Tim Unit IV Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh Amankan Pelaku Ilegal Mining

YUTELNEWS.com | Tim Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh yang dipimpin Kanit IV, AKP Made Putra Yudistira, mengamankan seorang terduga pelaku illegal mining (penambangan liar) di Desa Baroeh Gapui, Kecamatan Indra Jaya, Kabupaten Pidie, Kamis 16 November 2023 lalu.

Hal tersebut dibenarkanDirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy, melalui Kasubdit IV Tipidter, AKBP Muliadi. Ia menyebutkan pihaknya mengamankan seorang terduga pelaku tambang ilegal berinisial SB berusia 64 tahun.

“Benar, kami telah mengamankan SB hari Kamis lalu. SB ini juga pemilik sekaligus pengelola tambang tersebut,” kata Muliadi, dalam keterangannya, Selasa 21 November 2023.

Muliadi mengatakan penindakan yang dilakukan terhadap tindak pidana minerba itu berdasarkan laporan dari masyarakat, tentang maraknya aktivitas tambang ilegal di Pidie dan sudah sangat meresahkan.

Setelah diselidiki, kata Muliadi, ternyata benar bahwa lokasi tambang tersebut tidak memiliki IUP-OP dari pejabat berwenang. Petugas juga mendapati satu unit alat berat yang sedang bekerja, sehingga dihentikan dan diamankan. Pihaknya juga memeriksa tiga orang saksi yang ada di lokasi tambang.

“Selain terduga pelaku, kita juga memeriksa sejumlah saksi, serta mengamankan barang bukti berupa satu unit alat berat jenis ekskavator dan satu buku rekapan hasil penambangan ilegal,” tambahnya.

Muliadi juga mengimbau masyarakat agar mendukung serta membantu aparat kepolisian untuk melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal.

“Bantu kami untuk menyelamatkan lingkungan dengan menertibkan tambang ilegal. Karena, penambangan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan dan merugikan daerah,” pinta Muliadi.

(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page