UTELNEWS.com | Jepara, Pengadilan Negeri Jepara menggelar Sidang Pertama atas kasus pelanggaran UU ITE lewat aplikasi medsos Facebook oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan, M.A., Kamis (1/2/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Jepara. Agenda sidang ini menjadi sorotan utama bagi ratusan anggota masyarakat dari Perkumpulan Masyarakat Karimunjawa Bersatu (PMKB). Dengan antusias warga Karimunjawa, Kabupaten Jepara dari PMKB sejak pukul 10.06 WIB berjumlah sekitar 135 orang mengawal jalannya persidangan. Mereka berharap terdakwa dihukum seberat-beratnya dikarenakan telah menimbulkan perpecahan antar warga Karimunjawa.
Dilokasi PN Jepara, nampak H. Cipto selaku tokoh sekaligus sesepuh PMKB menuturkan bahwa kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian serta mengandung unsur “Sara”. Ia mengatakan hal ini sangat melukai dan menghina warga masyarakat Karimunjawa. Sebagai tokoh masyarakat dirinya menuntut keadilan agar terdakwa pelanggaran UU ITE atas nama Daniel Frits Maurits Tangkilisan, M.A., dihukum seberat-beratnya.
H. Cipto menegaskan kasus pelanggaran UU ITE yang dilakukan terdakwa yang duduk di kursi pesakitan ini, terpisah dan murni tindak pidana agar tidak dikaitkan dengan lingkungan hidup.
“Kasus pidana terkait pelanggaran UU ITE yang dilakukan terdakwa Daniel Frits Maurits Tangkilisan, M.A., murni pidana, jangan dikaitkan dengan lingkungan hidup,” tegas H. Cipto diantara kerumunan warga yang menyaksikan langsung sidang pertama.
Sementara, Ridwan Ketua PMKB menegaskan bahwa,” Yang mengawal kasus perkara ini dari proses hukum, sampai persidangan hari ini adalah masyarakat Karimunjawa,” terangnya.
Kehadiran Masyarakat Karimunjawa Bersatu hadir di Pengadilan Negeri Jepara ini bertekad mengawal sidang perdana pada saat pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum, Ida Fitriyani dengan nomor perkara 14/Pdt.Sus/2024/PN Jpa.
“Kami selaku warga masyarakat Karimunjawa menuntut terdakwa dihukum sesuai undang-undang yang berlaku,” tandas Ridwan.
Ditempat terpisah Kuasa Hukum Perkumpulan Masyarakat Karimunjawa Bersatu (PMKB), H. Norkhan, SH., menyampaikan harapannya agar proses berjalan sesuai hukum yang berlaku dan masyarakat Karimunjawa mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.
“Harapan saya agar proses hukum terhadap Daniel Frits Maurits Tangkilisan, M.A., dengan dakwaan telah melanggar UU ITE, dapat berjalan lancar dan masyarakat Karimunjawa mendapatkan keadilan seadil-adilnya,” pungkasnya.
(Kertosono)












