Masyarakat Desa Lengkong Nyadum Kecewa pada Perwakilan Pihak Perusahaan PT. Citra Mahkota Gagalkan Sidang Adat Masalah Lahan

YUTELNews.com | Upaya penyelesaian gelar Perkara Temenggung Adat Dayak Kabupaten Melawi yang dipimpin langsung oleh Semiun Ujek,S.Ap, terkait penyelesaian persoalan lahan 20% (48.0) Ha plasma masyarakat Desa Lengkong Nyadum Dusun Sungai Poring Kecamatan Ella Hilir Kabupaten Melawi, dengan pihak perusahaan perkebunan PT.Citra Mahkota, Senin, 23/10/2023.

Perdebatan berlansung kegiatan sidang gelar perkara tersebut antara warga sempat ricuh dan sengit di mana perwakilan yang diutus oleh pihak Perusahaan PT. Citra Mahkota, Emayus Acai, dianggap warga masyarakat mengagalkan sidang perkara tersebut, sehingga pertemuan tidak membuahkan hasil dalam penyelesaian sidang.

Acai, menyampaikan bahwa Ketemenggung Kabupaten Melawi yang dipimpin Semiun Ujek, legal formalnya tidak sah dan tidak di akui secara hukum, kalau masalah SK dan Akta Notaris itu bisa di buat dengan mudah dan terkait perkara harus di urus di gelar Dewan Adat Dayak, ” Ucapnya.

Masyarakat Desa Lengkong Nyadum Kecewa pada Perwakilan Pihak Perusahaan PT. Citra Mahkota Gagalkan Sidang Adat Masalah Lahan

Semiun Ujek, S.Ap., Ketua Temenggung Kabupaten Melawi, menjawab bahwa kepengurusan nya sah dan di SK-kan oleh Katimenggongan Propinsi Kalbar, Akate Notaris, dan terdaptar di Pengadilan Negeri Sintang, terdaptar di Kesbangpol Kabupaten Melawi, dan di lantik oleh ketua Katimanggongan Propinsi Kalimantan Barat, yang dihadiri ketemwnggungan Sekalimantan Barat, pada tahun 2015 yang lalu,”Jelas Semiun.

Sementara tim sidang Jhon Yudha, S.Sos., juga ikut hadir dalam persidangan menyampaikan dan sangat disayangkan dan kecewa atas statmant dari perwakilan PT.CM padahal sidang ini dihadiri masyarakat dusun Sungai Poring Desa Lengkong, Dinas terkait seperti Dinas Pertanian dan Perkebunan Melawi dan Ketua Koperasi, pada kesempatan pertemuan ini, sangat kita harapkan bisa membantu menemukan suatu solusi persoalan penyelesaian permasaahan yang dialami masyarakat dengan pihak perusahaan,” ucap Yudha.

Yudha, juga menyampaikan perwakilan PT.CM Emayus Acai, gagal Paham tidak memahami tupoksi dalam kepengurusan adat, urusan gelar perkara adat itu bukanlah ranah dan kapasitas DAD karna ranah DAD itu mengurus ADAT BUDAYA bukan masalah perkara HUKUM ADAT, masalah hukum adat itu adalah Tugas Temenggung,” ucap Yudha.

“Saya sudah secara resmi mengundurkan diri dari Temenggung yang di bentuk oleh DAD karna sampai saat ini, tidak ada SK kami terima, sudah hampir 1 tahun sejak Musdad Adat dan yang benar-benar jelas legalitas Temenggung saat ini adalah Temenggung yang di pimpin Pak Semiun Ujek, S.Ap.,” jelas Jhon Yudha.

Perwakilan warga M Sanusi, saat di wawancarai Awak Media ini menyampaikan , “sangat berharap Ketemenggungan Samiun Ujek agar terus untuk menyelesaikan permasalahan ini, dan bisa memberikan rasa keadilan bagi masyarakat terkait polemik tersebut sudah bertahun-tahun tidak di bayarkan oleh perusahaan terkait plasma sebesar 48.0 Ha”, ucap M Sanusi.

M Sanusi, juga menyayangkan ulah Acai utusan dari pihak perusahaan PT.CM, yang sudah di anggap menggagalkan acara sidang perkara hari ini, kami sudah datang jauh-jauh dari kampung sana dan tidak membuahkan hasil. kalau tidak ada penyelesaiannya kedepan kami akan panen kebun sendiri karna itu lahan kami”, tegas M Sanusi selaku pemilik lahan.

Lanjut Toro Widodo selaku Biro Hukum Adat Temenggung Kab Melawi mengintruksikan kepada pihak perusahaan PT.CM dalam sidang perkara berikutnya tidak mengutuskan Saudara Emaus Acai, dan berharap perusahaan menghadirkan yang benar- benar perwakilan dari pihak perusahaan.

“Agar segera hadir dalam kegiatan sidang untuk mendapatkan penyelesaian antara warga dan masyarakat,” ucap Toro.

Ketua Koperasi Citra Mitra Khatulistiwa Marwan, menyampaikan bahwa kami koperasi ini dibentuk oleh perusahaan dan bermitra, pungsi dan tugas kami menyalurkan dana Sisa Hasil Usaha ( SHU ) yang di kelola pihak perusahaan, jadi kapasitas kami hanya menyalurkan”, ucap Marwan.

Marwan, juga menjelaskan yang berperkara ini adalah kedua belah pihak masyarakat dan pihak perusahaan, kami dari Koperasi Citra Mitra Khatulistiwa berhak hadir hanya untuk mengetahui, jika perkara ini di menangkan oleh pak Sanusi Cs maka akan kami bayar dari pihak koperasi atas penambahan lahan tersebut, karna lahan ( 48.0 Ha ) belum terdaftar di Koperasi Citra Mitra Khatulistiwa sesuai SK Bupati.

( Ms )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page