YUTELNEWS.com | Pemerintah Kabupaten Nias Barat dibawah kepemimpinan Bupati Henoki Waruwu menghibahkan sebidan tanah untuk pertapakan pembangunan markas polres Nias Barat kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Kapolres Nias, (Kamis 19/10/2023).

Penyerahan Surat Hibah tanah itu, diserahkan langsung oleh Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu kepada Kapolres Nias AKBP Luthfi, SIK, yang diawali dengan penandatanganan Naskah Hibah Antara Pemerintah Kabupaten Nias Barat dengan Polres Nias di Lobby Utama Kantor Bupati Nias Barat, Kamis (19/10/2023).

Adapun tujuan hibah tanah tersebut akan di pergunakan untuk pertapakan Mapolres Nias Barat.

Pemkab Nias Barat Hibahkan Sebidang Tanah untuk Lokasi Pertapakan Markas Kepolisian Resort Nias Barat

Acara serah teriamah dan peninjauan lngsung lokasi pertapakan Mapolres Nias Barat tersebut turut hadiri oleh Sekretaris Daerah Sozisokhi Hia, SH., MM., Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kadis PUTR, Plt. Kadis Kominfo, Camat Lahomi, Kapolsek Sirombu, Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan, Kabag Keprotokolan dan Komunikasi Pimpinan dan Ama Ido Daeli selaku penghibah tanah.

Bupati Nias Barat ( Henoki Waruwu) dalam sambutanya menyatakan bahwa penyerahan Hibah Tanah itu, kepada Kapolres Nias merupakan langkah awal dalam proses pengusulan pembentukan Polres Nias Barat. Ia berharap penyerahan hibah tanah yang diperuntukan untuk lokasi pertapakan Polres Nias Barat, untum diteruskan oleh Kapolres Nias kepada Kapolda Sumatera Utara dan Kapolri, Jelasnya.

“Harapan kami dan harapan kita semua, secepatnya dapat dibangun Mapolres Nias Barat diatas tanah pertapakan yang telah kita hibahkan hari ini, karena kehadiran Mapolres Nias Barat merupakan kebutuhan masyarakat,” ucap Bupati Khenoki Waruwu.

Pada kesempatan itu, Bupati Nias Barat juga mengucapkan terima kasih kepada Ama Ido Daeli yang telah menghibahkan tanahnya seluas 3 Hektar sebagai lokasi pembangunan Kantor Mapolres Nias Barat ke depan.

Terkait lahan di Lolomoyo Desa Simae’asi Kecamatan Mandrehe yang sebelumnya telah diserahkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Barat kepada Polres Nias, Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu menjelaskan bahwa pada lahan tersebut belum bisa dibangun karena masih termasuk dalam kawasan hutan lindung, Terangnya.

Ia berharap agar perpindahan lokasi ini dapat dimaklumi oleh masyarakat dan kiranya pengalihan lokasi ini tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.

“Bukan kita pindahkan, tetapi karena di sana tidak bisa dibangun, masih berada dalam kawasan hutan lindung. Kiranya masyarakat dapat memahami hal ini dan peralihan lokasi ini tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu,” jelas Bupati Khenoki Waruwu.

Alasan perpindahan lokasi tersebut dibenarkan oleh Kapolres Nias, AKBP Luthfi, S.IK. dalam sambutannya menetangkan bahwa dirinya telah meninjau langsung ke lokasi dan telah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nias bahwa lokasi tersebut masih berada dalam kawasan hutan lindung.

“Setelah berkoordinasi dengan BPN, di lokasi sebelumnya itu tidak bisa diterbitkan sertifikatnya karena masih hutan lindung. Apabila kedepan sertifikat sudah keluar, sarana prasarana pendukung Polres bisa dibangun. Karena lahan 3 hektar yang baru dihibahkan belum cukup,” ungkap Kapolres Nias.

Terkait penyerahan hibah tanah sebagai lokasi pertapakan Mapolres Nias Barat, AKBP Luthfi, S.IK mengatakan akan segera memproses rencana pembangunan Polres Nias Barat tersebut.

“Secepatnya kami akan follow up. Mudah-mudahan bisa cepat keluar sertifikatnya atas nama Polres, sehingga kami bisa rencanakan pembangunannya ” ungkapnya.

Setelah penandatanganan dan penyerahan hibah antara pemerintah daerah Kabupaten Nias Barat dan Polres Nias, Bupati Nias Barat dan Kapolres Nias didampingi Sekretaris Daerah dan beberapa pimpinan OPD serta Kapolsek Sirombu dan beberapa pejabat dari Polres Nias, meninjau langsung lokasi rencana pembangunan Polres Nias di Desa Sitolubanua Kecamatan Lahomi.

( Serius Jaya Nazara )

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page