PT. Hong Sheng Plastik Diduga Pekerjakan Karyawan 12 Jam Tanpa BPJS

YUTELNEWS.com | PT. Hong Sheng Plastik (HSP) yang berada di kawasan Park 2000 Batam Center diduga langgar Perpu Cipta Kerja.

Dari pantauan awak media pada 07/12/23, tanggal 10 dan 16/12/2023 bahwa ada beberapa narasumber yang dipercaya  (AC, AD, RZ) bahwasanya PT HSP mengatakan bekerja di PT tersebut tidak ada sistem kontrak kerja, tidak ada BPJS, dan kerja Seven-seven atau 12 jam kerja.

Sudah dikonfirmasi kepada Security yang bertugas saat itu untuk menemui HRD namun pihak Security mengatakan harus ada janji atau buat surat untuk diantarkan ke pihak HRD.

Tidak hanya itu PT HSP juga dari informasi yang dihimpun bahwa Limbah dibuang sembarangan.

Sehingga pada tanggal 20/12/2023, telah menyerahkan surat pemberitahuan, namun pihak HRD PT HSP tidak membalas surat tersebut atau diduga abaikan konfirmasi awak media.

Hari ini Rabu, 3/01/2024, sore hari mencoba mendapatkan lagi informasi beberapa narasumber yang dipercaya, jawaban yang sama bahwa benar diduga PT HSP tidak memberikan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan bahkan Safety tidak terjamin.

“Iya bang, disini saya tidak betah juga, ingin cari kerja baru, karena disini tak ada BPJS, jam kerja juga seven-seven,” ucap salah satu sumber dipercaya yang tidak disebutkan namanya dalam pemberitaan.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih terus berupaya konfirmasi kepada pihak Perusahaan, DLH, maupun Disnaker.

(Red)

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN

NEWS FEED