You Tell News

Bupati HM Dadang Supriatna Ajak Masyarakat Kabupaten Bandung Bersatu Pasca Pilkada

Kab Bandung, Yutelnews.com —Bupati Bandung Dadang Supriatna, mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Bandung untuk kembali bersatu dan melupakan perbedaan pasca-pelaksanaan Pilkada Kabupaten Bandung.

Orang nomor satu di Kabupaten Bandung itu menekankan pentingnya menjaga kondusifitas daerah dan menghindari perpecahan pasca pemilihan untuk membangun Kabupaten Bandung yang lebih baik dalam 5 tahun ke depan.

“Pilkada sudah selesai, Saatnya kita semua kembali bersatu bergandengan tangan, dan membangun Kabupaten Bandung bersama-sama,” ujar Bupati Dadang Supriatna dalam rangkaian acara Rembug Bedas di Kecamatan Pasir jambu, Senin (09/12/2024).

Bupati yang akrab disapa Kang DS itu menambahkan bahwa perbedaan pilihan dalam Pilkada merupakan hal yang wajar dalam demokrasi. Namun perbedaan tersebut, kata dia, tidak seharusnya menyebabkan permusuhan atau perpecahan di tengah masyarakat.

Oleh karena itu, Kang DS mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat, termasuk para pendukung masing-masing calon untuk saling menghargai dan menghormati satu sama lain serta meninggalkan perbedaan pilihan yang terjadi selama masa kampanye.

Ia, juga mengajak masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab dan ingin memecah belah. Kang DS berharap masyarakat kembali bergandengan tangan guna mendorong terciptanya persatuan dan suasana kondusif di tengah masyarakat Kabupaten Bandung.

“Mari kita lupakan perbedaan pilihan kita kemarin. Ulah parasea (jangan berantem) karena beda pilihan. Mari kita bersatu dan menatap masa depan untuk membangun Kabupaten Bandung dalam 5 tahun ke depan,” tutur Kang DS.

Ketua DPC PKB Kabupaten Bandung itu juga mengimbau masyarakat maupun pendukung kepala daerah untuk tetap bersikap arif dan bijaksana dalam menyikapi hasil pilkada sesuai dengan filosofi luhur Kabupaten Bandung “Repeh Rapih Kerta Raharja”.

“Kita semua harus mensyukuri bahwa proses demokrasi telah berjalan lancar, aman, dan damai. Bagi pendukung yang menang jangan jumawa, yang kalah juga jangan terus bersedih. Mari kita bangun bersama Kabupaten Bandung yang kita cintai ini,” kata Bupati seraya disambut gemuruh tepuk tangan hadirin.

Sebagaimana diketahui, rapat pleno KPU Kabupaten Bandung pun telah menetapkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung nomor urut 2 Dadang Supriatna-Ali Syakieb resmi menjadi pemenang Pilkada Kabupaten Bandung dengan meraih 1.046.344 suara. (**)

(Yans)

Bupati Nias Hadiri Pelaksanaan Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Kabupaten Nias Masa Jabatan 2024-2029

YUTELNEWS.com | KABUPATEN NIAS- Bupati Nias hadiri Pelaksanaan Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Kabupaten Nias Masa Jabatan 2024-2029, bertempat di Ruangan Rapat DPRD Kabupaten Nias. Senin, 09 Desember 2024.

Turut hadir dalam acara tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Nias, Unsur Forkopimda Kabupaten Nias, Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias, Para Asisten, Staf Ahli dan Kepala Bagian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Nias, Camat se-Kabupaten Nias, Pimpinan dan Anggota KPU Kabupaten Nias, Ketua Bawaslu Kabupaten Nias, Ketua KPU Kabupaten Nias, Pimpinan Partai Politik Se- Kabupaten Nias, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nias serta Rohaniawan, Ketua Tim PPK Kab. Nias, Ketua Dharma Wanita Kabupaten Nias, Pimpinan Instansi Vertikal, Pimpinan BUMD se- Kabupaten Nias, dan Seluruh Undangan.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Nias Sabayuti Gulo menyampaikan bahwa Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Kabupaten Nias merupakan sebuah amanah dan kewajiban dan tanggungjawab yang telah dipercayakan oleh masyarakat Kabupaten Nias.

Untuk itu, ia meminta dukungan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Nias dan juga seluruh masyarakat Kabupaten Nias untuk menyamakan persepsi dalam upaya memajukan Kabupaten Nias ke arah yang lebih baik.

“Segala saran dan kritik yang bersifat membangun disampaikan kepada kami sehingga dapat mengambil kebijakan yang pro rakyat. Demi kepentingan masyarakat, sangatlah penting menjalin kerjasama dengan pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan-kebijakan di masa yang akan datang” Terang Sabayuti Gulo.

Tidak lupa, Sabayuti Gulo mengucapkan terimakasih atas kepercayaan yang telah diberikan dan berharap agar kolaborasi antara pemerintah daerah dan lembaga DPRD dapat berjalan dengan baik demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Nias.

Sementara itu, Bupati Nias Yaatulo Gulo, S.E., S.H., M.Si dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada Ketua DPRD Kabupaten Nias dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias yang telah terpilih menjadi Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Nias.

“Kiranya dapat menjalankan tugas dengan sepenuh hati, menjalin kolaborasi dan sinergi yang baik dengan pemerintah daerah serta mampu menyuarakan aspirasi rakyat dalam setiap kebijakan yang diambil” Harapnya.

Lanjut, disampaikan bahwa dengan dilaksanakannya Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Kabupaten Nias Masa Jabatan 2024-2029, maka lengkaplah sudah unsur penyelenggara pemerintah daerah Kabupaten Nias.

Melalui pelantikan ini, Bupati Nias berharap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Nias dapat segera memfinalisasi pembentukan alat kelengkapan DPRD Kabupaten Nias. Selain itu, kami berharap kiranya pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Nias dapat memprioritaskan penyelesaian APBD T.A. 2025.

Menurutnya, fungsi DPRD harus berjalan beriringan dan saling mendukung. Bupati Nias yakin pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Nias dapat melahirkan produk hukum daerah yang relevan dengan kepentingan jangka panjang, agar keberlangsungan pemerintahan sesuai jalur sehingga dapat memicu pertumbuhan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Nias.

“Mari berkolaborasi dalam memberikan respon cepat dan saling membenahi secara bersama-sama. Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Nias mengucapkan selamat kepada Pimpinan DPRD yang diambil sumpah/janjinya. Tidak lupa, saya mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Nias karena kita telah melewati masa Pilkada Serentak dengan tertib. Mari kita jadikan Kabupaten Nias nyaman dan indah” Tutup Bupati Nias.

Diketahui, Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Kabupaten Nias Masa Jabatan 2024-2029 dilaksanakan oleh Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Zulfadly S.H., M.H. Berikut, Pimpinan DPRD Kabupaten Nias Masa Jabatan 2024-2029 dijabat oleh Sabayuti Gulo, S.E dari Fraksi PDI-Perjuangan selaku Ketua DPRD Kabupaten Nias, Ameyunus Zai, S.Pd dari Fraksi Golkar selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias dan Maspena Gulo, S.E dari Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias.

(Kom/Y,Z)

Utamakan Pencegahan Kajati Sulsel Ajak Masyarakat Ikut Berantas Korupsi 

MAKASSAR, YUTELNEWS.COM —Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim Bersama Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Jabal Nur hadir dan Guru Besar Universitas Bosowa, Prof Ruslan Ranggong hadir dalam Dialog Luar Studio RRI Makassar dengan tema “Komitmen Aparat Hukum Memberantas Korupsi” di Lantai 1 Kejati Sulsel, Senin (09/12/2024).

Kegiatan yang dipandu host Rahmadani ini membahas terkait kegiatan Kejati Sulsel dalam rangka Hari Antikorupsi Sedunia (Harkodia) tahun 2024 dan penanganan perkara tindak pidana korupsi di Kejati Sulsel.

Kajati Sulsel, Agus Salim mengatakan,” Pemberantasan korupsi dilakukan dengan dua cara, pencegahan dan penindakan”. Pencegahan dilakukan dengan melakukan sosialisasi antikorupsi dari level pemerintah, BUMN, swasta, pelajar, dan masyarakat umum.

“Upaya pencegahan itu jauh lebih massif dan tersasar manfaatnya, Upaya penindakan itu butuh biaya dan Waktu lebih tapi proses penindakan ini tetap berjalan linier. Besok, kita akan lakukan upaya sosialisasi dengan menghadirkan inspektorat selaku APIP dan pihak terkait lainnya,” kata Agus Salim.

Kajati Sulsel, Agus Salim menyebutkan ,” Upaya pencegahan korupsi harusnya dilakukan sejak usia dini. Kejaksaan memiliki beberapa kegiatan sebagai upaya pencegahan, seperti Jaksa Masuk Sekolah, Jaksa Jaga Desa, Jaksa Menyapa dan berbagai kegiatan penerangan hukum lainnya.

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terlibat dalam pemberantasan korupsi. Upaya ini tidak hanya dilakukan oleh Kejaksaan. Masyarakat bisa melakukan pelaporan jika menemukan indikasi tindak pidana korupsi,” ajak Agus Salim.

Aspidus Kejati Sulsel, Jabal Nur menyebut selama tahun 2024 pihaknya sudah melakukan berbagai penanganan tindak pidana korupsi. Di tahap penyelidikan sudah da 31 perkara, penyidikan 10 perkara, penuntutan 140 perkara di wilayah Kejati Sulsel.

“Untuk penyelamatan keuangan negara yang dilakukan di Kejati Sulsel mencapai Rp20 miliar lebih di tahun 2024. Tahun 2024 ini, ada peningkatan untuk proses penyidikan dibanding tahun sebelumnya,” sebut Jabal Nur.

Jabal Nur mengungkap,”beberapa kasus yang ditangani pihaknya, diantara kasus korupsi PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar tahun 2019-2020 dan korupsi proyek pembangunan instalasi perpipaan air limbah (IPAL) Kota Makassar tahun 2020/2021.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Bosowa, Prof. Ruslan Ranggong mengatakan upaya pemberantasan korupsi di Sulawesi Selatan mulai menunjukkan hasil positif. Hal itu berkat upaya dari Kejati Sulsel dan Polda Sulsel Bersama jajaran.

“Kita harus memberikan apresiasi atas apa yang dilakukan Kejaksaan dalam upaya penindakan. Kita mendorong kasus yang sementara ditangani, terutama dalam proses penyidikan segera diselesaikan dengan baik,” harap Prof Ruslan.

(abu algifari)

Ini Pesan Jaksa Agung, Saat Kajati Sulsel Bacakan Di Hakordia Tahun 2024

MAKASSAR, YUTELNEWS.COM —Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim memimpin upacara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) tingkat Kejati Sulsel di Aula Lantai 8 Kantor Kejati Sulsel, Senin (09/12/2024).

Kegiatan ini turut diikuti Wakajati Sulsel, Teuku Rahman, para asisten, koordinator dan seluruh pegawai Kejati Sulsel. Hakordia Tahun 2024 mengangkat tema “Bersama Melawan Korupsi Untuk Indonesia Indonesia”.

Kajati Sulsel, Agus Salim membacakan amanat Jaksa Agung RI ST Burhanuddin pada Upacara Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia Tahun 2024. Tema Hakordia Tahun 2024 ini selaras dengan Asta Cita Presiden RI untuk memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi serta pencegahan dan pemberantasan korupsi.

“Tema Hakordia dan Asta Cita Bapak Presiden Prabowo Subianto sama-sama memiliki tujuan yang selaras, untuk memperkuat komitmen Bersama dari seluruh elemen dalam memberantas korupsi,” kata Kajati Sulsel Agus Salim.

Kajati Sulsel, Agus Salim meminta seluruh jajaran khususnya jajaran tindak pidana khusus untuk terus berkomitmen dalam menyempurnakan penanganan perkara tindak pidana korupsi dengan mengharmonisasikan upaya penindakan, memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan maupun kerugian perekonomian negara serta berkontribusi pada perbaikan tata Kelola demi kemajuan pembangunan.

Kejaksaan RI, kata Jaksa Agung dalam amanatnya merupakan garda terdepan yang memiliki peran penting dan vital dalam penegakan hukum harus mampu menangkap asa dan harapan masyarakat yang mendambakan pemerintahan yang bersih.

Agar keberhasilan penanganan perkara dapat membuahkan hasil kita harus tetap rendah hati, koreksi segala kekeliruan dalam pelaksanaan tugas. Tetap menjaga sinergitas serta Kerjasama efektif dengan aparat penegak hukum untuk bersama-sama maju membangun bangsa, tanpa korupsi,” ungkap Agus Salim.

Agus Salim mengingatkan,” Pesan Jaksa Agung, bahwa korupsi adalah kejahatan kerah putih (white collar prime), para koruptor akan selalu berusaha untuk mencari celah dan meloloskan diri dari jerat hukum. Salah satunya dilakukan Dengan cara memanfaatkan rendahnya integritas dan moral aparat penegak hukum.

“Penting bagi kita untuk memegang teguh sumpah jabatan yang telah diucapkan dalam bertugas. Saya tidak pernah menoleransi setiap bentuk Tindakan tercela maupun penyimpangan yang dilakukan,” tegas Agus Salim.

(Abu Algifari)

Ketua Umum Dpp Suara Serikat Buruh Nasional Ramli Zebua Kecewa Terhadap Sikap Mediator Disnaker Pelalawan 

Yutelnews.com ] Pekanbaru,- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Distransnaker) bertanggung jawab atas kasus perselisihan hubungan industrial (PHI). Namun sangat disayangkan, hal ini justeru dikangkangi oleh Razali, SH, salah seorang pegawai negeri sipil yang merupakan mediator Disnaker pelalawan.

Razali terkesan berpihak kepada perusahaan PT SHL (Sinar Haska Lestari) dan sengaja menghambat bahkan tidak memproses laporan kasus PHI yang dilimpahkan oleh Disnaker Provinsi Riau ke Disnaker Kabupaten Pelalawan yang didisposisikan kepadanya.

Hal ini diungkap ketua umum Dpp Suara Serikat Buruh Nasional, M. Ramli Zebua didampingi Sekjendnya, Elwin Ndruru. Dalam keterangannya saat jumpa pers dikantor sekretariat Dpp Suara Serikat Buruh Nasional di Pekanbaru, (9/12/24)

Adapun perkara PHK sepihak yang dilakukan oleh perusahaan PT Sinar Haska Lestari (SHL) terhadap karyawan atas nama Kelvin Ndruru yang mengalami kecelakaan kerja, kata Ramli, yang mana telah dilaporkannya melalui Dewan Pimpinan Pusat Suara Serikat Buruh Nasional ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau pada Tanggal 8 November 2024.

Kemudian, perkara tersebut dilimpahkan Disnaker Provinsi Riau ke Disnaker Kabupaten Pelalawan pada tgl 19/11/2024 dengan pelimpahan nomor ; 500.15.15.2/disnakertrans/3.2/0579, ungkapnya.

“Laporan PHI tersebut sudah mencapai satu bulan sejak kita adukkan ke pihak Disnaker Riau. Awalnya kita dipertemukan oleh mediator Disnaker Provinsi dan setelah itu dilimpahkan ke Disnaker Kabupaten Pelalawan, dan pihak Disnaker pelalawan justru tidak bekerja dengan serius melainkan terkesan berpihak atau pro kepada perusahaan, salah satu oknum mediator Disnaker pelalawan atas nama Razali, SH, yang tadi kita konfirmasi malah mempersulit kita bahkan mengatakan kami tidak berhak karena Serikat kami tidak berdiri didalam perusahaan sehingga laporan PHK tersebut tidak diproses, dan melontarkan pernyataan lewat chatting whatsAppnya “Pasal mana kiranya pak bisa bergabung dgn serikat pekerja diluar perusahan yg bisa beracara mohon ijin saya belum baca kata Razali selaku Mediator Disnaker Pelalawan” dalam hal ini patut diduga bahwa mediator Disnaker kabupaten Pelalawan melanggar aturan hukum yang berlaku,” ucapnya.

Seharusnya dalam proses penyelesaian PHI lanjut Ramli, mediator merupakan pegawai negeri sipil (ASN) yang ditugaskan untuk menyelesaikan perselisihan di luar pengadilan. Mediator bertugas melakukan upaya untuk mencapai kesepakatan antara pihak yang bertikai dan jika kesepakatan tidak tercapai, mediator akan mengeluarkan Anjuran Tertulis yang dilimpahkan kepada kedua belah pihak, tutupnya.

Hal senada pun diungkapkan Elwin Ndruru selaku Ketua Umum Organisasi Team Libas (Ligh Independent Bersatu-Indonesia) sekaligus Sekjend Dpp Suara Serikat Buruh Nasional, dalam siaran persnya Elwin mengatakan mediator Disnaker pelalawan tidak memahami aturan hukum serikat dan undang-undang ketenagakerjaan, “Orang bodoh kok ditunjuk sebagai mediator,” sebut Elwin kepada wartawan.

Selanjutnya, secara detail Elwin menerangkan beberapa pasal yang berhubungan terhadap kasus tersebut.

Bahwa pada Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (“UU 21/2000”) Begitu juga tercantum dalam Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), yang menyatakan bahwa

“Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya”

Bagi seorang pekerja/buruh untuk menjadi anggota SP/SB di luar perusahaannya, dan SP/SB tersebut dapat mewakili dan mengadvokasi pekerja yang bersangkutan dalam perselisihan hubungan industrial hingga tingkat Pengadilan Hubungan Industrial. Serikat adalah hak yang dilindungi secara hukum dan tidak boleh dihalang-halangi sesuai Pasal 28 jo. Pasal 43 ayat (1) UU 21/2000.

Serikat Pekerja/Serikat Buruh memiliki fungsi dan tujuan terhadap anggotanya yang telah diatur dalam Pasal 4 UU 21/2000, yang berbunyi “Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh bertujuan memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan perkerja/buruh dimana Serikat berfungsi sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya maupun Pekerja/buruh disetiap perusahaan, dalam ketentuan peraturan perundang-undangan bahwa Serikat Pekerja/Serikat Buruh baik di dalam maupun di luar perusahaan dapat membantu dalam upaya hukum setiap perselisihan hubungan industrial sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”)

Kemudian mengacu pada Pasal 87 UU PPHI juga menegaskan bahwa Serikat Pekerja/Serikat Buruh dapat bertindak sebagai kuasa hukum untuk beracara hingga tingkat Pengadilan Hubungan Industrial untuk mewakili anggotanya, terang Elwin mengakhiri siaran persnya

Terbongkar PKB Tidak Pernah Menyetujui Penjualan Saham di Momen Peringatan Hari Anti KORUPSI Se Dunia

YUTELNEWS.com | Banyuwangi – Dalam menyambut hari anti korupsi Se dunia di Banyuwangi para aktifis yang tergabung dalam Koalisi Anti Korupsi mengadakan aksi di depan kantor bupati Banyuwangi Hari Senin 09 Desember 2024. Meskipun kondisi cuaca kurang bersahabat curah hujan cukup tinggi tetapi Para aktifis tetap menyampaikan orasinya dengan membentangkan sepanduk bertuliskan ganyang korupsi, tulisan yang lain “usut tuntas korupsi di Banyuwangi yang telah dilaporkan KPK terkait penjualan saham tambang emas dengan dugaan kerugian 301 Miliar” . Salah satu aktifis Supono menyatakan Korupsi jadi problem masyarakat penyebab kemiskinan. Senen 09/12/2024.

Amrullah membicarakan anggaran Mamin yang masih besar anggaran untuk rakyat jumlahnya jauh lebih kecil.
Sementara Masruri Ketua BCW membongkar fakta terjadinya Korupsi penjualan saham tambang emas diduga bancaan dan sudah diuji di pelaporan KPK dan sudah ditemukan unsur unsurnya.

Sedangkan Yunus yang dijuluki guru jalanan mengkritik keras penanganan kasus Mamin yang ternyata kasus berproses di KPK dan sudah ada tersangkanya dan mau ditangkap tetapi dihalang halangi oleh Bapak yaitu julukan orang penting dan sangat berpengaruh di Banyuwangi. Kemudian acara dilanjutkan audiensi di ruangan utama Pemda. Namun tidak ada pejabat penting Banyuwangi yang menerima rombongan aktifis ini. Akhirnya diterima oleh Asisten. Inilah yang menjadi kritik aktifis dan sangat disayangkan.

Akhir rombongan aktifis ini bergeser ke DPRD. dilanjutkan hearing di DPRD yang Diterima oleh salah satu anggota fraksi PKB Hj.Siti Mafrochatin Ni’mah. Dialog berjalan lancar Inti terpenting dari hearing ini para aktifis mengharap DPRD kembali bisa menjadi fungsi pengawasan terhadap kinerja eksekutif. Bukan sebaliknya DPRD tunduk sama eksekutif.

Kemudian pada saat membahas mengenai penjualan saham Nikmah menyatakan bahwa fraksi PKB tidak pernah menyetujui penjualan saham. Inilah bukti baru yang mana sebelumnya dinyatakan katanya penjualan saham sudah memperoleh persetujuan DPRD Banyuwangi tetapi faktanya terbongkar dari statemen anggota DPRD sendiri.

(Tim Red)

Supriyanto: Tidak Ada Sengketa, 100% Tanah di Desa Srobyong Milik Lie Danu Suncipto

JEPARAYUTELNEWS.COM —Lie Danu Suncipto warga Kota Semarang adalah pemilik sah sebidang tanah seluas 13.767 m² di Rt. 004 Rw. 001, Desa Srobyong, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara dan berada di tepi jalan raya Jepara – Bangsri.

Hal ini disampaikan oleh Supriyanto mewakili Lie Danu Suncipto serta berdasarkan dokumen yang awak media peroleh, dasar dari kepemilikan sah tanah atas nama Lie Danu Suncipto berupa SHM (Sertifikat Hak Milik) Nomor: 165, 395, 187, 647, 102 dan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 6 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Jepara.

Sebelumnya 2 (dua) orang berinisial S dan M, keduanya warga Desa Srobyong mengaku sebagai ahli waris dan mengklaim bahwa tanah tersebut adalah tanah warisan sejak kakeknya meninggal dunia di tahun 1951. Persoalan ini sendiri berawal saat keduanya mencabut surat kuasa tertanggal 15 November 2024 kepada Supriyanto.

Supriyanto, Senin (9/12/2024) di kantor DPC GRIB Jepara di Jl. Pangan, Rt. 03 Rw. 01, Kelurahan Bapangan, Jepara kepada awak media mengatakan bahwa Lie Danu Suncipto selaku pemilik sah tanah tersebut. Dan pada tanggal 4 Desember 2024 telah memberikan surat kuasa kepadanya untuk mengurusi tanah tersebut. Termasuk bertemu dengan pihak-pihak untuk kepentingan perundingan dan melakukan pengamanan atas sebidang tanah tersebut.

“Siapapun pihak yang mengklaim sebagai ahli waris tersebut, semestinya tahu dan faham bahwa klien kami atau Lie Danu Suncipto mempunyai bukti kepemilikan sah berupa sertifikat SHM dan HGB,” kata Supriyanto.

Ia menambahkan, kalau dalam persoalan status kepemilikan sebidang tanah, ada klaim sepihak dari ahli waris yang menyatakan bahwa dia mempunyai Tupi Pajak atau PBB atas bidang tanah tersebut,” Kami tegaskan kalau slip pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bukanlah bukti kepemilikan tanah, melainkan hanya bukti pembayaran pajak,” tambah Supriyanto.

“SPPT PBB bidang tanah tersebut sejak dulu dibayar terus menerus oleh Lie Danu Suncipto sampai hari ini,” tuturnya.

“Apalagi tanah itu pernah di tahun 2002 oleh PT. Bank Bali, Tbk. dilakukan proses permohonan roya tanah sebesar Rp. 1M 400jt. Mustahil bank ceroboh dan gegabah dalam penyaluran kredit, kalau status tanah yang diagunkan ke bank adalah tanah sengketa. Hal ini membuktikan kalau tanah itu sah milik Lie Danu Suncipto,” ungkap Supriyanto.

Saat ini tanah atas nama Lie Danu Suncipto tersebut, sedang dalam proses jual beli dengan PT. Parkland World Indonesia (PWI) yang berkedudukan di Kabupaten Serang. Dan melalui Direkturnya bernama Park Young Geun memberikan surat kuasa nomor 054/PWI-JKT/LEGAL/XI/2024 tanggal 19 November 2024 kepada Supriyanto dalam kapasitasnya sebagai Pembina DPC GRIB Jaya Jepara dan sebagai penerima kuasa untuk bertindak atas nama kepentingan PWI serta untuk proses yang berkaitan dengan tanah sah milik Lie Danu Suncipto.

Adanya informasi bahwa pihak-pihak yang mengaku ahli waris dan mewakilinya akan melakukan gugatan ke PTUN. “Tentunya salah alamat, karena sama sekali belum ada putusan dari PN Jepara tentang persoalan status tanah yang berada di Desa Srobyong. Bukti kepemilikan oleh Lie Danu Suncipto adalah sah dan tidak ada gugatan perdata sebelumnya dan tidak ada sama sekali istilah Mafia Tanah dalam kepemilikan tanah tersebut,” tandas Supriyanto.

Dalam hal ini menurut Supriyanto, sebelumnya tidak ada penggugat dan tergugat tentang persoalan status kepemilikan tanah tersebut. “Namun, kami menghargai proses mediasi para pihak di Balai Desa Srobyong, Kamis siang (5/12/2024) lalu,” ucap Supriyanto.

Supriyanto pun mendengar klaim pengakuan dari S dan M bahwa tanah itu berstatus tanah eigendom verponding. Ia pun mengingatkan bahwa setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”) dan setelah 20 tahun memenuhi persyaratan bisa dikonversi menjadi SHM sesuai PP No. 24/1997 tentang pendaftaran tanah. Dan untuk keperluan pendaftaran hak, hak atas tanah yang berasal dari konversi hak-hak lama, tentunya ada proses pembuktian alat-alat bukti mengenai adanya hak tersebut, berupa bukti-bukti tertulis, keterangan saksi dan/atau, pernyataan yang bersangkutan yang dinilai kadar kebenarannya saat pendaftaran tanah ke Kantor Pertanahan di Kabupaten Jepara.

(Singgih astro Wijoyo)

Bersama Melawan Korupsi Untuk Indonesia Maju, Kejaksaan Negeri Morut Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia 2024

YUTELNEWS.com |Kepala Kejaksaan Negeri Morowali Utara bersama dengan para Kasi & Kasubag serta seluruh pegawai memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia 2024 dengan melaksanakan Kegiatan Penyuluhan Hukum pada tanggal 4 Desember 2024 di Kantor Camat Petasia dengan tema “Bersama Melawan Korupsi Untuk Indonesia Maju” dan tanggal 9 Desember 2024 melaksanakan sosialisasi dengan membagikan brosur, stiker dan kaos bertemakan Hari Anti Korupsi Sedunia 2024 di depan Kantor Camat Lembo dan Depan Kantor Kejaksaan Negeri Morowali Utara.

Bahwa peringatan Hakordia Tahun 2024 dilaksanakan secara serentak di Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri di Seluruh Indonesia.

Bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Morowali Utara Mahmuddin, S.H.,M.H. menyampaikan kegiatan penyuluhan hukum dan pembagian brosur, stiker dan kaos bertemakan Hari Anti Korupsi yang kami laksanakan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar berani memerangi korupsi. Masyarakat diharapkan aktif dalam perkembangan dan laporan serta pengaduan tentang dugaan korupsi sehingga Kejari tidak dapat bekerja sendiri tanpa peran aktif dari masyarakat. Masyarakat yang melapor akan dilindungi oleh Undang-undang. (Abu Algifari)

Supriyanto: Tidak ada Sengketa, 100% Tanah di Desa Srobyong milik Lie Danu Suncipto

YUTELNEWS.com | Jepara – Lie Danu Suncipto warga Kota Semarang adalah pemilik sah sebidang tanah seluas 13.767 m² di Rt. 004 Rw. 001, Desa Srobyong, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara dan berada di tepi jalan raya Jepara – Bangsri.

Hal ini disampaikan oleh Supriyanto mewakili Lie Danu Suncipto serta berdasarkan dokumen yang awak media peroleh, dasar dari kepemilikan sah tanah atas nama Lie Danu Suncipto berupa SHM (Sertifikat Hak Milik) Nomor: 165, 395, 187, 647, 102 dan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 6 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Jepara.

Sebelumnya 2 (dua) orang berinisial S dan M, keduanya warga Desa Srobyong mengaku sebagai ahli waris dan mengklaim bahwa tanah tersebut adalah tanah warisan sejak kakeknya meninggal dunia di tahun 1951. Persoalan ini sendiri berawal saat keduanya mencabut surat kuasa tertanggal 15 November 2024 kepada Supriyanto.

Supriyanto, Senin (9/12/2024) di kantor DPC GRIB Jepara di Jl. Pangan, Rt. 03 Rw. 01, Kelurahan Bapangan, Jepara kepada awak media mengatakan bahwa Lie Danu Suncipto selaku pemilik sah tanah tersebut. Dan pada tanggal 4 Desember 2024 telah memberikan surat kuasa kepadanya untuk mengurusi tanah tersebut. Termasuk bertemu dengan pihak-pihak untuk kepentingan perundingan dan melakukan pengamanan atas sebidang tanah tersebut.

“Siapapun pihak yang mengklaim sebagai ahli waris tersebut, semestinya tahu dan faham bahwa klien kami atau Lie Danu Suncipto mempunyai bukti kepemilikan sah berupa sertifikat SHM dan HGB,” kata Supriyanto.

Ia menambahkan, kalau dalam persoalan status kepemilikan sebidang tanah, ada klaim sepihak dari ahli waris yang menyatakan bahwa dia mempunyai Tupi Pajak atau PBB atas bidang tanah tersebut,” Kami tegaskan kalau slip pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bukanlah bukti kepemilikan tanah, melainkan hanya bukti pembayaran pajak,” tambah Supriyanto.
“SPPT PBB bidang tanah tersebut sejak dulu dibayar terus menerus oleh Lie Danu Suncipto sampai hari ini,” tuturnya.
“Apalagi tanah itu pernah di tahun 2002 oleh PT. Bank Bali, Tbk. dilakukan proses permohonan roya tanah sebesar Rp. 1M 400jt. Mustahil bank ceroboh dan gegabah dalam penyaluran kredit, kalau status tanah yang diagunkan ke bank adalah tanah sengketa. Hal ini membuktikan kalau tanah itu sah milik Lie Danu Suncipto,” ungkap Supriyanto.

Saat ini tanah atas nama Lie Danu Suncipto tersebut, sedang dalam proses jual beli dengan PT. Parkland World Indonesia (PWI) yang berkedudukan di Kabupaten Serang. Dan melalui Direkturnya bernama Park Young Geun memberikan surat kuasa nomor 054/PWI-JKT/LEGAL/XI/2024 tanggal 19 November 2024 kepada Supriyanto dalam kapasitasnya sebagai Pembina DPC GRIB Jaya Jepara dan sebagai penerima kuasa untuk bertindak atas nama kepentingan PWI serta untuk proses yang berkaitan dengan tanah sah milik Lie Danu Suncipto.

Adanya informasi bahwa pihak-pihak yang mengaku ahli waris dan mewakilinya akan melakukan gugatan ke PTUN. “Tentunya salah alamat, karena sama sekali belum ada putusan dari PN Jepara tentang persoalan status tanah yang berada di Desa Srobyong. Bukti kepemilikan oleh Lie Danu Suncipto adalah sah dan tidak ada gugatan perdata sebelumnya dan tidak ada sama sekali istilah Mafia Tanah dalam kepemilikan tanah tersebut,” tandas Supriyanto.

Dalam hal ini menurut Supriyanto, sebelumnya tidak ada penggugat dan tergugat tentang persoalan status kepemilikan tanah tersebut. “Namun, kami menghargai proses mediasi para pihak di Balai Desa Srobyong, Kamis siang (5/12/2024) lalu,” ucap Supriyanto.

Supriyanto pun mendengar klaim pengakuan dari S dan M bahwa tanah itu berstatus tanah eigendom verponding. Ia pun mengingatkan bahwa setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”) dan setelah 20 tahun memenuhi persyaratan bisa dikonversi menjadi SHM sesuai PP No. 24/1997 tentang pendaftaran tanah. Dan untuk keperluan pendaftaran hak, hak atas tanah yang berasal dari konversi hak-hak lama, tentunya ada proses pembuktian alat-alat bukti mengenai adanya hak tersebut, berupa bukti-bukti tertulis, keterangan saksi dan/atau, pernyataan yang bersangkutan yang dinilai kadar kebenarannya saat pendaftaran tanah ke Kantor Pertanahan di Kabupaten Jepara.

Singgih Purwanto

Ribuan Runner Meriahkan “Iskandar Muda Run 2024”

YUTELNEWS.com | Banda Aceh,– Panglima Komando Daerah Militer Iskandar Muda (Pangdam IM) Mayor Jenderal TNI Niko Fahrizal, M. Tr. (Han) melepas dua ribu lebih Peserta “Iskandar Muda Run 2024” Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-68 Kodam Iskandar Muda, dilapangan Blang Padang, Kota Banda Aceh, Minggu (08/12/24).

Acara ini bertujuan untuk mempererat kebersamaan antara prajurit TNI dengan masyarakat serta mempromosikan gaya hidup sehat melalui olahraga.

Dalam sambutannya, Pangdam Iskandar Muda, menyampaikan apresiasinya terhadap antusiasme peserta, baik dari kalangan TNI, Polri, maupun masyarakat umum.

“Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang kompetisi, tetapi juga simbol kebersamaan dan semangat fair play. Kehadiran semua pihak menunjukkan bahwa olahraga mampu menyatukan kita dalam kebersamaan,” ujar Pangdam.

Beliau juga mengucapkan terimakasih kepada Bank Syariah Indonesia (BSI) Aceh yang menjadi sponsor utama dalam rangkaian peringatan HUT ke-68 Kodam Iskandar Muda.

Lebih lanjut, Pangdam juga menyampaikan terima kasih kepada panitia penyelenggara serta masyarakat Aceh yang telah mendukung suksesnya acara ini. Ia berharap kegiatan Iskandar Muda Run 2024 ini dapat berjalan dengan lancar, memberikan manfaat bagi semua peserta, dan terus memupuk semangat hidup sehat.

Menutup sambutannya, Pangdam mengajak seluruh peserta untuk menjunjung tinggi sportivitas selama perlombaan. “Nikmati setiap langkah, raih prestasi, dan tetap semangat. Semoga Allah SWT senantiasa melindungi kita semua dalam menjalankan pengabdian kepada bangsa dan negara,” pungkasnya.

Acara Iskandar Muda Run 2024 ini menjadi salah satu agenda utama dalam rangkaian peringatan HUT ke-68 Kodam Iskandar Muda, yang diharapkan dapat memperkuat hubungan harmonis antara prajurit dan masyarakat.

Kegiatan yang dimulai sejak pagi ini dihadiri oleh Irdam IM, Kapoksahli Pangdam IM, PJU Kodam IM, Danlanud SIM, Danlanal Sabang, Forkopimda Aceh dan Para tamu undangan serta Peserta Iskandar Muda Run 2024.

(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)

Kapal Pelni Resmi Pindah ke Terminal Bintang 99 Persada Mulai 8 Desember

YUTELNEWS.com | Setelah sebelumnya sempat ditunda, akhirnya KM Kelud resmi bersandar di Terminal Bintang Sembilan Sembilan Persada, Minggu (8/12/2024) pagi.

Kapal yang dinakhkodai oleh Kapt. Herman ini mengangkut lebih dari seribu penumpang dan berhasil berlabuh dengan sempurna sesuai jadwal kedatangan.

Disambut dengan tabuhan kompang, debarkasi berlangsung seremonial dengan pengalungan bunga untuk kru dan penumpang yang tiba perdana di pelabuhan tersebut.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala BP Batam, Muhammad Rudi beserta jajaran; Komisaris Utama PT. Pelni (Persero), Muhammad Awaluddin beserta jajaran; PT. Bintang Sembilan Sembilan Persada, KSOP Khusus Batam, KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Batam, serta Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kepulauan Riau.

Adapun pemindahan pelabuhan ini ditetapkan setelah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam mengeluarkan instruksi kepada PT. Pelni (Persero) Cabang Batam untuk penyandaran KM Kelud setelah Uji Coba Sandar/Lepas, Olah/Gerak, dan Simulasi Embarkasi/Debarkasi berhasil dilakukan secara aman dan tanpa hambatan apapun.

“Alhamdulillah kapal Kelud yang pagi ini bersandar di Pelabuhan Bintang Sembilan Sembilan berjalan lancar tanpa kendala,” ujar Kabid Gakum KSOP Khusus Batam, Yuzirwan Nasution.

Selain bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dan maksimal kepada masyarakat, pemindahan ini dilakukan untuk mengantisipasi meningkatnya jumlah calon penumpang menjelang libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.

“Untuk Nataru, Pelni sudah menyiapkan 3 kapal dalam satu minggu, yang akan beroperasi melayani rute Jakarta, Batam, dan Belawan,” bebernya.

PT. Bintang Sembilan Sembilan Persada juga dinilai berhasil menyiapkan fasilitas-fasilitas penunjang kegiatan lepas-sandar di dermaga, berikut dengan infrastruktur fisik di ruang tunggu pelabuhan sesuai standard yang ditentukan.

Perubahan ini disambut dengan antusias oleh para penumpang yang mengaku dapat melakukan mobilisasi lebih nyaman dengan fasilitas yang ada.

“Pelabuhannya lebih representatif di sini dibanding yang sebelumnya. Lebih rapi dan teratur,” ujar Assoc. Prof. Suswanto Ismadi Megah, Dekan FKIP Unrika selaku Penumpang KM Kelud.

Meski demikian, Kepala BP Batam, Muhammad Rudi berpesan agar PT. Pelni Cabang Batam tidak berpuas hati.

Menurutnya, masih banyak yang harus dikembangkan untuk meningkatkan fasilitas yang ada.

“Pelabuhan ini belum selesai. Sarana dan prasarana masih harus ditingkatkan dan direnovasi. Termasuk jalur jalan dan layanan taksi,” ujarnya.

Muhammad Rudi berharap pelayanan pelabuhan semakin baik sehingga kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi secara optimal.

(RUD)

Muhammad Rudi Sambut Gembira Perayaan Natal 2024 di BP Batam

YUTELNEWS.com | Keluarga Besar Karyawan/karyawati Kristiani BP Batam menggelar Perayaan Natal 2024 di Balairungsari, Batam Center, Sabtu, (7/12/2024) malam.

Mengusung tema “Hadirkan Semangat Natal Sepanjang Tahun untuk Mewujudkan Batam yang Maju”, perayaan natal berlangsung hikmat dan penuh suka cita.

Beragam rangkaian mengisi perayaan malam natal BP Batam seperti ibadah khutbah Pendeta Juliana Parapat Lende, penyerahan bantuan kepada Panti Asuhan Damai Sejahtera, Panti Asuhan Rezky Ilahi, Panti Jompo True Love dan Panti Jompo Vistos Kasih Ikhlas serta ditutup meriah dengan penampilan suara emas artis Ibu Kota Stevan Pasaribu yang semakin memeriahkan suasana natal.

Kepala BP Batam, Muhammad Rudi dalam kesempatan itu menyambut baik dan gembira perayaan natal di lingkungan BP Batam. Dalam sambutannya, ia mengajak seluruh keluarga besar pegawai yang hadir agar terus bergandengan tangan mendukung kemajuan Batam.

“Selamat Natal tahun 2024 kepada keluarga besar pegawai BP Batam yang merayakan, mari bersama kita jaga kekompakan dan persatuan untuk membangun Batam yang kita cintai,” kata Muhammad Rudi.

Dalam kesempatan itu, Muhammad Rudi juga berbagi sukacita natal dengan anak-anak karyawan yang hadir. Ia pun turut mengapresiasi kepada keluarga besar Karyawan Kristiani BP Batam yang telah menjadikan perayaan natal sebagai momen untuk saling berbagi dan mengasihi di dalam keberagaman.

“Sebaik-baiknya manusia adalah yang bermanfaat bagi orang lain, selamat merayakan natal dengan penuh suka cita,” seru orang nomor satu di Batam itu.

Turut hadir Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi, Sudirman Saad, Pejabat Eselon II BP Batam dan tamu undangan Forkopimda Kota Batam. /Red

Uka grup memberikan Reward suara terbanyak di TPS Desa mangkalaya

YUTELNEWS.com | Ketua Relawan kabupaten sukabumi H. Uka memberikan Reward kepada suara TPS terbanyak di Desa mangkalaya dan sekalian do, a bersama, Setelah terpilihnya pasangan calon Bupati kabupaten Sukabumi H. Asep japar dan H. Andreas di pilkada 27 November 2024 lalu, H. Uka dan Siti Eni nuraeni menggelar acara syukuran dan silaturahmi bersama ( Relawan Uka Grup), yang digelar di kantor Uka grup,desa mangkalaya , kecamatan Cisaat kabupaten sukabumi, sabtu, (7-12-2024).

Acara syukuran dihadiri Ketua Relawan kabupaten sukabumi H. Uka Wakil ketua Relawan kabupaten sukabumi Siti Eni nuraeni, Dan Tim Relawan Uka Grup.

Ketua Relawan H. Uka dan wakil Ketua Relawan Siti Eni Nuraeni menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh tim baik di tingkat Desa , Kecamatan, hingga para relawan di TPS-TPS se-Kabupaten Sukabumi yang telah bekerja keras untuk memenangkan pasangan Calon H. Asep japar dan H. Andreas, “Tandanya.

Pada kesempatan itu, H. Asep japar dan H. Andreas perolehan suara sebanyak 564.862 suara pada pilkada wabup dan cawabup kabupaten sukabumi 2024. “Saya terharu, dulu H. Asep japar dan H. Andreas datang kesini sempat dipandang sebelah mata, namun perolehan suara ini membuktikan kemampuan tim yang hebat, dan mampu melampaui target suara,” kata H. Uka dalam sambutanya.

Reporter : Mirna

Syukuran Tim Pemenangan Cermin, H.Mustamin Bakri,S.Sos,, M.SI, Ajak Masyarakat Natuna Bersatu Pasca Pemilu

YUTELNEWS.com | Dalam suasana penuh kegembiraan dan harapan, acara syukuran pembubaran tim pemenangan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Cen Sui Lan dan Jarmin, berlangsung meriah di Jalan Sayunara, Kelurahan Sedanau,Kecamatan Bunguran Barat, Kabupaten Natuna, pada pukul 22:30 WIB. Acara ini juga dihadiri oleh Anggota DPRD Provinsi, H. Mustamin Bakri, yang turut mendampingi Jarmin, Wakil Bupati terpilih.

Mustamin Bakri, yang merupakan tokoh politik senior dari Partai Golkar dan bagian dari koalisi pengusung pasangan Cermin (Cen Sui Lan-Jarmin), menyampaikan sambutan yang penuh semangat. Ia mengungkapkan rasa terima kasih dan apresiasi mendalam kepada seluruh tim pemenangan yang telah berjuang tanpa kenal lelah selama masa kampanye. “Kemenangan yang kita raih ini adalah hasil dari kerja keras dan pengorbanan kalian semua. Namun, perjuangan kita belum selesai. Mari kita semua bersatu, tinggalkan perbedaan, dan fokus pada masa depan Natuna yang lebih baik,” tegas Mustamin.

Mustamin juga menekankan pentingnya menjaga kedamaian dan persatuan di Natuna pasca-pemilu. “Di sini tidak ada lagi nomor 1 atau 2. Yang ada hanya satu tujuan: membangun Natuna bersama. Mari kita wujudkan demokrasi yang aman, damai, dan penuh kebersamaan,sekaligus ucapan terima kasih kepada tim pemenangan Cermin Membara dan juga masyarakat Kecamatan Bunguran Barat,saya selaku anggota DPRD Provinsi Kepri dari Fraksi Golkar juga sebagai ketua penasehat dan jurcam utama tim Cermin Membara imbuhnya.

Sementara itu, Jarmin, Wakil Bupati terpilih, mengungkapkan rasa terima kasih yang tulus kepada seluruh pihak yang telah mendukung dan memperjuangkan kemenangan pasangan Cermin. Jarmin juga menyampaikan pesan dari Bupati terpilih, Cen Sui Lan, yang tidak bisa hadir dalam acara tersebut karena bersamaan dengan syukuran di wilayah lain di Natuna. “Bupati terpilih, Ibu Cen Sui Lan, mengirimkan salam hangat dan doa agar kita semua dapat bekerja sama membangun Natuna ke depan,” ujar Jarmin.

Jarmin menutup sambutannya dengan harapan besar untuk kemajuan Natuna. “Mohon doa dan dukungan semua pihak, agar kami bisa membawa Natuna lebih maju, membangun bersama rakyat, dan mewujudkan kesejahteraan untuk semua,” kata Jarmin.

Acara syukuran ini bukan hanya sebagai ajang merayakan kemenangan, tetapi juga sebagai momen penting untuk mempererat tali persaudaraan dan kebersamaan seluruh elemen masyarakat Natuna. Meskipun jarak memisahkan beberapa wilayah, acara serupa digelar di berbagai tempat di Natuna, menciptakan atmosfer keakraban yang luar biasa.

Dengan semangat baru dan kebersamaan yang terjalin, masyarakat Natuna berharap pemerintahan yang baru dapat membawa perubahan positif dan kemajuan bagi daerah Natuna tercinta.

(Darmansyah)

Penghormatan Terakhir : Dandim 0104/Atim Antarkan Almarhum Mayor Inf Arief Bima Tejo ke Peristirahatan

YUTELNEWS.com | Kota Langsa, – Komandan Kodim 0104/Aceh Timur, Letkol Inf Tri Purwanto, S.I.P., memimpin upacara persemayaman dan pemakaman secara militer untuk Almarhum Mayor Inf Arief Bima Tejo di Tempat Pemakaman Umum

Penghormatan Terakhir: Dandim 0104/Atim Antarkan Almarhum Mayor Inf Arief Bima Tejo ke Peristirahatan

Langsa,– Komandan Kodim 0104/Aceh Timur, Letkol Inf Tri Purwanto, S.I.P., memimpin upacara persemayaman dan pemakaman secara militer untuk Almarhum Mayor Inf Arief Bima Tejo di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Sukarejo, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa. Sabtu 7 Desember 2024

Dalam sambutannya, Dandim 0104/Atim menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam atas kepergian Almarhum yang telah berpulang ke hadirat Allah SWT pada 7 Desember 2024 pukul 02.00 WIB di RSU Cut Mutia Medika Nusantara. Atas nama Panglima Kodam Iskandar Muda, staf, dan seluruh anggota, Dandim mengucapkan terima kasih atas pengabdian dan dedikasi almarhum selama bertugas di TNI.

“Almarhum Mayor Inf Arief Bima Tejo adalah prajurit yang baik, penuh pengabdian, loyalitas, dan memiliki dedikasi tinggi terhadap tugas dan tanggung jawabnya. Kami memberikan penghormatan dan penghargaan sebesar-besarnya atas jasa-jasanya. Semoga arwah beliau diterima di sisi Allah SWT dan keluarganya diberikan ketabahan dalam menghadapi musibah ini,” ujar Letkol Inf Tri Purwanto, S.I.P.

Ahli waris, mewakili keluarga besar Almarhum, juga menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan dan penghormatan kepada Almarhum. “Kami memohon maaf jika semasa hidupnya Almarhum memiliki kekhilafan atau hutang yang belum terselesaikan. Kami harap kerabat atau masyarakat dapat menyampaikannya kepada kami agar semuanya dapat diselesaikan dengan baik,” ujar perwakilan keluarga.

Upacara pemakaman berlangsung dengan khidmat. Dalam Apel Persada, Letkol Inf Tri Purwanto, S.I.P., membacakan penghormatan terakhir atas nama Negara dan Tentara Nasional Indonesia. “Kami mempersembahkan jiwa, raga, dan jasa Almarhum Mayor Inf Arief Bima Tejo kepada persada Ibu Pertiwi. Semoga jasa beliau menjadi suri tauladan bagi kita semua,” tutup Dandim.

Almarhum meninggalkan duka mendalam, tidak hanya bagi keluarga tetapi juga bagi rekan sejawat dan masyarakat. Selamat jalan, Mayor Inf Arief Bima Tejo. Pengabdianmu akan selalu dikenang.

(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.