YUTELNEWS.com | Dinilai menyalahi aturan Parlaungan Siregar atau presiden NATO himbau Cabut APK Pemilu 2024, Bawaslu mana?.

Parlaungan Siregar atau presiden NATO dalam sebuah diskusi dengan beberapa awak media sabtu (04/11/2023) menyetil banyaknya APK Pemilu 2024 yang dinilainya terpasang penyalahi aturan kepemiluan, seperti terpasang di fasilitas umum, pinggir jalan, lapangan dan sebagainya sehingga ia menyarankan itu dapat dibersihkan sebelum jadwal kampanye Pemilu 2024 dimulai.

“Saya menyampaikan hal ini untuk Tim Sukses (TS) masing – masing mencabut APK nya mulai tanggal 7 November 2023 nanti dan seterusnya sampai nanti tiba saatnya Masa Kampanye Resmi diberlakukan untuk Pemilu dan Pilkada 2024,” katanya.

Ia juga minta Bawaslu Tapsel dan jajaran sebagai pihak berwenang segera bergerak untuk menertibkan baleho dan spanduk dimaksud,” pas masa kampanye silahkan pasang kembali sesuai jadwal yang ditentukan Bawaslu, saya berharap kita semua bisa saling mengerti, agar kita bisa juga menjaga demokrasi di wilayah Tapsel, setelah saya menghimbau hal ini, jika ada yang tidak suka atau tidak mau, maka saya pikir saya sudah sampaikan, selanjutnya terserah mereka”, pungkasnya.

Sementara Komisioner Bawaslu Tapanuli Selatan Vernando Maruli Aruan ST selaku Kordiv. Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) mengatakan terkait banyaknya APK dan APS yang terpasang di sepanjang jalan protokol telah instruksikan Panwascam untuk melakukan pengawasan.

“Kita minta Panwascam untuk lakukan pendataan mana yang melanggar dan dibuat laporannya, kemudian kepada Parpol melalui Surat Tanggal 3 November 2023 untuk melakukan penertiban dan penurunan APK dan APS yang melanggar hukum dan peraturan pemilu secara suka rela dan mandiri hingga batas 6 November 2023,” katanya.

Komisoner Bawaslu Tapsel ini juga mengatakan jika himbauan penertiban APK dan APS tidak dilaksanakan oleh peserta pemilu (Partai Politik dan Calon Perorangan) maka Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan akan melakukan penertiban APK dan APS bersama dengan satuan Polisi Pamong Praja Tapsel dan Dinas Perhubungan Tapsel sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 dan Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2023.

(Morasiregar)

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page