You Tell News

Dinilai Tidak Memahami Aturan, BKN Regional VI Surati Plt. Bupati Nias Barat Era Era Hia

YUTELNEWS.com | Nias Barat – Masih ingat dengan Era Era Hia Plt. Bupati Nias Barat yang bertugas dari 23 September s.d 23 November 2024? Nah, sejumlah polemik dan kontroversi terjadi selama 2 (dua) bulan beliau menjabat sebagai Plt. Bupati Nias Barat. Misalkan saja perubahan dan Pemotongan Anggaran P-APBD Tahun 2024 di beberapa OPD yang tinggal ketok palu namun dirubah oleh Era Era Hia, pemberhentian 83 (delapan puluh tiga) Pj. Kepala Desa, Pemberhentian dari Jabatan Pratama dan Jabatan Administrator beberapa PNS, Pelantikan Pj. Sekda Nias Barat Ernawati Gulo tanpa rekomendasi dan persetujuan Gubernur Sumatera Utara. Belum lagi Vidio Viral Era Era Hia yang berseteru dengan Kabag Hukum Setda Nias Barat Hedwig Samitro Gulo, SH., MM, dan Vidio Viral Pesta Miras yang diduga dilaksanakan di Rumah Dinas Jabatan Wakil Bupati Nias Barat Era Era Hia.

Salah satu yang menarik diperbincangkan oleh masyarakat Nias Barat adalah terkait polemik antara Era Era Hia dengan Kabag Hukum Hedwig Samitro Gulo. Bukan saja tanpa alasan, Vidio viral perseteruan keduanya sampai di Kementrian Dalam Negeri RI dan BKN Pusat serta Gubernur Sumatera Utara dan menjadi heboh ditengah-tangah masyarakat dan netizen. Sebenarnya perseteruan ini diawali dengan banyaknya surat disposisi Plt. Bupati Era Era Hia yang direspon dengan Nota Dinas oleh Kabag Hukum Hedwig Samitro Gulo karena menurutnya banyak yang tidak sesuai ketentuan dan melabrak regulasi. Hal inilah yang membuat Plt. Bupati Nias Barat Era Era Hia menon-jobkan Hedwig dari Jabatan Kabag Hukum Setda Kab. Nias Barat dan bahkan memberhentikan Hedwig Samitro Gulo dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mengetahui banyak kejanggalan dan tidak sesuai regulasi dalam pemberhentiannya sebagai Kabag Hukum, Hedwig menyampaikan keberatan kepada Plt. Bupati Nias Barat serta disampaikan juga ke BKN Regional VI Medan.

Alhasil, Kepala BKN Regional VI Medan Dr. Janry H.U.P. Simanungkalit, S.Si., M.Si melalui suratnya Nomor: 576.3/KR.VI/BKN/XI/2024 Perihal: Jawaban Keberatan atas Keputusan Bupati Nias Barat tentang Pemberhentian dari Jabatan Administrator, tanggal 8 November 2024 menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014: wewenang Pejabat Pemerintah dibatasi oleh masa atau tegang waktu wewenang, wilayah atau daerah berlakunya wewenang dan cakupan bidang atau materi wewenang. Selanjutnya, berdasarkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor: 1/SE/1/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian yang pada intinya menegaskan bahwa Pelaksana Tugas tidak memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis dan berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian. Salah satu kewenangan Pelaksana Tugas adalah menjatuhkan hukuman disiplin pegawai tingkat ringan.

Selain itu, Sesuai Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Aplikasi integrated Mutasi dalam rangka Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara, dinyatakan bahwa dalam hal terdapat kekosongan Pejabat Pembina Kepegawaian, Pejabat yang ditunjuk (Pelaksana tugas/pelaksana harian) dapat melakukan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pengawas ASN setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara. Pada kesimpulannya, Kepala BKN Regional VI Medan menyampaikan bahwa perlu diperhatikan kembali kewenangan pelaksana tugas Bupati dalam hal penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kabag Hukum Setda Kabupaten Nias Barat Hedwig Samitro Gulo, SH., MM ketika dimintai tanggapannya menyampaikan bahwa Surat Kepala BKN Regional VI dimaksud memperjelas bahwa Era Era Hia dalam mengambil kebijakan dan keputusan selama 2 (dua) bulan menjadi Plt. Bupati Nias Barat telah banyak melabrak aturan dan regulasi. “Hal ini mempertegas bahwa Era Era Hia selama menjadi Plt. Bupati Nias Barat tidak taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan karena tidak memahami regulasi yang ada”. Ucapnya mengakhiri. Era Era Hia yang dihubungi melalui WhatsApp menanggapi bahwa Surat BKN dimaksud adalah normatif untuk tugas pemerintahan dan Bupati Defenitif yang menindaklanjuti. “Karna saya bukan Plt. Bupati lagi maka surat itu tentu ke Bupati untuk ditindaklanjuti”. Jawabnya singkat.

(Nove Zai)

Mafia Solar Kembali Beraksi di Demak, Dugaan Pelanggaran di SPBU Batu Karanganyar

YUTELNEWS.com | Demak – Praktik mafia solar kembali ditemukan di wilayah Demak.

Pada Rabu (18/12/24) sekitar pukul 07.26 WIB, tim media mendapati keberadaan sebuah gudang yang terletak di area SPBU 44.595.21 Batu Karanganyar, Demak. Gudang tersebut diduga menyimpan bahan bakar solar bersubsidi.

Menurut pengakuan Poniman, seorang sopir mobil L300 berpelat H 9640 JA asal Jagalan, Semarang, yang sudah bekerja di sana selama 15 tahun, ia hanya bertugas mengangkut solar dari gudang tersebut.

“Saya hanya pekerja yang ikut mengangkut solar di gudang.

Untuk soal solar bersubsidi atau bukan, saya tidak tahu.

Kalau mau jelas, tanyakan langsung ke Heris selaku manajer SPBU 44.595.21 Batu Karanganyar,” ujarnya.

Sementara itu, Juwanto, pengawas di SPBU tersebut, menegaskan bahwa solar yang ada di gudang bukan milik SPBU.

Ia menyebutkan bahwa solar tersebut merupakan milik kontraktor yang sedang mengerjakan proyek penataan lahan (Katenfil) di area yang bersebelahan dengan SPBU.

Namun, keberadaan gudang tersebut memunculkan dugaan bahwa pihak SPBU melakukan pembiaran terhadap aktivitas yang melibatkan BBM bersubsidi di area mereka.

Padahal, aturan terkait distribusi BBM bersubsidi telah diatur dalam Undang-Undang Migas dan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.

Joko, perwakilan dari LSM PEKAT, menyayangkan praktik ini yang dinilai merugikan masyarakat, khususnya nelayan.

“Praktik ini melanggar Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang bertujuan agar distribusi BBM bersubsidi lebih tepat sasaran.

Akibat ulah oknum mafia migas ini, nelayan menjadi korban karena kelangkaan BBM,” ungkapnya.

Ketua Umum Fast Respon Counter Polri, Agus Flores, juga mengecam kejadian ini.

Setelah melihat video yang diduga sebagai bukti aktivitas ilegal, ia berkomitmen melaporkan kejadian ini langsung ke Kapolri.

“Ini tidak bisa dibiarkan. Saya akan segera menghubungi Kapolri agar Bareskrim Polri turun tangan,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan aparat kepolisian segera mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini.

Reporter (Sakti. L)

Pemerintah Kabupaten Nias Terima Piagam Penghargaan Dari KPPN Gunungsitoli. Peringkat l Penyaluran Dana Desa Tercepat Tahun Anggaran 2024

YUTELNEWS.com | KABUPATEN NIAS – Penyaluran Dana Desa tercepat Tahun Anggaran 2024, Bupati Nias Yaatulo Gulo., S.E., S.H., M.Si terima Piagam Penghargaan Peringkat I dari KPPN Gunungsitoli, bertempat di Pendopo Bupati Nias. Rabu, 18 Desember 2024.

Kepala KPPN Gunungsitoli Yanti Juliana menyampaikan bahwa Piagam Penghargaan ini merupakan apresiasi kepada Pemerintah Daerah yang paling cepat menyalurkan Dana Desa tercepat Tahun Anggaran 2024 se-Kepulauan Nias.

Yanti Juliana, berharap kepada Pemerintah Kabupaten Nias untuk terus bersinergi dan berkolaborasi dengan KPPN Gunungsitoli sehingga sama-sama berperan penting dalam meningkatkan kesejahteraan di seluruh Kabupaten Nias.

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa Dana Desa di 170 Desa di Kabupaten Nias tersalurkan 100% dan sangat mengapresiasi Kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Nias dalam penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2024.

Bupati Nias Yaatulo Gulo., S.E., S.H., M.Si mengucapkan terimakasih atas dukungan kerjasama dari KPPN Gunungsitoli selama Tahun Anggaran 2024 sehingga Pemerintah Kabupaten Nias bisa melaksanakan tugas dengan baik. Kerjasama ini terus dipertahankan bahkan ditingkatkan lagi, Pemerintah Kabupaten Nias patuh dengan aturan dan mengikuti ketentuan termasuk dalam penyaluran Dana Desa, supaya cepat bergulir dimasyarakat. Harap Bupati Nias

Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Nias, Wakil Bupati Nias, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias, Asisten Pemerintahan, Kepala KPPN Gunungsitoli Yanti Juliana, Kepala Dinas Komunikasi Dan Informatika dan Kasatpol PP Kabupaten Nias.

(Kom/ Y.z)

Kemendag Lirik Batam sebagai Pilot Project Export Centre di Sumatera, BP Batam: Letak Geografis dan Fasilitas Kawasan Ini Menjadi Nilai Tambah

YUTELNEWS.com | Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) yang diwakili oleh Direktur Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal, Surya Kurniawan Suhairi menerima kunjungan Direktur Pengembangan Pasar dan Informasi Ekspor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Arief Wibisono pada Selasa (17/12/2024) di Marketing Centre.

Kunjungan ini di gelar dalam rangka Penjajakan Pilot Project Export Centre dimana Batam termasuk dalam daftar daerah yang berpotensi di dirikan sebagai pusat ekspor di kawasan Sumatera oleh Kementerian Perdagangan.

Dalam sambutannya, Surya berkesempatan memaparkan perkembangan industri, perdagangan, perindustrian, investasi, serta berbagai keunggulan Batam yang dapat dijadikan bahan pertimbangan bagi Kemendag untuk membangun Export Centre di Batam.

Surya berharap dengan berbagai kemudahan fasilitas serta dukungan logistik yang tersedia di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam rencana strategis ini dapat segera direalisasikan.

“Mengingat lokasi geografis Batam yang strategis dengan berbagai kemudahan fasilitas sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas serta infrastruktur dan ekosistem logistik yang mumpuni, semoga hal ini dapat menjadi nilai tambah bagi Batam untuk didirikan Export Centre di daerah Sumatera oleh Kementerian Perdagangan,” kata Surya.

Merespon pernyataan Surya, Direktur Pengembangan Pasar dan Informasi Ekspor Kemendag, Arief Wibisono menuturkan Export Centre ini merupakan salah satu upaya realisasi program dalam 100 hari kerja Presiden Prabowo untuk mendorong ekspor per pulau di Indonesia dan Batam menjadi salah satu kawasan yang dipertimbangkan.

“Hari ini kami melihat Batam sebagai salah satu kawasan yang berpotensi sebagai hub ekspor dan impor di sekitar Pulau Sumatera,” ujar Arief.

“Berdasarkan informasi yang kami terima dari BP Batam tentang karakter pelaku usaha serta keunggulan Batam, berbagai potensi ini akan segera kami laporkan kepada Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional untuk selanjutnya diputuskan oleh Bapak Menteri Perdagangan mengenai Export Centre untuk kawasan Sumatera,” pungkas Arief. (MI-Red)

Dinilai Tidak Memahami Aturan, BKN Regional VI Surati Plt. Bupati Nias Barat Era Era Hia

Nias Barat – Yutelnews.com Masih ingat dengan Era Era Hia Plt. Bupati Nias Barat yang bertugas dari 23 September s.d 23 November 2024? Nah, sejumlah polemik dan kontroversi terjadi selama 2 (dua) bulan beliau menjabat sebagai Plt. Bupati Nias Barat. Misalkan saja perubahan dan Pemotongan Anggaran P-APBD Tahun 2024 di beberapa OPD yang tinggal ketok palu namun dirubah oleh Era Era Hia, pemberhentian 83 (delapan puluh tiga) Pj. Kepala Desa, Pemberhentian dari Jabatan Pratama dan Jabatan Administrator beberapa PNS, Pelantikan Pj. Sekda Nias Barat Ernawati Gulo tanpa rekomendasi dan persetujuan Gubernur Sumatera Utara. Belum lagi Vidio Viral Era Era Hia yang berseteru dengan Kabag Hukum Setda Nias Barat Hedwig Samitro Gulo, SH., MM, dan Vidio Viral Pesta Miras yang diduga dilaksanakan di Rumah Dinas Jabatan Wakil Bupati Nias Barat Era Era Hia.

Salah satu yang menarik diperbincangkan oleh masyarakat Nias Barat adalah terkait polemik antara Era Era Hia dengan Kabag Hukum Hedwig Samitro Gulo. Bukan saja tanpa alasan, Vidio viral perseteruan keduanya sampai di Kementrian Dalam Negeri RI dan BKN Pusat serta Gubernur Sumatera Utara dan menjadi heboh ditengah-tangah masyarakat dan netizen. Sebenarnya perseteruan ini diawali dengan banyaknya surat disposisi Plt. Bupati Era Era Hia yang direspon dengan Nota Dinas oleh Kabag Hukum Hedwig Samitro Gulo karena menurutnya banyak yang tidak sesuai ketentuan dan melabrak regulasi. Hal inilah yang membuat Plt. Bupati Nias Barat Era Era Hia menon-jobkan Hedwig dari Jabatan Kabag Hukum Setda Kab. Nias Barat dan bahkan memberhentikan Hedwig Samitro Gulo dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mengetahui banyak kejanggalan dan tidak sesuai regulasi dalam pemberhentiannya sebagai Kabag Hukum, Hedwig menyampaikan keberatan kepada Plt. Bupati Nias Barat serta disampaikan juga ke BKN Regional VI Medan.

Alhasil, Kepala BKN Regional VI Medan Dr. Janry H.U.P. Simanungkalit, S.Si., M.Si melalui suratnya Nomor: 576.3/KR.VI/BKN/XI/2024 Perihal: Jawaban Keberatan atas Keputusan Bupati Nias Barat tentang Pemberhentian dari Jabatan Administrator, tanggal 8 November 2024 menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014: wewenang Pejabat Pemerintah dibatasi oleh masa atau tegang waktu wewenang, wilayah atau daerah berlakunya wewenang dan cakupan bidang atau materi wewenang. Selanjutnya, berdasarkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor: 1/SE/1/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian yang pada intinya menegaskan bahwa Pelaksana Tugas tidak memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis dan berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian. Salah satu kewenangan Pelaksana Tugas adalah menjatuhkan hukuman disiplin pegawai tingkat ringan.

Selain itu, Sesuai Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Aplikasi integrated Mutasi dalam rangka Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara, dinyatakan bahwa dalam hal terdapat kekosongan Pejabat Pembina Kepegawaian, Pejabat yang ditunjuk (Pelaksana tugas/pelaksana harian) dapat melakukan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pengawas ASN setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara. Pada kesimpulannya, Kepala BKN Regional VI Medan menyampaikan bahwa perlu diperhatikan kembali kewenangan pelaksana tugas Bupati dalam hal penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kabag Hukum Setda Kabupaten Nias Barat Hedwig Samitro Gulo, SH., MM ketika dimintai tanggapannya menyampaikan bahwa Surat Kepala BKN Regional VI dimaksud memperjelas bahwa Era Era Hia dalam mengambil kebijakan dan keputusan selama 2 (dua) bulan menjadi Plt. Bupati Nias Barat telah banyak melabrak aturan dan regulasi. “Hal ini mempertegas bahwa Era Era Hia selama menjadi Plt. Bupati Nias Barat tidak taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan karena tidak memahami regulasi yang ada”. Ucapnya mengakhiri. Era Era Hia yang dihubungi melalui WhatsApp menanggapi bahwa Surat BKN dimaksud adalah normatif untuk tugas pemerintahan dan Bupati Defenitif yang menindaklanjuti. “Karna saya bukan Plt. Bupati lagi maka surat itu tentu ke Bupati untuk ditindaklanjuti”. Jawabnya singkat. (Nove Zai)

Kejati sumut memeriksa kabid dan kadis pemkab madina prihal anggaran stunting

Medan//Yutelnews.com
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memeriksa kepala bidang (Kabid) hingga kepala dinas (Kadis) di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Mandailing Natal (Madina). Pemeriksaan itu terkait penanganan stunting tahun anggaran 2022 dan 2023.
“Terinformasi ke Seksi Penkum dari Bidang Pidsus, ada dilakukan klarifikasi kepada ASN dari Pemkab Madina, ada kepala dinas dan Kabid,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting kepada media, Selasa (17/12/2024).

Adre menjelaskan jika pemeriksaan itu terkait dengan penanganan stunting di Madina tahun anggaran 2022 dan 2023. Sehingga pihaknya melakukan pemanggilan terhadap kabid dan kadis.

Mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini tidak merinci jumlah kabid dan kadis yang diperiksa oleh Kejati Sumut. Namun dia menegaskan jika kabid-kadis itu berasal dari Dinas Kesehatan dan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Madina.

“PPK-nya ada dari Dinkes dan dinas KB Madina,” ucapnya.
Adre menuturkan pihaknya bakal memberikan informasi lebih lanjut terkait proses yang sedang mereka selidiki.
“Nantinya apabila ada informasi dari tim bidang terkait akan kita sampaikan,” tutupnya (18/12/2024)


(Red rizal hsb)

Mafia Solar Kembali Beraksi di Demak, Dugaan Pelanggaran di SPBU Batu Karanganyar

Demak – Yutelnews.com – Praktik mafia solar kembali ditemukan di wilayah Demak.
Pada Rabu (18/12/24) sekitar pukul 07.26 WIB, tim media mendapati keberadaan sebuah gudang yang terletak di area SPBU 44.595.21 Batu Karanganyar, Demak. Gudang tersebut diduga menyimpan bahan bakar solar bersubsidi.

Menurut pengakuan Poniman, seorang sopir mobil L300 berpelat H 9640 JA asal Jagalan, Semarang, yang sudah bekerja di sana selama 15 tahun, ia hanya bertugas mengangkut solar dari gudang tersebut.

← Kembali

Terima kasih atas tanggapan Anda. ✨


“Saya hanya pekerja yang ikut mengangkut solar di gudang.

Untuk soal solar bersubsidi atau bukan, saya tidak tahu.

Kalau mau jelas, tanyakan langsung ke Heris selaku manajer SPBU 44.595.21 Batu Karanganyar,” ujarnya.

Sementara itu, Juwanto, pengawas di SPBU tersebut, menegaskan bahwa solar yang ada di gudang bukan milik SPBU.

Ia menyebutkan bahwa solar tersebut merupakan milik kontraktor yang sedang mengerjakan proyek penataan lahan (Katenfil) di area yang bersebelahan dengan SPBU.

Namun, keberadaan gudang tersebut memunculkan dugaan bahwa pihak SPBU melakukan pembiaran terhadap aktivitas yang melibatkan BBM bersubsidi di area mereka.

Padahal, aturan terkait distribusi BBM bersubsidi telah diatur dalam Undang-Undang Migas dan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.

Joko, perwakilan dari LSM PEKAT, menyayangkan praktik ini yang dinilai merugikan masyarakat, khususnya nelayan.

“Praktik ini melanggar Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang bertujuan agar distribusi BBM bersubsidi lebih tepat sasaran.

Akibat ulah oknum mafia migas ini, nelayan menjadi korban karena kelangkaan BBM,” ungkapnya.

Ketua Umum Fast Respon Counter Polri, Agus Flores, juga mengecam kejadian ini.

Setelah melihat video yang diduga sebagai bukti aktivitas ilegal, ia berkomitmen melaporkan kejadian ini langsung ke Kapolri.

“Ini tidak bisa dibiarkan. Saya akan segera menghubungi Kapolri agar Bareskrim Polri turun tangan,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan aparat kepolisian segera mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini.

Reporter (Sakti. L)

Mafia Solar Kembali Beraksi di Demak, Dugaan Pelanggaran di SPBU Batu Karanganyar

YUTELNEWS.com – Praktik mafia solar kembali ditemukan di wilayah Demak.

Pada Rabu (18/112024) sekitar pukul 07.26 WIB, tim media mendapati keberadaan sebuah gudang yang terletak di area SPBU 44.595.21 Batu Karanganyar, Demak. Gudang tersebut diduga menyimpan bahan bakar solar bersubsidi.

Menurut pengakuan Poniman, seorang sopir mobil L300 berpelat H 9640 JA asal Jagalan, Semarang, yang sudah bekerja di sana selama 15 tahun, ia hanya bertugas mengangkut solar dari gudang tersebut.

“Saya hanya pekerja yang ikut mengangkut solar di gudang.

Untuk soal solar bersubsidi atau bukan, saya tidak tahu.

Kalau mau jelas, tanyakan langsung ke Heris selaku manajer SPBU 44.595.21 Batu Karanganyar,” ujarnya.

Sementara itu, Juwanto, pengawas di SPBU tersebut, menegaskan bahwa solar yang ada di gudang bukan milik SPBU.

Ia menyebutkan bahwa solar tersebut merupakan milik kontraktor yang sedang mengerjakan proyek penataan lahan (Katenfil) di area yang bersebelahan dengan SPBU.

Namun, keberadaan gudang tersebut memunculkan dugaan bahwa pihak SPBU melakukan pembiaran terhadap aktivitas yang melibatkan BBM bersubsidi di area mereka.

Padahal, aturan terkait distribusi BBM bersubsidi telah diatur dalam Undang-Undang Migas dan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.

Joko, perwakilan dari LSM PEKAT, menyayangkan praktik ini yang dinilai merugikan masyarakat, khususnya nelayan.

“Praktik ini melanggar Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang bertujuan agar distribusi BBM bersubsidi lebih tepat sasaran.

Akibat ulah oknum mafia migas ini, nelayan menjadi korban karena kelangkaan BBM,” ungkapnya.

Ketua Umum Fast Respon Counter Polri, Agus Flores, juga mengecam kejadian ini.

Setelah melihat video yang diduga sebagai bukti aktivitas ilegal, ia berkomitmen melaporkan kejadian ini langsung ke Kapolri.

“Ini tidak bisa dibiarkan. Saya akan segera menghubungi Kapolri agar Bareskrim Polri turun tangan,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan aparat kepolisian segera mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini.

M. Efendi

Pemko Kota Payakumbuh Luncurkan Integrasi Layanan Primer 

YUTELNEWS.com – Payakumbuh Pemerintah Kota Payakumbuh melalui Dinas Kesehatan meluncurkan program Integrasi Layanan Primer (ILP) di seluruh UPT Puskesmas se-Kota Payakumbuh. Program ini merupakan bagian dari Transformasi Layanan Primer untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan.

Peluncuran ini dibuka oleh Pj. Wali Kota Payakumbuh, Suprayitno, dan dihadiri secara virtual oleh Direktur Tata Kelola Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan RI, dr. Then Suyanti, MM, serta Kepala Dinas Kesehatan Sumbar, Dr. Lila Yanwar, MARS. Acara juga dihadiri oleh jajaran kepala OPD, BPJS Kesehatan, dan para kepala Puskesmas, camat, serta lurah se-Kota Payakumbuh. Kegiatan berlangsung di Ballroom Hotel Mangkuto pada Rabu (18/12/2024).

Pj. Wali Kota Payakumbuh menegaskan bahwa ILP bertujuan untuk mengintegrasikan layanan kesehatan primer agar masyarakat lebih mudah mengakses layanan yang berkualitas. Program ini diterapkan di delapan Puskesmas, termasuk Puskesmas Air Tabit, Ibuh, Tarok, dan Payolansek.

“Dengan ILP, layanan kesehatan akan lebih terkoordinasi dan efektif, mendukung pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan,” ujar Suprayitno.

ILP mengusung pendekatan klaster, meliputi manajemen Puskesmas, kesehatan ibu dan anak, pelayanan usia dewasa dan lanjut usia, serta penanggulangan penyakit menular. Pendekatan ini bertujuan menciptakan pelayanan komprehensif berbasis siklus hidup, didukung oleh Pustu dan Posyandu di setiap kelurahan.

Kepala Dinas Kesehatan, Wawan Sofianto, menyampaikan bahwa ILP mengadopsi digitalisasi melalui dashboard situasi kesehatan kelurahan untuk pemantauan wilayah. Hal ini memperkuat upaya promosi kesehatan, pencegahan, dan deteksi dini penyakit.

“Program ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat dengan sistem layanan yang efisien dan berkelanjutan,” kata Wawan.

Peluncuran ILP ditandai dengan pemukulan gong oleh Pj. Wali Kota Payakumbuh, diikuti penandatanganan Komitmen Bersama Penyelenggaraan ILP. Acara juga disertai simulasi pelayanan terintegrasi sebagai gambaran penerapan ILP di Puskesmas.

Dengan ILP, Kota Payakumbuh optimis menghadirkan layanan kesehatan yang lebih baik dan menyeluruh bagi masyarakat.

( MAHWEL )

Nelayan Sedanau Amankan Kapal Cumi KM Lucas Cendana Jaya Melanggar Mikanisme Zona Tangkap

YUTELNEWS.com | Nelayan di Sedanau, Kecamatan Bunguran Barat, Kabupaten Natuna, menegaskan akan tetap amankan kapal cumi KM Lucas Cendana Jaya yang ditangkap beberapa minggu lalu. Kapal tersebut diketahui melanggar zona izin tangkap yang diduga sengaja dilakukan oleh nakhoda kapal, Balendro, seorang warga Tanjung Balai Karimun.

Raja Agus, salah satu tokoh nelayan Sedanau, menyatakan bahwa meskipun kapal tersebut telah diproses oleh pihak PSDKP atau instansi terkait dan hanya dikenakan sanksi administratif sekitar Rp118 juta, nelayan Sedanau tetap bersikeras amankan kapal hingga tuntutan mereka terpenuhi. Para nelayan meminta adanya surat rekomendasi atau perjanjian tertulis dari pihak pemerintah yang menjamin perubahan batas zona tangkap kapal-kapal besar. Langkah ini dianggap penting demi menjaga ketertiban di laut dan menghindari potensi konflik antara nelayan lokal dan nelayan besar.

“Nelayan tidak ingin konflik semakin memanas. Perubahan aturan batas zona tangkap adalah solusi untuk mencegah anarkis,” ujar Raja Agus dalam wawancara melalui WhatsApp pada 17 Desember 2024.

Hal serupa juga disampaikan oleh Abu Hurairoh, Ketua Aliansi Nelayan Natuna, Joko Suprianto, tokoh nelayan tongkol Air Batu, serta beberapa perwakilan nelayan bagan lainnya. Mereka sepakat bahwa ketegasan pemerintah sangat dibutuhkan untuk melindungi hak-hak nelayan lokal.

Sementara itu, upaya konfirmasi awak media kepada pihak pemerintah provinsi dan PSDKP hingga berita ini dirilis belum mendapatkan jawaban.

Tuntutan Nelayan:

1. Perubahan batas zona tangkap yang lebih jelas dan adil.

2. Surat rekomendasi atau perjanjian tertulis sebagai jaminan kepastian.

Masyarakat nelayan Sedanau berharap pemerintah segera turun tangan agar situasi di laut kembali kondusif dan hak nelayan lokal terlindungi.

(Darmansyah)

Rapat Paripurna Istimewa HUT ke-54 Kota Payakumbuh: Refleksi Semangat Gotong Royong

YUTELNEWS.com – Payakumbuh Pj. Wali Kota Payakumbuh, Suprayitno menghadiri rapat paripurna istimewa dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-54 Kota Payakumbuh yang digelar di ruang sidang DPRD setempat, Selasa (17/12/2024).

Acara yang dipimpin Ketua DPRD Wirman Putra itu dihadiri Gubernur Sumatera Barat, Forkopimda, Sekda Rida Ananda, mantan wali kota, wakil wali kota, tokoh masyarakat, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Suprayitno menegaskan bahwa HUT ke-54 Kota Payakumbuh adalah momentum penting untuk melakukan refleksi terhadap perjalanan panjang pembangunan Kota Payakumbuh dan meneguhkan semangat gotong royong di tengah masyarakat.

“Hari ini bukan hanya tentang merayakan usia ke-54 Kota Payakumbuh, tetapi juga menjadi pengingat bagi kita semua tentang bagaimana kota ini berdiri, berkembang, dan terus bertransformasi menjadi lebih baik. Perjalanan panjang ini tentu tidak mudah, namun berkat kerja keras bersama, kita bisa melihat kemajuan nyata yang telah dicapai,” kata Pj. Suprayitno.

Lebih lanjut, Suprayitno menyampaikan apresiasi terhadap seluruh elemen masyarakat yang telah berkontribusi dalam mendorong kemajuan Payakumbuh, mulai dari sektor pelayanan publik hingga inovasi pemerintahan yang telah membawa Payakumbuh meraih berbagai penghargaan bergengsi.

“Kita patut bersyukur karena Payakumbuh berhasil meraih penghargaan sebagai Kabupaten/Kota Percontohan Anti Korupsi dari KPK, serta prestasi dalam inovasi pelayanan publik terbaik dari Kementerian PAN RB. Ini adalah bukti nyata bahwa Payakumbuh mampu bersaing dengan kota-kota besar lainnya,” ujarnya.

Namun demikian, Suprayitno mengingatkan agar capaian tersebut tidak membuat seluruh pihak cepat berpuas diri. Menurutnya, masih banyak tantangan yang harus dihadapi, terutama dalam mewujudkan pembangunan yang merata dan berkelanjutan.

“Meskipun banyak prestasi telah kita raih, kita tidak boleh berhenti di sini. Tantangan ke depan semakin kompleks. Kita harus memastikan kebijakan pembangunan yang kita ambil benar-benar berdampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Suprayitno juga menekankan pentingnya memperkuat kebersamaan antara pemerintah, DPRD, stakeholder, dan masyarakat untuk menghadapi berbagai persoalan kota, seperti infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan peningkatan ekonomi lokal.

“Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mempererat sinergi dan gotong royong. Kebersamaan adalah modal utama kita untuk terus maju. Dengan bersatu, kita bisa memastikan Payakumbuh menjadi kota yang lebih baik, bermartabat, dan layak huni,” tuturnya.

Selain itu, Suprayitno menegaskan komitmennya dalam mendorong program pembangunan berkelanjutan yang berpihak kepada masyarakat kecil.

“Kita harus terus berupaya mengatasi persoalan kesenjangan ekonomi, meningkatkan infrastruktur yang berkualitas, serta memberikan pelayanan publik yang mudah, cepat, dan efisien bagi seluruh warga Payakumbuh. Inilah wujud nyata dari visi kita untuk membangun kota yang berkeadilan,” ungkapnya.

Di akhir sambutannya, Suprayitno mengajak semua pihak untuk menjadikan peringatan HUT ke-54 ini sebagai momen evaluasi sekaligus penyemangat untuk melangkah lebih optimis ke masa depan.

“Mari kita jadikan HUT ke-54 ini sebagai momentum kebangkitan bersama. Dengan semangat gotong royong, mari kita lanjutkan perjuangan membangun Payakumbuh yang lebih maju, sejahtera, dan bermartabat. Dirgahayu Kota Payakumbuh ke-54! Semoga kota ini selalu diberkahi dan menjadi kebanggaan kita semua,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Wirman Putra, menyampaikan pentingnya menghargai sejarah panjang kota yang telah melalui berbagai fase perjuangan.

“Hari ini kita mengenang tonggak penting sejarah Kota Payakumbuh yang secara resmi berdiri sebagai daerah otonom pada 17 Desember 1970. Perjalanan ini patut kita syukuri dan jadikan pijakan untuk terus berinovasi dan berkarya demi kemajuan kota tercinta ini,” ujar Wirman.

( MAHWEL )

Wali Kota Payakumbuh Suprayitno Menjadi Inspektur Upacara HUT Kota Payakumbuh ke-54 

YUTELNEWS.com – Payakumbuh HUT ke-54 Kota Payakumbuh menjadi momen penting dalam menjaga stabilitas transisi kepemimpinan dari Penjabat Wali Kota menuju Wali Kota definitif untuk Payakumbuh Maju dan Bermartabat.

“Tahun ini, kita telah menyelesaikan Pilkada 2024 dengan damai dan tertib. Kita memasuki masa transisi kepemimpinan dan bersiap menyambut pemimpin baru yang akan melanjutkan tongkat estafet pembangunan di Kota Payakumbuh,” kata Pj. Wali Kota Payakumbuh Suprayitno saat menjadi inspektur upacara HUT Kota Payakumbuh ke-54 di Lapangan Balai Kota Payakumbuh, Selasa (17/12/2024).

Hadir dalam pelaksanaan upacara Ketua DPRD Kota Payakumbuh Wirman Putra, unsur Forkopimda, Wakil Ketua DPRD, Sekda Payakumbuh Rida Ananda, Mantan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Mantan Sekda, Kepala Instansi Vertikal, Asisten, Kepala OPD, Ketua TP-PKK, Ketua Dharma Wanita, Pimpinan Partai Politik, Niniak Mamak, Bundo Kanduang, dan Tokoh Masyarakat.

Menurut Suprayitno, sukses dan lancarnya masa transisi menjadi hal yang sangat penting sehingga pembangunan dan pelayanan publik dapat terus berjalan dengan optimal.

“Masa transisi ini adalah tugas bersama yang harus kita selesaikan dengan baik. Saya yakin dengan kebersamaan dan semangat yang telah terbangun kita dapat memastikan proses ini berjalan lancar,” kata Suprayitno.

Suprayitno mengatakan jabatan ini bukan hanya sebuah kehormatan, tetapi juga tanggung jawab besar untuk melanjutkan pembangunan kota ini sesuai dengan visi “Payakumbuh Maju, Bermartabat, dan Berkelanjutan dalam kerangka Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.”

“Kami berharap, di bawah kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang baru, Payakumbuh akan semakin maju, dengan pembangunan yang inklusif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Jaga amanah ini dengan integritas, dedikasi, dan semangat kolaborasi,” ujarnya.

Selanjutnya, Suprayitno menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh unsur Forkopimda dan komponen masyarakat yang telah menyukseskan Pemilu 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak nasional tahun 2024.

“Terkhusus ucapan terimakasih kepada jajaran KPU dan Bawaslu yang telah menyelenggarakan seluruh tahapan dengan baik. Untuk seluruh masyarakat Mari kita kembali bersatu untuk menghadapi tantangan dan membangun Payakumbuh menjadi kota yang lebih maju, bermartabat, dan berkelanjutan,” ungkapnya.

Rencana dan Prestasi Kota Payakumbuh

Suprayitno mengatakan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Payakumbuh tahun 2025-2045 telah disahkan. Visi besar kota ini, telah ditetapkan yaitu: “Payakumbuh Bermartabat, Maju, dan Berkelanjutan sebagai Perwujudan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.”

“Visi ini mencerminkan komitmen kita untuk memastikan bahwa pembangunan Kota Payakumbuh tidak hanya memberikan manfaat nyata di masa kini tetapi juga menjaga kesinambungan untuk generasi mendatang,” ungkapnya.

Pada usia ke-54 ini, Kota Payakumbuh telah mencatatkan berbagai prestasi membanggakan ditingkat nasional yakni Kota Percontohan Anti Korupsi, Penyelenggara Inovasi Pelayanan Publik terbaik Tahun 2024 dari Kementerian PAN RB, terbaik 2 untuk kategori kota di wilayah Sumatera dalam Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Award 2024.

Selanjutnya peringkat 3 tingkat Nasional Pembinaan dan penyelenggaraan jasa Konstruksi di Indonesia, Penghargaan Universal Health Coverage, Wahana Tata Nugraha 2024 kategori Kota sedang dari Kementerian Perhubungan, Kota Peduli HAM tahun 2023-2024. Prestasi ini bukti nyata bahwa Kota Payakumbuh adalah kota yang bermartabat, mengutamakan transparansi, akuntabilitas, dan integritas.

“Tanggung jawab kita bersama adalah menjaga dan mempertahankan predikat ini sebagai cerminan jati diri Kota Payakumbuh. Penghargaan dan pengakuan yang diterima selama masa tugas saya hasil kerja individu, melainkan bukti nyata kolaborasi dan sinergi dari semua pihak,” katanya.

( MAHWEL )

Kejati Sumut Memeriksa Kabid dan Kadis Kemkab Madina Prihal Anggaran Stunting 

YUTELNEWS.com | MEDAN -Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memeriksa kepala bidang (Kabid) hingga kepala dinas (Kadis) di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Mandailing Natal (Madina). Pemeriksaan itu terkait penanganan stunting tahun anggaran 2022 dan 2023.

“Terinformasi ke Seksi Penkum dari Bidang Pidsus, ada dilakukan klarifikasi kepada ASN dari Pemkab Madina, ada kepala dinas dan Kabid,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting kepada media, Selasa (17/12/2024).

Adre menjelaskan jika pemeriksaan itu terkait dengan penanganan stunting di Madina tahun anggaran 2022 dan 2023. Sehingga pihaknya melakukan pemanggilan terhadap kabid dan kadis.

Mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini tidak merinci jumlah kabid dan kadis yang diperiksa oleh Kejati Sumut. Namun dia menegaskan jika kabid-kadis itu berasal dari Dinas Kesehatan dan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Madina.

“PPK-nya ada dari Dinkes dan dinas KB Madina,” ucapnya.

Adre menuturkan pihaknya bakal memberikan informasi lebih lanjut terkait proses yang sedang mereka selidiki.

“Nantinya apabila ada informasi dari tim bidang terkait akan kita sampaikan,” tutupnya (18/12/2024)

(Red rizal hsb)

Rencana Investasi Rempang Eco-City Prioritaskan Kesejahteraan Masyarakat

YUTELNEWS.com – Warga terdampak pengembangan Rempang Eco-City akan segera menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk rumah baru mereka yang berlokasi di Kawasan Tanjung Banon.

BP Batam melalui Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait menuturkan jika penyerahan SHM ini akan dilakukan dalam waktu dekat.

“(SHM) sudah jadi, dalam bulan ini akan diberikan. Rencana tersebut menjadi kabar baik bagi masyarakat yang sejak awal mendukung realisasi proyek strategis Rempang Eco-City,” ujar Tuty, Selasa (17/12/2024).

Ia menjelaskan bahwa rencana investasi di Rempang juga akan memprioritaskan kesejahteraan masyarakat tempatan yang mayoritas berprofesi sebagai nelayan.

Dalam _block plan_ pembangunan kawasan, lanjut Tuty, BP Batam telah menyiapkan beberapa fasilitas pendukung untuk memudahkan aktivitas para nelayan.

“Selain fasum dan fasos, di kampung baru nanti juga akan dibangun pelabuhan yang diperuntukan bagi masyarakat nelayan di kawasan relokasi Tanjung Banun. Saat ini, prosesnya sedang berjalan dan mari kita dukung bersama agar bisa selesai dengan maksimal,” pesannya.

Untuk saat ini, sebanyak 42 Kepala Keluarga (KK) asal Rempang telah menempati rumah baru di Tanjung Banon. Sedangkan sebanyak 190 KK lain masih menunggu pemindahan yang dilakukan secara bertahap.

“BP Batam akan terus memfasilitasi pergeseran terhadap warga yang terdampak pengembangan secara maksimal. Ini merupakan komitmen pemerintah dalam menyelesaikan hak-hak masyarakat Rempang,” tutup Tuty. (DN-Red)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.