YUNTELNEWS.COM | Berikut 16 Jenis Pelanggaran Netralitas ASN / PNS dan Honorer dalam Pemilu

1. Kampanye atau sosialisasi media sosial baik mengunggah, mengomentari, membagikan, maupun memberikan like;

2. Menghadiri deklarasi pasangan bakal calon atau pasangan calon (paslon) peserta pemilu;

3. Melakukan foto bersama pasangan bakal calon atau paslon dengan mengikuti simbol gerakan tangan atau gerakan yang mengindikasikan keberpihakan;

4. Menjadi pembicara atau narasumber dalam kegiatan partai politik, kecuali untuk menjelaskan kebijakan pemerintah terkait dengan tugas dan fungsinya atau berkenaan dengan keilmuan yang dimilikinya sepanjang dilakukan dalam rangka tugas kedinasan, disertai dengan surat tugas dari atasan;

5. Bagi ASN yang tidak cuti di luar tanggungan negara melakukan pendekatan ke parpol dan masyarakat (bagi calon independen) dalam rangka untuk memperoleh dukungan terkait dengan pencalonan pegawai ASN yang bersangkutan dalam pemilu sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah;

6. ASN yang mendeklarasikan diri sebagai paslon kepala daerah atau wakil kepala daerah tanpa cuti di luar tanggungan negara;

7. Memasang spanduk atau baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon;

8. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan seperti ajakan, pertemuan, imbauan, seruan, dan pemberian barang, termasuk penggunaan barang terkait jabatan atau milik pribadi untuk kepentingan paslon;

9. Ikut sebagai pelaksana sebelum dan sesudah kampanye;

10. Menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai atau atribut PNS atau tanpa atribut dan mengerahkan PNS atau orang lain;

11. Mengikuti kampanye bagi suami atau istri peserta pemilu yang berstatus sebagai ASN dan tidak mengambil cuti di luar tanggungan negara;

12. Memberikan dukungan ke paslon (calon indepeden) dengan memberikan fotokopi KTP;

13. Ikut sebagai peseeta kampanye dengan fasilitas negara;

14. Menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatan dalam kampanye;

15. Membuat keputusan yang dapat menguntungkan atau merugikan paslon selama masa kampanye;

16. Menjadi anggota/pengurus partai politik.

Dilansir dari Laman Resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) bkn.go.id, 

( MD )

Mohon diKlarifikasi admint

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page