebaran

YUTELNEWS.com | Payakumbuh – Jelang memasuki hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh gelar High Level Meeting (HLM) Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) bersama Bank Indonesia kantor Provinsi Sumatra Barat (Sumbar).

Dipimpin Penjabat (Pj) Wali Kota Payakumbuh, HLM TPID Kota Payakumbuh turut diikuti kepala kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bukittinggi, Organda, KADIN, BULOG, BPS, serta OPD teknis terkait lainnya.

Pertemuan HLM TPID yang dimoderatori Asisten II bidang ekonomi dan pembangunan Elzadaswarman tersebut berlangsung di aula pertemuan Randang lantai II kantor Wali Kota Payakumbuh, Selasa (19/3/2024).

Disampaikan Jasman jika Kota Payakumbuh tidak termasuk sebagai kota yang dihitung pada angka inflasinya. Acuan inflasi yang mengacu atas angka inflasi dari Provinsi Sumbar ini berdasarkan data pada bulan Februari 2024 didapati inflasi di Sumbar sebesar 3,23 persen (yoy), dan ini lebih tinggi dari angka nasional yang berada di angka 2,75 persen.

“Untuk komoditi yang menyumbang inflasi ini diantaranya cabai merah, beras, minyak goreng, cabai hijau dan jengkol,” ungkap Jasman.

Berdasarkan Indeks Perkembangan Harga (IPH) atau produk inflasi Kota Payakumbuh di minggu ke-II Maret 2024 yakni sebesar 0,28 persen, dan angka yang didapat tersebut turun jika dibandingkan dengan minggu sebelumnya.

Dalam menjaga pengendalian inflasi di kota Payakumbuh, Jasman ungkapkan jika Pemko Payakumbuh sudah membuat program dan bergerak langsung untuk dapat mengendalikan inflasi.

Dimana program tersebut diantaranya ;
1. Melakukan pemantau harga pasar secara rutin melalui TPID,
2. Melakukan sidak pasar,
3. Operasi beras SPHP ke pasar tradisional dan pasar modern,
4. Melaksanakan bazar atau pasar murah tanggal 6-7 Maret 2024,
5. Penyaluran bantuan pangan beras oleh Bulog melalui PT. Pos Indonesia sebanyak 10 kilogram setiap bulan kepada masyarakat miskin ekstrim,
6. Rakor TPID secara rutin bersama Kemendagri,
7. Terus lakukan pantauan pergerakan harga yang cenderung mengalami kenaikan dibeberapa komoditi,
8. Pencanangan gerakan menanam tanaman pangan dan holtikultura,
9. Melakukan kerjasama antar daerah, terutama dengan daerah Kabupaten Limapuluh Kota sebagai daerah penghasil telur dan daging ayam ras,
10. Mengalokasikan transportasi pengangkutan daging dari RPH ke pasar Ibuh dalam anggaran APBD, dan
11. Membentuk Lapau Pengendalian Inflasi di pasar Ibuh berkolaborasi dengan Bulog dan koperasi Balai Kota Payakumbuh, guna menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) bagi pedagang di pasar.

“akan tetapi, masih terdapat beberapa kendala yang masih dihadapi agar inflasi ini dapat terkendali. Diantaranya, curah hujan yang masi tinggi, lahan pertanian serta komoditi pangan yang terbatas, kebutuhan komoditi pangan meningkat, dan realisasi kegiatan infrastruktur relatif rendah karna masih dalam proses administrasi,” beber Jasman.

Jasman berharap dengan digelarnya HLM TPID, akan dapat berdampak baik dengan terkendalinya inflasi atas peningkatan kebutuhan masyarakat di kota payakumbuh jelang memasuki hari raya Idul fitri 1445 Hijriah.

Adapun untuk memperkuat langkah dan strategi yang harus dilaksanakan agar inflasi terkendali, Pemko payakumbuh hadirkan narasumber dari Bank Indonesia kantor Provinsi Sumbar, yakni Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatra Barat, Irfan Sukarna.

 

( MAHWEL)

Wabup RKN Di kunjungi Warga untuk Berbuka di Rumah Dinas

YUTELNEWS.com | Wakil Bupati Limapuluh Kota, RKN kembali Open House di Rumah Dinas Wakil Bupati Limapuluh Kota di Bilangan Sarilamak, Selasa 19 Maret 2024.

Berbuka Bersama Warga Limapuluh Kota menjadi Agenda Wabup RKN saat Open House tersebut.

Kali ini Wabup RKN dikunjungi Warganya untuk Berbuka di rumah Dinas berasal dari Nagari Lubuak Batingkok dan Guguak VIII Koto, sekira 150-an Warga tampak hanyut menikmati Hidangan Berbuka.

Oh ya, Sebelum masuk Waktu Berbuka ada Kultum (Tausiyah) yang disampaikan Al-Ustadz H. Hannan Putra, Lc, MA, Sekum MUI Kota Payakumbuh.

Pada Kesempatan tersebut, RKN mengucapakan Terima Kasih atas Kedatangan Warga ke Rumah Dinas untuk berbuka, “Terima Kasih atas Kedatangannya Bapak dan Ibuk, Mudah-mudahan Puasa Yang telah Kita jalani hari ini diberikan amalan yang mewah oleh Allah SWT” ujar Wabup RKN.

“Selanjutnya Saya sebagai Wakil Bupati Memohon maaf karena belum banyak memenuhi janji-janji saat kampanye dulu, Jika Allah berkehendak, mudah-mudahan bisa kita tunda pada masa yang akan datang” tukuk Wabup RKN.

Pada Momen saat ditanya Warga Apakah akan Maju Menjadi Calon Nomor 1 (Cabup) pada Pilkada November Mendatang? Wabup RKN menjawab Diplomatis, “Insyaallah kita siap dan sudah mempersiapkan untuk maju (Pilkada)” jawab RKN yang disambut Applause dari Warga Yang Hadir.

Sebagai Wakil Bupati terpilih (2020) RKN tidak merasa dikecilkan walaupun faktanya beliau dikucilkan dalam Memimpin Birokrasi Kabupaten Limapuluh Kota.

“Kita Percaya Jalan menuju Kemenangan seringkali berliku dan mendaki, kita tidak boleh menjadi kecil saat dikucilkan, percayalah kita Insyaallah siap untuk berkontestasi saat Pilkada Limapuluh Kota November nanti” tutup Wabup RKN.

(MAHWEL)

Ditemukan Sesosok Mayat Laki-Laki Mengapung di Bawah Jembatan Lamnyong

YUTELNEWS.com | BANDA ACEH – Seorang Penjual kopi di Banda Aceh menemukan sesosok mayat laki-laki mengapung di Krueng Lamnyong, Senin 18 Maret 2024 malam.

Warga setempat langsung melaporkan penemuan tersebut ke Polsek Syiah Kuala Polresta Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Syiah Kuala Iptu Cut Laila Surya membenarkan penemuan jasad laki-laki yang mengapung di Krueng Lamnyong.

“Benar, penemuan jasad laki-laki mengapung di perairan Krueng Lamnyong dilaporkan warga ke Polsek Syiah Kuala sekitar jam 19.50 Wib,” ujar Cut Laila Surya.

Kapolsek menjelaskan, BW 30 tahun, merupakan warga Tanjung Deah, Darussalam, Aceh Besar saat ditemukan dalam posisi telungkup dalam air menggunakan pakaian kaos biru corak merah oleh penjual kopi, Arie, saat berjualan di lokasi itu.

“Yang melihat pertama sekali ada penjual kopi mobil di bawah jembatan Lamnyong, saat itu saksi sedang duduk menunggu pelanggan dan melihat ke arah Krueng Lamnyong,” terangnya.

Kemudian, Arie meyakinkan kepada temannya terlebih dahulu terkait apa yang dilihat, mereka pikir hanya sampah, akan tetapi ketika didekati, ternyata mayat laki-laki dengan posisi telungkup, lalu ia melaporkan ke Polsek Syiah Kuala.

Setelah itu, pihak Personel Polsek Syiah Kuala dan Sat Reskrim serta Piket Fungsi Polresta Banda Aceh mendatangi TKP dan langsung menarik garis police line di sekitaran TKP.

“Sandal korban ditemukan 100 meter dari lokasi penemuan jasadnya,” tambah Kapolsek.

Sementara itu, setelah penemuan mayat tersebut pihak kepolisian membawa jenazah ke Rumah Sakit Zainal Abidin untuk dilakukan visum Et Revertum.

“Tapi pihak keluarga menolak dilakukan tindakan itu, pengakuan keluarga, korban menderita penyakit epilepsi. Kini jenazah korban dipulangkan ke rumah duka untuk disemayamkan,” tandasnya.

(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)

Terdakwa Daniel FMT Dituntut 10 Bulan Penjara dalam Perkara UU ITE

YUTELNEWS. com | Jepara – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Fitriyani, S.H., di Pengadilan Negeri Jepara, Selasa (19/3/2024) pukul 14.00 WIB dalam sidang pokok perkara no. 14/Pid.Sus/2024/PN Jpa, membacakan surat tuntutan terhadap Terdakwa atas nama Daniel Frits Maurits Tangkilisan, M.A. Bin Harry Luntungan Tangkilisan, dalam perkara dugaan tindak pidana UU ITE atau Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Parlin Mangatas Bona Tua, S.H, didampingi hakim anggota Joko Ciptanto, S.H., M.H dan Muhammad Yusup Sembiring, SH., serta dihadiri oleh Terdakwa Daniel FMT dan Penasehat Hukumnya, Sekar Banjaran Aji dari Public Interest Lawyer Network (PIL-Net).

Adapun amar tuntutan pada pokoknya yaitu: Jaksa Penuntut Umum menuntut supaya Majelis Hakim PN Jepara yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan bahwa menyatakan Terdakwa Daniel FMT dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan” sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian Terdakwa Daniel FMT juga dijatuhi hukuman pidana berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama masa tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dan denda sebesar Rp. 5jt dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. Dan menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan. BB Handphone milik Terdakwa dan akun Facebook bernama Daniel FMT dalam tindak pidana ini dirampas untuk dimusnahkan. Terakhir, menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000

Hal-hal yang memberatkan dan meringankan menjadi pertimbangan pengajuan tuntutan pidana oleh JPU dalam tuntutannya yaitu: hal yang memberatkan dikarenakan Terdakwa membuat kegaduhan dikalangan masyarakat Karimunjawa dan memberikan keterangan berbelit-belit dalam persidangan. Sedangkan hal yang meringankan Terdakwa belum pernah dihukum.

(Kertosono)

Pj. Wali Kota Payakumbuh, Melantik 24 Lurah, 1 Camat 

YUTELNEWS.com | Payakumbuh –  Setelah sebelumnya Penjabat (Pj) Wali Kota Payakumbuh melantik pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat fungsional dan Direktut Umum PAMTIGO terlebih dahulu, dan dilanjutkan pengukuhan serta pelantikan Camat dan Lurah se-kota Payakumbuh yang berlangsung di aula pertemuan ngalau indah lantai III kantor Wali Kota Payakumbuh, Senin (18/3/2024) siang.

Sebanyak 24 orang Lurah dan 1 orang Camat dikukuhkan Pj. Wali Kota Payakumbuh yang turut didampingi Forkopimda, Sekretaris Daerah Rida Ananda, dan ketua TP-PKK kota Payakumbuh, Lasta Jasman.

Diketahui satu orang Camat yang mengisi kekosongan kursi pada Camat Payakumbuh Selatan tersebut yakni Resti Desmila, sekaligus juga mendapat promosi jabatan dari eselon III.b ke eselon III.a yang sebelumnya merupakan Kepala Bidang Perbendaharaan di Badan Keuangan Daerah.

Awali dengan sampaikan selamat kepada seluruh Lurah dan Camat yang dilantik, Pj. Wali Kota Payakumbuh, Jasman langsung sampaikan permintaannya kepada pejabat yang dilantik agar dapat menjadi penyambung tangan dirinya langsung di tengah masyarakat.

“Alhamdulilah, tentunya penting bagi bapak/ibu semua yang telah dilantik untuk bisa menjadi teladan bagi para staf di lingkup kerja. Serta tidak kalah juga bahwa pentingnya untuk bapak/ibu sadari jika apa yang kota kerjakan kan senantiasa dinilai oleh masyarakat dan juga tentunya akan dipertanggungjawabkan kelak kepada Tuhan yang maha kuasa,” ucap Jasman.

“Sekali lagi, kepada Camat dan lurah yang telah dilantik, saya himbau agar dapat untuk bekerja ikhlas, dan jangan sampai jumawa diri, apalagi saat kita mendapat pujian dan penghargaan atas kerja kita dari masyarakat, maka hal itu janganlah membuat kita langsung berpuas diri, tapi jadikan itu sebuh lecutan untuk selalu giat dan semakin giat dalam bekerja untuk melayani masyarakat langsung,” lanjutnya.

Setelah ucapkan selamat, Jasman katakan kepada Camat dan Lurah yang dilantik jika mereka sudah ditunggu dengan tugas dan pekerjaan yang cukup banyak.

“Terutama yang musti kita benahi dan selesaikan saat ini yakni kendala sampah yang masih berlangsung. Dan saya ingin Camat dan lurah dapat fokus serta bekerja ekstra dalam penanganan sampah yang terjadi di wilayah kerja masing-masing,” pinta Jasman.

Permintaan yang disampaikan Jasman kepada camat dan lurah tersebut dikarenakan atas dirinya telah melihat akan situasi dan kondisi di lapangan yang saat ini sungguh sangat memprihatinkan.

Jasman ungkapkan jika dirinya yakin dan percaya kepada Camat dan Lurah yang telah dilantik mampu dalam melaksanakan amanah dengan baik dan optimal. Tentunya dari pengalaman bapak/ibu sebelumnya akan menjadi dasar dalam menjalankan tugas untuk pembangunan kota Payakumbuh yang kot cintai ini dapat selesai dengan baik dan sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Atas pengukuhan yang telah berlangsung itu, Jasman berharap kepada Camat dan Lurah agar dapat segera bekerja dengan maksimal untuk membawa kemudahan dalam semua kebutuhan dan keperluan masyarakat langsung.

Berikut nama Lurah yang telah dikukuhkan Pj. Wali Kota Payakumbuh di lima kecamatan ;

1. Kecamatan Payakumbuh Utara.

A. Muhammad Hamdan, S.STP, M.Si (Lurah Koto Kociak Kubu Tapak Rajo).

B. Novriyan Syukur, S.STP (Lurah Tigo Koto Dibaruah).

C. Ronal, S.Sos., M.M. (Lurah Tigo Koto Diateh).

D. Wildatul Aini, A.Md. (Lurah Ompang Tanah Sirah).

2. Kecamatan Payakumbuh Barat.

A. Musleniyetti, S.Sos. (Lurah Tanjuanggodang Sungaipinago).

B. Eko Yuliadi Syahputra, S.Sos. (Lurah Parik Rantang).

C. Fauzul Azmi, S.E. (Lurah Labuah Basilang).

D. Wengky Deumanutu, S.Sos.,M.M (Lurah Ibuah).

E. Allan Permana Erianto, S.STP (Lurah Padang Tinggi Piliang).

F. Muhammad Abdul Kadir, S.Sos. (Lurah Padangtongah Balai Nanduo).

G. Muhammad Khair, S.STP (Lurah Talang).

H. Yose Nurwahid, S.Sos., M.M. (Lurah Nunang Daya Bangun).

I. Wiko Okte Brianda, S.ST. Ars, M.M. (Lurah Pakan Sinayan).

3. Kecamatan Payakumbuh Selatan.

A. Cici Elita, S.E. (Lurah Balai Panjang).

B. Deop Darius, S.STP, M.Si (Lurah Sawahpadang Aua Kuniang).

C. Nurasiah, S.K.M. (Lurah Kototuo Limo Kampung).

D. Hendri Syaputra, S.Sos (Lurah Kapalo Koto Ampangan).

4. Payakumbuh Timur.

A. Bima Rahmon, S.Sos. (Lurah Koto Baru Payobasung).

B. Benni, S.H. (Lurah Tiakar).

C. Harda Allim, S.H. (Lurah Padang Alai Bodi).

5. Kecamatan Lamposi Tigo Nagori.

A. Majri, S.Sos. (Lurah Koto Panjang Dalam).

B. Hasri Roza, S.Sos. (Lurah Koto Panjang Padang).

C. Nopi Indra, S.Sos. (Lurah Sungai Durian).

D. Linda Syukriani, S.Sos. (Lurah Padang Sikabu).

                             Mahwel

DPP KAMPUD Minta Pemerintah Pusat Evaluasi Perwali Bandar Lampung No 16 Th 2022 

YUTELNEWS.com | Lampung – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) melayangkan surat permohonan kepada Pemerintah Pusat diantaranya Presiden RI, Menteri Dalam Negeri RI, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), adapun surat tersebut perihal permohonan evaluasi dan pencabutan atas peraturan Walikota (Perwali) Bandar Lampung nomor 16 tahun 2022 tentang tata cara penyelenggaraan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) yang dinilai tidak sejalan dan/atau bertentangan dengan Peraturan Menteri PUPR nomor 20/PRT/M/2019 tentang kemudahan dan bantuan pemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, dan Keputusan Menteri PUPR nomor 242/KPTS/M/2020 tentang batasan penghasilan kelompok sasaran kredit/ pembiayaan/ pemilikan rumah bersubsidi besaran suku bunga, pembiayaan bersubsidi, lama masa subsidi dan jangka waktu kredit pemilikan rumah, batasan harga jual rumah umum tapak dan satuan rumah susun umum, batasan luas tanah dan luas lantai rumah umum tapak, luas lantai satuan rumah susun umum serta besaran subsidi bantuan uang muka perumahan, pada Senin (18/3/2024).

Melalui keterangan persnya, Seno Aji sebagai Ketua Umum DPP KAMPUD setiba di Kota Bandar Lampung menyampaikan bahwa pihaknya telah resmi mengirimkan surat permohonan evaluasi dan pencabutan atas Perwali Bandar Lampung nomor 16 tahun 2022 tentang tata cara penyelenggaraan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) kepada Pemerintah Pusat di Jakarta.

“Kita telah resmi menyampaikan surat permohonan evaluasi dan pencabutan (Eksekutif review) atas perwali nomor 16 tahun 2022 yang dinilai telah menghambat program dari Pemerintah pusat yaitu percepatan pemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, dan dinilai telah mempersulit perizinan, lantaran dalam Perwali sebagaimana tersebut menetapkan bahwa pasal 26 ayat (2) dan ayat (3) persyaratan teknis dalam pengajuan permohonan siteplan perumahan dengan luasan lebih dari atau sama dengan 1 hektar, dan luasan kurang dari 1 hektare yaitu rencana kavling bangunan dengan luas lahan minimal kavling tanah seluas 72 m2, kemudian pasal 27 ayat (2) dan ayat (3) persyaratan teknis dalam pengajuan permohonan siteplan tanah matang dengan luasan lebih dari atau sama dengan 1 hektar, dan luasan kurang dari 1 hektare yaitu rencana kavling bangunan dengan luas lahan minimal kavling tanah sebesar 72 m2, tentunya dengan penetapan luas lahan minimal kavling 72 m2 dalam perwali nomor 16 tahun 2022 sebagaimana dimaksud tersebut tidak sejalan dengan Peraturan Menteri PUPR nomor 20/PRT/M/2019, Keputusan Menteri PUPR nomor 242/KPTS/M/2020 pada lampiran huruf C batasan luas dan tanah luas lantai rumah umum tapak serta luas lantai satuan rumah susun menyatakan, nomor 1 rumah umum tapak luas tanah paling rendah 60 m2 dan paling tinggi 200m2, kemudian luas lantai rumah paling rendah (tipe) 21 dan paling tinggi (tipe) 36”, jelas sosok aktivis yang karib disapa Seno Aji pada Selasa (19/3/2024) di Bandar Lampung,

Seno Aji juga menerangkan bahwa dengan penetapan luas lahan minimal kavling 72 m2 dalam Perwali nomor 16 tahun 2022 tidak sejalan dengan peraturan Menteri Keuangan RI nomor 60 tahun 2023 tentang batasan rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta rumah pekerja yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPn), oleh karena itu Pemerintah Pusat sebagai leading sektor terkait diminta segera melakukan evaluasi dalam rangka eksekutif review/pencabutan atas peraturan Walikota tersebut dan dilakukan penyesuaian kembali, dengan maksud dan tujuan untuk mempermudah investasi dan proses perizinan.

“Atas dasar ini, maka sudah menjadi patut kepada Pemerintah Pusat diantaranya Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, Inspektur Jenderal Kemendagri, dan Menteri PUPR melakukan upaya evaluasi dan eksekutif review terhadap sejumlah pasal dalam Perwali nomor 16 tahun 2022 tersebut, agar tidak terjadi persoalan dalam perspektif hukum dan ekonomi di tengah-tengah masyarakat”, pungkas Seno Aji.

Diakhir penjelasannya, Seno Aji juga menegaskan pihaknya akan segera melayangkan surat permohonan evaluasi dan eksekutif review kepada Gubernur Provinsi Lampung selaku perwakilan Pemerintah pusat di daerah dalam rangka menegakan fungsi pengawasan yang berjenjang, kemudian pihaknya juga berencana akan mendaftarkan laporan pengaduan ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung terkait surat banding keberatan dan permohonan pencabutan perwali nomor 16 tahun 2022 yang telah dikirim secara resmi ke Kantor Walikota Bandar Lampung namun belum ada kejelasan.

“Dalam rangka menegakan dan memperkuat tugas pengawasan oleh Pemerintah secara berjenjang maka Kita juga akan menyampaikan surat permohonan kepada Gubernur Provinsi Lampung sebagai perwakilan Pemerintah Pusat di Daerah, selain itu kita juga akan melayangkan laporan pengaduan resmi ke kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung perihal surat banding keberatan dan permohonan pencabutan perwali tersebut yang pernah kita kirim ke Kantor Walikota Bandar Lampung namun sampai saat ini belum ada kesimpulan/jawaban dari Walikota Bandar Lampung baik melalui Dinas Perumahan dan Permukiman serta Bidang Hukum Pemkot Bandar Lampung”, tandas Seno Aji yang dikenal Low Profil ini.

Sumber: DPP KAMPUD

(Kaperwil Aceh/Said Yan Rizal)

Pj Walikota Langsa Ikuti Webinar Dalam Rangka Wujudkan Praktek Gampong Bebas Stunting

YUTELNEWS.com | Langsa – Pj. Walikota Langsa Syaridin, S.Pd, M.Pd mengikuti Webinar dalam rangka mewujudkan Praktik Baik Gampong (Desa) Bebas Stunting (De’Best) di 1000 Hari Pertama Kehidupan Terkait Percepatan Penurunan Stunting Kota Langsa Tahun2024, di Aula Rapat Walikota Langsa, Selasa (19/03/2024).

Acara yang dilaksanakan secara daring bersama Kepala Badan Kependudukan dan Berencana Nasional Dr. (H.C) dr. Hasto Wardoyo Sp.OG (K), Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga BKKBN Nopian Andusti, SE, M.T, Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Dr. Drs. La Ode Ahmad P.Bolombo, A.P, M.Si.

Sebagai Narasumber Geuchik (Kepala Desa) Matang Seulimeng, Kota Langsa, Provinsi Aceh Jufriadi R. SE, M.Si, Kepala Desa Ciracas, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat Eman Sulaeman, Sekretaris Desa Mangpak, Kabupaten Serang, Provinsi Banten Neti dan Moderator Direktur Bina Keluarga Balita dan Anak BKKBN.

Selanjutnya, Syaridin menjelaskan masa 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) adalah fase yang dimulai sejak masa kehamilan sampai dengan anak berusia 2 tahun. Pada masa ini, tentunya kesehatan ibu sejak kehamilan sangat berpengaruh pada kehidupan anak. Faktor lingkungan, nutrisi, serta hubungan antara anak dan orang tua sangat mempengaruhi kesehatan dan kesejahteraannya.

Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak berusia dibawah lima tahun (balita). Hal ini terjadi akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, Utamanya pada periode 1.000 hari pertama kehidupan (HPK).

“Stunting harus diwaspadai karena dapat menyebabkan kemampuan kognitif anak tidak maksimal yang disertai terhambatnya perkembangan fisik,” jelas Syaridin.

Lebih lanjut Syaridin mengatakan dibutuhkan komitmen bersama dalam aksi konvergensi percepatan penurunan stunting di Kota Langsa yang kita cintai ini. Salah satunya adalah dengan dikeluarkannya Peraturan Walikota Langsa Nomor 2 Tahun 2023 tentang Percepatan Penurunan Stunting di Kota Langsa. Peraturan Walikota ini adalah sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan untuk mendukung upaya percepatan penurunan stunting.

“Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam upaya percepatan penurunan stunting di Kota Langsa,” ungkap Pj Walikota Langsa.

Kemudian, Peraturan Walikota Langsa Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kewenangan Gampong Dalam Percepatan Penurunan Stunting, menjadi suatu hal yang tidak bisa diabaikan mengingat Gampong memiliki tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan penurunan stunting terintegrasi di tingkat Gampong, lanjut Syaridin.

“Saya sangat mendukung kegiatan Praktik Baik desa⁄ kelurahan dalam penyelamatan 1000 HPK ini dan sangat mengapresiasi bahwa Gampong Matang Seulimeng yang sudah mewakili Provinsi Aceh dalam mengikuti desa⁄kelurahan Bebas Stunting (De’Best) di 1000 HPK, dengan harapan semakin banyak Gampong (Desa) di lingkungan Pemerintah Kota Langsa yang melakukan praktik baik penyelamatan 1000 HPK untuk mencapai Indonesia Emas 2045”, papar Syaridin.

Turut hadir mengikuti webinar Pj. PKK Yunita, SKM, Kepala DP3AP2KB, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Camat Kecamatan Langsa Barat, Satgas Stunting dan tamu undangan lainnya.

(Kaperwil Aceh/Said Yan Rizal)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.