Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Aceh Kirim Berkas Tahap I Kasus Korupsi Pengadaan Wastafel Ke Jaksa

YUTELNews.com | Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh telah mengirimkan berkas tahap I perkara korupsi pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel pada SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh ke jaksa, Selasa 31 Oktober 2023.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut yaitu RF, pengguna anggaran, ZF, PPTK, dan ML, pejabat pengadaan. tidak menutup kemungkinan, nantinya jumlah tersangka akan bertambah.

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy, melalui Kasubdit Tipidkor, Kompol Mahliadi mengatakan, pihaknya telah menetapkan tiga tersangka dan saat ini berkas tahap I telah dikirim ke jaksa untuk percepatan proses kasus tersebut.

Mahliadi menjelaskan, ada tiga modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka yaitu pemecahan paket untuk menghindari tender, item pekerjaan bagian dari kontrak ada yang fiktif, dan pelaksanaan bagian dari item pekerjaan ada yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak.

Dalam mengungkap kasus itu, kata Mahliadi, penyidik telah memeriksa saksi sebanyak 337 orang mulai saksi dari dinas, pemilik perusahaan, hingga Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA). Selain itu juga telah diperiksa saksi ahli mulai dari ahli LKPP, ahli dari Politeknik Negeri Lhokseumawe, hingga ahli dari Kanwil BPKP Aceh.

Dalam kasus ini, penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen penting serta menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp3.275.723.000, Lebih lanjut, ratusan saksi beserta ahli sudah dimintai keterangannya dalam kasus korupsi wastafel ini, termasuk menyita sejumlah dokumen dan barang bukti berupa uang tunai. Saat ini, berkas tahap I terkait kasus ini sudah dikirim ke jaksa.

Para tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Diketahui, Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh masih terus mendalami dan merampungkan kasus korupsi pengadaan wastafel pada SMA, SMK, dan SLB seluruh Aceh yang diduga merugikan negara miliaran rupiah.

“Anggaran pengadaan tersebut bersumber dari dana APBA refocusing Covid-19 dengan nilai kontrak Rp43.742.310.655, yang dianggarkan melalui Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020,” tutupnya.

(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page