Yutelnews.com//
Labuhan batu selatan – Temuan mengejutkan kembali muncul terkait tata kelola lahan perkebunan kelapa sawit di wilayah Kabupaten Labuhan batu Selatan. Selasa (06/05/2026)
Sebuah hamparan lahan perkebunan kelapa sawit yang dikenal luas oleh masyarakat dengan nama Perkebunan Aliogo, yang terletak di Dusun Sei Sholat, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat, kini menjadi sorotan tajam.
Berdasarkan investigasi di lapangan dan peta yang terdokumentasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional lahan tersebut diperkirakan memiliki luas kurang lebih 200 hektar. Namun, status kepemilikan lahan tersebut diduga sengaja dipecah-pecah menggunakan surat hak milik pribadi dengan nama yang berbeda-beda, meskipun secara de facto dikelola sebagai satu kesatuan perkebunan besar.
Praktik memecah surat kepemilikan pada hamparan lahan yang luas seringkali diduga sebagai modus untuk menghindari kewajiban hukum yang lebih besar.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian, setiap lahan perkebunan di atas 25 hektar wajib memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan berstatus Badan Hukum.
Dengan status “surat terpisah” atau hak milik pribadi dalam skala total 200 hektar, perkebunan ini berpotensi menghindari:
1. Kewajiban Pajak: PBB Sektor Perkebunan yang tarifnya jauh lebih tinggi dibandingkan PBB pedesaan biasa.
2. Kewajiban Plasma: Kewajiban memfasilitasi kebun masyarakat sekitar (Plasma) sebesar 20%.
3. Retribusi Daerah: Potensi kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak alat berat maupun pajak penghasilan badan.
Masyarakat dan pemerhati kebijakan publik di Labuhanbatu Selatan mendesak dinas terkait, termasuk Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Perizinan, untuk segera turun ke lapangan melakukan audit terhadap Perkebunan Aliogo di Dusun Sei Sholat tersebut.
“Jika benar luasnya mencapai 200 hektar namun suratnya dipecah-pecah agar terlihat seperti milik rakyat biasa, maka ini adalah tindakan yang merugikan daerah. Pajak yang seharusnya masuk ke kas daerah untuk pembangunan Labuhan batu Selatan jadi hilang,” ujar salah satu aktivis sosial di Desa Tanjung Mulia.
Warga juga mendesak agar Polres Labuhan batu Selatan dan Kejaksaan Negeri Labuhan batu Selatan tidak tinggal diam melihat praktik penguasaan lahan skala besar yang diduga menggunakan modus pemecahan surat hak milik untuk menghindari kewajiban negara.
Masyarakat meminta langkah konkret dari dua instansi penegak hukum utama:
1. Polres Labuhan batu Selatan: Diminta segera melakukan penyelidikan terkait aspek Tindak Pidana Perpajakan dan pelanggaran izin usaha perkebunan. Jika benar terdapat unsur kesengajaan memanipulasi data untuk menghindari pajak, hal tersebut merupakan pelanggaran hukum yang dapat dipidanakan.
2. Kejaksaan Negeri Labuhan batu Selatan: Diminta meneliti adanya Delik Korupsi. Praktik pemecahan surat pada satu hamparan luas yang dikelola secara korporasi diduga kuat merupakan upaya memperkaya diri sendiri dengan cara merugikan keuangan negara, terutama dari hilangnya potensi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perkebunan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami meminta Bapak Kapolres Labusel dan Bapak Kajari Labusel untuk segera memanggil pemilik atau pengelola Perkebunan Aliogo. Ini bukan sekadar soal kebun, tapi soal keadilan. Mengapa lahan 200 hektar bisa memiliki surat yang terpisah-pisah seperti lahan masyarakat kecil? Ini jelas merugikan negara dan daerah kami,” tegas salah seorang tokoh masyarakat Desa Tanjung Mulia.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Perkebunan Aliogo belum dapat dikonfirmasi terkait legalitas penggabungan lahan dan sistem pembayaran pajak yang dilakukan selama ini.
Masyarakat berharap pemerintah dan APH tegas dalam menertibkan administrasi pertanahan agar tidak ada “perkebunan raksasa berwajah lahan rakyat” di wilayah Hukumnya terkhususnya di Desa Tanjung Mulia.
Anshori Pohan

















































