Kasus Dugaan Korupsi, Aset Milik Tersangka AT Disita oleh Kejari Gowa

YUTELNEWS.com | Kejaksaan Negeri Gowa Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan penyitaan terhadap aset milik Tersangka AT bersama rekannya, pada tanggal 7 Desember 2023 yang berlokasi beralamat di Dusun Tasili Desa Pattalassang, Kecamatan. Patallassang, Kabuapten Gowa, ujar Achmad Arafat Arief Bulu, SH. M.H selaku Kepala Seksi Intelejen.

Lanjut, dalam keterangan Persnya Achmad Arafat Arief Bulu mejelaskan bahwa penyitaan tersebut dilakukan terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembayaran Bonus atau Jasa Produksi Pengadaan Tanah dan Pelepasan Hak AJB (Akta Jual Beli) ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) milik PT.Industri Kapal Indonesia (Persero) sesuai dengan penetapan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Sungguminasa Nomor 515/Pen.Pid.Sus.TPK-SITA/2023/Pn Sgm, dengan rincian:

Penyitaan terhadap Benda/Barang/Dokumen Elektronik yaitu:

Sebidang tanah seluas 87.659 m2 yang terletak di DusunTasili Desa Pattallassang, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Gowa Propinsi Sulawesi Selatan dengan Bukti Kepemilikan SHGB Nomor 00001 Tanggal 18 November 2005 atas nama PT Putri Tunggal Abadi terdiri atas Sertifikat Hak Guna 1 Bidang pada tanggal 17 desember 2007 yakni : HGB 00003/Pattalassang Dipecah menjadi : 50 Bidang Pada tanggal 28 Oktober 2011, HGB.00086/Pattallasang s/d HGB.000135/Pattallasang.

1 Bidang pada tanggal 18 Februari 2014 , HGB.00136/Pattallassang

1 Bidang pada tanggal 16 September 2015 , HGB.00184/Pattallasang

88 Bidang pada tanggal 11 Nopember 2015, HGB.00381/Pattallasang s/d HGB.00468/Pattallasang

3 Bidang pada tanggal 25 Juni 2020, HGB.01557/Pattalassang s/d HGB.01559/Pattallasang. Jelasnya.

Disamping itu ia juga menjelaskan Sebidang tanah seluas 3.933 m2 yang terletak di Dusun Tasili Desa Pattallassang, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Gowa Propinsi Sulawesi Selatan dengan batas- batas sebagai berikut Sebelah Utara Jalanan, Sebelah Tia Bangunan sebagai berikut :

Dilakukan penyitaan berupa Salinan Sertifikat Hak Guna Bangunan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa yang terdiri sebagai berikut :

19 Bidang pada tanggal 18 Juli 2016, HGB.00067/Pattalassang s/d HGB.00085/Pattalassang.

5 Bidang pada tanggal 21 Maret 2016, HGB.00482/Pattallassang s/d HGB.00486/Pattallassang.

5 Bidang pada tanggal 12 Nopember 2020, HGB.01423/Pattallassang s/d HGB.01427/Pattallassang.

4 Bidang pada tanggal 12 Nopember 2020, HGB.01562 s/d HGB. 01565/Pattallassang.

mur Tanah Milik Sakka, Sebelah Selatan Tanah Selatan Tanah Milik Manyoreang, Tanah Milik Najamuddin atas nama Juliani Jamaluddin dengan bukti Hak Milik No 61 berdasarkan Akta Jual Beli No.70/AKTA/KPTL/II/2005 Tanggal 22 Februari 2005.

11 Bidang pada tanggal 08 Mei 2019, Hak Milik No 01736/Pattalassang s/d Hak Milik No 01746/Pattalassang.

Salinan Akta Jual Beli dari Masyarakat Pemilik Tanah di Dusun Tasili Desa Pattalassang, Kecamatan Pattalassang, kabupaten Gowa provinsi Sulawesi Selatan kepada Ketua Tim Pengadaan Tanah Perumahan PT. Industri Kapal Indonesia (Persero), akan disita pada Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa:

Akta Jual Beli, Tertanggal 22 Februari 2005, Nomor 53/AKTA/KPTL/II/2005 s/d Akta Jual Beli, Tertanggal 22 Februari 2005 Nomor 73/AKTA/KPTL/II/2005, Paparnya.

Adapun aset yang dilakukan penyitaan akan menjadi barang bukti Tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembayaran Bonus / Jasa Produksi Pengadaan Tanah dan Pelepasan Hak AJB (Akta Jual Beli) ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) milik PT.Industri Kapal Indonesia (Persero), pungkasnya.

(Abu Algifari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page