Kapolri Hadiri Peringatan Hari Ulang Tahun Kostrad Ke-63 Tahun 2024

YUTELNEWS.com | JAKARTA – Peringati 63 Tahun Pengabdian Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad), Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menghadirkan para sesepuh Kostrad dalam acara syukuran bersama dengan para prajurit “Cakra”, di Beach City Mall, Ancol, Jakarta Utara, Rabu (06/03/2024).

Selain Bapak Panglima TNI, tampak hadir dalam acara tersebut, Bapak Kapolri Jenderal Pol Drs Listyo Sigit Prabowo MSi,yang juga selaku warga kehormatan Kostrad, para mantan Panglima Kostrad dan Kaskostrad dari masa ke masa, dan para Prajurit Cakra.

Kegiatan yang mengangkat tema “Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Petarung Militan Penjaga Kedaulatan NKRI” itu juga digelar secara daring melalui video conference, yang diikuti seluruh jajaran Divif 1, 2, dan 3 Kostrad, serta satuan Kostrad yang sedang melaksanakan penugasan baik di dalam maupun luar negeri.

Acara diawali dengan tayangan Lintasan Sejarah Darma Bakti Kostrad, dilanjutkan dengan sambutan Jenderal TNI (Purn) Wiranto sebagai perwakilan para sesepuh Kostrad yang hadir disana. Dimana ia menyampaikan rasa bangganya atas peningkatan dan pencapaian Kostrad dari masa ke masa.

Saya bangga setelah melihat film dokumenter mengenai prestasi Darma Bakti Kostrad yang luar biasa. Dari masa ke masa tidak pernah kendur, tidak pernah kehilangan semangat, serta selalu berhasil menjalankan tugas dan misi kenegaraan,” ujarnya mengapresiasi.

Mantan Pangkostrad Ke-20 itu juga tak lupa berpesan agar Kostrad dapat terus memelihara kebanggaan dan kehormatan satuan, yang menurutnya menjadi faktor penting keberhasilan Kostrad dalam mengemban tugas yang diberikan negara.

Sementara itu, Pangkostrad Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa mengungkap bahwa tema yang diangkat dalam HUT kali ini, menandakan bahwa prajurit Kostrad berkomitmen menunjukkan sikap dan kesiapannya dalam menyongsong tugas dimanapun, bagaimanapun dan dalam keadaan apapun.
“Peringatan HUT Ke-63 Kostrad ini juga menjadi momentum penting untuk evaluasi, serta mengenang pencapaian-pencapaian gemilang yang telah diraih. Sekaligus sebagai ajang membangkitkan semangat juang dan motivasi dalam menghadapi tantangan tugas sebagai garda terdepan dalam menjaga keutuhan dan keamanan bangsa, serta semakin berkembang dan menjadi lebih baik di masa yang akan datang,” tandasnya.

(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)

Gampong Matang Seulimeng Juara 1 Lomba Praktek Batik de Best Provinsi Aceh Tahun 2024

YUTELNEWS.com | Kota Langsa – Gampong (Desa) Matang Seulimeng kecamatan Langsa Barat berhasil meraih juara 1 lomba praktik baik De’Best di 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) tahun 2024 tingkat provinsi Aceh yang diselenggarakan oleh BKKBN Aceh.

Pj Walikota Langsa, Syaridin, Rabu (06/03/24) menjelaskan, setelah selesainya penilaian usulan Desa/kelurahan De’Best di 1000 HPK Tahun 2024 dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang sehat, cerdas, dan produktif melalui percepatan penurunan stunting, pengasuhan positif di 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) menjadi sangat penting.

Maka, lanjutnya, perwakilan BKKBN Provinsi Aceh menetapkan Desa Matang Seulimeng Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa sebagai Juara 1 (satu) lomba Praktik Baik De’Best di 1000 HPK tahun 2024 Tingkat Provinsi Aceh.

“Alhamdulillah, patut kita syukuri Gampong Matang Seulimeng kecamatan Langsa Barat ditetapkan sebagai juara 1 di ajang praktik baik De’Best di 1000 HPK tahun 2024 Tingkat Provinsi Aceh,” sebut Syaridin.

Dia menjelaskan program tersebut dapat diikuti oleh para geuchik lainnya. Pasalnya, mereka memiliki peran strategis dalam memastikan lingkungan yang kondusif untuk pemenuhan intervensi spesifik dan
sensitif.

“Saya mengajak Gampong lain di kota Langsa untuk berpartisipasi dalam program BKKBN ini sebagai upaya pencegahan stunting dan peningkatan kualitas hidup yang lebih baik,” ujarnya.

Kepala DP3ADALDUK dan KB Kota Langsa, Amrawati mengucapkan terimakasih kepada masyarakat dan Gampong yang telah mendukung program Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional cq. Direktorat Bina Keluarga Balita dan Anak.

Ada sejumlah indikator yang menjadi acuan yaitu Indikator Input (Bobot 15%) diantaranya Ketersediaan data keluarga berisiko stunting, Keputusan Kepala Desa/Lurah untuk program penyelamatan 1000 HPK, Dukungan anggaran desa/kelurahan untuk program penyelamatan 1000 HPK.

Selanjutnya, Indikator Proses (Bobot 30%) Persentase ibu hamil mengkonsumsi tablet tambah darah selama kehamilan, Persentase balita yang dipantau pertumbuhan dan perkembangannya, Persentase baduta 0-23 bulan yang dipantau perkembangannya sesuai standar.

“Dan terakhir Indikator Output (Bobot 55%) Prevalensi stunting,” jelas Amrawati.

(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)

Sidang Pleno Rekapitulasi Hasil Suara KPU Kabupaten Bandung Selesai Selasa Dini Hari

YUTELNEWS.com | Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat KPU Kabupaten Bandung akhirnya selesai Rabu (6/3/2024) dini hari. Hasil rekapitulasi tersebut selanjutnya langsung dikirimkan ke KPU Jawa Barat.

Proses rekapitulasi di KPU Kabupaten Bandung sendiri digelar sejak Jumat (01/03/2024). Proses paling lama adalah pencocokan data dari tingkat kecamatan bersama saksi parpol ditingkat Kabupaten Bandung.

Informasi yang diterima Awak Media, total jumlah suara sah dan tidak sebanyak di Kabupaten Bandung, sebanyak 2.265.384 suara.

Untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pasangan nomor urut 01 (Anies Muhaimin) meraih suara sebanyak 636.793 suara. Pasangan nomor urut 02 (Prabowo Gibran)meraih 1.433.560 suara, sedangkan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 03,( Ganjar Mahfud)meraih suara sebanyak 150.241 suara.

Ketua KPU Kabupaten Bandung, Syam Zamiat Nursyamsy , telah menyelesaikan rekapitulasi dan dibacakan dihadapan para Parpol dan Bawaslu. Bahkan dirinya mengklaim finalisasinya telah dilakukan sebelum melewati hari,” ucapnya

Alhamdulillah sidang pleno rekapitulasi di kabupaten bandung sudah selesai dilaksanakan, Kita sudah membacakan rekapitulasinya dan sudah melakukan finalisasinya tadi sekitar jam 23.00 WIB,” ujar Syam kepada wartawan, Rabu (06/03/2024) dini hari.

Alhamdulillah teman-teman Parpol semua yang hadir telah menandatangani hasil perolehan suara. Alhamdulillah perolehan suara yang dibacakan dan dengan yang di print tidak ada perbedaan,” katanya.

Syam pun tidak menampik petugasnya kelelahan karena proses rekapitulasi tersebut telah dilakukan selama lima hari.

“Ya bisa saja temen-temen kan beberapa kali sampai malam. Maka bisa sampai kelelahan, bisa juga kurang teliti, jadi mereka bisa salah input data, “terangnya

Ia pun menambahkan setelah itu proses saat ini adalah menyerahkan D hasil diberikan ke KPU Provinsi Jabar.

Proses setelahnya hasil itu digeser ke KPU provinsi. KPU Kabupaten Bandung akan melakukan rekapitulasi tingkat provinsi sesuai jadwal. Dari tanggal 6 sampai 10 maret 2024,” pungkasnya.

(Yans)

Kabupaten Bandung Sabet Predikat A dan Penghargaan The Best Improvement dalam Penilaian IRB

YUTELNEWS.com | Kabupaten Bandung kembali meraih predikat A- pada Indeks Reformasi Birokrasi (IRB) tahun 2023, Rabu (06/03/2024). Hal ini mengantarkan Kabupaten Bandung menjadi wilayah dengan IRB tertinggi di Jawa Barat.

Kabupaten Bandung dinilai berhasil menerapkan reformasi birokrasi yang efektif sehingga memudahkan akses masyarakat dalam mendapatkan pelayanan dari pemerintah. Hal ini didukung dengan diraihnya predikat “Zona Hijau” dalam penilaian kepatuhan standar pelayanan publik oleh Ombudsman Provinsi Jawa Barat pada tahun 2023. Artinya, Pemerintah Kabupaten Bandung telah memberikan bukti nyata dan dedikasi atas kerja sama berbagai pihak dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

“Ada 35 kabupaten/kota se-Indonesia yang mendapatkan predikat A pada penilaian IRB ini dan Kabupaten Bandung adalah salah satunya,” ujar Kepala Bagian Organisasi Kabupaten Bandung, Lilis Nurhayati.

Lebih lanjut, Lilis menuturkan Kabupaten Bandung berhasil mendapatkan nilai IRB 83,67. Berkat kontribusi nilai tersebut, Provinsi Jawa Barat juga mendapatkan predikat A dengan nilai 93,08 pada penilaian IRB.

Selain Kabupaten Bandung, ada empat daerah lain yang mendapatkan predikat yang sama di Jawa Barat, yaitu Kota Bandung, Kota Depok, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Karawang. Penilaian IRB ini mengacu pada kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi dalam rangka mencapai sasaran terciptanya tata kelola pemerintah digital yang efektif, lincah, dan kolaboratif.

Sebagai bentuk apresiasi, Kabupaten Bandung juga menerima penghargaan dari pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai kabupaten/kota kategori The Best Improvement bersama dengan Kabupaten Karawang, Kota Banjar, Kota Cimahi, dan Kota Depok. Penghargaan tersebut diserahkan oleh Pj. Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin dan diterima secara langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung, Cakra Amiyana.

“Kita termasuk kabupaten dengan nilai tertinggi, yaitu 83,67 dan ini naik dari angka 63 sehingga kita juga mendapat apresiasi The Best Improvement dari pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan perubahan yang signifikan tersebut,” kata Cakra usai menerima penghargaan.

Ia juga menyampaikan sesuai arahan Bupati Bandung, Dadang Supriatna agar penghargaan ini tidak membuat kita terlena melainkan perlu menjadi motivasi untuk meraih prestasi yang lebih baik ke depan. Hal ini juga mencakup tentang bagaimana tata kelola pemerintahan yang terkait dengan capaian pembangunan, seperti penurunan stunting, penurunan kemiskinan, dan peningkatan investasi.

(Yans)

Enam Tersangka  Dugaan Korupsi Dana BPNT Takalar, Dituntut 10 Tahun Penjara Oleh Kejati Sulsel

YUTELNEWS.com | Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Takalar telah membacakan Tuntutan Pidana kepada 6 (enam) orang Terdakwa kasus Tindak Pidana Korupsi Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yaitu  program sembako untuk fakir miskin yang anggarannya bersumber dari APBN pada Kementerian Sosial RI di Kabupaten Takalar Tahun.2019 dan Tahun.2020

Ujar Soetarmi, Selaku Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel (05/03/2024).

Disamping itu juga terdapat permasalahan terkait kegiatan penyaluran program BPNT di Kabupaten Takalar sebab dalam pelaksanaannya penentuan kuantitas dan harga bahan pangan yang ditetapkan oleh Koordinator Bansos Pangan Kab. Takalar Terdakwa Zainuddin, dan Supplier UD. 38 terdakwa Mamsur membuat e-Warong tidak mempunyai kebebasan untuk memperoleh bahan pangan dengan harga yang wajar, hal tersebut berakibat pada manfaat yang diperoleh oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menjadi lebih kecil daripada yang seharusnya dan terdapat ikan kaleng dalam penggunaan dana bantuan Program Sembako tahun 2020, yang dilarang dalam Pedoman Umum Program Sembako 2020.

Akibat perbuatan Terdakwa Zainuddin baik secara sendiri-sendiri dan atau secara bersama-sama dengan Terdakwa Restu Yusuf, Terdakwa Abd. Rahim, Terdakwa Riswanda, Terdakwa Albar Arif, dan Terdakwa Mansur, menimbulkan kerugian keuangan negara dalam program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) / Program Sembako yang Anggarannya bersumber dari APBN pada Kementerian Sosial di Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2019 dan 2020 sebesar Rp. 13.975.573.821,00,- (Tiga Belas Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Lima ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Satu Rupiah) berdasarkan perhitungan ahli BPK RI, ungkapnya.

Lanjut, ke 6 (enam) orang terdakwa tersebut sesuai Tuntutan Jaksa Penuntut Umum perbuatannya terbukti melanggar dakwaan Primer yaitu Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang –undang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kemudiam  tuntutan pidana penjara kepada masing-masing Terdakwa :

Terdakwa Zainuddin (Koordinator Daerah Kabupaten Takalar) dituntut Pidana Penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan. Menghukum Terdakwa Zainudin untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp 710.000.000,00,- (tujuh ratus sepuluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 3 (tiga) bulan, tegasnya.

Terdakwa Albar dituntut Pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan 6 (enam) bulan, dengan perintah agar Terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan. Menghukum Terdakwa Albar Arief untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp 5.892.485.000,00,-. (Lima Milyar Delapan Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Empat ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah), dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara 5 (lima) tahun dan 3 (tiga) bulan;

Terdakwa Abdul Rahim, SE Bin Abd. Rahman (swasta) dituntut Pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan, dengan perintah agar Terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan kemudian Menghukum Terdakwa Abd Rahim Bin Abd Rahman untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp 71.000.000,00 (Tujuh Puluh Satu Juta Rupiah), dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara 4 (empat) tahun dan 3 (tiga) bulan;

Terdakwa Mansur dituntut dengan Pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan. Menghukum Terdakwa Mansur, untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp 5.163.696.696.00,- (Lima Miliar Seratus Enam Puluh Tiga Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah), dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 3 (tiga) bulan.

Terdakwa Restu Yuauf dituntut pidana penjara selama 7 (Tujuh) Tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan. Menghukum Terdakwa Restu Yusuf untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp 2.098.392.125.00,- (Dua Milyar Sembilan Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Seratus Dua Puluh Lima Rupiah), dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) tahun dan 9 (Sembilan) bulan;

Terdakwa Riswada dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan, dengan perintah agar Terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan.

Menghukum Terdakwa Riswanda untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp 40.000.000,00,- (empat puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 3 (tiga) bulan.

Setelah Jaksa Penuntut Umum membacakan Tuntutan Pidana kepada 6 (enam) orang terdakwa, selanjutnya Majelis Hakim PN Tipikor pada Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar memberikan kesempatan kepada para Terdakwa untuk mengajukan pembelaan pada persidangan selanjutnya dijadwalkan pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024.

(Abu Algifari)

Pemko Langsa Gelar Upacara Peringatan HUT Damkar, Satpol PP, WH dan Satlinmas

YUTELNEWS.com | Pemerintah Kota (Pemko) Langsa menggelar Upacara Peringati HUT Ke-105 Pemadam Kebakaran (Damkar), HUT Ke-74 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), HUT Ke-62 Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dan HUT Ke-21 Wilayatul Hisbah (WH) Kota Langsa Tahun 2024 di Halaman Pendopo Walikota Langsa, Rabu (06/3/2024).

Upacara yang dipimpin oleh Sekda Kota Langsa Ir. Said Mahdum Majid itu berlangsung hikmat dan lancar yang turut diikuti oleh Forkopimda, Pimpinan OPD, TNI-Polri, Angota Damkar, Satpol PP, Satlinmas dan WH Kota Langsa.

Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian dalam sambutannya yang dibacakan oleh Said Mahdum Majid menyampaikan salam sekaligus apresiasi serta penghargaan kepada seluruh anggota Damkar, Satpol PP, Wilayatul Hisabah dan Satlinmas di seluruh Indonesia atas dedikasi dan loyalitas yang telah ditunjukkan selama ini.

“Melalui momentum perayaan hari jadi, Damkar, Satpol PP, Satlinmas dan WH tahun ini, pelaksanaan tugas sebagai abdi negara, masyarakat dan pemerintah dapat terus ditingkatkan dengan semangat, kompetensi dan profesionalitas”, tegas Sekda Kota Langsa.

Sesuai Pasal 255 ayat (1) Undang-undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (ditetapkan 30 September 2014), Satpol PP memiliki peran yang besar dalam memelihara dan menyelenggarakan ketertiban umum, perlindungan masyarakat serta menegakan Peraturan Daerah.

“Satpol PP mempunyai andil besar dalam menciptakan situasi dan kondisi yang tentram, tertib dan teratur dalam menegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah”, ungkapnya.

Lebih lanjut, peran strategis Satpol PP dalam menciptakan situasi yang kondusif telah dibuktikan pada saat pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum yang telah dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. Satpol PP dalam mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemilu melalui penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), Distribusi Logistik dan hal teknis pendukung lainnya.

Begitu juga Satlinmas, hal tersebut sesuai dengan Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang ditetapkan pada tanggal 15 Agustus 2017, petugas keamanan, ketentraman dan ketertiban di setiap TPS, lanjutnya.

“Apresiasi kepada seluruh jajaran Satpol PP dan Satlinmas atas dedikasi serta kerja keras dalam mendukung ketentraman serta ketertiban masyarakat pada pelaksanaan Pemilu Tahun 2024, sehingga masyarakat dapat menyalurkan aspirasi politiknya dengan aman dan tertib”, papar Said Mahdum Majid.

Diharapkan Satpol PP dan Satlinmas dapat bekerjasama dan bersinergi dengan TNI/Polri untuk turut serta menjaga stabilitas keamanan, khususnya pasca pemungutan suara yang berpotensi dapat menimbulkan konflik. Adapun ancaman faktual pada masa penghitungan suara adalah penolakan hasil pemilu, provokasi terhadap hasil-hasil pemilu, kerusuhan massa, serta teror dan sabotase, katanya.

Kemudian, pengalaman Pemilihan Umum pada tahun ini akan menjadi landasan yang kuat bagi Satpol PP dan Satlinmas dalam menjalankan tugas-tugasnya secara efektif dan profesional. Dengan memanfaatkan pengalaman tersebut, diharapkan Satpol PP dan Satlinmas dapat lebih siap dan tanggap menghadapi tantangan yang mungkin timbul selama masa kampanye dan pelaksanaan Pilkada serentak mendatang.

Said Mahdum Majid selanjutnya mengingatkan pesan Mendagri kepada seluruh anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan Satuan Pelindungan Masyarakat, yakni:

1. Untuk meningkatkan kesiapsiagaan dalam menciptakan suasana aman dan tertib dalam mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024.

2. Terus berkoordinasi serta berkolaborasi bersama dengan TNI/Polri dan Forkopimda Melakukan pemantauan terhadap harga bahan pokok untuk memastikan kecukupan stok dan stabilitas harga, serta ketersediaan BBM.

3. Meningkatkan professionalisme serta kapasitas aparatur, dalam urusan ketenteraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat sebagai salah satu urusan wajib pelayanan dasar.

(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)

Kuburan Bagan Hulu Mulai Didatangi Masyarakat Jelang Ramadhan 1445 H/ 2024 M

YUTELNEWS.com | Tinggal menghitung hari umat islam didunia kini tengah menunggu datangnya bulan suci Ramadhan 1445 Hijriyah tahun 2024 Masehi.

Sejumlah masyarakat di Bagansiapiapi, momentum menyambut Ramadhan 2024 diwarnai dengan melakukan ziarah ke kuburan, melihat sanak keluarga, orang tua yang telah meninggal dunia.

Pantauan YUTELNEWS COM saat ini, di tempat pemakaman umum (TPU) di lokasi kuburan Bagan Hulu depan terminal Bagansiapiapi yang terletak antara kepenghuluan Bagan Punak Pesisir dan Kelurahan Bagan Punak telah banyak didatangi oleh sejumlah orang melakukan ziarah kubur.

“Aktivitas masyarakat sudah mulai padat melakukan ziarah di kuburan menjelang Ramadhan 2024, bisa dikatakan merupakan tradisi dan telah berjalan puluhan tahun lamanya,” Ujar salah seorang penziarah. Selasa (05/03/2024).

Untuk melakukan ziarah ke kuburan Bagan Hulu ini, masyarakat tidak perlu lagi khawatir jika terlupa membawa bunga rampai (bunga tabur kuburan), kerna dari pantauan media sejumlah anak anak disepanjang jalan ikut melakukan penjualan bunga yang ditawarkan kepada penziarah dengan harga yang bervariasi mulai dari Rp. 3000 hingga Rp. 5000 setiap kantong plastik.

Tidak ingin ketinggalan momentun ziarah kubur menjelang Ramadhan 2024 itu juga dimanfaatkan oleh sekelompok pemuda Masjid Nurul Huda Bagan Punak Pesisir dalam kegiatan Parkir Amal yang dimotori oleh Panitia Santunan Anak Yatim yang nantinya uang parkiran tersebut disumbangkan untuk santunan anak yatim.

“Kami juga membuka parkir amal di tempat perkuburan ini, yang mana sumbangan parkir ini akan di salurankan kepada anak yatim se Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir bertepatan pada peringkatan 10 Muharram, atau hari asyura atau lebih dikenal hari raya anak yatim, ” Kata Rozali ketua Panitia santunan anak yatim Masjid Nurul Huda Bagan Punak Pesisir bersama Afrizal selaku Bendahara Panitia.

Apakah kegiatan ziarah dibolehkan oleh Rasulullah SAW?…

Dilansir dari berbagai sumber, Pada masa awal Islam, Rasulullah SAW melarang umatnya untuk melakukan ziarah kubur. Hal ini karena saat itu Rasul khawatir umat Islam yang belum kuat akidahnya malah menyembah kuburan.

Menurut ustadz kondang Jefri alias Uj yang saat ini menjabat kepala Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Rohil, bahwa ziarah kubur itu di bolehkan namun dengan beberapa sarat.

“Ziarah Kubur boleh dengan syarat, diantaranya tidak boleh menangis dengan mengeluarkan suara yang besar seperti meraung atau menjerit,” Kata Uje kepada YUTELNEWS COM.

Selanjutnya Uje ikut menyampaikan, Tidak boleh meninggalkan bekas najis di kubur serta tidak meminta doa dengan yang wafat tapi hanya kepada Allah semata.

Ustadz Jefri ikut menyampaikan bahwa ziarah Kubur untuk melembutkan hati dan fikiran dan pembelajaran bagi kita yang hidup bahwa kita semua pasti akan mengalami kematian.

Disisi lain, Menurut dai kondang Ustadz Abdul Somad atau UAS, ziarah kubur sempat dilarang nabi karena pada zaman awal Islam kegiatan tersebut ditujukan untuk sombong-menyombong.

“Tapi kemudian ziarah kubur melembutkan hati. Kalau sudah hati lembut, meneteskan air mata, mengingatkan kepada mati, maka hadis yang melarang ziarah kubur itu hukumnya mansukh, mansukh itu artinya terhapus,” kata UAS dikutip dari tayangan YouTube Ustadz Abdul Somad Official.

(Kabiro Panca Sitepu)

KPORI Minta Kontribusi KEJARI Pasuruan Terkait Legalitas

YUTELNEWS.com | Sebuah gugus tugas yang merangkul organ rakyat Indonesia, Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia (KPORI), telah melangkah untuk menghadap Kejaksaan Republik Indonesia (KEJARI) Pasuruan. Mereka meminta klarifikasi terkait legalitas dan keabsahan status mereka sebagai pelaksana hukum. Meskipun telah menjalankan tugas dengan lancar, tim KPORI sadar akan kewajiban mereka untuk memastikan keberlanjutan legalitas.

Tim KPORI menyoroti kebutuhan pembenahan aturan, mengingat status mereka sebagai pelaksana hukum yang belum sah. Mereka menekankan pertanggungjawaban terhadap jabatan dan gaji yang diterima dari negara. Namun, KEJARI Pasuruan menunjukkan ketidakpercayaan terhadap surat tugas KPORI, menantang mereka untuk membuktikan legalitasnya.

Dalam upaya membuktikan keabsahan, tim KPORI berani melakukan pembuktian langsung di KEJARI Pasuruan. Meskipun KEJARI bersedia untuk beraudensi, KPORI menegaskan kesiapan mereka untuk menghadapi pertarungan hukum terkait legalitas.KPORI akan mengundang seluruh media seluruh Jatim,apakah Mereka berkomitmen membuktikan tanggung jawab dan siap menerima konsekuensi jika pembuktian tersebut benar dan nyata.

Namun, selain persoalan legalitas, tim KPORI juga membawa isu terkait barang bukti yang disita oleh negara. Salah satu kendaraan bermotor disebut-sebut telah disita tanpa surat-surat kepemilikan yang jelas. Pertanyaan tim KPORI tentang apakah KEJARI mengizinkan lelang tanpa surat STNK atau BPKB menjadi sorotan.

Setelah serangkaian debat, KEJARI dan KPORI belum mencapai kesepakatan.KEJARI meminta audensi dan sambil menyusun proposal untuk menegaskan legalitas KPORI, Meskipun surat tugas KPORI telah menembus sejumlah pihak penting, seperti Presiden RI, Panglima TNI, Kapolri, DPR RI, Mahkamah Konstitusi, dan MPR, KEJARI tetap meragukan keabsahan mereka.

Pada tahap selanjutnya, tim KPORI berupaya meminta kontribusi dari sektor swasta, khususnya sebuah perusahaan rokok di Sidoarjo. Namun, kendala muncul ketika Babinkamtibmas setempat menyoroti kelengkapan surat tugas KPORI dan menolak mempertemukan mereka dengan pemilik perusahaan. Meski KPORI telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait, termasuk Presiden RI dan Kapolri, mereka masih dihadapkan pada dinding ketidakpercayaan.

Pertarungan KPORI untuk mendapatkan pengakuan dan dukungan terus berlanjut. Meski tarik mundur sementara terjadi dalam koordinasi, KPORI tetap berkomitmen untuk membuktikan legalitas dan memperjuangkan perbaikan aturan agar terselenggarakan sidang istimewa melalui audensi dukungan dan kontribusi yang mereka tawarkan.Pungkas

(okik)

Penutupan Sementara Pengajian Anak TPA Kampong Geruguh Dalam Menyambut Bulan Suci Ramadhan

YUTELNEWS.com | Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1445.H Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA) di lapangan Mesjid Nurus shalihin di Kampong Geruguh Kecamatan Ruding, Kota Subulussalam, menggelar berbagai penampilan santriwan dan santriwati. Malam Rabu (06/3/2024).

Penampilan para santri tersebut diantaranya hapalan doa doa, hapalan bacaan Al-Qur’an, hapalan bacaan Sholat serta penampilan Marawis dan Hadroh.

Kegiatan ini diawali oleh sambutan dari pengurus Kepala kampong, Irwansyah, Imam Masjid Nurus shalihin, serta dewan guru TPA, Ustadzah Babussalamah.

Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1445.H Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA) yang diselenggarakan setiap tahun.

Sementara itu Ustadzah Babussalamah, mengucapkan terimakasih pada para donatur terutama pada kaum ibu, yang telah menyumbangkan sebagian rejekinya untuk kegiatan tersebut.

Saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh panitia pelaksana TPA yang telah berupaya bersama sehingga kegiatan lomba festival anak sholeh dan sholeha TPA Kampong Desa Geruguh kecamatan Runding, Kota Subulussalam, tahun 2024 dapat terlaksana dengan baik,”

Diakhir acara Ustadzah Babussalamah dan kepala kampong Irwansyah membagikan Piagam penghargaan pada santri atas prestasinya dalam menghatamkan Al-Quran, serta pemberian hadiah dari donatur yang berpenampilan terbaik.

” Selaku Kepala Kampong Geruguh, Irwansyah, menyampaikan akan berupaya maksimal mendukung program-program pendidikan pada anak seperti contoh gelaran festival anak sholeh.” Kegiatan ini penting dalam membentuk karakter anak menjadi lebih islami.

(Jalaludin Barat)

Pedagang bambu Ditemukan Tewas Tergantung di Kuburan Cina Kecamatan Batang Kuis

Yutelnews.com- Deliserdang

Seorang pedagang bambu, Ali Yusuf Gulo (48) warga Gang H Sirat Dusun III, Desa Bintang Meriah, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, di temukan tewas tergantung, Selasa pagi (05/03/2024) sekira pukul 07.30 WIB, di salah satu pohon yang tumbuh di areal Kuburan Cina Jalan Laksana Dusun III, Desa Bintang Meriah, Kecamatan Batang Kuis tidak jauh dari rumahnya.

Saat di temukan, lehernya terjerat tali nilon warna hijau sepanjang 5 meter yang di ikatkan pada pohon di areal kuburan. Sedangkan di bawah kakinya di temukan sepasang sandal jepit yang di duga milik korban.

Informasi di peroleh, malam sebelum di temukan, korban masih tidur di rumahnya. Temuan itu di ketahui setelah tukang bersih Kuburan melihat adanya sesosok tubuh pria dewasa tewas tergantung di salah satu pohon di areal Kuburan Cina.

Terpisah, Kapolsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang, Kompol. Syahrizal ketika saat di konfirmasi wartawan mewakili Kanit Reskrim Polsek Batang Kuis, Iptu. RN Bancin mengatakan, karena tersangkut hutang piutang, tidak ada kenak penyakit psikologis, dan tidak ada tanda-tanda kekerasan yang di temukan pada tubuh korban. Dugaan sementara, korban nekat menggantungkan dirinya.

Pihak keluarga telah membuat surat pernyataan tidak bersedia untuk di lakukan autopsi yang di rencanakan ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan. Usai menjalani pemeriksaan tubuh korban bagian luar di Puskesmas Kecamatan Batang Kuis, jenazah korban di serahkan kepada pihak keluarga

 

Ade saputra

Ketua KIM Kabupaten Bandung Sharing Dengan Diskominfo Desak Segera Keluarkan Perbup Terkait KIM

YUTELNEWS.com | Kabupaten Bandung. Forum Komunikasi Kelompok Informasi Masyarakat (FKKIM), Kabupaten Bandung menggelar rapat kerja awal tahun 2024 di Teras Sentani, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, Selasa (05/03/2024).

Rapat kerja FKKIM dan pengurus KIM Kabupaten Bandung menghadirkan nara sumber Kadis kominfo Kabupaten Bandung, Yosep Nugraha.

Raker ini sekaligus sharing antara FKKIM dan pengurus KIM dengan Kadis kominfo terkait keberadaan KIM Kabupaten Bandung ke depan.

Ketua KIM Kabupaten Bandung, Atep Kusman mengatakan, FKKIM Kabupaten Bandung menargetkan, 270 desa dan 10 kelurahan di 31 kecamatan Se- Kabupaten Bandung tahun ini KIM terbentuk.

Untuk itu, kami mendesak Diskominfo Kabupaten Bandung segera mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait keberadaan KIM Kabupaten Bandung,” kata Atep Kusman, Ketua KIM Kabupaten Bandung.

Menurut Atep, pengurus KIM harus memiliki komitmen dan solid agar jadi contoh bagi KIM di desa.”Selain itu, KIM juga harus mampu menggali sejumlah potensi di desa,”ucap Atep.

Sementara itu, Kadis kominfo Kabupaten Bandung, Yosep Nugraha didampingi pembina KIM Kabupaten Bandung yang juga Humas Diskominfo Kabupaten Bandung mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih FKKIM Kabupaten Bandung telah menggelar raker

Ya memang FKKIM Kabupaten Bandung harus diperluas dan dibentuk di 31 kecamatan, 270 desa dan 10 kelurahan Se-Kabupaten Bandung. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa terbentuk dan dikukuhkan,” kata Yosep.

Menurut Yosep, ke depan, keberadaan KIM di Kabupaten Bandung harus benar-benar eksis dan bisa menggali dan mengembangkan sejumlah potensi di desa, baik seni budaya, ekonomi dan wisata.

Berharap saja, setelah FKKIM diperluas dan terbentuk di 270 desa, 10 kelurahan di 31 kecamatan Se-Kabupaten Bandung dan dikukuhkan, Perbup terkait KIM keluar juga,” tutup Yosep.

Yans.

PJ Bey Machmudin Ucapkan Belasungkawa atas Berpulangnya Mantan Gubernur Jabar Solihin GP

YUTELNEWS.com | Kota Bandung – Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengunjungi rumah duka mantan Gubernur Jawa Barat Letnan Jenderal (Purn) Solihin Gautama Purwanegara atau yang akrab dikenal dengan Solihin GP di Jalan Cisitu Indah, Dago, Kota Bandung, Selasa (05/03/2024).

Almarhum Solihin GP berpulang dalam usia 97 tahun di Rumah Sakit Advent, Kota Bandung, Selasa (5/3) dini hari, pukul 03.09 WIB.

Inna lillahi wa inna ilaihi rajiun_, saya atas nama Pemprov Jabar dan warga Jawa Barat menyampaikan dukacita mendalam atas berpulangnya Mang Ihin. Saya doakan almarhum meninggal dalam husnulkhatimah dan diterima seluruh amalnya serta mendapat tempat yang mulia di sisi Allah subhanahu wa taala,” kata Bey di rumah duka.

Solihin GP merupakan Gubernur Jabar periode 1970-1975. Ia juga pernah menjabat sebagai anggota MPR pada tahun 1998.

“Beliau Gubernur Jawa Barat periode 1970- 1975, walaupun sudah lama, tapi kita tetap kenang jasa-jasa beliau sebagai gubernur dan saya rasa kita semua tahu bahwa almarhum adalah tokoh besar Jawa Barat dan tokoh nasional. Banyak yang kehilangan atas berpulangnya Pak Solihin GP,” kata Bey.

Bey mengatakan, Solihin GP merupakan sosok negarawan, tokoh yang selalu memikirkan kemajuan bangsa walau di usia senjanya.

Yans

Melalui DLH, Rohil Kembali Raih Penghargaan Piala Adipura 2023

YUTELNEWS.com | Setelah menunggu selama 14 tahun, Kota Bagansiapiapi Kabupaten Rokan Hilir kini kembali meraih Meraih Piala Adipura Tahun 2023 dengan kategori kota Kecil dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Bupati Rokan Hilirn(Rohil), Afrizal Sintong melalui kepala dinas lingkungan hidup (DLH) Rohil Suwandi SSos saat dikonfirmasi, Selasa (5/3/2024) mengucapkan syukur Alhamdulillah atas prestasi yang diraih kota Bagansiapiapi ibukota kabupaten Rokan Hilir tersebut.

Suwandi menyampaikan, bahwa Adipura adalah Dalam rangka memberikan penghargaan untuk kabupaten/kota yang berhasil dalam pengelolaan sampah dan ruang terbuka pemerintah melalui kementrian lingkungan hidup dan kehutanan setiap tahun menyelenggarakan anugerah adipura seperti tahun 2024 ini.

“Anugerah adipura 2023 yang di laksanakan pada tanggal 5 maret 2024 yang diselenggarakan di auditorium manggala wanabakti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), untuk anugerah adipura 2023 ini diserahkan yakni piala adipura kencana untuk 5 kabupaten/kota baik kota metropolitan, kota besar, kota sedang dan kota kecil, sementara untuk piala adipura diberikan kepada 106 kabupaten/ kota dan sertifikat adipura untuk 86 kabupaten/kota,” Jelas Suwandi.

Lanjut Suwandi, adapun Salah satu kabupaten yang meraih piala adipura adalah kabupaten Rokan hilir untuk kategori kota kecil, raihan ini tentunya meningkat dibandingkan dengan tahun 2022 lalu, dimana kota bagansiapiapi sebagai ibukota kabupaten hanya meraih sertifikat.

“Kami dari dinas lingkungan hidup kabupaten Rohil bersyukur atas prestasi ini, dan sekaligus menyampaikan ucapan terima kasih kepada pak Bupati atas bimbingan dan arahannya, serta kepala OPD terkait dan seluruh masyarakat kabupaten Rokan Hilir atas partisipasi dan dukungannya, dan juga tentunya kepada seluruh petugas kebersihan dan taman yang bekerja keras dalam menata dan mengelola sampah yang ada di Kabupaten Rokan Hilir,” Ungkap Suwandi.

“Mudahan-mudahan kita bisa mempertahankan kembali prestasi ini di tahun- tahun yang akan datang,” Ucap Suwandi.

Kabiro Panca Sitepu

Kajati Sulsel Kepada Murid SMA Negeri 1 Makassar, Ukir Prestasi Menuju Indonesia Emas 2045

YUTELNEWS.com- Kajati Sulsel Kepada Murid SMA Negeri 1 Makassar, Ukir Prestasi Menuju Indonesia Emas 2045 Kepala Sekolah, para guru, pegawai dan siswa-siswi SMA Negeri 1 Makassar. Senin, (04/03/2024)

Acara tersebut di laksanakan di Lapangan Upacara Sekolah SMA Negeri 1 Makassar, di Jalan Gunung Bawakaraeng No. 53 Makassar.

Melalui Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, dalam siaran Persnya mengungkapkan bahwa,”Dalam amanat Kajati SulSel Leonard Eben Ezer Simanjuntak memberikan motivasi serta pesan-pesan moral kepada siswa siswi untuk fokus belajar dan mengukir prestasi guna mempersiapkan generasi emas Indonesia 2045.

“Jadilah pemimpin yang lahir dari SMAN 1 Makassar untuk Sulsel dan menjadi pemimpin yang membanggakan daerah dari Sulawesi Selatan untuk Indonesia”, harapnya.

Teruslah belajar, asah dan tingkatkan kemampuan kalian agar tidak tertinggal dengan kemajuan pengetahuan dan teknologi, teruslah belajar dengan taat, hormati dan junjung tinggi ajaran kearifan local (local wisdom) budaya masyarakat sulawesi Selatan sebagaimana dalam buku ilagaligo yaitu Sipakatau, Sipakainge dan Sipakalebbi (3S),”tuturnya.

Dalam Momen ini, Kajati Sulsel Leonard Simanjuntak juga mengingatkan kepada siswa-siswi bahwa dizaman kalian sekarang ini terjadi persaingan yang sangat ketat.

Maka dari itu, tanamkanlah dihati kalian 10 janji siswa SMAN 1 Makassar yang selalu diucapkan saat pelaksanaan upacara, terus belajar, hormati bapak/ibu guru kalian jadilah kebanggaan orang tua dan jangan selalu lupa berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Di akhir amanatnya Kajati SulSel Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengingatkan pesan moral kepada siswa-siswi SMAN 1 Makassar untuk “menghindari perbuatan tercelah dan perbuatan melanggar hukum”, kalian harus jadi orang hebat dan sukses dan yang terpenting adalah menjadi “orang yang selalu dibutuhkan dimanapun kalian berada”, harapnya.

(Abu Algfari).

Pemko Langsa Melalui Dinsos dan BPBD Serahkan Bantuan Masa Panik Korban Kebakaran

YUTELNEWS.com | Pemerintah kota Langsa melalui Dinas Sosial dan BPBD Kota Langsa menyerahkan bantuan masa panik pasca terjadinya kebakaran di Gampong (Desa) Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat. Senin, (04/03/24)

Diketahui, dua unit rumah milik M. Yahya (40), dan Ibrahim (45) yang berkontruksi dari kayu, yang berada di Gampong Kuala Langsa, ludes terbakar sekira pukul 12:45 wib siang tadi.

Pj Walikota Langsa, Syaridin S.Pd., M.Pd, melalui Kepala Dinas Sosial, Armia SP menjelaskan, bahwa Pemerintah Kota Langsa akan segera menyalurkan bantuan kepada korban yang ada dilokasi kejadian.

“Kami turut merasakan kesedihan atas musibah tersebut, mudah-mudahan para korban diberikan ketabahan dan kesabaran”,ujarnya.

Ia berharap, bantuan yang disalurkan oleh Pemerintah kota Langsa tersebut, sekiranya dapat meringankan beban keluarga korban kebakaran.

“Mudah-mudahan bantuan ini dapat bermanfaat dan berguna bagi saudara-saudara kita yang sedang tertimpa musibah,”kata Armia.

Kepala BPBD kota Langsa, Nursal Syahputra SSTP, juga menjelaskan setelah menerima laporan bahwa sedang terjadi kebakaran di Gampong Kuala Langsa pihaknya langsung menerjunkan sejumlah armada pemadam kebakaran.

“Begitu ada laporan BPBD kota Langsa, kita langsung mengerahkan tim Damkar ke TKP dan dibantu oleh TNI/Polri, dalam musibah ini tidak ada korban jiwa”, jelas Nursal yang didampingi oleh camat Langsa Barat, Hadi Wijaya, SSTP., MSP.

Adapun rincian bantuan yang diserahkan diantaranya, Minyak Goreng 9 Liter, Roti 30 Bungkus, Air Mineral, Dus, Gula Pasir 5 Kg, Kecap 19 Botol, Sarden 90 kaleng, Sambal 45 Botol, Seng 20 lembar, Triplek 30 lembar, Daster 20 Pcs, Kain Sarung 13 Pcs, Mukena 6 Set, Sajadah 11 lembar, Jilbab 6 Pcs, Kain Panjang 11 lembar,

Selanjutnya, Cat tembok 4 Kaleng, Paku Seng 4 Kotak, Paku Triplek 4 Kotak, Family kit 4 Paket, Mie Instan 7 Dus, Selimut 11 lembar, Paketan Sandang 4 paket, Matras 3 lembar, Kasur 3 unit, Tenda gulung 2 lembar, Food ware 4 Pake, Makanan Siap Saji 50 paket, Baju Koko 7 Pcs dan Baju Kaos Kerah 7 Pcs.

(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.