You Tell News

Satu Orang Tersangka Dugaan Korupsi Kredit BRI Unit Pattalassang Takalar Ditetapkan Oleh Kejati Sulsel

Makassar, YUTELNEWS.COM — Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah memeriksa sebanyak 81 (delapan puluh satu) orang saksi. Hari ini telah  diperiksa 1 (satu) orang saksi dan ditemukan minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status saksi menjadi tersangka, yaitu RAH serta Tim Penyidik mengusulkan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan, serta dikhawatirkan upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.

Penetapan status Tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor:   122/P.4/Fd.2/12/2024, Selasa (10/12/2024), An. Tersangka RAH.

Terhadap Tersangka telah dilakukan pemeriksaan Kesehatan oleh Tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar dan menyatakan, bahwa Tersangka dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan covid, selanjutnya terhadap Tersangka dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: Print-165/P.4.5/Fd.2/12/2024, Selasa (10/12/2024), atas nama Tersangka RAH.

Adapun modus operandi dan perbuatan Tersangka sebagai berikut: Bahwa RAH selaku Mantri salah satu Bank BUMN telah melakukan penyimpangan  dengan modus sebagai berikut; Bahwa atas 5 modus tersebut dengan total 134 nasabah tersangka RAH telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.540.492.683,- (tiga miliar lima ratus empat puluh juta empat ratus Sembilan puluh dua ribu enam ratus delapan puluh tiga rupiah).

Perbuatan Tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam:

Primeir;

Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsider;

Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, saat ini Tim penyidik terus melakukan penelusuran uang serta aset oleh karena itu Kajati Sulawesi Selatan menghimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan, atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi penyelesaian perkara ini.

Kajati Sulsel Agus Salim melalui Asisten Tindak Pidana Khusus, Jabal Nur beserta jajaran Tim Penyidik tetap bekerja secara Professional, Integritas, dan Akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dengan prinsip zero KKN.

(Abu Algifari)

Ada Apa BPN Siak Halangi Wartawan Saat Meliput Pertemuan Mediasi Sengketa Lahan Masyarakat Yang Dikuasai PT RAPP

Yutelnews.com ] Siak,-  Badan Pertanahan Nasional kabupaten Siak terkesan larang wartawan saat melakukan peliputan mediasi yang diadakan dikantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) kabupaten Siak terkait sengketa lahan antara PT Rapp (Riau Andalan Pulp and Paper) bersama masyarakat Kampung Simpang Perak Jaya, Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak, yang selama berpuluhan tahun lahan milik masyarakat dikuasai oleh PT RAPP tanpa ganti rugi. Selasa, 10/12/24.

Wartawan dari berbagai media yang telah mendapati informasi adanya pertemuan mediasi sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan PT RAPP yang diadakan dikantor BPN Siak, para awak media menghadiri untuk melakukan peliputan pada pukul 14.30 wib.

Seketika para awak media tiba dikantor BPN Siak, petugas security Aldi Wijaya saat ditemui mengatakan wartawan dilarang masuk ke ruangan rapat mediasi dengan menyampaikan, “Ini perintah dari pimpinan pak, saya hanya menjalankan tugas,”ucapnya Aldi.

Robert Sihombing salah seorang pegawai BPN saat dipertanyakan, juga menyampaikan hal yang sama kepada awak media. Sangat disayangkan, sikap BPN Siak menghalangi dan melarang wartawan media melakukan liputan tersebut, dengan alasan bahwa rapat koordinasi yang diadakan BPN Siak saat ini merupakan privasi atau rahasia negara yang tidak dapat dipublikasikan, ujar Robert Sihombing salah seorang pegawai BPN Siak.

Dengan adanya larangan yang menghalangi tugas profesi jurnalistik sebagaimana dilakukan oleh beberapa pegawai dan juga melalui security BPN kabupaten Siak, Tentu hal tersebut membuat para awak media merasa sangat kecewa dan menyayangkan kejadian tersebut sehingga para awak media tidak bisa menjalankan tugasnya untuk melakukan peliputan.

Ketua umum Dpp Team LIBAS (Organisasi Light Independent Bersatu-Indonesia) Elwin Ndruru, yang saat itu hadir bersama-sama dikantor BPN Siak mengatakan, bahwa melarang wartawan media saat bertugas telah melanggar UU Pers Nomor 40 tahun 1999, tentang kebebasan pers.

“Ada apa ini tidak diperbolehkan oleh BPN, padahal UU Pers itu sudah jelas, soal kemerdekaan pers dalam melakukan peliputan,” ujarnya.

Menurutnya, rapat yang digelar oleh BPN dalam hal upaya mediasi sengketa lahan antara PT RAPP dengan masyarakat Kampung Simpang Perak Jaya, tidak seharusnya BPN melarang para awak media melakukan peliputan, sebab para awak media ingin mendapatkan data serta informasi secara lengkap.

Beberapa pejabat BPN lainnya juga menghindari saat diwawancarai untuk mendapatkan informasi dari hasil rapat bahkan pejabat yang memimpin rapat mediasi tersebut bersembunyi didalam ruangan BPN dengan bermacam alasan untuk menghindari wartawan. Ada apa dengan BPN Siak?

Adapun perkara sengketa lahan antara masyarakat Kampung Simpang Perak Jaya Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak dengan perusahaan PT Rapp, yang mana PT Rapp menguasai lahan milik masyarakat selama puluhan tahun tanpa ganti rugi kepada warga bahkan PT Rapp mengklaim izin koridor yang diterbitkan pihak instansi pemerintah diatas lahan milik masyarakat yang memiliki sertifikat yang sah.

Masyarakat pemilik lahan yang tidak terima atas persoalan tersebut, melalui Banuari Lubis selaku perwakilan masyarakat yang dikuasakan kepadanya menyurati pihak BPN Siak untuk meditasi agar menemukan solusi atas perkara sengketa lahan tersebut. Namun anehnya saat pertemuan mediasi, justru sikap BPN Siak tidak transparan bahkan ketika diminta surat izin koridor yang dimiliki PT Rapp sebagaimana diterbitkan pihak Dinas Kehutanan diatas lahan bersertifikat milik masyarakat Sp 7, pihak BPN Siak dengan gagahnya mengatakan bahwa itu adalah dokumen negara dan tidak boleh diberikan kepada siapapun.

Masih dilokasi kantor BPN, Elwin ketua umum Dpp Team Libas bersama Tim yang hendak mendampingi Banuari Lubis selaku perwakilan masyarakat Sp 7, berdasarkan surat undangan mediasi BPN Siak atas persoalan tersebut, pihaknya sangat kecewa terhadap BPN Kabupaten Siak sehingga menimbulkan asumsi negatif serta dugaan adanya permainan BPN antara PT Rapp serta keterlibatan pihak instansi terkait yang diduga bekerjasama menguasai lahan milik masyarakat yang telah terbit sertifikatnya dari BPN.

Menurutnya, yang tidak boleh dipublikasikan itu hanyalah dokumen rahasia milik negara, “ini bukan dokumen negara, izin koridor yang diberikan kepada perusahaan PT Rapp tidak termasuk dokumen rahasia negara dan tidak seharusnya izin koridor dapat diterbitkan diatas lahan milik seseorang yang secara sah memiliki sertifikat tanah. Inilah yang dirahasiakan oleh BPN sebenarnya sehingga BPN melarang wartawan agar hal itu tidak terungkap, ucap Elwin.

Pihaknya kembali menegaskan, peliputan yang dilakukan wartawan adalah merupakan tugas negara dan tugas yang seorang jurnalis yang dibebani oleh atasannya untuk mendapatkan berita yang akan diterbitkan media tempat Ia bertugas untuk memperluas dan memberikan informasi publik yang jelas, akurat kepada masyarakat luas. Dalam menjalankan tugasnya seorang wartawan/jurnalis dijamin dan dilindungi secara hukum oleh undang-undang Pers No 40/1999 tidak boleh dihalang-halangi, tegas ketua umum Dpp Organisasi Team Libas.

(Tim)

Pemko Langsa Raih STBM Adward Predikat Pratama Tahun 2024 dari Meskes RI

YUTELNEWS.com | KOTA LANGSA – Pemerintah Kota Langsa meraih penghargaan Sanitasi Total Bebas Berbasis Masyarakat (STBM) Award tahun 2024 dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang diserahkan kepada 42 pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia, penghargaan dengan predikat Pratama sebagai bukti komitmen Kota Langsa dalam mewujudkan perilaku hidup bersih dan sehat.

“Kota Langsa merupakan salah satu dari 3 kabupaten/Kota lainnya yaitu Kabupaten Aceh Barat dan Aceh Tamiang yang mewakili Aceh yang berhasil di tingkat nasional,” kata Pj Walikota Langsa Syaridin didampingi Kadis Kesehatan, dr. Muhammad Yusuf Akbar usai menerima penghargaan di The St. Regis Jakarta, Selasa (10/12/24).

Dijelaskannya, penghargaan itu diraih setelah melalui 3 tahapan penilaian yaitu tahapan evaluasi mandiri, verifikasi dokumen dan verifikasi/ tinjauan lapangan yang dilakukan oleh Tim Penilai dari Kementerian Kesehatan RI yang didampingi oleh Tim dari Dinas Kesehatan dan Biro Pembangunan Aceh.

“Praktik dan indikator yang dinilai adalah seluruh desa sudah terverifikasi 100 % Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS), memiliki komitmen dan kebijakan tingkat kabupaten/kota, memiliki inovasi yang menyangkut kebutuhan masyarakat (demand) dengan melakukan pemicuan, ketersediaan pelayanan kebutuhan sanitasi (supply) dan lingkungan yang mendukung (enabling environment),” ungkapnya.

Kemudian, STBM award merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi bagi daerah atas komitmen tinggi terhadap Sanitasi berbasis masyarakat untuk mewujudkan Indonesia yang lebih bersih dan sehat.

Pj Wali Kota juga memberikan apresiasinya dan terimakasih semua pihak dan masyarakat. Dikatakan, tidak mungkin penghargaan ini dapat diraih tanpa dukungan penuh masyarakat Kota Langsa.

“Terimakasih kepada OPD terkait, para stakeholder, tokoh dan masyarakat. Mudah-mudahan dengan penghargaan STBM ini semakin bersemangat dalam mewujudkan perilaku hidup bersih dan sehat,” ucapnya lagi.

Sementara itu, Wakil Menteri Kesehatan Republik Indonesia Dante Saksono Harbuwono usai menyerahkan penghargaan berharap melalui penghargaan tersebut dapat meningkatkan motivasi untuk terus melakukan pemberdayaan masyarakat.

“Upaya promotif, preventif lebih kita kedepankan untuk menekan jumlah pembiayaan kesehatan dan mencegah wabah yang mungkin terjadi yang kecil-kecil masih bisa kita lihat eksplosif dimana-mana ada wabah diare, pada musim penghujan hujan ada kost vira itu adalah karena sanitasi yang kurang baik,” ujarnya.

Dante Saksono menambahkan penghargaan ini bentuk komitmen dan kerja keras kepada pemerintah, pelaku usaha serta penyelenggara fasilitas umum dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Ada tiga penghargaan yang kami berikan yang pertama Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM), kedua pelabuhan dan bandara sehat dan ketiga keamanan pangan, olahan siap saji,” imbuhnya.

(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)

Keluhan warga Sedanau kepada pihak PLN tambahan mesin untuk stabilitas pasokan listrik

YUTELNEWS.com | Sedanau, Natuna – 10 Desember 2024 PLN Unit Sedanau kini menghadapi tantangan besar dalam memastikan pasokan listrik yang andal bagi masyarakat. Peningkatan kebutuhan energi listrik, seiring dengan pertumbuhan jumlah pelanggan dan aktivitas ekonomi yang semakin pesat, telah membuat kapasitas mesin pembangkit yang ada saat ini tidak lagi mencukupi. Oleh karena itu, penambahan mesin pembangkit listrik menjadi solusi yang mendesak.

Kondisi kelistrikan di Sedanau sering kali terganggu karena mesin-mesin yang digunakan telah beroperasi cukup lama dan mulai menunjukkan penurunan performa. Akibatnya, pemadaman listrik bergilir menjadi masalah yang kerap dirasakan oleh masyarakat. Selain itu, kebutuhan daya listrik yang meningkat pesat, terutama pada musim tertentu seperti perayaan hari besar atau aktivitas pelabuhan yang ramai, semakin memperburuk situasi.

Masalah ini tidak hanya berdampak pada kenyamanan masyarakat, tetapi juga memengaruhi sektor usaha kecil dan menengah (UKM) di Sedanau. Beberapa pelaku usaha mengungkapkan kesulitan menjalankan bisnis mereka akibat seringnya terjadi pemadaman listrik yang mengganggu operasional.

Warga Sedanau juga berharap agar penambahan mesin pembangkit listrik ini segera direalisasikan. “Kami sangat berharap PLN dan pemerintah segera menambah mesin baru. Kondisi ini benar-benar mengganggu, terutama bagi kami yang menjalankan usaha kecil,” ujar KS, salah seorang warga Sedanau.

Masyarakat menilai langkah ini sangat penting untuk memenuhi kebutuhan listrik sehari-hari, mendukung kegiatan ekonomi, dan memastikan kelancaran berbagai aktivitas di Sedanau. Penambahan mesin diharapkan dapat memperkuat kestabilan pasokan listrik, mendukung pertumbuhan wilayah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah ini.

(Darmansyah)

Ini Tujuan Kajati Sulsel setujui Keadilan Restoratif Perkara Driver Ojol Makassar 

YUTELNEWS.com | Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi Wakajati Sulsel, Teuku Rahman, Asisten Tindak Pidana Umum, Rizal Nyaman Syah dan Koordinator pada Tindak Pidana Umum, Akbar melakukan ekspose dan menerima pengajuan Restorative Justice (RJ) di aula Lantai 2 Kejati Sulsel, Senin (9/12/2024).

Adapun 4 perkara yang disetujui untuk diselesaikan lewat Keadilan Restoratif berasal dari satuan kerja Kejari Makassar, Bantaeng dan Palopo. Ekspose ini juga jajaran masing-masing Kejari yang mengajukan ekspose RJ secara daring lewat aplikasi zoom meeting.

Kajati Sulsel, Agus Salim mengatakan penyelesaian sebuah perkara lewat RJ memberikan solusi untuk memperbaiki keadaan, merekonsiliasi para pihak dan mengembalikan harmoni pada masyarakat dengan tetap menuntut pertanggungjawaban pelaku.

“Kalau kita melihat kondisi rumah dan ekonomi tersangka memang memprihatinkan. Karena itu, keadilan restoratif menjadi solusi terbaik. Dengan catatan, kepentingan korban tetap diutamakan dalam penyelesaian perkara,” ujar Agus Salim.

1. Kejari Makassar

Kejari Makassar mengajukan RJ dengan nama tersangka Muh Darwis  (44 tahun) yang disangka melanggar Pasal 362 KUHPidana (kasus pencurian) terhadap korban A. Agung (34). Tersangka bekerja sebagai sopir grab yang menyewa mobil dan merupakan tulang punggung keluarga dengan anak 3 orang.

Perkara terjadi Kamis tanggal 4 Juli 2024 di sekita Jalan Hertasning Kota Makassar. Saat itu, korban memesan angkutan online yang diterima tersangka. Korban kemudian naik ke mobil tersangka, hingga saat turun dia lupa membawa smartphone miliknya. Tersangka lantas berbohong jika tak ada HP yang tertinggal di mobilnya. Hp tersebut tidak jadi dijual dan simpan selama 2 bulan hingga akhirnya ditemukan penyidik kepolisian saat kembali dinyalakan.

2. Kejari Palopo

Kejari Palopo mengajukan RJ untuk perkara atas nama tersangka Agus Santoso alias Agus bin Alm Ilyas  (39 tahun) yang disangka melanggar pasal 335 ayat (1) KUHPidana (kasus pengancaman) terhadap korban Hasriani Hatta (25).

Perkara terjadi pada Kamis tanggal 17 Oktober 2024 di Jl. Pongtiku Kelurahan Salobulo Kecamatan Wara Utara Kota Palopo, kasus berawal dari saksi Korban datang ke rumah mantan ipar Korban dengan bermaksud untuk bertemu dengan keponakan Korban. Kemudian, Korban bertemu dengan mantan ipar Korban dan langsung marah-marah kepada Korban sehingga terjadi keributan karena ipar Korban tidak memberikan keponakan Korban kepada Korban. Keributan tersebut membuat Tersangka marah dan Tersangka mengingatakan kepada Korban untuk tidak membuat keributan karena di rumah Tersangka ada tamu, kemudian Tersangka kembali masuk ke dalam rumahnya. Namun, setelah Korban kembali ke tempat parkir motornya, setelah Korban sebelumnya disuruh Tersangka untuk meninggalkan tempat, tiba-tiba Tersangka mendengar Korban teriak dengan mengatakan “ITU SEMUA KELUARGAMU MINTA MAKAN DI RUMAH SAYA”.

Perkataan tersebut membuat Tersangka merasa emosi  dan tersinggung, sehingga Tersangka keluar dari rumahnya dan langsung mendatangi Korban ke tempat parkir sepeda motor Korban sambil Tersangka membawa sebilah parang dan menaruh di dekat leher Korban sambil Tersangka berkata ”DIAMKI”.  Perbuatan Tersangka tersebut membuat Korban ketakutan dan Korban  merasa panik namun tidak ada warga yang datang untuk melerai Korban dengan Tersangka. Tersangka melakukan pengancaman terhadap Korban dengan menggunakan sebilah parang dikarenakan Tersangka sakit hati kepada Korban dengan perkataan Korban dan akibat dari perbuatan Tersangka tersebut telah mengakibatkan Korban mengalami ketakutan, panik dan Korban merasa trauma.

3. 2 Perkara dari Kejari Bantaeng

Kejari Takalar mengajukan RJ untuk 2 perkara. Pertama, tindak pidana penganiayaan yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan tersangka Ridwan alias Rido bin Salning (19 tahun) terhadap korban Asral bin Hayyung (21).

Perkara pada hari Minggu tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 21.30 WITA tersangka Rido menerima informasi dari saksi Sulfajri bahwa saksi Saddang (teman dari saksi korban) bersama dengan temannya datang ke kp. Bakara Desa Pa’jukukang Kec. Pa’jukukang Kab. Bantaeng untuk menantang hingga berselisih paham dengan saksi SULFAJRI. Setelah berselisih paham, kemudian saksi SADDANG bersama temannya melarikan diri menuju ke arah kota Bantaeng menggunakan sepeda motor. Mendengar informasi tersebut, dihari itu juga tersangka RIDWAN menjadi emosi lalu pergi dengan membawa 1 (satu) batang anak panah/busurnya kemudian dibonceng oleh saksi BAKRI menggunakan sepeda motor menuju ke arah kota Bantaeng untuk melakukan pengejaran terhadap sepeda motor yang dikendarai oleh saksi SADDANG.

Saat melintas di Jl. Sungai Calendu Kel. Malilingi Kec. Bantaeng Kab. Bantaeng tersangka RIDWAN dan saksi BAKRI melihat saksi SADDANG berboncengan dengan saksi korban ASRAL menggunakan sepeda motor, kemudian disaat posisi antara sepeda motor yang dikendarai saksi BAKRI dan motor yang dikendarai korban berdekatan sekitar 10 meter, tersangka RIDWAN yang dibonceng saksi BAKRI melesatkan anak panah/busurnya ke arah saksi SADDANG. Namun, anak panah tersebut justru melesat ke arah saksi korban ASRAL dan mengakibatkan satu batang anak panah/busur tertancap di tangan kiri saksi korban ASRAL sebagaimana hasil visum et repertum bahwa akibat dari perbuatan saksi BAKRI dan tersangka RIDWAN, saksi korban ASRAL terhalang melakukan aktifitas dan harus menjalani operasi dan rawat inap dengan total biaya sebesar Rp.13.000.000.

Kasus kedua yang diusulkan untuk RJ juga kasus tindak penganiayaan yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP  dengan nama tersangka Bakri bin Baco (38) terhadap korban Asral bin Hayyung (21).

Perkaranya sama dengan tersangka sebelumnya, hanya saja Bakri punya peran sebagai orang yang membonceng pelaku Ridwan alias Rido.

Secara umum, pengajuan RJ dari 4 perkara dilakukan dengan beberapa alasan. Pertama para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan residivis, diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, masih adanya hubungan kekeluargaan antara koran dan tersangka, serta saksi korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan telah ada perdamaian kedua belah pihak serta Masyarakat merespons positif.

(Abu Algifari)

Jelang Nataru dan Kendalikan Inflasi Daerah, Pemkab Bandung Gelar OPM Bersubsidi di 15 Kecamatan

YUTELNEWS.com | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) melaksanakan operasi pasar murah (OPM) bersubsidi tahap II tahun 2024 di Kantor Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung, Selasa (10/12/2024).

Bupati Bandung H Dadang Supriatna didampingi Kepala Disdagin Kabupaten Bandung Dicky Anugrah secara simbolis menyerahkan paket sembako pada pelaksanaan OPM tersebut kepada masyarakat di Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung. Bupati Bandung juga turut melepas pendistribusian OPM bersubsidi dari kecamatan ke setiap desa di Kabupaten Bandung.

Pada pelaksanaan OPM itu, hadir juga Camat Majalaya Gugum Gumilar, dan sejumlah camat lainnya di Kabupaten Bandung. Selain itu sejumlah kepala desa dan masyarakat sekitar sebagai sasaran penerima manfaat dari pelaksanaan OPM bersubsidi yang digelar Disdagin Kabupaten Bandung tersebut juga turut hadir.

Di sela-sela pelaksanaan OPM, Bupati Bandung H Dadang Supriatna melalui Kepala Disdagin Kabupaten Bandung Dicky Anugrah mengatakan bahwa kegiatan OPM bersubsidi ini dilaksanakan dalam rangka pengendalian inflasi daerah.

“Termasuk dalam rangka menjelang Hari Besar Keagamaan Nataru (Natal 2024 dan Tahun Baru 2025),” kata Dicky dalam keterangannya.

Dikatakan Dicky, untuk paket OPM bersubsidi ini sebanyak 20.618 paket yang tersebar di 15 kecamatan, yaitu Kecamatan Arjasari 1.512 paket, Kec. Baleendah 1.101 paket, Kec. Banjaran 1.512 paket, Kec. Pameungpeuk 825 paket, Kec. Cimaung 1.375 paket, Kec. Cileunyi 825 paket, Kec. Cimenyan 1.237 paket, Kec. Cicalengka 1.649 paket, Kec. Dayeuhkolot 825 paket, Kec. Rancaekek 1.924 paket, Kec. Majalaya 1.521 paket, Kec. Ciparay 1.924 paket, Kec. Pacet 1.787 paket, Kec. Paseh 1649 paket, Kec. Pacet 1.787 paket, dan Kec. Solokanjeruk 962 paket.

“Adapun komoditi paket OPM bersubsidi terdiri dari 5 kg beras, 3 kg gula pasir kemasan 1 kg, dan 3 liter minyak goreng kemasan pouch,” katanya.

Dicky menjelaskan, dengan harga paket sebesar Rp 184.000, kemudian subsidi Pemkab Bandung sebesar Rp 97.000 serta harga tebus masyarakat sebesar Rp 87.000 jadi lebih dari 1.5 harga lapangan.**

(Yans)

Tiga Orang Pelaku Dugaan Korupsi Dana Desa Ditahan Oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli

YUTELNEWS.com | Diduga Kegiatan Fiktif, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli Tetapkan TPK, Bendahara dan Sekretaris Desa Fadoro Bahili Kecamatan Mandrehe Nias Barat Sebagai Tersangka.

Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menetapkan 3 orang tersangka pada kasus dugaan korupsi yang terjadi dalam kegiatan penguatan ketahanan pangan di Desa Fadoro Bahili Kecamatan Mandrehe Kabupaten Nias Barat yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2022 dan 2023.

Ketiga tersangka tersebut adalah DG selaku Bendahara Desa Fadoro Bahili, FG sebagai Sekretaris Desa, dan DBG yang menjabat sebagai ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

Kepala Kejari Gunungsitoli, Parada Situmorang, SH, MH, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Solidaritas Telaumbanua, SH, menyampaikan, pada kegiatan penguatan dan peningkatan ketahanan pangan di Desa Fadoro Bahili Tahun Anggaran 2022 dan 2023 tersebut terindikasi fiktif dan diduga memanipulasi data.

“Berdasarkan surat perintah penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli tanggal 18/10/2024, kita melakukan penyidikan dan hasil dari penyidikan kita, kegiatan tersebut terindikasi kegiatan fiktif dan memanipulasi data, tetapi pengeluaran ada dan pengeluaran tersebut tidak sah, sehingga berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, kita menetapkan bendahara, sekretaris Desa dan TPK ditetapkan sebagai tersangka.”terangnya.

Soli yang didampingi Kasi Intel Sulaiman Rifai Harahap, SH mengatakan bahwa kerugian Negara sebesar Rp. 425.000.000 dan pasal yang disangkakan yakni pasal 2 Subs Pasal 3 UU nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 KUHP

“ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di lapas klas II B Gunungsitoli mulai tanggal 9 Desember hingga 28 Desember 2024. Kami akan mengusut tuntas kasus ini untuk memberikan efek jera dan memastikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga,” tegas Solidaritas Telaumbanua.

Lanjutnya Untuk Mantan Kepala Desa Fadoro Bahili RG sudah kita undang hari ini namun tidak menghadiri Undangan, kami berupaya dalam minggu ini kita undang kembali beliau dan bila tidak di indahkan tentu kita jemput paksa untuk meningkatkan penyelidikan kita.

Bupati Nias Barat Khenoki waruwu juga menyampaikan kepada awak media di harapkan Kepala Desa se Nias Barat agar hati hati menggunakan Dana Desa gunakanlah sesuai aturan yang berlaku agar tidak tersandung hukum dan juga pengelolaan BUM Desa

(Nove Zai)

Moments Haru Bapak Anggota Kepolisian Berpangkat Aiptu Bobi Batubara Sang Anak Taruna Akmil TNI

MAGELANG, YUTELNEWS.COM —Wisuda Jurit Taruna Akademi Militer (Akmil) tahun 2024 berlangsung pada Jumat, 29 November, di Lapangan Sapta Marga, Magelang, Jawa Tengah.

Seorang Taruna bernama Kelief Rafi Sabora Yulvira merasa terharu karena kedua orang tuanya hadir mendampinginya untuk menjadi abdi negara. Ayahnya, Aiptu Bobi Batubara Ba Samapta di Polres Kota Payakumbuh, adalah Anggota Kepolisian yang bertugas di Polsek Kota Payakumbuh.

Momen emosional ini melibatkan pelukan dan tangisan haru, dan membuat banyak warganet merasa terharu juga. Dalam wisuda Prajurit Bhayangkara Taruna (Prabhatar), yang merupakan momen istimewa bagi setiap Taruna, satu Taruna menerima kejutan dari orang tuanya.

Ibunya langsung mendekap putranya dengan penuh emosi, saat melihatnya untuk pertama kali di hari wisuda tersebut, sambil membawa buket bunga.

Bobi mengungkapkan,” Kebahagiaannya bahwa anaknya berhasil menjadi abdi negara. Dalam suasana tersebut, Taruna Akmil tampak santai duduk di samping orang tuanya.

Sambil menikmati kehangatan belain orang tuanya dan mendapat nasehat mendalam. Ibu sang Taruna terlihat menghapus air mata bahagia, merasakan ikut terlibat dalam pencapaian anaknya.

Momen haru ini menarik perhatian warganet, yang mengomentari kepangkatan ayah yang hanya Aiptu di tengah keramaian namun berharap anaknya kelak bisa menjadi seorang jenderal TNI.

Banyak orang tua lainnya juga menyampaikan kebanggaan dan doa untuk anak-anak mereka masing-masing, berharap anak mereka akan menjadi pemimpin yang luar biasa.

(Wakorwil Mamad)

Uray Kemacetan di Padalarang, Dishub KBB Uji Coba Rekayasa Lalin di Kawasan Perkotaan Padalarang

YUTELNEWS.com | Kab. Bandung Barat- Dalam rangka Penetapan sistem Transportasi penataan di Kawasan Perkotaan Padalarang, Dinas Perhubungan ( Dishub ) Kabupaten Bandung Barat melaksanakan Uji Coba Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas di Kabupaten Bandung Barat yang di mulai dari tanggal 10 sampai dengan Tanggal 14 Desember 2024. Selasa, (10/12/2024).

Uji coba rekayasa lalu lintas di kawasan Perkotaan Padalarang ini merupakan upaya penataan agar bagaimana sistem transportasi khususnya lalu lintas di Padalarang untuk mencerminkan rasa tertib.

Daerah Padalarang tersebut sudah menjadi sentral perkotaan dengan adanya peningkatan pertumbuhan ekonomi dan adanya Stasiun Kereta Cepat, termasuk Stasiun Padalarang dengan kereta feedernya.

Dinas Perhubungan (Dishub) Bandung Barat merekayasa Simpang Tagog Padalarang, Simpang Cihaliwung, Simpang Orion Cihaliwung, Simpang Underpass, dan Jalan Raya Gedung Lima.

Selanjutnya, Dishub Bandung Barat akan mengevaluasi efektivitas rekayasa lalu lintas untuk diterapkan secara permanen atau tidak.

“Rekayasa lalu lintas ini dilakukan untuk mengurangi konflik (kemacetan) lalu lintas. Padat mungkin tetap, tapi yang penting arusnya bergerak,” ujar Kepala Dishub KBB, Fauzan Azima, kepada Awak Media

Pada rekayasa lalu lintas kali ini, Dishub akan membuka lajur Jalan Raya Purwakarta dari Simpang Tagog ke Simpang Cihaliwung yang tadinya berlaku satu jalur, kini menjadi dua jalur.

Kendaraan besar dari arah Purwakarta tidak lagi dibolehkan masuk melintas Jalan Cihaliwung hingga ke Stasiun KCIC.

Kendaraan besar diarahkan untuk melintas di depan Pasar Tagog Padalarang dan masuk ke Jalan Raya Padalarang.

“Rekayasa ini untuk mendistribusikan jalan yang sepi ini kita isi. Karena volume lalu lintas meningkat, jalan ada yang tidak terisi, ya kita isi untuk mendistribusikan pergerakan agar tidak menumpuk pada satu lokasi,”tutur Fauzan.

Kemudian, volume kendaraan di Jalan Cihaliwung saat ini dinilai meningkat atas aktivitas pergerakan di Stasiun Kereta Cepat dan Stasiun Padalarang.

“Untuk Jalan Cihaliwung diberlakukan dua arah, namun hanya untuk kendaraan-kendaraan kecil,”lanjut Fauzan.

“Begitupun di Jalan Gedung Lima. Yang tadinya satu arah, sekarang jadi dua arah untuk kendaraan kecil,”tambahnya.

Saat ini, petugas sudah selesai memasang rambu-rambu dan menata water barrier untuk mengarahkan kendaraan ke jalur uji coba.

“Fungsinya adalah memudahkan aksesibilitas. Ketika aksesnya mudah, ekonomi masyarakat bisa meningkat,”pungkasnya.

Didin/TR

Kejaksaan Negeri Payakumbuh Tetap “Mengusut” Kasus Pengadaan Baju Seragam di kabupaten 50 Kota 

YUTELNEWS.com – Payakumbuh -Kejaksaan Negeri Payakumbuh Menetapkan dan Menahan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Limapuluh Kota.

Tersangka baru tersebut A/N A yang disinyalir adalah Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdikbud Limapuluh Kota.

A ditahan atas Surat Penahanan Nomor Print : 1215.3.12 tahun 2024 yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Payakumbuh tanggal Senin 9 Desember 2024.

Dari Kantor Kejaksaan Negeri Payakumbuh A langsing diangkut menggunakan mobil tahan an kejaksaan dibawa untuk dititipkan sebagai tahanan kejaksaan di Lapas Payakumbuh, A ditahan untuk 20 hari Kedepan.

Pengembangan Kasus Korupsi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Limapuluh Kota yang telah merugikan keuangan Negara 1,1 Milyar tersebut akhirnya menunjukan taji dengan berhasil menyeret “Aktor-aktor” Utama yang diduga telah melakukan permufakatan jahat untuk merugikan Keuangan Negara.

Salah satu teori korupsi menurut Jack Bologne Gone Theory menyebutkan bahwa faktor penyebab korupsi adalah keserakahan, kesempatan, kebutuhan, dan pengungkapan. Keserakahan berpotensi dimiliki setiap orang dan berkaitan dengan individu pelaku korupsi.

Banyak kalangan berharap, setelah Rekanan (3 Tersangka), ASN Dinas Pendidikan (1) ditetapkan Tersangka, Pengembangan Kasus Korupsi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Limapuluh Kota juga harus berani membongkar dan menangkap siapa Ikan kakapnya?.

Tapi patut diapresiasi bahwa “Keindahan” Kejari Payakumbuh “menyapukan kuas” dalam mengungkap dan mengembangkan Kasus Korupsi Dinas Pendidikan Limapuluh Kota patut diacungi jempol, Namun sapuan nya jangan berhenti sampai disana, masih ada Ikan Kakap yang masih berenang bebas yang belum dimintai pertanggung jawabannya?

Korupsi, pada faktanya selalu melibatkan dua orang pelaku atau lebih, terkhusus melibatkan pihak pejabat dan pihak swasta. Kedua pihak tersebut bekerjasama mencapai satu tujuan yang sama untuk mendapatkan keuntungan bersama secara melawan hukum.

Tindak Pidana yang melibatkan dua orang dan dilakukan secara bersama-sama dalam tindak pidana korupsi identik dengan bentuk turut serta antara pejabat dengan swasta sebagaimana Pasal 55 ayat (1) kesatu bentuk ketiga KUHP, Pasal 55 KUHP dapat diterapkan pada delik yang melibatkan antara pejabat dan swasta.

Serta bagaimana pula kedudukan Pasal 15 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 yang mengkualifikasikan bentuk pembantuan Pasal 56 KUHP sebagai pelaku, kita tunggu penerapan pasal yang akan diterapkan kepada para Pelaku.

( MAHWEL )

Pemerintah Kabupaten Nias Terima Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024

YUTELNEWS.com | KABUPATEN NIAS – Dalam gelaran Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Nias terima penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 Kategori Informatif, bertempat di Aula Raja Inal Siregar, Jln Pangeran Diponegoro No. 30 Medan. Acara ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Samson P. Zai, S.H., M.H. dan didampingi oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias, Rahmat Chrisman Zai, SSTP., M.Si. Senin, 09 Desember 2024.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Dr. Abdul Harris, S.H., M.Kn melaporkan bahwa sebelumnya Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara telah melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 Se-Sumatera Utara. Untuk itu, Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara akan menyelenggarakan Penghargaan “KI Sumut Award”.

Disampaikannya bahwa, Pengelolaan keterbukaan informasi publik ini dilakukan dalam rangka mendorong partisipasi masyarakat guna terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan. Hasil penilaian ini juga diharapkan menjadi sarana introspeksi bagi badan publik untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan publik dan produktivitasnya.

Diketahui, Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik diikuti oleh 5 Pemerintah Desa, 2 BUMD, 2 Lembaga Vertikal, 2 Kementerian Agama, 3 Badan Pengawas Pemilu, 9 Komisi Pemilihan Umum, 16 Organisasi Perangkat Daerah dan 23 Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara.

Sementara itu, Komisioner Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana, S.E., M.Si dalam sambutannya mengatakan bahwa monitoring dan evaluasi memiliki landasan hukum yang jelas. Itulah sebabnya, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi tersebut dapat diketahui bagaimana penerapan dan pelaksanaan keterbukaan informasi publik di sebuah instansi.

“Penghargaan ini diberikan kepada instansi yang dinilai dan dianggap keterbukaan informasinya sudah cukup baik. Selamat kepada instansi yang mendapatkan penghargaan kategori informatif, semoga kedepannya keterbukaan informasi dapat ditingkatkan menjadi lebih informatif” Ujar Gede Narayana.

Masih dalam kegiatan yang sama, Pj Gubernur Sumatera Utara Agus Fatoni mengucapkan selamat kepada penerima penghargaan. Ia menghimbau agar prestasi tersebut dapat dipertahankan dan ditingkatkan.

“Tingkatkan Keterbukaan Informasi sebagai bentuk kewajiban kepada publik. Mudah-mudahan di masa yang akan datang semakin banyak yang menerima penghargaan. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terus memberikan dukungan terhadap keterbukaan informasi publik. Oleh karena itu, saya mengajak kita semua untuk berkomitmen dan meningkatkan keseriusan kita terhadap keterbukaan informasi, akuntabel dan transparan. Mari wujudkan pemerintah yang Good Governance dan dapat dipercaya” Pesan Agus Fatoni.

Diketahui, Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 ini diserahkan langsung oleh Pj Gubernur Sumatera Utara Agus Fatoni kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Nias dan ditandai dengan foto bersama.

Hadir, dalam kegiatan tersebut, Pj Gubernur Sumatera Utara, Komisioner Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik Komisi Informasi Pusat, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara dan Komisioner, Bupati/Walikota se-Sumatera Utara atau yang mewakili, Pimpinan Perangkat Daerah se-Sumatera Utara, Rektor Perguruan Tinggi dan Seluruh Hadirin.

(Kom/Y.Z)

“Gelar Juara Umum, SatPastig SMAN 3 Langsa Jadi Kebanggaan Kota Langsa di Kompetisi Paskibra Sumut”

YUTELNEWS.com | Kota Langsa, – Satuan Paskibra SMAN 3 Langsa (SatPastig) kembali mengukir prestasi gemilang di kancah regional. Dalam ajang Kompetisi Inspirasi Paskibra Satuan Ke-XI Intelligent Se-Sumatera Bagian Utara yang berlangsung di Medan, mereka berhasil meraih Juara Umum dan membawa pulang Piala Bergilir Gubernur Sumatera Utara 2024, serta berbagai penghargaan prestisius lainnya. Senin 9 Desember 2024.

Komandan Kodim 0104/Aceh Timur, Letkol Inf. Tri Purwanto, S.I.P., mengapresiasi pencapaian ini dalam seremoni penghargaan yang digelar di Langsa, Senin pagi. Dalam pidatonya, ia memuji dedikasi dan semangat para anggota SatPastig yang menjadi teladan bagi generasi muda.

“Melihat kerja keras, disiplin, dan kekompakan anak-anak kita ini, saya merasa bangga sekaligus terharu. SatPastig telah menunjukkan bahwa mereka adalah simbol inspirasi bagi generasi muda di Aceh Timur dan Kota Langsa. Saya berharap prestasi ini menjadi langkah awal untuk torehan yang lebih besar hingga tingkat nasional,” ungkap Letkol Tri Purwanto di hadapan peserta.

Plt. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kota Langsa, Sabri, S.STP, MSP, turut memberikan apresiasi. Ia menyoroti peran penting tim pelatih, termasuk Serka Joni Alhamda dari Kodim 0104/Aceh Timur dan Sdr. Noval Iromllah Dean, serta dukungan penuh dari Kepala SMAN 3 Langsa, Rusli, S.Ag.

“Keberhasilan ini adalah hasil sinergi yang luar biasa. SatPastig telah menjadi bukti nyata bahwa pendidikan berbasis karakter dan prestasi mampu melahirkan generasi unggul. Kami di Dinas Pendidikan akan terus mendukung kegiatan positif seperti ini,” ujarnya.

Prestasi Gemilang SatPastig SMAN 3 Langsa, dipimpin oleh pelatih senior yakni Serka Joni Alhamda dan Sdr. Noval Iromllah Dean, SatPastig memukau dewan juri dengan penampilan yang apik di setiap kategori lomba. Berikut adalah daftar prestasi yang berhasil mereka raih:

1. Juara Umum I – Piala Bergilir Gubernur Sumatera Utara 2024.
2. Juara Master Variasi dan Battle Formasi.
3. Juara I Rukibra Terbaik Divisi Utama.
4. Juara I Formasi Pengibaran Bendera.
5. Juara I Danpas Terbaik.
6. Juara I Variasi Baris-Berbaris.
7. Juara Umum Tetap Master Formasi.

Kepala SMAN 3 Langsa, Rusli, S.Ag., mengungkapkan rasa syukur atas pencapaian ini. “Keberhasilan ini adalah hasil dari semangat siswa yang tak pernah padam, didukung oleh pelatih yang berdedikasi dan fasilitas yang kami sediakan. SatPastig telah membuktikan bahwa kerja keras tidak pernah mengkhianati hasil,” tuturnya.

Dengan torehan prestasi ini, SatPastig SMAN 3 Langsa tidak hanya membawa kebanggaan bagi sekolah, tetapi juga menginspirasi sekolah-sekolah lain di Kota Langsa dan Aceh Timur untuk terus berkompetisi secara sehat. Harapannya, SatPastig dapat mengembangkan potensi mereka lebih jauh hingga ke kancah nasional, membawa nama harum Kota Langsa dan Provinsi Aceh.

Pencapaian ini menegaskan pentingnya kolaborasi antara institusi pendidikan, pelatih, dan dukungan pemerintah dalam mencetak generasi unggul yang siap bersaing di tingkat yang lebih tinggi. “Semoga semangat juang ini terus terjaga,” tutup Letkol Tri Purwanto.

(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal) 

Calon Walikota Medan Ridha dan Rani Menyerahkan Surat ke Bawaslu RI dan KPU RI 

MEDAN, YUTELNEWS.COM Calon Walikota dan Wakil Walikota Medan nomor urut 2, Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani, S.H., (TP Medan Berani) tidak terima hasil perolehan suara pilkada medan seperti di kondisikan, dengan menyerahkan Surat Permohonan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) secara langsung kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) di Jakarta, Senin (09/12/2024).

Informasi tersebut diperoleh wartawan dari Wakil Sekretaris Tim Pemenangan Medan Berani, Rion Arios, S.H., M.H., ketika dihubungi guna klarifikasi maksud kedatangan TP Medan Berani di KPU RI dan Bawaslu RI yang beredar di kalangan masyarakat Kota Medan.

Rion yang juga berprofesi sebagai Advokat itu menjelaskan, bahwa kedatangannya ke Bawaslu dan KPU pusat disebabkan surat Permohonan PSU Seluruh TPS Kota Medan tertanggal 28 November 2024 dan telah disampaikan secara resmi ke Bawaslu Kota Medan serta KPU Kota Medan hingga saat ini tidak mendapatkan respon atau balasan.

“Surat permohonan PSU seluruh TPS Kota Medan yang secara resmi diterima Bawaslu Kota Medan dan KPU Kota Medan hingga saat ini belum mendapatkan respon atau balasan surat, kecewa dengan birokrasi administrasi mereka,” terang Rion yang juga Kepala Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Cabang Kota Medan itu.

Ditambahkannya, peluang agar dilaksanakan PSU seluruh TPS itu sudah diatur dalam peraturan dan perundang-undangan dengan disebabkan bencana alam dalam hal ini di Kota Medan berupa bencana banjir dan hujan yang terus menerus.

Sudah jelas dimaksudkan pada Pasal 49 dan Pasal 50 pada PKPU No. 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Pilkada yang menyebutkan bahwa Pemungutan Suara ulang dan penghitungan suara ulang dapat terjadi karena bencana alam.

Bahkan Rion juga menyinggung adanya kesalahan KPU Kota Medan Bawaslu Kota Medan yang melaksanakan Pemungutan Suara Susulan (PSS) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di hari, Minggu (01/12/2024) disaat umat Kristen beribadah dan rumah warga masih digenangi air dan berlumpur. Berdasarkan pasal 75 ayat 6 PKPU No. 17 Tahun 2024, PSS dan PSL dilakukan oleh Gubernur Sumut atas usulan KPU Kota Medan.

(Red.rizal hsb)

Ketum AKPERSI Hadiri Penyerahan SK DPC AKPERSI Kota Prabumulih

Kota Prabumulih, YUTELNEWS.COM — Bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Internasional yang jatuh pada, Selasa tanggal 09 Desember 2024 ini, Asosiasi Keluarga Pers Indonesia atau dengan Singkatan AKPERSI di kota Prabumulih, mengadakan Acara Penyerahan SK atau Surat Keputusan Susunan Dewan Pengurus AKPERSI Cabang kota Prabumulih yang diserahkan langsung Oleh Ketua Dewan Pengurus Daerah AKPERSI Propinsi Sumatera Selatan. Ari Gunawan, C.I.J., didampingi Ketua Devisi Humas DPD AKPERSI Propinsi Natal IH Patty serta dihadiri juga oleh Ketua Umum AKPERSI Pusat Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.I.J., C.E.J., C.B.J., C.F.E., didampingi Ketua Devisi OKK DPP AKPERSI Pusat Toby Benyamin.

Adapun ketika memberikan pencerahan nya Ketua Umum AKPERSI Pusat berharap, bahwa Organisasi Pers tersebut bukan hanya bisa memberikan kesejahteraan didalam organisasi AKPERSI Kota Prabumulih namun tetap eksis melibatkan diri sebagai alat atau media yang bisa membela hak azazi serta dekat dengan masyarakat khusus kita Prabumulih maupun daerah lainnya. Juga DPC AKPERSI Kota Prabumulih dapat bersinergi dengan Pemerintah yang mendukung program program Indonesia Emas kedepan. Hal ini disampaikan oleh Ketum AKPERSI sebagai orang nomor satu di AKPERSI pada saat moment penyerahan SK DPC AKPERSI Kota Prabumulih tersebut.

“Alhamdulillah syukur pelaksanaan penyerahan SK DPC AKPERSI Kota Prabumulih berjalan lancar sehingga saya berharap kedepannya nanti, Ketua terpilih Usman SH didampingi Sekretaris Fikriyadi dan terkhusus DPC AKPERSI Kota Prabumulih yang telah menerima SK tersebut dapat meneruskan penguatan organisasi dengan melanjutkan laporan ke Kesbangpol serta melakukan audiensi ke pemerintah terutama Forkompinda, institusi, instansi dan beberapa stackholder lainnya, sehingga AKPERSI akan semakin besar sejalan dengan lebih profesional nya anggota AKPERSI itu sendiri “Ujar Rino selaku orang nomor satu di AKPERSI.

Dikesempatan yang lain, Ketua DPD AKPERSI Sumatera Selatan Ari Gunawan, C.I.J., juga memberikan arahan bahwasanya AKPERSI adalah sebuah organisasi pers yang benar benar peduli dengan anggota nya yaitu wartawan atau jurnalis, terlebih lagi sangat peduli dengan lingkungan masyarakat pada umunya. Sehingga dalam arahannya : “Saya sangat berharap kedepannya, Dewan pengurus AKPERSI Kota Prabumulih serta anggotanya akan lebih mengedepankan Profesionalitas sebagai Jurnalis dengan mengacu pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta aturan aturan yang telah menjadi pedoman keprofesian jurnalisnya yang nantinya akan mencetak seorang profesi jurnalis yang profesional.” Ucap Ari Gunawan sebagai Ketua DPD AKPERSI Prop Sumsel.

“Saya sendiri sangat bangga bisa hadir dalam kegiatan Penyerahan langsung SK DPC kita Prabumulih ini, walaupun saya dari DPP AKPERSI Pusat, namun inilah bentuk nyata bahwa AKPERSI adalah Asosiasi Keluarga Pers Indonesia yang arti unsur kekeluargaan yang sangat kental didalam tubuh AKPERSI tersebut, harapan saya kepada dewan pengurus, jajaran serta anggota AKPERSI kota Prabumulih dapat mewujudkan rasa satu keluarga satu kesatuan yang punya slogan : *Tidak harus sedarah kalau untuk menjadi saudara*, jadi akan menjadi sebuah kekuatan besar menuju visi dan misi AKPERSI selanjutnya “ucap Bung Toby Benyamin selaku Ketua Devisi OKK AKPERSI Pusat.

Kegiatan tersebut juga dihadiri beberapa tokoh masyarakat, dan para cerdik cendekia dan beberapa wartawan dari organisasi wartawan lainnya.

Kegiatan berjalan dengan lancar dan diakhir acara tersebut Ketum, Ketua OKK Pusat, Ketua DPD Sumsel, Ketua Devisi Humas Sumsel dan seluruh jajaran DPC AKPERSI Kota Prabumulih beserta semua yang hadir menikmati makan ringan yang sangat tidak menunjukkan berlebihan, sehingga terlihat jelas arti AKPERSI sesungguhnya yaitu Asosiasi yang mengutamakan unsur Keluarga Sesama Profesi Pers seluruh Indonesia.

(Robert Gea)

Paslon Gubernur Aceh Terpilih Mualem – Dek Fadh Sowan Bertemu President, Segera Realisasikan Program Pro Rakyat

YUTELNEWS.com | Banda Aceh  – Usai ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak oleh Ketua Komite Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh, Minggu (08/12/25) di Gedung utama DPRA kemarin.

Pasangan Muzakkir Manaf (Mualem) dan H. Fadhullah (Dek Fadh) melakukan lawatan ke Jakarta, kunjungan itu dilakukan untuk sowan ke Prabowo Subianto.

Kedatangan Mualem-Dek Fadh langsung disambut Presiden RI Ke-8 di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (09/12/24) sore.

Wakil Gubernur terpilih Fadhullah, kepada media mengatakan, kunjungan yang dilakukan merupakan agenda pribadi Mualem – Dek Fadh setelah pleno KIP, sebagai peraih suara terbanyak pilkada Aceh, 2024.

“Alhamdulilah, Kunjungan yang kami lakukan sebagai bentuk sowan kami kepada orang tua, meminta wejangan dan nasehat beliau sebagai bekal saat memimpin Aceh nanti, apalagi seperti yang kita ketahui pak Prabowo juga sebagai ketua umum  DPP Partai Gerindra,” Demikian tegas ketua DPD Gerindra Aceh itu.

Lanjut Fadhullah, dalam pertemuan itu pak  Prabowo mengucapkan Selamat kepada kami atas terpilihnya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Priode 2025-2030.

Dalam pertemuan itu pak Prabowo juga mengatakan siap mendukung kepemimpinan Mualem-Dek Fadh.

“Pak Prabowo menyampaikan realisasikan segera program program pemerintah yang pro rakyat, seperti ketahanan pangan, selain itu Aceh Harus Aman, Maju dan Harus Bangkit, untuk mewujudkan itu semua, element harus dirangkul untuk kerjasama, jangan ada lagi perbedaan,” Terang Dek fadh.

Selain Mualem dan Dek Fadh pertemuan dengan Presiden Prabowo, turut hadir T. Irsyadi bendahara DPD Partai Gerindra Aceh dan juga bendahara Badan Pemenangan Aceh Mualem-Dek Fad.

(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.